● online
Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya. Sebagaimana ditanyakan oleh jamaah asal Aceh yang mengungkapkan kegelisahannya melalui pertanyaan kepada Buya Yahya,
“Saya pernah mendengar Buya berkata, bahwa Allah tidak menghukum hambanya dua kali kalau sudah dihukum di dunia. Akan tetapi, jika di dunia hukumannya yang dijalani bukan hukum Islam, apakah nanti di akhirat akan dihukum lagi oleh Allah, Buya?”
Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah Maha Kasih dan tidak menghukum hambanya dua kali atas dosa yang sama jika hukuman tersebut sudah dijalani di dunia. Sebagai contoh, seorang pemabuk yang telah dicambuk sesuai syariat Islam tidak akan dihukum lagi di akhirat. Begitu juga dengan seorang pezina pada zaman Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam yang dirajam hingga mati. Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam menyatakan bahwa tobat wanita yang dirajam itu lebih berat daripada seluruh penduduk Madinah, sehingga dosa-dosanya diampuni.
Namun, Buya Yahya juga menegaskan bahwa ini hanya berlaku jika hukum yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Jika hukum yang dijalani di dunia adalah hukum buatan manusia dan tidak sejalan dengan hukum Islam, maka hukuman di akhirat bisa saja tetap berlaku atau setidaknya dikurangi. Sebagai contoh, seorang pencuri yang seharusnya dipotong tangan namun hanya dipenjara, hukumannya di akhirat bisa dikurangi atau disempurnakan.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya memberikan contoh-contoh spesifik. Jika seorang pencuri seharusnya dipotong tangannya tetapi dihukum mati oleh hakim, maka ia telah terzalimi dan Allah Maha Kasih dapat langsung mengampuninya atau mengangkat derajatnya karena hukuman yang ia terima melebihi yang seharusnya. Begitu juga dengan seorang pezina yang seharusnya dirajam tetapi hanya dicambuk, hukuman tersebut dapat mengurangi siksanya di akhirat. Jika masih ada sisa hukuman, itu bisa disempurnakan di akhirat atau diampuni melalui tobat yang sungguh-sungguh.
Buya Yahya juga menekankan pentingnya menegakkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dunia, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam. Menegakkan hukum yang ada adalah langkah awal, kemudian bisa disempurnakan agar lebih sesuai dengan syariat Islam. Tidak boleh ada pengabaian terhadap hukum yang ada hanya karena belum sesuai dengan syariat Islam. Justru, usaha untuk menegakkan hukum yang ada adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan yang juga bernilai dalam pandangan syariat.
Pada akhirnya, hukuman yang telah dijalani di dunia, jika sesuai dengan syariat Islam, akan menghapus hukuman di akhirat. Jika belum sesuai, akan mengurangi hukuman di akhirat. Penting untuk selalu bertobat dan berusaha menegakkan keadilan dalam kehidupan di dunia sebagai bagian dari menjalankan syariat Islam.
Wallahu a’lam bishawab.
Sumber: Youtube Al Bahjah TV
Penulis: Dede Al Mustaqim
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika mendengar kata ibadah, hal yang pertama kali terlintas dalam pikiran orang awam mungkin adalah suatu amalan... selengkapnya
Esensi Isra’ Mi’raj yang Membawa pada Perubahan Diri Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Alhamdulillah. Acara Maulid dan Silaturahim Akbar 1445 Hijriah Satu Hati di Al-Bahjah terselenggara pada 2 Rabi’ul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keceriaan memiliki peran penting dalam kehidupan, bahkan di tengah kesulitan. Tampil ceria adalah salah satu bentuk syukur... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dunia pendidikan sering kali dipandang sebagai jalur yang kering dari sentuhan spiritual. Di ruang-ruang kuliah, ilmu kerap kali... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hari kiamat adalah hari di mana semua alam semesta beserta isinya akan hancur. Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani... selengkapnya
Seorang jamaah bertanya tentang jihad kepada Buya Yahya, “Bagaimana cara jihad untuk membela saudara kita yang terzalimi di Palestina? Sedangkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Syair atau puisi merupakan untaian kata-kata yang dibuat seseorang dan berisi ungkapan isi hati, pikiran, atau perasaan... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.