Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Diposting pada 26 April 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 6.748 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Mengandung makna bahwa pernikahan dilakukan dari mulai akad sampai akhir hayat. Ibadah yang agung dan suci. Karena itulah, ia harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Sayangnya, di tengah masyarakat kita, terkadang muncul istilah atau praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti apa yang disebut “nikah batin”. Istilah ini menimbulkan kebingungan karena tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam hukum Islam yang baku. Apakah nikah batin sah menurut Islam dan bagaimana status anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Banyak orang, karena kurangnya pemahaman atau terbawa oleh emosi dan keadaan, akhirnya mengambil jalan pintas yang bisa menjerumuskan pada perbuatan yang tidak dibenarkan dalam agama. Padahal, Islam adalah agama yang memudahkan dan selalu membuka jalan kebaikan bagi siapa saja yang ingin memperbaiki diri.

Apa Itu Nikah Batin?

Nikah batin adalah istilah yang tidak ada dalam hukum Islam. Istilah ini digunakan untuk menyebut pernikahan yang hanya dilakukan secara “batiniah” atau spiritual, tanpa proses hukum pernikahan yang jelas dan tanpa memenuhi rukun serta syarat nikah yang sah dalam Islam. Dalam beberapa kasus, nikah batin dilakukan hanya antara dua orang tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak dicatat di KUA atau lembaga resmi.

Islam telah menetapkan bahwa suatu pernikahan dianggap sah apabila memenuhi lima rukun utama, yaitu 1) calon suami dan istri yang tidak memiliki hubungan mahram; 2) adanya wali nikah dari pihak perempuan; 3) dua orang saksi yang adil dan mengerti maksud akad nikah; 4) ijab dan qobul yang jelas dan sah secara lisan; 5) tidak adanya halangan syar’i, seperti masih berstatus sebagai istri orang lain atau belum selesai masa iddah.

Jika salah satu dari rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara syar’i.

Apakah Nikah Batin Termasuk Zina?

Jika apa yang disebut sebagai “nikah batin” tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang sah, maka hubungan yang dijalani oleh kedua belah pihak tidak diakui sebagai hubungan suami istri dalam Islam. Akibatnya, segala bentuk hubungan fisik yang terjadi setelahnya, termasuk kehamilan, tergolong sebagai perzinaan.

Adapun anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah tidak menanggung dosa apa pun. Anak tetap terlahir dalam keadaan suci dan tidak bisa disebut sebagai anak yang hina. Berdasarkan Hadis Nabi:

(رَوَاهُ البُخَارِى وَمُسْلِم) ٱلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ  قَالَ

“Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (yakni suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (yakni tidak memiliki hak apa pun terhadap anak tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam hukum Islam 1) anak tersebut tidak dinasabkan kepada pria yang menikahi ibunya secara tidak sah; 2) nasab anak dikembalikan kepada ibunya; 3) tanggung jawab nafkah, warisan, dan hak-hak lainnya juga tidak berlaku kecuali pria tersebut mengakuinya secara sosial atau melalui pengadilan dengan alasan yang kuat.

Banyak kasus di mana orang awam tertipu oleh istilah baru atau ajaran yang menyimpang, yang sering kali dibungkus dengan istilah agama. Oleh karena itu, pastikan semua urusan pernikahan dibimbing oleh ulama atau tokoh agama yang paham fikih dan berpengalaman. Jangan hanya mempercayai kata-kata orang pintar yang mengaku dirinya sebagai ustaz, kiyai ataupun ketua aliran yang tidak dikenal sanad keilmuannya atau tidak memiliki legitimasi keilmuan. Negara telah memfasilitasi pernikahan secara sah, yakni dengan datang ke KUA agar pernikahan dapat diakui secara agama dan negara.

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi

Penyunting: Idan Sahid

 

 

Bagikan ke

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Hukum Memakai Fasilitas Kantor
2 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kejujuran bukan sekadar akhlak mulia, tetapi fondasi utama amanah dalam Islam. Salah satu bentuk kejujuran yang sering diremehkan... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?
17 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk... selengkapnya

Perbedaan Takbir Muqayyad dan Takbir Mursal Pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri
28 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu kesunnahan pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri adalah mengumandangkan takbir. Takbir sendiri terbagi kedalam... selengkapnya

Kisah Nabi Zakariya dan Rumus Terkabulnya Doa
25 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya saat menjelaskan tafsir surah Maryam ayat satu sampai dengan ayat tujuh menyampaikan rumus terkabulnya... selengkapnya

Bolehkah Mendukung Iran yang Mayoritas Beraqidah Syiah?
16 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini, dunia sedang terfokus pada peperangan yang terjadi di Timur Tengah. Yakni peperangan antara Israel yang didukung... selengkapnya

Amalan Penghapus Dosa
14 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kebanyakan dari kita pasti pernah merasakan kurang nyaman ketika menjalankan hari-hari. Seperti pekerjaan yang seakan tidak kunjung beres,... selengkapnya

Malaikat-Malaikat yang Jarang Orang Ketahui
20 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Malaikat-malaikat yang sudah masyhur diketahui ada banyak. Kita sudah tidak asing lagi dengan Malaikat Jibril, Mikail, dan... selengkapnya

Menjaga Pandangan dan Pendengaran: Dua Pintu yang Bisa Merusak Hati
29 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada zaman sekarang, setiap orang dapat mengakses apa pun dengan bebas melalui peranti teknologi. Tidak sedikit pula melalui... selengkapnya

Kabar Gembira! Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA) Dibuka, Ini Syaratnya
2 Mei 2023

    Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA)  merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi dibawah naungan Yayasam Al-Bahjah... selengkapnya

Euforia Hijrah Instan dan Risikonya Tanpa Fondasi Ilmu yang Kokoh
6 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki awal tahun, banyak orang memulai lembaran baru dengan semangat “hijrah” yang menggelora. Tentu, sebagai sesama Muslim, kita... selengkapnya

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: