Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Diposting pada 26 April 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 142 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Mengandung makna bahwa pernikahan dilakukan dari mulai akad sampai akhir hayat. Ibadah yang agung dan suci. Karena itulah, ia harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Sayangnya, di tengah masyarakat kita, terkadang muncul istilah atau praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti apa yang disebut “nikah batin”. Istilah ini menimbulkan kebingungan karena tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam hukum Islam yang baku. Apakah nikah batin sah menurut Islam dan bagaimana status anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Banyak orang, karena kurangnya pemahaman atau terbawa oleh emosi dan keadaan, akhirnya mengambil jalan pintas yang bisa menjerumuskan pada perbuatan yang tidak dibenarkan dalam agama. Padahal, Islam adalah agama yang memudahkan dan selalu membuka jalan kebaikan bagi siapa saja yang ingin memperbaiki diri.

Apa Itu Nikah Batin?

Nikah batin adalah istilah yang tidak ada dalam hukum Islam. Istilah ini digunakan untuk menyebut pernikahan yang hanya dilakukan secara “batiniah” atau spiritual, tanpa proses hukum pernikahan yang jelas dan tanpa memenuhi rukun serta syarat nikah yang sah dalam Islam. Dalam beberapa kasus, nikah batin dilakukan hanya antara dua orang tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak dicatat di KUA atau lembaga resmi.

Islam telah menetapkan bahwa suatu pernikahan dianggap sah apabila memenuhi lima rukun utama, yaitu 1) calon suami dan istri yang tidak memiliki hubungan mahram; 2) adanya wali nikah dari pihak perempuan; 3) dua orang saksi yang adil dan mengerti maksud akad nikah; 4) ijab dan qobul yang jelas dan sah secara lisan; 5) tidak adanya halangan syar’i, seperti masih berstatus sebagai istri orang lain atau belum selesai masa iddah.

Jika salah satu dari rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara syar’i.

Apakah Nikah Batin Termasuk Zina?

Jika apa yang disebut sebagai “nikah batin” tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang sah, maka hubungan yang dijalani oleh kedua belah pihak tidak diakui sebagai hubungan suami istri dalam Islam. Akibatnya, segala bentuk hubungan fisik yang terjadi setelahnya, termasuk kehamilan, tergolong sebagai perzinaan.

Adapun anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah tidak menanggung dosa apa pun. Anak tetap terlahir dalam keadaan suci dan tidak bisa disebut sebagai anak yang hina. Berdasarkan Hadis Nabi:

(رَوَاهُ البُخَارِى وَمُسْلِم) ٱلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ  قَالَ

“Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (yakni suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (yakni tidak memiliki hak apa pun terhadap anak tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam hukum Islam 1) anak tersebut tidak dinasabkan kepada pria yang menikahi ibunya secara tidak sah; 2) nasab anak dikembalikan kepada ibunya; 3) tanggung jawab nafkah, warisan, dan hak-hak lainnya juga tidak berlaku kecuali pria tersebut mengakuinya secara sosial atau melalui pengadilan dengan alasan yang kuat.

Banyak kasus di mana orang awam tertipu oleh istilah baru atau ajaran yang menyimpang, yang sering kali dibungkus dengan istilah agama. Oleh karena itu, pastikan semua urusan pernikahan dibimbing oleh ulama atau tokoh agama yang paham fikih dan berpengalaman. Jangan hanya mempercayai kata-kata orang pintar yang mengaku dirinya sebagai ustaz, kiyai ataupun ketua aliran yang tidak dikenal sanad keilmuannya atau tidak memiliki legitimasi keilmuan. Negara telah memfasilitasi pernikahan secara sah, yakni dengan datang ke KUA agar pernikahan dapat diakui secara agama dan negara.

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi

Penyunting: Idan Sahid

 

 

Bagikan ke

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Persiapan Bulan Ramadan, Buya Yahya Sampaikan Ini Agar Puasa Anda Sukses!
7 March 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan yang senantiasa dinantikan umat Islam di seluruh dunia akan segera tiba. Bulan suci tersebut menjadi... selengkapnya

Membeli Kendaraan Bodong, Bagaimana Hukumnya?
11 March 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kendaraan yang yang pajaknya mati (tidak aktif) dan bodong cukup banyak kita temui di... selengkapnya

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam
27 March 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan... selengkapnya

Menyambut Kedatangan Murobbina Buya Yahya & Ummi Fairuz
25 February 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Haru dan bahagia pecah diantara para santri dan pejuang pada sore hari Jumat 3 Sya’ban 1444... selengkapnya

Mana yang Lebih Baik?: Orang Kaya yang Bersyukur atau Orang Miskin yang Bersabar?
17 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Terdapat satu hadis Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam yang kurang lebih isinya orang beriman itu baik-baik saja keadaannya.... selengkapnya

Jangan Sampai Keliru! Ini Dia Perbedaan Antara Cinta dan Nafsu
7 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cinta merupakan fenomena yang lazim dialami oleh setiap manusia. Dan hawa nafsu merupakan sesuatu yang fitrahnya... selengkapnya

Inovasi Pembelajaran di Sekolah Menggunakan Pendekatan Science-Technology-Religion-Engineering-Arts-Mathematics (STREAM)
5 March 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya

Memasuki H-2, Mari Intip Kesiapan Panitia Jelang Maulid dan Silaturahmi Akbar LPD Al-Bahjah 1444 H
30 September 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah telah memasuki H-2, berbagai persiapan terus dikebut demi menyambut dan memuliakan... selengkapnya

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur
19 March 2021

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Hanya di Cirebon, Nasi Harga Tiga Ribu Berkelas Bintang
26 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Makanan adalah salah satu topik pembahasan ketika membicarakan suatu daerah. Tak terlepas bagi perantau modelan saya yang... selengkapnya

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: