Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Diposting pada 6 March 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 750 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang kepemilikan utang itu bermacam-macam. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai kepada kepentingan yang mendesak. Namun, sering kali muncul pertanyaan, “Apakah seseorang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo diperbolehkan untuk bersedekah?”

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan, bahwa seseorang yang memiliki utang dan sudah jatuh tempo tidak diperbolehkan bersedekah kecuali telah mendapatkan izin dari orang yang memberi utang. Hal ini dikarenakan kewajiban untuk melunasi utang lebih diutamakan daripada amalan sunah seperti sedekah.

Prioritas Melunasi Utang

Buya Yahya menegaskan, jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bersedekah. Namun, jika seseorang belum mampu melunasi utang sepenuhnya tetapi tetap ingin bersedekah dalam jumlah kecil secara rutin, maka sebaiknya ia meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi utang. Jika pemberi utang mengizinkan, maka sedekah tersebut diperbolehkan.

Pentingnya Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan

Kejujuran menjadi faktor penting dalam hal ini. Jika seseorang benar-benar ingin bersedekah meskipun masih memiliki utang, ia harus berani berkata jujur kepada pemberi utang bahwa ia masih memiliki tanggungan namun ingin tetap berbagi dengan sesama dalam jumlah kecil. Jika pemberi utang merelakan, maka sedekah tersebut menjadi sah dan tidak menjadi masalah.

Menabung untuk Melunasi Utang

Jika seseorang memiliki niat baik untuk bersedekah tetapi masih memiliki utang yang belum dilunasi, sebaiknya ia menyisihkan uang tersebut untuk menabung agar dapat segera melunasi utangnya. Menurut Buya Yahya, menabung dengan niat untuk melunasi utang memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bersedekah. Sebab, ia masih memiliki tanggungan kepada orang lain.

Jika seseorang memiliki utang dan bersedekah tanpa izin pemberi utang, maka hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak karena bisa merugikan pihak lain.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik dan tidak melanggar hak orang lain. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dalam rezeki dan kemampuan untuk menunaikan kewajiban kita dengan baik.

Wallahu A’lam Bishowab

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: ,

Bagikan ke

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Siswa SMAIQu Al-Bahjah Raih Medali Perak dalam Olimpiade Bahasa Arab Ke-6 Tingkat Nasional
8 November 2023

Sebuah Prestasi Gemilang, Muhammad Rahmatan Lil Alamiin atau yang akrab dipanggil Rahmat berhasil menorehkan prestasi tingkat nasional dalam ajang Kompetisi... selengkapnya

Menjadi Pribadi yang Cerdas dalam Mengelola Keuangan
12 May 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di saat kita menaiki sebuah perahu, terkadang kita dihadapkan pada sebuah gelombang, angin yang kencang, hujan, terik yang... selengkapnya

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab
12 December 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keputihan kerapkali membuat para wanita menjadi waswas. Waswas yang menimpa seorang wanita terhadap keputihan ini disebabkan adanya... selengkapnya

Shalat Anda Tidak Khusyu, Apakah Sia-Sia?
17 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim apapun keadaannya. Siapapun yang... selengkapnya

Pembelajaran Hidup dari Tukang Parkir yang Selalu Berdzikir
10 July 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Suatu Jumat pagi, saya pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan dapur. Setelah saya memarkirkan motor di area bebas... selengkapnya

Panggilan Tengah Malam
5 October 2025

TEMBOK kamar pondok yang lembap itu seperti satu-satunya yang nyata. Dinginnya meresap hingga ke tulang, menemani kesunyian yang pekat. Hanya... selengkapnya

Kisah Barseso Seorang Ahli Ibadah yang Terlena Tipu Daya Setan
15 March 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dikisahkan ada seseorang ahli ibadah yang bernama Barseso. Di setiap harinya ia selalu melakukan shalat hingga 1000... selengkapnya

Tak Ada Ruang bagi Perundung
18 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini marak terjadi kasus perundungan, baik di lingkungan Sekolah Dasar hingga ke perguruan tinggi. Data resmi dari... selengkapnya

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik
5 January 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian... selengkapnya

Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban yang Paling Afdhol? Begini Penjelasan Buya Yahya
16 June 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan yang sering muncul ketika menjelang Iduladha salah satunya mengenai kapan waktu paling afdhol (utama) untuk menyembelih... selengkapnya

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: