Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Diposting pada 6 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 72 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang kepemilikan utang itu bermacam-macam. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai kepada kepentingan yang mendesak. Namun, sering kali muncul pertanyaan, “Apakah seseorang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo diperbolehkan untuk bersedekah?”

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan, bahwa seseorang yang memiliki utang dan sudah jatuh tempo tidak diperbolehkan bersedekah kecuali telah mendapatkan izin dari orang yang memberi utang. Hal ini dikarenakan kewajiban untuk melunasi utang lebih diutamakan daripada amalan sunah seperti sedekah.

Prioritas Melunasi Utang

Buya Yahya menegaskan, jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bersedekah. Namun, jika seseorang belum mampu melunasi utang sepenuhnya tetapi tetap ingin bersedekah dalam jumlah kecil secara rutin, maka sebaiknya ia meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi utang. Jika pemberi utang mengizinkan, maka sedekah tersebut diperbolehkan.

Pentingnya Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan

Kejujuran menjadi faktor penting dalam hal ini. Jika seseorang benar-benar ingin bersedekah meskipun masih memiliki utang, ia harus berani berkata jujur kepada pemberi utang bahwa ia masih memiliki tanggungan namun ingin tetap berbagi dengan sesama dalam jumlah kecil. Jika pemberi utang merelakan, maka sedekah tersebut menjadi sah dan tidak menjadi masalah.

Menabung untuk Melunasi Utang

Jika seseorang memiliki niat baik untuk bersedekah tetapi masih memiliki utang yang belum dilunasi, sebaiknya ia menyisihkan uang tersebut untuk menabung agar dapat segera melunasi utangnya. Menurut Buya Yahya, menabung dengan niat untuk melunasi utang memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bersedekah. Sebab, ia masih memiliki tanggungan kepada orang lain.

Jika seseorang memiliki utang dan bersedekah tanpa izin pemberi utang, maka hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak karena bisa merugikan pihak lain.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik dan tidak melanggar hak orang lain. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dalam rezeki dan kemampuan untuk menunaikan kewajiban kita dengan baik.

Wallahu A’lam Bishowab

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: ,

Bagikan ke

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Kasih Sayang kepada Pembantu, Mulia Dengannya
23 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Satu kebaikan yang dilakukan oleh seseorang berarti ia tengah meneladani satu akhlak Nabi. Sebab, kebaikan dengan segala... selengkapnya

5 Keutamaan Menunaikan Shalat Tepat Waktu
7 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di tengah segala kesibukan dan dinamika kehidupan, shalat harus tetap menjadi prioritas utama. Dari terbitnya fajar hingga... selengkapnya

Buya Yahya Beri Penjelasan Seputar Qurban
24 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap muslim mesti tergugah untuk bisa melaksanakan qurban di keluarga atau kampungnya masing-masing. Akan tetapi, jika ada... selengkapnya

Dahulu Ramai, Kini Pemuda Seakan Asing dengan Masjid dan Mushola
20 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyadari bahwa yang bisa asing itu bukanlah semata persahabatan, keakraban, atau perkenalan, melainkan diri kita... selengkapnya

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya
19 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui... selengkapnya

Ayo Belajar Shalat
29 Maret 2024

Judul Buku      : Silsilah Fiqih Praktis Shalat Penulis             : Buya Yahya Penerbit           : Pustaka Al-Bahjah Tebal Buku      : 156 Halaman... selengkapnya

Tujuan dan Makna Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw
2 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Perayaan maulid Nabi Muhammad saw semarak di mana-mana. Namun, sebenarnya apa tujuan dari perayaan maulid Nabi... selengkapnya

Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?
20 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa... selengkapnya

Bulan Suro Adalah Bulan Keramat, Benarkah?
18 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada sebagian masyarakat indonesia, terdapat sebuah keyakinan bahwa bulan Suro atau Muharram adalah bulan keramat. Pada... selengkapnya

Menjadi Pemuda Produktif ala Ashabul Kahfi
23 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Masa muda idealnya diisi dengan segala macam produktivitas. Namun, godaan dapat membawa masa muda menjadi sia-sia.... selengkapnya

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: