Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Diposting pada 6 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.072 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang kepemilikan utang itu bermacam-macam. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai kepada kepentingan yang mendesak. Namun, sering kali muncul pertanyaan, “Apakah seseorang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo diperbolehkan untuk bersedekah?”

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan, bahwa seseorang yang memiliki utang dan sudah jatuh tempo tidak diperbolehkan bersedekah kecuali telah mendapatkan izin dari orang yang memberi utang. Hal ini dikarenakan kewajiban untuk melunasi utang lebih diutamakan daripada amalan sunah seperti sedekah.

Prioritas Melunasi Utang

Buya Yahya menegaskan, jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bersedekah. Namun, jika seseorang belum mampu melunasi utang sepenuhnya tetapi tetap ingin bersedekah dalam jumlah kecil secara rutin, maka sebaiknya ia meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi utang. Jika pemberi utang mengizinkan, maka sedekah tersebut diperbolehkan.

Pentingnya Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan

Kejujuran menjadi faktor penting dalam hal ini. Jika seseorang benar-benar ingin bersedekah meskipun masih memiliki utang, ia harus berani berkata jujur kepada pemberi utang bahwa ia masih memiliki tanggungan namun ingin tetap berbagi dengan sesama dalam jumlah kecil. Jika pemberi utang merelakan, maka sedekah tersebut menjadi sah dan tidak menjadi masalah.

Menabung untuk Melunasi Utang

Jika seseorang memiliki niat baik untuk bersedekah tetapi masih memiliki utang yang belum dilunasi, sebaiknya ia menyisihkan uang tersebut untuk menabung agar dapat segera melunasi utangnya. Menurut Buya Yahya, menabung dengan niat untuk melunasi utang memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bersedekah. Sebab, ia masih memiliki tanggungan kepada orang lain.

Jika seseorang memiliki utang dan bersedekah tanpa izin pemberi utang, maka hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak karena bisa merugikan pihak lain.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik dan tidak melanggar hak orang lain. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dalam rezeki dan kemampuan untuk menunaikan kewajiban kita dengan baik.

Wallahu A’lam Bishowab

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: ,

Bagikan ke

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Halal Bihalal Santri Formal Al-Bahjah Pusat
19 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-15 Syawal 1446 H/Senin 14 April 2025 M – Liburan santri formal Al-Bahjah Pusat telah usai. Para santri... selengkapnya

Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?
15 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat... selengkapnya

Sisa Make Up Masih Ada, Sahkah Wudunya?
17 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Make up atau kosmetik sudah menjadi kebutuhan dasar setiap wanita. Fitrah dari seorang wanita yang ingin tampil... selengkapnya

Buya Yahya Ingatkan Beratnya Menjadi Pemimpin
10 Februari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Saat kita memiliki pemimpin atau atasan, Buya Yahya mengingatkan agar kita tidak lupa untuk mendoakan mereka. Jangan... selengkapnya

Tingkatkan Manajerial dan Sinergi, Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 Gelar Rapat Kerja
30 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 pada tanggal 1–2 Rabiul Akhir 1447 H/ 23–24 September... selengkapnya

Muncul Keyakinan di Masyarakat Bulan Dzulqa’dah (Kapit) adalah Bulan Sial, Benarkah?
24 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita telah memasuki bulan Dzulqa’dah. Bulan Dzulqa’dah yang merupakan bulan ke-11 dalam kalender Islam... selengkapnya

Banyak Orang yang Keliru, Inilah Makna Nuzulul Quran yang Sesungguhnya
7 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Nuzulul Quran merupakan peristiwa turunnya Al-Quran. Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat empat macam Nuzulul Quran, yakni... selengkapnya

Memasuki Bulan Rajab, Adakah Amalan Khusus?
4 Februari 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita semua tengah memasuki bulan Rajab. Ketika beberapa saat sebelum memasuki bulan Rajab ini,... selengkapnya

Kenapa Masih Ada yang Meninggalkan Shalat?
9 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita diciptakan di dunia ini tidak lain adalah untuk menyembah Sang Pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala: وما خلقت... selengkapnya

Pilih Menikah atau Mencari Ilmu?
11 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Saat ini, banyak penyimpangan remaja yang disebabkan oleh tontonan anak muda yang semakin liar. Berkomunikasi dengan lawan... selengkapnya

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: