Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Diposting pada 6 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.069 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang kepemilikan utang itu bermacam-macam. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai kepada kepentingan yang mendesak. Namun, sering kali muncul pertanyaan, “Apakah seseorang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo diperbolehkan untuk bersedekah?”

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan, bahwa seseorang yang memiliki utang dan sudah jatuh tempo tidak diperbolehkan bersedekah kecuali telah mendapatkan izin dari orang yang memberi utang. Hal ini dikarenakan kewajiban untuk melunasi utang lebih diutamakan daripada amalan sunah seperti sedekah.

Prioritas Melunasi Utang

Buya Yahya menegaskan, jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bersedekah. Namun, jika seseorang belum mampu melunasi utang sepenuhnya tetapi tetap ingin bersedekah dalam jumlah kecil secara rutin, maka sebaiknya ia meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi utang. Jika pemberi utang mengizinkan, maka sedekah tersebut diperbolehkan.

Pentingnya Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan

Kejujuran menjadi faktor penting dalam hal ini. Jika seseorang benar-benar ingin bersedekah meskipun masih memiliki utang, ia harus berani berkata jujur kepada pemberi utang bahwa ia masih memiliki tanggungan namun ingin tetap berbagi dengan sesama dalam jumlah kecil. Jika pemberi utang merelakan, maka sedekah tersebut menjadi sah dan tidak menjadi masalah.

Menabung untuk Melunasi Utang

Jika seseorang memiliki niat baik untuk bersedekah tetapi masih memiliki utang yang belum dilunasi, sebaiknya ia menyisihkan uang tersebut untuk menabung agar dapat segera melunasi utangnya. Menurut Buya Yahya, menabung dengan niat untuk melunasi utang memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bersedekah. Sebab, ia masih memiliki tanggungan kepada orang lain.

Jika seseorang memiliki utang dan bersedekah tanpa izin pemberi utang, maka hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak karena bisa merugikan pihak lain.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik dan tidak melanggar hak orang lain. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dalam rezeki dan kemampuan untuk menunaikan kewajiban kita dengan baik.

Wallahu A’lam Bishowab

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: ,

Bagikan ke

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Teknik Menulis bagi Pemula: Lupakan EYD dan Tanda Baca (Freewriting)
20 Januari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya

Terjadi Banyak Musibah dan Bencana, Apakah Karena Dosa dan Kemaksiatan Umat?
8 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya

Bolehkah Membaca Surah Al-Waqi’ah Setelah Asar?
13 Januari 2025

Sering kali kita mendengar anjuran untuk membaca surah Al-Waqi’ah setelah Asar. Sebenarnya, apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya... selengkapnya

Allah Bersumpah dengan Pena: Simbol Ilmu, Amal, dan Medium Peradaban
8 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Selembar kertas tampak sederhana, rapuh, bahkan sering terabaikan. Namun di balik kesederhanaannya, ia adalah saksi bisu perjalanan ilmu,... selengkapnya

Siapakah Salaf yang Sesungguhnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
28 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Salaf merupakan istilah yang merujuk pada zaman terdahulu, yakni zaman yang telah mendahului kita. Salaf juga bukan manhaj... selengkapnya

Muliakan Anak Yatim Setiap Hari, Bukan Hanya di Bulan Muharram
23 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bulan Muharram sering kali dikenal oleh masyarakat sebagai “Bulannya anak yatim”, khususnya pada tanggal 10 Muharram. Tradisi ini... selengkapnya

Puisi-Puisi Nur Aliyatul Hasanah (1)
27 April 2024

  MALU Aku malu pada bulan Yang terangnya meluluhlantahkan gelapnya hatiku Aku malu pada bintang Yang indah kemerlapnya tak seujung... selengkapnya

Resolusi 2024: Sambung Diri dengan Rasul
10 Januari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sesungguhnya setiap bergulirnya waktu adalah saat yang tepat untuk bersanding dengan Rasulullah Saw. Setiap orang hendaknya... selengkapnya

Batal Menikah Bukan Akhir Segalanya
21 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tidak semua yang telah direncanakan berjalan sesuai keinginan dan harapan. Termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan sebuah momen yang... selengkapnya

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: