● online
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- المعين المبين في تعلم العرب....
- العدد والمعدود....
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari....
- FIQIH SHOLAT KARYA BUYA YAHYA....
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
- DZIKIR HARIAN MAJELIS AL-BAHJAH....
Belum Terlambat, Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Setara Puasa 1 Tahun

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh jumhur ulama. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim:
فِيهِ دَلِيلٌ صَرِيحٌ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَدَاوُدَ وَمَنْ وَافَقَهُمْ فِي اسْتِحْبَابِ صَوْمِ هَذِهِ السِّتَّةِ
“Ini adalah dalil tegas tentang disunnahkannya puasa enam hari Syawal menurut mazhab Syafi’i, Ahmad, dan sebagian Malikiyah.”
Mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan hukumnya sunnah. Sebagian Malikiyah dan mazhab Imam Abu Hanifah tidak menganjurkannya karena khawatir dianggap wajib oleh masyarakat awam. Namun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukumnya sunnah. Pahala Puasa 6 Hari di bulan Syawal seperti puasa setahun karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali. Allah berfirman di dalam surat Al-An’am: 160:
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Barang siapa membawa satu kebaikan maka baginya sepuluh kali lipat.” (QS. Al-An’am: 160)
Puasa 6 Hari di bulan Syawal ini boleh dilakukan berurutan atau terpisah selama masih di bulan Syawal.
Imam Imam An-Nawawi menjelaskan di dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim:
وَالأَفْضَلُ أَنْ تَكُونَ مُتَتَابِعَةً عَقِيبَ يَوْمِ الْفِطْرِ، فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَّلِ الشَّهْرِ إِلَى آخِرِهِ جَازَ
“Yang lebih utama adalah dilakukan secara berurutan setelah hari raya. Namun jika dipisah-pisah atau diakhirkan dari awal bulan hingga akhirnya, maka tetap boleh.”
Bagi seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur syar’i seperti sakit, safar, haid, atau nifas, maka kewajiban pertama yang harus ditunaikan adalah mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al–Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjadi dasar tegas bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan (dzimmah) yang wajib dibayar. Semoga Allah memberi kemudahan kepada kita untuk menyegerakan qadha puasa, lalu menyempurnakannya dengan puasa 6 Syawal sehingga kita meraih pahala setahun penuh.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Belum Terlambat, Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Setara Puasa 1 Tahun
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA) yang merupakan salah satu bagian dari Divisi Formal Yayasan Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mesin cuci merupakan salah satu alat yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan pakaian.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada sebuah pertanyaan menarik dari salah satu jamaah yang dilontarkan kepada Buya Yahya, yaitu mengenai orang yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Keberhasilan seseorang dalam menghadapi tantangan, memecahkan masalah, atau mencapai tujuan tergantung tindakan atau keputusannya sendiri. Namun, banyak orang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Haji menurut bahasa haji adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fiqih haji adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka’bah)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan. Oleh karena itu manusia membawa amanahnya masing-masing. Jika tidak dijaga, kekurangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Saat kita memiliki pemimpin atau atasan, Buya Yahya mengingatkan agar kita tidak lupa untuk mendoakan mereka. Jangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki akhir tahun baru masehi. Pada malam tahun baru ini, seringkali... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pergantian tahun dapat dijadikan momen refleksi bagi banyak orang, termasuk umat muslim. Tahun baru Masehi sering kali... selengkapnya
Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000
Saat ini belum tersedia komentar.