● online
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merupakan sebuah kebaikan membuat program mulia dengan membagikan makanan sehat, bergizi, dan gratis atau MBG kepada masyarakat. Selagi hal tersebut demi kemaslahatan bangsa dan berasal dari dana yang jelas. Maksud jelas di sini adalah berasal dari dana yang semestinya, bukan diambil dari dana yang salah. Maka, tidak akan menjadi sebuah kebaikan jika MBG atau program apa pun berasal dari dana yang tidak semestinya. Termasuk wacana dana MBG diusulkan menggunakan dana zakat mestilah dikaji ulang dengan cermat. Sebab, hal tersebut bisa menjadi kejahatan karena ada pihak-pihak yang terdzalimi dari pengambilan dana yang tidak semestinya tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai boleh atau tidaknya menggunakan dana MBG dari zakat, kita perlu mengetahui dan memahami dana-dana yang berasal dari masyarakat terlebih dahulu. Selain zakat, dalam Islam terdapat juga infak, sedekah, dan juga wakaf. Semuanya itu bernilai kebaikan dan merupakan suatu amalam yang mulia. Secara sederhana infak adalah memberikan harta (materil). Sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta. Adapun wakaf adalah memberikan suatu aset pribadi menjadi hak umum. Maka secara khusus wakaf ini haruslah digunakan untuk kepentingan umum, sosial, atau ibadah (kemaslahatan umat), seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sumur air, atau pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif. Orang yang mewakafkan (wakif) memiliki tujuannya sendiri. Artinya, di dalam wakaf terdapat akad yang disepakati peruntukannya. Oleh karena itu, pengelola wakaf (nadhir), baik perseorangan, organisasi, atau badan hukum, menggunakan harta wakaf dari orang yang mewakafkannya (wakif) harus sesuai akadnya. Seperti yang disampaikan Buya Yahya dalam sebuah kajian di majelis rutinnya.
“Wakaf itu ada aturannya, yang mewakafkan tujuannya untuk apa. Nggak boleh seenaknya wakaf lalu digunakan semaunya. Jangan dijamah barang wakaf kecuali dengan cara yang benar. Itu dosa, nggak akan diterima oleh Allah. Seperti orang berwudhu dengan air kencing, ” ujar Buya Yahya.
Menurut penjelasan di atas, maka dana yang digunakan untuk kepentingan MBG tidak boleh berasal dari dana wakaf. Akan tetapi, meskipun bukan berasal dari dana wakaf, hal yang tak kalah penting dalam pembahasan ini juga adalah sumber pendanaan tersebut haruslah didasarkan pada kebijakan pemerintah yang bijak, termasuk dapat dengan tepat menentukan prioritas kesejahteraan sosial.
“Kalau ingin berbuat baik wahai pemerintah, tentu harus dari dana-dana yang seharusnya disalurkan,” tegas Buya Yahya.
Sumber dana bisa berasal dari yang selama ini pemerintah dapatkan dari hasil pajak rakyat. Sebab pajak memang digunakan untuk program-program pemerintah demi kesejahteraan rakyat. Tidak boleh menggunakan dana yang sudah memiliki aturan khususnya, seperti harta wakaf.
Termasuk anggaran MBG yang berasal dari dana zakat. Zakat pada dasarnya adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta seorang Muslim yang telah memenuhi syarat (mencapai nisab dan haul). Selain itu, yang menjadi pembahasan penting dalam hal ini yaitu zakat tersebut harus diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik).
“Zakat ada asnaf (kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat), tidak semua bisa menerima. Jika MBG itu orang kaya yang ada di sekolah berhak menerima, tetapi jika zakat dia (orang kaya) tidak berhak menerimanya,” terang Buya Yahya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠ ( التوبة/9: 60)
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah/9:60)
Maka berdasarkan penjelasan dan ayat tersebut dana zakat pun tidak bisa dialokasikan untuk MBG. Jika negara ingin membantu makanan sehat untuk rakyat, termasuk kepada para orang kaya itu merupakan satu program yang baik. Akan tetapi jika dananya berasal dari zakat maka tidak bisa. Sebab penerima zakat hanya untuk 8 golongan. Orang yang tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut maka menjadi haram menerimanya.
Solusi yang bisa dihadirkan salah satunya adalah membuka platform infak, yaitu dana dari rakyat yang dihimpun khusus untuk dialokasikan kepada MBG. Artinya, ketika dana wakaf dan zakat jelas tidak bisa digunakan untuk MBG, maka menggunakan dana infak bisa menjadi alternatifnya, Pejabat-pejabat, orang kaya, dan orang-orang yang mendukung pasti akan mendukungnya, karena hal ini merupakan satu kebaikan dan ladang bagi siapa pun yang merindukannya. Selain itu, solusi seperti ini akan menciptakan sarana gotong royong bersama. Tidak hanya sekadar memunculkan semangat untuk menerima dan menikmati MBG-nya saja, tetapi juga gairah untuk menyukseskannya dengan ikut berdonasi. Namun hal ini perlu dikaji lebih lanjut, sebab tidak menutup kemungkinan akan memunculkan pro dan kontra.
Ada hal yang juga tak kalah penting dari MBG, yaitu pendidikan yang baik. Pendidikan yang cukup tersedia di Indonesia masih banyak yang belum bisa mengaksesnya. Maka, adanya MBG ini haruslah menjadi satu tambahan kebaikan yang lainnya. Adapun jika kekurangan dana maka jangan mengambil dari dana yang sudah dikhususkan kebaikan yang sudah berjalan. Sebab, selama kebaikan baru mengorbankan kebaikan lainnya hanya akan menyimpan mudharat, tidak menyelesaikan masalah. Apalagi sampai mendahulukan mudharat dibanding mengambil kemaslahatan. Maka dalam hal inilah kebijakan dan kebijaksanaan para pemangku kepentingan perlu dihadirkan.
Wallahu’alam bisshowab.
Penulis: Syahidan
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?
AB Voice: Dakwah Melalui Musik PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Alhamdulillah Pustaka Al-Bahjah, Rabu (29-09-2021) kedatangan tamu yang sangat spesial. Beliau adalah Kang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Manusia diberi nikmat oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala dengan waktu yang begitu panjang dalam satu harinya, yakni... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Para santri dan asatidz SMAIQu Al-Bahjah mengadakan rihlah ke DN Waterplay pada hari Rabu, 23 Rabiul Akhir 1447... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam kehidupan bertetangga dengan non-muslim, tentu kita tidak dapat tenghindar dari hal-hal yang berhubungan dengan kepedulian... selengkapnya
Hakikat Warid Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Jika asing dengan istilah warid, Anda mungkin tidak akan asing dengan istilah wirid. Keduanya berasal... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Seorang yang terampil bermain bola akan senang saat keterampilannya itu diuji. Seorang yang pintar berhitung akan senang saat... selengkapnya
Ketertiban dan Keamanan “Kecil di mata kita, tapi kalau sudah dinisbatkan kepada Nabi Muhammad akan menjadi besar” PUSTAKA AL-BAHJAH-SEKILAS INFO... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini tepat 13 tahun yang lalu pada tanggal 23 Muharram 1431 H, Lembaga Pengembangan Dakwah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa agung yang dialami oleh Baginda Nabi Muhammad Saw. Dalam peristiwa ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menulis dipandang sebagai kegiatan formal, kaku, culun, polos, etc yang dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu semata.... selengkapnya
Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.