● online
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merupakan sebuah kebaikan membuat program mulia dengan membagikan makanan sehat, bergizi, dan gratis atau MBG kepada masyarakat. Selagi hal tersebut demi kemaslahatan bangsa dan berasal dari dana yang jelas. Maksud jelas di sini adalah berasal dari dana yang semestinya, bukan diambil dari dana yang salah. Maka, tidak akan menjadi sebuah kebaikan jika MBG atau program apa pun berasal dari dana yang tidak semestinya. Termasuk wacana dana MBG diusulkan menggunakan dana zakat mestilah dikaji ulang dengan cermat. Sebab, hal tersebut bisa menjadi kejahatan karena ada pihak-pihak yang terdzalimi dari pengambilan dana yang tidak semestinya tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai boleh atau tidaknya menggunakan dana MBG dari zakat, kita perlu mengetahui dan memahami dana-dana yang berasal dari masyarakat terlebih dahulu. Selain zakat, dalam Islam terdapat juga infak, sedekah, dan juga wakaf. Semuanya itu bernilai kebaikan dan merupakan suatu amalam yang mulia. Secara sederhana infak adalah memberikan harta (materil). Sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta. Adapun wakaf adalah memberikan suatu aset pribadi menjadi hak umum. Maka secara khusus wakaf ini haruslah digunakan untuk kepentingan umum, sosial, atau ibadah (kemaslahatan umat), seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sumur air, atau pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif. Orang yang mewakafkan (wakif) memiliki tujuannya sendiri. Artinya, di dalam wakaf terdapat akad yang disepakati peruntukannya. Oleh karena itu, pengelola wakaf (nadhir), baik perseorangan, organisasi, atau badan hukum, menggunakan harta wakaf dari orang yang mewakafkannya (wakif) harus sesuai akadnya. Seperti yang disampaikan Buya Yahya dalam sebuah kajian di majelis rutinnya.
“Wakaf itu ada aturannya, yang mewakafkan tujuannya untuk apa. Nggak boleh seenaknya wakaf lalu digunakan semaunya. Jangan dijamah barang wakaf kecuali dengan cara yang benar. Itu dosa, nggak akan diterima oleh Allah. Seperti orang berwudhu dengan air kencing, ” ujar Buya Yahya.
Menurut penjelasan di atas, maka dana yang digunakan untuk kepentingan MBG tidak boleh berasal dari dana wakaf. Akan tetapi, meskipun bukan berasal dari dana wakaf, hal yang tak kalah penting dalam pembahasan ini juga adalah sumber pendanaan tersebut haruslah didasarkan pada kebijakan pemerintah yang bijak, termasuk dapat dengan tepat menentukan prioritas kesejahteraan sosial.
“Kalau ingin berbuat baik wahai pemerintah, tentu harus dari dana-dana yang seharusnya disalurkan,” tegas Buya Yahya.
Sumber dana bisa berasal dari yang selama ini pemerintah dapatkan dari hasil pajak rakyat. Sebab pajak memang digunakan untuk program-program pemerintah demi kesejahteraan rakyat. Tidak boleh menggunakan dana yang sudah memiliki aturan khususnya, seperti harta wakaf.
Termasuk anggaran MBG yang berasal dari dana zakat. Zakat pada dasarnya adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta seorang Muslim yang telah memenuhi syarat (mencapai nisab dan haul). Selain itu, yang menjadi pembahasan penting dalam hal ini yaitu zakat tersebut harus diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik).
“Zakat ada asnaf (kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat), tidak semua bisa menerima. Jika MBG itu orang kaya yang ada di sekolah berhak menerima, tetapi jika zakat dia (orang kaya) tidak berhak menerimanya,” terang Buya Yahya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠ ( التوبة/9: 60)
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah/9:60)
Maka berdasarkan penjelasan dan ayat tersebut dana zakat pun tidak bisa dialokasikan untuk MBG. Jika negara ingin membantu makanan sehat untuk rakyat, termasuk kepada para orang kaya itu merupakan satu program yang baik. Akan tetapi jika dananya berasal dari zakat maka tidak bisa. Sebab penerima zakat hanya untuk 8 golongan. Orang yang tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut maka menjadi haram menerimanya.
Solusi yang bisa dihadirkan salah satunya adalah membuka platform infak, yaitu dana dari rakyat yang dihimpun khusus untuk dialokasikan kepada MBG. Artinya, ketika dana wakaf dan zakat jelas tidak bisa digunakan untuk MBG, maka menggunakan dana infak bisa menjadi alternatifnya, Pejabat-pejabat, orang kaya, dan orang-orang yang mendukung pasti akan mendukungnya, karena hal ini merupakan satu kebaikan dan ladang bagi siapa pun yang merindukannya. Selain itu, solusi seperti ini akan menciptakan sarana gotong royong bersama. Tidak hanya sekadar memunculkan semangat untuk menerima dan menikmati MBG-nya saja, tetapi juga gairah untuk menyukseskannya dengan ikut berdonasi. Namun hal ini perlu dikaji lebih lanjut, sebab tidak menutup kemungkinan akan memunculkan pro dan kontra.
Ada hal yang juga tak kalah penting dari MBG, yaitu pendidikan yang baik. Pendidikan yang cukup tersedia di Indonesia masih banyak yang belum bisa mengaksesnya. Maka, adanya MBG ini haruslah menjadi satu tambahan kebaikan yang lainnya. Adapun jika kekurangan dana maka jangan mengambil dari dana yang sudah dikhususkan kebaikan yang sudah berjalan. Sebab, selama kebaikan baru mengorbankan kebaikan lainnya hanya akan menyimpan mudharat, tidak menyelesaikan masalah. Apalagi sampai mendahulukan mudharat dibanding mengambil kemaslahatan. Maka dalam hal inilah kebijakan dan kebijaksanaan para pemangku kepentingan perlu dihadirkan.
Wallahu’alam bisshowab.
Penulis: Syahidan
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah sekian lama bekerja di sebuah instansi, saya memutuskan resign, kemudian mencoba peruntungan dengan melamar di beberapa lembaga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masa remaja adalah salah satu fase paling menarik dalam kehidupan seseorang. Masa tersebut adalah waktu di mana... selengkapnya
(Bagian kesatu dari dua tulisan) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sahabat Muslimah, masih ingatkah dengan platform friendster? Buat yang belum tahu, friendster adalah... selengkapnya
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sahabat Infaq Center Al-Bahjah ☺ Semoga Bapak/Ibu/Saudara/Saudari selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bermula dari titik yang sangat kecil dan personal, yakni harmonika peribadahan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Di sinilah,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Hati merupakan bagian sensitif dari diri manusia. Melaluinya kita bisa merasakan ketenangan, keindahan, dan kegembiraan hidup. Begitu juga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Silaturahmi diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu Shilatun (صلة) yang berarti penghubung, ikatan atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Overthinking dapat diartikan sebagai kondisi di mana seseorang memberikan ruang terlalu banyak terhadap pikiran untuk berpikir secara terus-menerus... selengkapnya
Asmaraloka Malam ini aku tuangkan puisi rinduku dalam sepucuk surat Kutitipkan ia kepada angin malam agar senantiasa mengecup... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah sahabat mendengar istilah peta konsep? Melalui artikel ini, penulis akan memberikan informasi mengenai apa itu peta... selengkapnya
Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000
Saat ini belum tersedia komentar.