Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?

Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?

Diposting pada 9 Maret 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 175 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merupakan sebuah kebaikan membuat program mulia dengan membagikan makanan sehat, bergizi, dan gratis atau MBG kepada masyarakat. Selagi hal tersebut demi kemaslahatan bangsa dan berasal dari dana yang jelas. Maksud jelas di sini adalah berasal dari dana yang semestinya, bukan diambil dari dana yang salah. Maka, tidak akan menjadi sebuah kebaikan jika MBG atau program apa pun berasal dari dana yang tidak semestinya. Termasuk wacana dana MBG diusulkan menggunakan dana zakat mestilah dikaji ulang dengan cermat. Sebab, hal tersebut bisa menjadi kejahatan karena ada pihak-pihak yang terdzalimi dari pengambilan dana yang tidak semestinya tersebut.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai boleh atau tidaknya menggunakan dana MBG dari zakat, kita perlu mengetahui dan memahami dana-dana yang berasal dari masyarakat terlebih dahulu. Selain zakat, dalam Islam terdapat juga infak, sedekah, dan juga wakaf. Semuanya itu bernilai kebaikan dan merupakan suatu amalam yang mulia. Secara sederhana infak adalah memberikan harta (materil). Sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta. Adapun wakaf adalah memberikan suatu aset pribadi menjadi hak umum. Maka secara khusus wakaf ini haruslah digunakan untuk kepentingan umum, sosial, atau ibadah (kemaslahatan umat), seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sumur air, atau pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif. Orang yang mewakafkan (wakif) memiliki tujuannya sendiri. Artinya, di dalam wakaf terdapat akad yang disepakati peruntukannya. Oleh karena itu, pengelola wakaf (nadhir), baik perseorangan, organisasi, atau badan hukum, menggunakan harta wakaf dari orang yang mewakafkannya (wakif) harus sesuai akadnya.  Seperti yang disampaikan Buya Yahya dalam sebuah kajian di majelis rutinnya.

“Wakaf itu ada aturannya, yang mewakafkan tujuannya untuk apa. Nggak boleh seenaknya wakaf lalu digunakan semaunya. Jangan dijamah barang wakaf kecuali dengan cara yang benar. Itu dosa, nggak akan diterima oleh Allah. Seperti orang berwudhu dengan air kencing, ” ujar Buya Yahya.

Menurut penjelasan di atas, maka dana yang digunakan untuk kepentingan MBG tidak boleh berasal dari dana wakaf. Akan tetapi, meskipun bukan berasal dari dana wakaf, hal yang tak kalah penting dalam pembahasan ini juga adalah sumber pendanaan tersebut haruslah didasarkan pada kebijakan pemerintah yang bijak, termasuk dapat dengan tepat menentukan prioritas kesejahteraan sosial.

“Kalau ingin berbuat baik wahai pemerintah, tentu harus dari dana-dana yang seharusnya disalurkan,” tegas Buya Yahya.

Sumber dana bisa berasal dari yang selama ini pemerintah dapatkan dari hasil pajak rakyat. Sebab pajak memang digunakan untuk program-program pemerintah demi kesejahteraan rakyat. Tidak boleh menggunakan dana yang sudah memiliki aturan khususnya, seperti harta wakaf.

Termasuk anggaran MBG yang berasal dari dana zakat. Zakat pada dasarnya adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta seorang Muslim yang telah memenuhi syarat (mencapai nisab dan haul). Selain itu, yang menjadi pembahasan penting dalam hal ini yaitu zakat tersebut harus diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik).

“Zakat ada asnaf (kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat), tidak semua bisa menerima. Jika MBG itu orang kaya yang ada di sekolah berhak menerima, tetapi jika zakat dia (orang kaya) tidak berhak menerimanya,” terang Buya Yahya.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠ ( التوبة/9: 60)

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah/9:60)

Maka berdasarkan penjelasan dan ayat tersebut dana zakat pun tidak bisa dialokasikan untuk MBG. Jika negara ingin membantu makanan sehat untuk rakyat, termasuk kepada para orang kaya itu merupakan satu program yang baik. Akan tetapi jika dananya berasal dari zakat maka tidak bisa. Sebab penerima zakat hanya untuk 8 golongan. Orang yang tidak termasuk ke dalam 8 golongan tersebut maka menjadi haram menerimanya.

Solusi yang bisa dihadirkan salah satunya adalah membuka platform infak, yaitu dana dari rakyat yang dihimpun khusus untuk dialokasikan kepada MBG. Artinya, ketika dana wakaf dan zakat jelas tidak bisa digunakan untuk MBG, maka menggunakan dana infak bisa menjadi alternatifnya, Pejabat-pejabat, orang kaya, dan orang-orang yang mendukung pasti akan mendukungnya, karena hal ini merupakan satu kebaikan dan ladang bagi siapa pun yang merindukannya. Selain itu, solusi seperti ini akan menciptakan sarana gotong royong bersama. Tidak hanya sekadar memunculkan semangat untuk menerima dan menikmati MBG-nya saja, tetapi juga gairah untuk menyukseskannya dengan ikut berdonasi. Namun hal ini perlu dikaji lebih lanjut, sebab tidak menutup kemungkinan akan memunculkan pro dan kontra.

Ada hal yang juga tak kalah penting dari MBG, yaitu pendidikan yang baik. Pendidikan yang cukup tersedia di Indonesia masih banyak yang belum bisa mengaksesnya. Maka, adanya MBG ini haruslah menjadi satu tambahan kebaikan yang lainnya. Adapun jika kekurangan dana maka jangan mengambil dari dana yang sudah dikhususkan kebaikan yang sudah berjalan. Sebab, selama kebaikan baru mengorbankan kebaikan lainnya hanya akan menyimpan mudharat, tidak menyelesaikan masalah. Apalagi sampai mendahulukan mudharat dibanding mengambil kemaslahatan. Maka dalam hal inilah kebijakan dan kebijaksanaan para pemangku kepentingan perlu dihadirkan.

Wallahu’alam bisshowab.

 

Penulis: Syahidan

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Cara Menyikapi Kekurangan dan Kelebihan yang Menghantarkan kepada Kemuliaan
12 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan. Oleh karena itu manusia membawa amanahnya masing-masing. Jika tidak dijaga, kekurangan... selengkapnya

Mendefinisikan Ulang Moralitas
19 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Agama Islam sering kali disebut agama rahmatan lil alamin, agama untuk keselamatan alam semesta. Tak pelak pula, Baginda... selengkapnya

Hari Kedua Bazar-Expo Maulid, Ada Seminar Parenting dan Sharing Cinta di Al-Bahjah
30 September 2022

Pustaka-Al-Bahjah, Cirebon – Bazar-Expo yang diselenggarakan sebagai rangkaian kemeriahan menyambut Maulid Nabi Muhammad Saw telah memasuki hari kedua, Jumat, 30... selengkapnya

Agama Bukan Tameng Kejahatan
9 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini masyarakat kembali dikejutkan oleh pemberitaan mengenai dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum tokoh agama terhadap... selengkapnya

Mengapa Ada Perbedaan Mazhab? Begini Penjelasannya
23 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani... selengkapnya

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi)
14 September 2021

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya

(Cerpen) Cahaya Santri, Warisan Sunan Gunung Jati
13 September 2025

LANGGAR tua itu berdiri di ujung kampung, sederhana dan hampir lapuk dimakan waktu. Namun setiap sore, suara ayat suci selalu... selengkapnya

Mudah Mengingatkan dan Mudah Diingatkan dalam Kebaikan
22 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari yang namanya komunikasi. Baik itu dengan pasangan, keluarga, teman kerja,... selengkapnya

Tingkatkan Kecintaan Kepada Baginda Nabi Saw, LPD Al-Bahjah Gelar Malam Cinta Rasul
1 Januari 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Lembaga Pengambangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah bekerjasama dengan DKM At-Taqwa Center Kota Cirebon menggelar kegiatan “Malam Cinta... selengkapnya

Kamu Sedang Galau? Coba Amalkan 9 Cara Membenahi Hati Ini
29 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hati adalah cerminan diri kita sendiri. Ketika hati itu baik maka perilaku pun menjadi baik, begitu pun... selengkapnya

Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk MBG?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: