● online
Wanita Wajib Memperhatikan Auratnya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Satu helai rambut saja, bagi wanita itu adalah aurat bagi. Begitu yang disampaikan Umi Fairuz Arrahbini dalam channel Youtubenya. Sebagai Muslimah, mempelajari tentang apa saja yang termasuk aurat hukumnya fardhu ‘ain. Islam juga memberikan panduan cara menutupi aurat tersebut. Sayangnya di antara kaum Muslimah, masih banyak yang rancu. Misalnya, menyamakan kerudung dengan jilbab.
Aurat, Kerudung, dan Jilbab
Berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali dua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, Rasul menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud 4140, dalam al-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hadist ini hasan dengan keseluruhan jalannya”)
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria, yaitu antara pusar dan lutut.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Dalam surat Annur ayat 31, dijelaskan tentang kerudung. Dalam bahasa Arab kerudung adalah khimar, bentuk jamaknya adalah khumuur.
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ﴾
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”
Menurut al-Maraghi خمر adalah mengulurkan kerudungnya ke dada bagian atas di bawah leher, agar dapat menutupi rambut, leher dan dada. Orang Jahiliyah sering menutup sebagian kerudung ke kepala dan sebagian lain diulurkannya ke punggung sehingga tampak pangkal leher dan sebagian dadanya.
Jadi, khimar adalah kerudung atau apa pun yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang masuknya pakaian di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum.
Adapun dalam surat Al-Ahzab ayat 59, dijelaskan tentang jilbab. Dalam bahasa Arab jilbab sama dikatakan jilbab, bentuk jamaknya adalah jalaabib.
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS Al-Ahzab: 59)
Berdasarkan ayat ini, jilbab disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki. Dalam يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِن (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka) terdapat kata “يُدْنِينَ” yang artinya adalah “mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki.”
Jilbab dan kerudung ini adalah pakaian luar bagi Muslimah. Saat keluar rumah, Muslimah berkewajiban menutup auratnya dengan menggunakan pakaian rumah terlebih dahulu. Kemudian memakai pakaian luar tersebut. Ada sebuah hadits menarik bagi sesama Muslimah dalam hal membantu saudarinya agar dapat mengenakan jilbab, “Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita, yakni hamba-hamba sahaya wanita, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada Hari Raya Idulfitri dan Iduladha. Adapun wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, ‘Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.’ Rasulullah pun menjawab, ‘Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu.’” (HR Muslim)
Hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang Muslimah keluar rumah mengenakan jilbab. Apabila ia tidak memiliki jilbab, saudari Muslimah lainnya diperintahkan Rasulullah untuk memakaikan jilbab kepadanya, bisa dengan meminjamkannya atau lebih baik lagi memberikannya.
Pakaian Muslimah di Dalam Rumah
Adapun saat di dalam rumah, Muslimah boleh menanggalkan pakaian luarnya. Pakaian dalam rumah adalah pakaian yang batasnya adalah lutut dan lengan bagian atas. Bisa menggunakan daster atau setelan baju lainnya. Muslimah dalam kondisi ini boleh bersama dengan perempuan lainnya atau laki-laki yang mahram baginya.
Berikut ini yang dapat dikategorikan sebagai mahram bagi Muslimah:
- Ayah
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
- Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Namun, saat ada laki-laki yang bukan mahram seperti sepupu laki-laki bertamu, maka wajib menutup seluruh auratnya tapi tidak wajib menggunakan jilbab dan kerudung. Pada era yang permisif hari ini, banyak Muslimah yang buka tutup kerudung saat menghadapi masalah. Selain itu, di awal tahun 2025 lalu sempat ada viral video yang menormalisasi Muslimah yang buka kerudung dan menampilkan diri dengan menunjukkan rambutnya. Ini merupakan fitnah, yang patut diwaspadai. Meski upload foto atau video membuat aurat di dalam rumah tetap saja yang mengakses siapa saja yang ada di luar rumah bahkan jangkauannya sangat besar. Jika sehelai rambut saja bernilai dosa, apalagi banyak yang ditampakkan dan dilihat oleh banyak laki-laki yang bukan mahram di luar sana.
Barangkali benar akan banyak yang memuji dengan keberanian dia memutuskan membuka auratnya atau memuji karena keindahan rambut juga kecantikan fisiknya. Namun, sebagai Muslimah, akan memahami bahwa pujian itu sejatinya akan menjauhkan dirinya dari kemuliaan hakiki sehingga ia terlena dalam pusaran kemaksiatan. Muslimah sejati akan senantiasa mawas diri dalam menjaga auratnya agar tetap dalam kemuliaan. Ketaqwaannya yang mendorongnya taat kepada aturan Allah dalam menutup aurat insyaallah akan menjadikan ia mulia disisi Allah. Sebagai bonus pahalanya, bisa jadi ada Muslimah atau perempuan lainnya yang terinspirasi dengan tampilan syar’inya. Surga pun melambainya sebagai ratu untuk menempati istana di sana.
Berkumpul dengan sesama Muslimah yang senantiasa mengingat Allah dan menghiasi diri dengan syariat Allah, menjadi booster tersendiri saat menghadapi fitnah akhir zaman ini. Ada banyak cara sebenarnya untuk mendapatkan booster tersebut. Misalnya dengan mengikuti kajian-kajian Muslimah, baik secara online maupun offline melalui berbagai media sosial, membaca bacaan Islami, dan lainnya. Hanya saja memang yang terbaik adalah dengan memiliki guru untuk mempelajari Islam dan mengistiqomahkan diri di jalan Islam, khususnya persoalan seputar fiqih Muslimah.
Penulis: Naila Dhofarina Noor
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Wanita Wajib Memperhatikan Auratnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Isu mengenai cadar selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, terlebih bagi anak-anak muda yang baru mengetahui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan yang sering muncul ketika menjelang Iduladha salah satunya mengenai kapan waktu paling afdhol (utama) untuk menyembelih... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sedekah adalah salah satu amalan yang bisa dilakukan oleh setiap Muslim, baik dirinya kaya maupun fakir. Dalam Islam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Benar kata orang, sehat itu mahal harganya. Sehat tak bisa dinilai dengan rupiah. Berapa pun banyaknya kekayaan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah sudut yang hening namun penuh makna, tepatnya di Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Cirebon, berdirilah sebuah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mahar merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki ketika hendak menikah. Namun bagaimana jika... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak perempuan dewasa tumbuh dalam lingkungan yang keras, menghadapi berbagai kepahitan, dan berusaha pulih dari banyaknya luka.... selengkapnya
Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada hari Ahad, tanggal 3 Rabi’ul Akhir 1446 H/6 Oktober 2024 M, Buya Yahya secara resmiakan meluncurkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Nabi Muhammad Saw adalah manusia agung dan mulia, sehingga setiap hal yang berkaitan dan berkenaan dengan... selengkapnya
Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000
Saat ini belum tersedia komentar.