● online
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya bertujuan untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala. Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat berbagai aturan yang harus dipahami, termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan keringanan yang diberikan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.
Salah satu kondisi yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah. Apakah proses cuci darah membatalkan puasa? Dan bagaimana hukum Islam memberikan solusi bagi mereka yang mengalami kondisi kesehatan seperti ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengacu pada pandangan fiqih dan keringanan yang diberikan dalam syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, puasa memiliki beberapa hal yang dapat membatalkannya. Buya Yahya merincinya ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut.
- Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang tubuh (mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar) dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja
- Haid
- Nifas
- Berhubungan suami istri
- Keluarnya mani dengan sengaja
- Hilang akal karena mabuk atau gila
- Murtad atau keluar dari Islam
- Melahirkan
Berdasarkan ketentuan tersebut, cuci darah (hemodialisis) tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Hal ini karena proses cuci darah tidak melalui lubang-lubang tubuh yang disebutkan, melainkan melalui pembuluh darah. Namun, penting untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien.
Bolehkah Pasien Cuci Darah Berpuasa?
Secara medis, pasien yang menjalani cuci darah biasanya mengalami kondisi fisik yang lemah dan membutuhkan cairan serta asupan nutrisi tertentu. Oleh karena itu, dalam Islam terdapat keringanan bagi orang sakit yang kesulitan menjalankan puasa. Jika berpuasa membahayakan kesehatannya atau diperintahkan oleh dokter untuk tidak berpuasa, maka pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak berdosa.
Bagi pasien yang memiliki harapan untuk sembuh, puasa yang ditinggalkan dapat diqadha di hari lain setelah kondisi kesehatannya membaik. Namun, jika penyakitnya bersifat kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya, maka ia cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasanya, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Cuci darah tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dalam kategori pembatal puasa menurut fiqih. Namun, bagi pasien yang menjalani cuci darah, ada keringanan untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatan. Jika pasien memiliki harapan sembuh, maka puasanya bisa diqadha setelah kondisi membaik. Jika tidak ada harapan sembuh, maka cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Wajah moral anak bangsa belakangan ini tampaknya kian bopeng. Banyak pemberitaan yang membuat kita menitikkan air mata.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebelumnya, kita telah membahas kisah Nabi Zakariya dan bagaimana rumus agar doa terkabul, jika Anda belum... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Baru-baru ini,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah kita sejenak menepi dari hiruk-pikuk dunia dan merenung: mengapa di zaman yang serba instan ini, justru kesehatan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Para pencinta Rasul terus menunjukkan semangat besar mereka dalam mencintai Nabi tercinta. Semangat mencintai Nabi Saw... selengkapnya
Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan yang melibatkan perlombaan, mulai dari lomba olahraga hingga lomba yang lebih ringan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Satu helai rambut saja, bagi wanita itu adalah aurat bagi. Begitu yang disampaikan Umi Fairuz Arrahbini dalam channel... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya
Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000
Saat ini belum tersedia komentar.