● online
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya bertujuan untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala. Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat berbagai aturan yang harus dipahami, termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan keringanan yang diberikan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.
Salah satu kondisi yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah. Apakah proses cuci darah membatalkan puasa? Dan bagaimana hukum Islam memberikan solusi bagi mereka yang mengalami kondisi kesehatan seperti ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengacu pada pandangan fiqih dan keringanan yang diberikan dalam syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, puasa memiliki beberapa hal yang dapat membatalkannya. Buya Yahya merincinya ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut.
- Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang tubuh (mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar) dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja
- Haid
- Nifas
- Berhubungan suami istri
- Keluarnya mani dengan sengaja
- Hilang akal karena mabuk atau gila
- Murtad atau keluar dari Islam
- Melahirkan
Berdasarkan ketentuan tersebut, cuci darah (hemodialisis) tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Hal ini karena proses cuci darah tidak melalui lubang-lubang tubuh yang disebutkan, melainkan melalui pembuluh darah. Namun, penting untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien.
Bolehkah Pasien Cuci Darah Berpuasa?
Secara medis, pasien yang menjalani cuci darah biasanya mengalami kondisi fisik yang lemah dan membutuhkan cairan serta asupan nutrisi tertentu. Oleh karena itu, dalam Islam terdapat keringanan bagi orang sakit yang kesulitan menjalankan puasa. Jika berpuasa membahayakan kesehatannya atau diperintahkan oleh dokter untuk tidak berpuasa, maka pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak berdosa.
Bagi pasien yang memiliki harapan untuk sembuh, puasa yang ditinggalkan dapat diqadha di hari lain setelah kondisi kesehatannya membaik. Namun, jika penyakitnya bersifat kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya, maka ia cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasanya, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Cuci darah tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dalam kategori pembatal puasa menurut fiqih. Namun, bagi pasien yang menjalani cuci darah, ada keringanan untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatan. Jika pasien memiliki harapan sembuh, maka puasanya bisa diqadha setelah kondisi membaik. Jika tidak ada harapan sembuh, maka cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Make up atau kosmetik sudah menjadi kebutuhan dasar setiap wanita. Fitrah dari seorang wanita yang ingin tampil... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman terus berubah saban detik. Kini, kita berada pada zaman digital yang memungkinkan setiap orang terhubung hanya dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kendaraan yang yang pajaknya mati (tidak aktif) dan bodong cukup banyak kita temui di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Seiring kilatnya perkembangan zaman, maka semakin banyak pula kemudahan-kemudahan yang didapat akibat evolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di bawah langit Madinah yang jernih, di tengah kehidupan yang sederhana namun penuh makna, tersembunyi sebuah kisah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Manusia diberi nikmat oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala dengan waktu yang begitu panjang dalam satu harinya, yakni... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Seorang penulis hendaknya memperhatikan daya baca pembaca sasarannya. Dalam hal ini penulis harus menempatkan diri sebagai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana tanda-tanda jodoh menurut Al-Qur’an? Apa yang membuat seseorang bisa disebut sebagai jodoh yang... selengkapnya
Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.