● online
Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keputihan kerapkali membuat para wanita menjadi waswas. Waswas yang menimpa seorang wanita terhadap keputihan ini disebabkan adanya perbedaan pendapat. Keputihan bagi sebagian ulama dianggap najis dan sebagian lagi dianggap suci. Perbedaan pendapat tadi hanya akan berujung perdebatan panjang dan tidak akan pernah selesai ketika muslimah tidak mau mempelajari ilmu fiqih secara mendalam dan benar, utamanya terhadap hal yang sering terjadi pada wanita dan lekat kaitannya dengan ibadah. Dua perbedaan pendapat di atas merupakan khilaf, kita boleh memilih mana yang lebih mudah digunakan untuk beribadah.
Pada salah satu kajiannya Ummi Fairuz Ar-rahbini menyampaikan, bahwa keputihan bukan barang najis. Pendapat ini diambil supaya kita sebagai umat tidak kesulitan melaksanakan ibadah. Keputihan keluar dari rahim bagian tengah seorang wanita yang menurut kitab fiqih dan merujuk pada mazhab Imam Syafi’i dihukumi suci. Hal demikian juga dibenarkan oleh pendapat ahli yang menyatakan keputihan itu keluar dari rahim bagian tengah.
Keputihan merupakan cairan atau lendir yang keluar dari alat kelamin perempuan. Keputihan dapat dialami oleh setiap wanita. Cairan yang normal umumnya berwarna putih hingga keputih-putihan dan tidak berbau.
Keputihan yang ada pada wanita bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi hormonal, stress, area kemaluan yang lembab, atau hal lainnya. Jika dilihat dalam kajian fiqih, wanita itu memiliki tiga bagian yang selalu dalam kondisi basah pada kemaluannya, yakni basahan pada bagian kemaluan yang hukumnya tidak najis, basahan yang keluarnya dari rahim bagian tengah seperti keputihan, dan basahan yang keluar dari rahim bagian atas yang hukumnya najis seperti darah haid dan nifas. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika pakaian dalam wanita selalu dalam kondisi demikian.
Keputihan memang dapat membatalkan wudu, ketika keluarnya saat sedang melaksanakan shalat. Akan tetapi jika keluarnya bukan saat sedang melaksanakan shalat dan ingin melaksanakan shalat meskipun dalam kondisi demikian, maka lanjutkan dengan tetap berwudu seperti biasa ketika akan melaksanakan shalat. Urusan ganti pakaian dalam serta membersihan keputihan merupakan sunah, berbeda jika dalam kondisi darurat seperti sedang bepergian, maka diperkenankan untuk tetap melaksanakan shalat dan tidak membersihkannya terlebih dahulu. Kondisi keputihan bukan sesuatu yang harus kita cemaskan berlebihan yang akan berujung ibadah kita menjadi tidak maksimal. Ada hal lain yang tak kalah penting yang berkaitan dengan kewanitaan, yakni haid, nifas, dan istihadhah. Lebih jelasnya sahabat bisa baca di buku Cerdas Memahami Daras Wanita karya Buya Yahya.
Wallahu A’lam Bishowab
Penulis: Ayuning Dharma Malik
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab
Kesunyian Di menara doa yang tinggi, aku duduk menahan gema hatiku sendiri. Langkah-langkah manusia menjauh, riuh dunia perlahan lenyap, meninggalkanku... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lingkungan yang baik dan nyaman merupakan tempat yang diidamkan oleh setiap orang. Apalagi di tempat tersebut sambil melakukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat yang tak terhingga kepada makhluk-Nya, baik nikmat yang telah diberikan, sedang dirasakan,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya
Tak terasa kita sudah berada di hadapan bulan agung dan mulia. Bulan yang dirindukan kedatangannya oleh para kekasih Allah Swt,... selengkapnya
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap kali menjelang Ramadan, sahabat Nabi Saw selalu bergembira menyambut kedatangannya. Kegembiraan itu terpancar di wajah dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat diimpikan oleh jutaan umat islam di seluruh dunia. Banyak diantara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Krisis karakter yang melanda generasi muda saat ini menjadi salah satu tantangan besar dalam dunia pendidikan. Kemajuan teknologi... selengkapnya
Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSDi antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.