
● online
- Mutiara Hikmah....
- Rahasia Kesuksesan di Tanah Suci: Fiqih Haji dan U....
- Kitab Tahsilul Ma'mul....
- Fiqih Qurban....
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah....
- BUKU INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA ....
- BUKU FIQIH SHOLAT KARYA BUYA YAHYA....
- [Silsilah Fiqih Praktis] Cerdas Memahami Darah Wan....
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah kewajiban untuk berusaha semaksimal mungkin dalam mencari nafkah, maka tidak dibenarkan seorang suami berleha-leha dan tidak mau bekerja. Karena kewajibannya adalah berusaha mencari nafkah, maka ketika seorang suami sudah berusaha namun tidak mendapatkan hasil, ia tidak berdosa.
Kemudian, disaat seorang suami sudah tidak mampu memberi nafkah karena ia sakit ataupun sudah sangat tua misalnya, apakah ia tetap dihukumi kewajiban untuk menafkahi keluarganya?
Menurut Buya Yahya , ketika seorang suami ada di posisi tersebut, ia tetap mempunyaikewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarganya, namun karena ketidakmampuan tersebut ia tidak berdosa.
“Nah jadi disaat seorang suami sudah tidak mampu lagi memberi nafkah, dia tetap dihukumi wajib memberi nafkah, cuman karena tidak mampu menjadi tidak dosa. Tidak mampu karena sakit, karena tua, dan sebagainya”.
Kehidupan Rumah Tangga Bukan Ajang Menuntut
Kemudian Buya juga menyampaikan, ketika seorang istri melihat suaminya sudah tidak mampu lagi memberi nafkah karena sakit ataupun sudah sangat renta, istri yang cerdas tidak akan tega untuk menuntut nafkah dari suaminya, karena menurut Buya, di dalam hidup ini ada saatnya kita menerima dan ada saatnya kita memberi.
“Istri kalau melihat suami tidak mampu kok masih menuntut, berarti dia nggak sehat, kan sudah enggak mampu apakah dia suruh nyuri atau bagaimana? Hidup kan tidak hanya main tuntut-menuntut kan, ada saat memberi, ada saat menerima”.
Justru seorang istri akan menggunakan kesempatan itu untuk menolong suaminya yang sudah tidak berdaya, karena sesama muslim harus tolong menolong, apalagi kepada suamina sendiri yang sudah jelas sudah tidak berdaya.
“Wah kesempatan, suamiku sudah enggak bisa ngapa-ngapain, saya akan berganti untuk menolong dia deh. Hidup kita sesama muslim kan begitu, masa tega suaminya sudah sepuh misalnya, sudah berbaring, bertanya mana nafkahnya?’
Boleh Menceraikan, Namun Istri Mulia Tentu Tidak Akan
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa meskipun secara syariat, ketika seorang suami sudah tidak memberi nafkah kepada istrinya, baik karena dzolim atau karena tidak mampu, maka seorang istri berhak untuk menceraikan suaminya. namun istri yang memiliki kedudukan mulia tidak akan melakukan hal tersebut, bahkan ia akan menggantikan peran suaminnya sebagai pencari nafkah.
Seperti yang disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa suatu ketika ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa dirinya mempunyai suami fakir dalam harta, selalu gagal dalam pekerjaan, dan tidak pernah memberi nafkah.
Kemudian Rasulullah Saw bertanya kepada wanita tersebut tentang bagaimana biasanya istri dan keluarganya makan dan memenuhi kebutuhan, kemudian wanita tersebut menjawab bahwa untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ia menggunakan warisan sang istri berupa kebun kurma.
Kemudian setelah itu Rasulullah Saw memberikan dua pilihan kepada wanita tersebut. Pertama, adalah boleh dan tidak berdosa bagi wanita tersebut untuk menceraikan suaminya, sebab suaminya tidak memberi nafkah pada dirinya.
Mendengar pilihan pertama tersebut sang wanita berpikir bahwa dirinya sudah mempunyai anak, dan menyayangkan bila harus bercerai hanya karena masalah ini. Setelah itu wanita tersebut meminta pilihan lain kepada Rasulullah Saw, dan Rasulullah Saw pun memberikan pilihan kedua yaitu wanita tersebutlah yang berperan untuk mencari nafkah bagi keluarganya, yang dengan itu ia akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala telah menyenangkan suaminya, dan pahala sedekah. Akhirnya wanita tersebut memilih pilihan yang kedua untuk tetap menjalani peran suaminya sebagai pencari nafkah.
Dari cerita tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa didalam menyelsaikan urusan ini kita bisa menggunakan ilmu fiqih dan ilmu akhlak. Secara fiqih, dalam kondisi demikian, seorang wanita diperkenankan untuk meminta cerai kepada suaminya, namun wanita tersebut lebih mengedepankan akhlaknya yang mulia untuk membantu suami, menggantikan perannya sebagai pencari nafkah.
Terakhir, Buya berpesan kepada para suami untuk bekerja keras semaksimal mungkin mencari nafkah selama ia masih mampu. Jangan sampai ia berleha-leha, merengek dan berpangku tangan kepada istri.
“Saya ingatkan pada kaum pria, jika anda masih mampu, jangan merengek, jangan anda merepotkan istri, suaminya tanggung jawab memberikan nafkah”.
Sumber : Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Al-Bahjah TV, Buya Yahya, Nasihat Rumah Tangga
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kemeriahan rangkaian maulid dan silaturahmi akbar Al-Bahjah 1444 H kian terasa menjelang hari puncak, besok Ahad,02... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dakwah adalah perintah yang Allah Swt berikan kepada setiap muslim. Artinya, berdakwah merupakan tugas bagi setiap... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Selama kurang lebih satu pekan, Buya Yahya melakukan safari dakwah di Kalimantan Barat sejak hari Sabtu,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Dzulhijjah merupakan bulan ke-12 dalam kalender Hijriah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Kegiatan belajar mengajar merupakan salah satu ikhtiar untuk mendapatkan ilmu. Namun bagaimana jika antara guru dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu golongan orang yang akan masuk neraka adalah laki-laki dayyuts. Siapakah laki-laki dayyuts ini? Ummi... selengkapnya
Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mesin cuci merupakan salah satu alat yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan pakaian.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mahar merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki ketika hendak menikah. Namun bagaimana jika... selengkapnya
Buku yang membahas berbagai hal tentang hukum dan tata cara pelaksanaan shalat. *Spesifikasi :* – Sampul Soft Cover Spot UV… selengkapnya
Rp 59.000Edisi Terbaru! Lebih Lengkap dengan Do’a Karb (Do’a dari Nabi SAW Agar Terhindar dari Wabah) *Special Price 😘 IDR 40K… selengkapnya
Rp 27.000*FIQIH PRAKTIS QURBAN* Risalah ini menguraikan tentang ibadah ‘Qurban’ dari mulai hakikat sampai tata cara pelaksanaannya, demi kesempurnaan memahami dan… selengkapnya
Rp 57.000Di dalamnya menguraikan tata cara pengurusan jenazah mulai dari sebelum meninggal dunia sampai setelah dikuburkan. 📝 *Spesifikasi 😘 – Sampul… selengkapnya
Rp 58.000Assalamu’alaikum wr wb Wahh pustaka Al-Bahjah telah terbit buku baru nih… Siapa yg sudah tidak sabar untuk memiliki buku terbitan… selengkapnya
Rp 77.000*HADITS JIBRIL* Berisi penjabaran ringkas dari satu hadits yang masyhur dengan sebutan ‘Hadits Jibril’. Adapun penjabaran ringkasnya meliputi ‘tiga pilar… selengkapnya
Rp 66.000
Saat ini belum tersedia komentar.