● online
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah kewajiban untuk berusaha semaksimal mungkin dalam mencari nafkah, maka tidak dibenarkan seorang suami berleha-leha dan tidak mau bekerja. Karena kewajibannya adalah berusaha mencari nafkah, maka ketika seorang suami sudah berusaha namun tidak mendapatkan hasil, ia tidak berdosa.
Kemudian, disaat seorang suami sudah tidak mampu memberi nafkah karena ia sakit ataupun sudah sangat tua misalnya, apakah ia tetap dihukumi kewajiban untuk menafkahi keluarganya?
Menurut Buya Yahya , ketika seorang suami ada di posisi tersebut, ia tetap mempunyaikewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarganya, namun karena ketidakmampuan tersebut ia tidak berdosa.
“Nah jadi disaat seorang suami sudah tidak mampu lagi memberi nafkah, dia tetap dihukumi wajib memberi nafkah, cuman karena tidak mampu menjadi tidak dosa. Tidak mampu karena sakit, karena tua, dan sebagainya”.

Kehidupan Rumah Tangga Bukan Ajang Menuntut
Kemudian Buya juga menyampaikan, ketika seorang istri melihat suaminya sudah tidak mampu lagi memberi nafkah karena sakit ataupun sudah sangat renta, istri yang cerdas tidak akan tega untuk menuntut nafkah dari suaminya, karena menurut Buya, di dalam hidup ini ada saatnya kita menerima dan ada saatnya kita memberi.
“Istri kalau melihat suami tidak mampu kok masih menuntut, berarti dia nggak sehat, kan sudah enggak mampu apakah dia suruh nyuri atau bagaimana? Hidup kan tidak hanya main tuntut-menuntut kan, ada saat memberi, ada saat menerima”.
Justru seorang istri akan menggunakan kesempatan itu untuk menolong suaminya yang sudah tidak berdaya, karena sesama muslim harus tolong menolong, apalagi kepada suamina sendiri yang sudah jelas sudah tidak berdaya.
“Wah kesempatan, suamiku sudah enggak bisa ngapa-ngapain, saya akan berganti untuk menolong dia deh. Hidup kita sesama muslim kan begitu, masa tega suaminya sudah sepuh misalnya, sudah berbaring, bertanya mana nafkahnya?’

Boleh Menceraikan, Namun Istri Mulia Tentu Tidak Akan
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa meskipun secara syariat, ketika seorang suami sudah tidak memberi nafkah kepada istrinya, baik karena dzolim atau karena tidak mampu, maka seorang istri berhak untuk menceraikan suaminya. namun istri yang memiliki kedudukan mulia tidak akan melakukan hal tersebut, bahkan ia akan menggantikan peran suaminnya sebagai pencari nafkah.
Seperti yang disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa suatu ketika ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa dirinya mempunyai suami fakir dalam harta, selalu gagal dalam pekerjaan, dan tidak pernah memberi nafkah.
Kemudian Rasulullah Saw bertanya kepada wanita tersebut tentang bagaimana biasanya istri dan keluarganya makan dan memenuhi kebutuhan, kemudian wanita tersebut menjawab bahwa untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ia menggunakan warisan sang istri berupa kebun kurma.
Kemudian setelah itu Rasulullah Saw memberikan dua pilihan kepada wanita tersebut. Pertama, adalah boleh dan tidak berdosa bagi wanita tersebut untuk menceraikan suaminya, sebab suaminya tidak memberi nafkah pada dirinya.
Mendengar pilihan pertama tersebut sang wanita berpikir bahwa dirinya sudah mempunyai anak, dan menyayangkan bila harus bercerai hanya karena masalah ini. Setelah itu wanita tersebut meminta pilihan lain kepada Rasulullah Saw, dan Rasulullah Saw pun memberikan pilihan kedua yaitu wanita tersebutlah yang berperan untuk mencari nafkah bagi keluarganya, yang dengan itu ia akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala telah menyenangkan suaminya, dan pahala sedekah. Akhirnya wanita tersebut memilih pilihan yang kedua untuk tetap menjalani peran suaminya sebagai pencari nafkah.
Dari cerita tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa didalam menyelsaikan urusan ini kita bisa menggunakan ilmu fiqih dan ilmu akhlak. Secara fiqih, dalam kondisi demikian, seorang wanita diperkenankan untuk meminta cerai kepada suaminya, namun wanita tersebut lebih mengedepankan akhlaknya yang mulia untuk membantu suami, menggantikan perannya sebagai pencari nafkah.
Terakhir, Buya berpesan kepada para suami untuk bekerja keras semaksimal mungkin mencari nafkah selama ia masih mampu. Jangan sampai ia berleha-leha, merengek dan berpangku tangan kepada istri.
“Saya ingatkan pada kaum pria, jika anda masih mampu, jangan merengek, jangan anda merepotkan istri, suaminya tanggung jawab memberikan nafkah”.
Sumber : Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Al-Bahjah TV, Buya Yahya, Nasihat Rumah Tangga
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebagian masyarakat, terdapat anggapan bahwa menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap dapat menyempitkan rezeki. Di antaranya menyebutnya... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebagaimana umat nasrani yang mempunyai penanggalan atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Takwa merupakan inti dari perintah Allah Swt kepada hamba-Nya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa ‘yang paling... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah – Cirebon, Betapa banyak kita temukan titel akademik dimiliki seseorang, tetapi moral mereka tidak mewakili orang-orang berpendidikan. Banyak... selengkapnya
Oleh: Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah) Hari demi hari terus berganti, minggu demi minggu dan bulan demi bulan kita lalui,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah kamar sempit berukuran 3×4 meter, pada sudut kampung yang sunyi dari suara berita dunia, Umar menatap... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah kita merenung, tentang seberapa jauh perjalanan ini yang akhirnya mampu membawa kita sampai titik sekarang? Tentang berapa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Allah Swt telah menciptakan hamba-Nya dengan berpasang-pasangan, laki-laki berpasangan dengan perempuan dalam sebuah ikatan halal pernikahan.... selengkapnya
1 Ketika Sudah Tiba Waktunya Ketika sudah tiba waktunya, tak ada lagi yang bisa ditunda, langkah yang dulu terasa... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSIlmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000
Saat ini belum tersedia komentar.