
● online
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah kewajiban untuk berusaha semaksimal mungkin dalam mencari nafkah, maka tidak dibenarkan seorang suami berleha-leha dan tidak mau bekerja. Karena kewajibannya adalah berusaha mencari nafkah, maka ketika seorang suami sudah berusaha namun tidak mendapatkan hasil, ia tidak berdosa.
Kemudian, disaat seorang suami sudah tidak mampu memberi nafkah karena ia sakit ataupun sudah sangat tua misalnya, apakah ia tetap dihukumi kewajiban untuk menafkahi keluarganya?
Menurut Buya Yahya , ketika seorang suami ada di posisi tersebut, ia tetap mempunyaikewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarganya, namun karena ketidakmampuan tersebut ia tidak berdosa.
“Nah jadi disaat seorang suami sudah tidak mampu lagi memberi nafkah, dia tetap dihukumi wajib memberi nafkah, cuman karena tidak mampu menjadi tidak dosa. Tidak mampu karena sakit, karena tua, dan sebagainya”.
Kehidupan Rumah Tangga Bukan Ajang Menuntut
Kemudian Buya juga menyampaikan, ketika seorang istri melihat suaminya sudah tidak mampu lagi memberi nafkah karena sakit ataupun sudah sangat renta, istri yang cerdas tidak akan tega untuk menuntut nafkah dari suaminya, karena menurut Buya, di dalam hidup ini ada saatnya kita menerima dan ada saatnya kita memberi.
“Istri kalau melihat suami tidak mampu kok masih menuntut, berarti dia nggak sehat, kan sudah enggak mampu apakah dia suruh nyuri atau bagaimana? Hidup kan tidak hanya main tuntut-menuntut kan, ada saat memberi, ada saat menerima”.
Justru seorang istri akan menggunakan kesempatan itu untuk menolong suaminya yang sudah tidak berdaya, karena sesama muslim harus tolong menolong, apalagi kepada suamina sendiri yang sudah jelas sudah tidak berdaya.
“Wah kesempatan, suamiku sudah enggak bisa ngapa-ngapain, saya akan berganti untuk menolong dia deh. Hidup kita sesama muslim kan begitu, masa tega suaminya sudah sepuh misalnya, sudah berbaring, bertanya mana nafkahnya?’
Boleh Menceraikan, Namun Istri Mulia Tentu Tidak Akan
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa meskipun secara syariat, ketika seorang suami sudah tidak memberi nafkah kepada istrinya, baik karena dzolim atau karena tidak mampu, maka seorang istri berhak untuk menceraikan suaminya. namun istri yang memiliki kedudukan mulia tidak akan melakukan hal tersebut, bahkan ia akan menggantikan peran suaminnya sebagai pencari nafkah.
Seperti yang disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa suatu ketika ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa dirinya mempunyai suami fakir dalam harta, selalu gagal dalam pekerjaan, dan tidak pernah memberi nafkah.
Kemudian Rasulullah Saw bertanya kepada wanita tersebut tentang bagaimana biasanya istri dan keluarganya makan dan memenuhi kebutuhan, kemudian wanita tersebut menjawab bahwa untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ia menggunakan warisan sang istri berupa kebun kurma.
Kemudian setelah itu Rasulullah Saw memberikan dua pilihan kepada wanita tersebut. Pertama, adalah boleh dan tidak berdosa bagi wanita tersebut untuk menceraikan suaminya, sebab suaminya tidak memberi nafkah pada dirinya.
Mendengar pilihan pertama tersebut sang wanita berpikir bahwa dirinya sudah mempunyai anak, dan menyayangkan bila harus bercerai hanya karena masalah ini. Setelah itu wanita tersebut meminta pilihan lain kepada Rasulullah Saw, dan Rasulullah Saw pun memberikan pilihan kedua yaitu wanita tersebutlah yang berperan untuk mencari nafkah bagi keluarganya, yang dengan itu ia akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala telah menyenangkan suaminya, dan pahala sedekah. Akhirnya wanita tersebut memilih pilihan yang kedua untuk tetap menjalani peran suaminya sebagai pencari nafkah.
Dari cerita tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa didalam menyelsaikan urusan ini kita bisa menggunakan ilmu fiqih dan ilmu akhlak. Secara fiqih, dalam kondisi demikian, seorang wanita diperkenankan untuk meminta cerai kepada suaminya, namun wanita tersebut lebih mengedepankan akhlaknya yang mulia untuk membantu suami, menggantikan perannya sebagai pencari nafkah.
Terakhir, Buya berpesan kepada para suami untuk bekerja keras semaksimal mungkin mencari nafkah selama ia masih mampu. Jangan sampai ia berleha-leha, merengek dan berpangku tangan kepada istri.
“Saya ingatkan pada kaum pria, jika anda masih mampu, jangan merengek, jangan anda merepotkan istri, suaminya tanggung jawab memberikan nafkah”.
Sumber : Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Al-Bahjah TV, Buya Yahya, Nasihat Rumah Tangga
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk buku Pengantar Belajar Bahasa Arab yang menjelaskan secara singkat tentang qoidah-qoidah dasar. Kosa kata (Almufrodat) disebutkan oleh para pakar bahasa sebagai salah satu unsur dalam belajar bahasa Arab selain qoidah. Tanpanya bagaimana mungkin seseorang dapat… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama oleh sekelompok Muslim. Dalam buku ini, Buya Yahya mengupas secara mendalam mengenai tatacara shalat berjamaah. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya. Buya Yahya membahas tentang adab-adab dan tata tertib dalam shalat berjamaah, seperti… selengkapnya
Rp 65.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam Islam. Buku ini menghadirkan perbedaan tersebut berdasarkan sudut pandang para ulama secara komparatif. Sehingga segala bentuk perbedaan dan perdebatan yang kerap muncul di masyarakat dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis, sehingga ekses negatif… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 60.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah qurban. Dalam buku ini, Buya Yahya menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan qurban, mulai dari pengertian dan tujuan qurban, hukum-hukum yang terkait dengan hewan qurban, serta tata cara penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging… selengkapnya
Rp 57.000Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan anugerah kemerdekaan kepada negeri dan bangsa ini sehingga saat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Diskursus soal teori-teori peradaban yang umum kita ketahui selama ini identik dengan masa kebangkitannya para pemikir Eropa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian seorang muslimah yang melepas cadarnya di awak media. Sontak kejadian... selengkapnya
Dari Kuningan Menuju Yaman PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Ijaz Ahmad Jawahirulhaq, seorang santri STAIBA (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah) angkatan pertama, berbagi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Make up atau kosmetik sudah menjadi kebutuhan dasar setiap wanita. Fitrah dari seorang wanita yang ingin tampil... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam dimana amal kita diangkat kelangit. Pada malam ini satu hal yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita semua tengah memasuki bulan Rajab. Ketika beberapa saat sebelum memasuki bulan Rajab ini,... selengkapnya
Hari ini, Ahad (22/10) bertepatan dengan perayaan Hari Santri Nasional 2023. Pada momentum berharga ini, kita perlu mengetahui makna dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab,... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.