● online
Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab, mahar menjadi salah satu pembahasan yang saling berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan. Dan pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral karena dilakukan hanya sekali seumur hidup.
Buya Yahya pada salah satu kajiannya menjelaskan, bahwa pertanyaan tentang mahar sudah sering diajukan. Sebelum mahar dengan masjid, pernah ada yang bertanya mengenai pernikahan yang menggunakan hafalan Al-Qur’an. Mahar menggunakan hafalan Al-Qur’an adalah tidak sah, karena salah satu sahnya mahar adalah harus sesuatu yang bernilai (mempunyai nilai harga). Oleh karena itu, ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan mahar adalah tidak sah. Sedangkan jika mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an adalah sah dalam mazhab Syafi’i, karena mengajarkan Al-Qur’an ada nilainya. Seperti seorang pelatih yang dibayar untuk mengajarkan sesuatu maka mengajarkan Al-Qur’an di sana mempunyai nilai harga dan ada nilai manfaat bagi sang istri.
Kemudian permasalahan mahar yang dibahas dalam tulisan ini adalah mahar menggunakan masjid. Masjid perlu dilihat secara fungsi dan maksud masjid itu sendiri. Menurut Buya Yahya, masjid adalah bangunan yang diwakafkan dan manfaatnya untuk semua kaum muslimin, bukan untuk seorang ataupun untuk istri semata. Oleh karena itu, masjid tidak bisa dijadikan mahar dan tidak sah mahar dengan menggunakan masjid.
Akan tetapi meskipun mahar dianggap tidak sah hukum pernikahannya tetap sah. Semua pernikahan yang maharnya dianggap tidak sah pernikahannya tetap sah, pernikahan yang maharnya menggunakan hafalan Al-Qur’an pernikahannya sah, yang maharnya berupa masjid pernikahannya sah. Hanya saja nanti diganti dengan mahar misli, yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang biasa diterima oleh pihak istri.
Penulis: Wildan Mukholid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Pada bulan ini, terdapat peristiwa besar, yakni Isra’... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keceriaan memiliki peran penting dalam kehidupan, bahkan di tengah kesulitan. Tampil ceria adalah salah satu bentuk syukur... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sering kali muncul pertanyaan mengenai prioritas kepatuhan seorang istri dalam sebuah rumah tangga; apakah harus mendahulukan suami... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akal sehat yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menuntun manusia kepada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kehidupan Bilal tak ubahnya dengan budak lainnya. Hari-harinya berlalu secara rutin tapi gersang, tidak memiliki sesuatu pada hari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, mandi junub merupakan kewajiban seorang muslim ketika ia memiliki berhadas besar seperti, keluar mani,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam bermasyarakat, keharmonisan bertetangga dengan menerapkan kehidupan bersosial sangatlah dibutuhkan. Jika bertetangga tanpa mengutamakan etika yang baik,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Overthinking dapat diartikan sebagai kondisi di mana seseorang memberikan ruang terlalu banyak terhadap pikiran untuk berpikir secara terus-menerus... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Masa muda idealnya diisi dengan segala macam produktivitas. Namun, godaan dapat membawa masa muda menjadi sia-sia.... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Ukuran: 14 x 21 cm Tebal buku: 144 Halaman Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSDi antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000
Saat ini belum tersedia komentar.