Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 30 November 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.217 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab, mahar menjadi salah satu pembahasan yang saling berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan. Dan pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral karena dilakukan hanya sekali seumur hidup.

Buya Yahya pada salah satu kajiannya menjelaskan, bahwa pertanyaan tentang mahar sudah sering diajukan. Sebelum mahar dengan masjid, pernah ada yang bertanya mengenai pernikahan yang menggunakan hafalan Al-Qur’an. Mahar menggunakan hafalan Al-Qur’an adalah tidak sah, karena salah satu sahnya mahar adalah harus sesuatu yang bernilai (mempunyai nilai harga). Oleh karena itu, ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan mahar adalah tidak sah. Sedangkan jika mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an adalah sah dalam mazhab Syafi’i, karena mengajarkan Al-Qur’an ada nilainya. Seperti seorang pelatih yang dibayar untuk mengajarkan sesuatu maka mengajarkan Al-Qur’an di sana mempunyai nilai harga dan ada nilai manfaat bagi sang istri.

Kemudian permasalahan mahar yang dibahas dalam tulisan ini adalah mahar menggunakan masjid. Masjid perlu dilihat secara fungsi dan maksud masjid itu sendiri. Menurut Buya Yahya, masjid adalah bangunan yang diwakafkan dan manfaatnya untuk semua kaum muslimin, bukan untuk seorang ataupun untuk istri semata. Oleh karena itu, masjid tidak bisa dijadikan mahar dan tidak sah mahar dengan menggunakan masjid.

Akan tetapi meskipun mahar dianggap tidak sah hukum pernikahannya tetap sah. Semua pernikahan yang maharnya dianggap tidak sah pernikahannya tetap sah, pernikahan yang maharnya menggunakan hafalan Al-Qur’an pernikahannya sah, yang maharnya berupa masjid pernikahannya sah. Hanya saja nanti diganti dengan mahar misli, yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang biasa diterima oleh pihak istri.

 

Penulis: Wildan Mukholid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Masalah dalam Bersedekah
22 Maret 2021

Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya

Buya Yahya Ungkap Peristiwa Besar di Bulan Rajab
16 Januari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Pada bulan ini, terdapat peristiwa besar, yakni Isra’... selengkapnya

Keceriaan, Rahasia di Balik Setiap Senyuman
17 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keceriaan memiliki peran penting dalam kehidupan, bahkan di tengah kesulitan. Tampil ceria adalah salah satu bentuk syukur... selengkapnya

Prioritas yang Harus Didahulukan Seorang Perempuan Setelah Menikah: Suami atau Orang Tua?
9 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sering kali muncul pertanyaan mengenai prioritas kepatuhan seorang istri dalam sebuah rumah tangga; apakah harus mendahulukan suami... selengkapnya

Hikmah di Balik Pemilihan Jazirah Arab sebagai Tempat Turunnya Dakwah Islam
11 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akal sehat yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menuntun manusia kepada... selengkapnya

Bilal bin Rabah: Simbol Keteguhan Seseorang dalam Mencecap Lezatnya Iman
15 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kehidupan Bilal tak ubahnya dengan budak lainnya. Hari-harinya berlalu secara rutin tapi gersang, tidak memiliki sesuatu pada hari... selengkapnya

Puasa Tapi Belum Mandi Junub, Memangnya Sah?
30 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, mandi junub merupakan kewajiban seorang muslim ketika ia memiliki berhadas besar seperti, keluar mani,... selengkapnya

Sunah Nabi Saw Ini Jadi Resep Utama dalam Beretika Plus Menyehatkan
9 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam bermasyarakat, keharmonisan bertetangga dengan menerapkan kehidupan bersosial sangatlah dibutuhkan. Jika bertetangga tanpa mengutamakan etika yang baik,... selengkapnya

Cara Atasi Overthinking dalam Islam
9 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Overthinking dapat diartikan sebagai kondisi di mana seseorang memberikan ruang terlalu banyak terhadap pikiran untuk berpikir secara terus-menerus... selengkapnya

Menjadi Pemuda Produktif ala Ashabul Kahfi
23 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Masa muda idealnya diisi dengan segala macam produktivitas. Namun, godaan dapat membawa masa muda menjadi sia-sia.... selengkapnya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: