Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 30 November 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.163 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab, mahar menjadi salah satu pembahasan yang saling berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan. Dan pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral karena dilakukan hanya sekali seumur hidup.

Buya Yahya pada salah satu kajiannya menjelaskan, bahwa pertanyaan tentang mahar sudah sering diajukan. Sebelum mahar dengan masjid, pernah ada yang bertanya mengenai pernikahan yang menggunakan hafalan Al-Qur’an. Mahar menggunakan hafalan Al-Qur’an adalah tidak sah, karena salah satu sahnya mahar adalah harus sesuatu yang bernilai (mempunyai nilai harga). Oleh karena itu, ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan mahar adalah tidak sah. Sedangkan jika mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an adalah sah dalam mazhab Syafi’i, karena mengajarkan Al-Qur’an ada nilainya. Seperti seorang pelatih yang dibayar untuk mengajarkan sesuatu maka mengajarkan Al-Qur’an di sana mempunyai nilai harga dan ada nilai manfaat bagi sang istri.

Kemudian permasalahan mahar yang dibahas dalam tulisan ini adalah mahar menggunakan masjid. Masjid perlu dilihat secara fungsi dan maksud masjid itu sendiri. Menurut Buya Yahya, masjid adalah bangunan yang diwakafkan dan manfaatnya untuk semua kaum muslimin, bukan untuk seorang ataupun untuk istri semata. Oleh karena itu, masjid tidak bisa dijadikan mahar dan tidak sah mahar dengan menggunakan masjid.

Akan tetapi meskipun mahar dianggap tidak sah hukum pernikahannya tetap sah. Semua pernikahan yang maharnya dianggap tidak sah pernikahannya tetap sah, pernikahan yang maharnya menggunakan hafalan Al-Qur’an pernikahannya sah, yang maharnya berupa masjid pernikahannya sah. Hanya saja nanti diganti dengan mahar misli, yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang biasa diterima oleh pihak istri.

 

Penulis: Wildan Mukholid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Alam Barzakh: Kenikmatan dan Siksa bagi Ruh dan Jasad
2 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ajaran Islam, setelah seseorang meninggalkan alam dunia, dia memasuki fase yang disebut sebagai alam barzakh, yakni... selengkapnya

Muslimah sebagai Penopang Peradaban
7 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Peran muslimah dalam sejarah peradaban Islam selalu menempati posisi istimewa. Islam tidak pernah memandang perempuan sebagai sekadar pelengkap,... selengkapnya

Cara Menjadi Muslimah yang Tangguh
28 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia serta datang untuk memuliakan wanita.... selengkapnya

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik
5 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian... selengkapnya

SMAIQU Al-Bahjah Pusat Cirebon Borong Penghargaan dalam Ekspose Hasil Akreditasi 2023
6 Desember 2023

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Santri SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon borong penghargaan pada acara Ekspose Hasil Akreditasi 2023 yang digelar... selengkapnya

Menyambut Bulan Mulia
28 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya

Ikhtiar dan Keikhlasan dalam Mencari Jodoh
25 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam perjalanan mencari jodoh, mungkin kita pernah bertanya-tanya, “Apakah jodoh yang telah Allah tetapkan untuk kita akan... selengkapnya

Mimpi Bertemu Nabi (Sebuah Kebanggaan yang Tak Bisa Diungkapkan)
18 Maret 2021

             Mimpi Bertemu Nabi (Sebuah Kebanggaan yang Tak Bisa Diungkapkan) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD... selengkapnya

Buya Yahya: Santuni Anak Yatim Langsung ke Rumah Mereka
30 Juli 2023

Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah memberikan tausiyah tentang cara yang lebih baik dalam menyantuni anak yatim dan piatu. Menurut Buya... selengkapnya

Kasih Sayang kepada Pembantu, Mulia Dengannya
23 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Satu kebaikan yang dilakukan oleh seseorang berarti ia tengah meneladani satu akhlak Nabi. Sebab, kebaikan dengan segala... selengkapnya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: