● online
- المعين المبين في تعلم العرب....
- English Practice "Practice Makes Perfect" Low Begi....
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Kekhalifahan, Keluarga Na....
- Kitab Nawazil....
- Sam'iyyat - Beriman Kepada yang Gaib....
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah....
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Isra Mi'raj Sampai W....
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Lahir Sampai Diutus ....
Mencium Tangan Guru: Tradisi Hormat atau Tanda Pengkultusan?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mencium tangan guru merupakan sebuah tradisi yang masuk ke dalam bab tabarruk. Tabarruk sendiri berarti mengambil berkah dari guru, orang saleh, atau orang yang dimuliakan. Namun, terdapat sebagian saudara kita dari kalangan muslim atau nonmuslim yang meragukan tradisi tabarruk tersebut, bahwa apakah hal tersebut dilakukan pada zaman Rasulullah Saw atau tidak, dan apakah diperbolehkan atau tidak. Mereka khawatir, jika mencium tangan gurunya akan jatuh kepada pengkultusan. Oleh karena itu, sering kali mereka meminta dalil spesifik yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memperbolehkan para sahabat mencium tangan beliau.
Apabila kita membaca dengan saksama, kita akan menemukan banyak dalil berupa hadis-hadis yang menunjukkan bahwa para sahabat sering mencium tangan Rasulullah Saw. Hal ini mereka lakukan atas dasar ta’dziman lahu, yaitu bentuk penghormatan mereka kepada Rasulullah Saw. Salah satu dalilnya adalah sebuah riwayat sahih yang terdapat dalam Sunan Abi Dawud dan juga dalam Musnad Imam Ahmad, yang bersumber dari sahabat bernama Dzar’i. Beliau meriwayatkan bahwa ketika para sahabat melihat Rasulullah Saw datang ke Madinah, mereka turun dari kendaraan, lalu menghampiri beliau untuk mencium tangan dan kaki Rasulullah Saw. Hadis tersebut berbunyi:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ
Dari Zari’, ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata: Ketika sampai di Madinah, kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi Saw. (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat ini, disebutkan bahwa para sahabat mencium tangan bahkan kaki Rasulullah Saw. Tentunya hadis ini melampaui apa yang dipertanyakan oleh sebagian saudara kita yang meminta dalil tentang boleh atau tidaknya mencium tangan Rasulullah Saw. Hadis ini secara eksplisit menjawab bahwa tidak hanya tangan, bahkan kaki Rasulullah Saw juga dicium oleh para sahabat sebagai bentuk penghormatan dan ta’zim kepada beliau. Hal ini menjadi dalil kuat bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk pengkultusan yang dilarang, melainkan ungkapan rasa hormat dan cinta yang mendalam kepada Rasulullah Saw.
Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, yang bersumber dari sahabat bernama Al-Wazi’ bin Amir r.a. Dia pernah menceritakan bahwa ketika datang ke Madinah dan mengetahui bahwa orang yang mereka temui adalah Rasulullah Saw, mereka turun dari kendaraan, memegang tangan Rasulullah Saw, lalu mencium tangan dan kaki beliau. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah memperbolehkan hal tersebut.
Selain riwayat tentang para sahabat yang mencium tangan Rasulullah Saw, ada juga riwayat dari Sayyidina Suhaib r.a. dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, di mana dia mengatakan:
رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ
Saya pernah melihat Sayyidina Ali r.a. mencium tangan dan kaki Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib.
Ini kembali menegaskan bahwa mencium tangan dan kaki antarsahabat sudah ada di zaman Rasulullah. Jika hal tersebut dilarang, tentu Sayyidina Ali r.a. tidak akan berani melakukannya.
Ketika kita membaca kitab Fathul Bari, syarah kitab hadis Sahih Bukhari yang ditulis oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, beliau mengutip riwayat yang menceritakan tentang Ka’ab bin Malik dan dua sahabatnya yang menerima hukuman karena tidak ikut dalam perang Tabuk dengan alasan yang jelas. Mereka mendapat hukuman dari Rasulullah Saw dengan tidak diajak bicara oleh beliau selama 50 hari. Namun, setelah mereka bertobat, pada hari ke-50, Rasulullah Saw mengabarkan bahwa Allah Swt telah menerima tobat mereka. Mengetahui hal tersebut, mereka mencium tangan Rasulullah Saw sebagai ungkapan syukur atas diterimanya tobat mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah marah kepada para sahabat atas tindakan tersebut, yang merupakan bukti penghormatan mereka kepada beliau. Oleh karena itu, hadis yang menyebutkan larangan mengultuskan Rasulullah Saw atau guru tidak berhubungan dengan tindakan mencium tangan atau kaki guru, selama tidak ada niat untuk mengkultuskan sosok yang dihormati tersebut.
Para ulama, seperti Imam Anas bin Malik r.a. dan Imam Nawawi r.a., berpendapat mengenai boleh tidaknya seseorang mencium tangan guru atau orang saleh. Mereka sepakat bahwa jika orang yang dicium adalah orang yang saleh, berilmu, dan dimuliakan, maka melakukan hal tersebut disunahkan dalam agama. Namun, sebaliknya, jika tangan yang dicium adalah milik orang yang tidak memiliki kemuliaan ilmu, melainkan karena kekayaan atau alasan duniawi lainnya, maka menurut Imam Malik dan Imam Nawawi hal itu dimakruhkan dalam agama. Ini menunjukkan bahwa mencium tangan guru atau orang yang mulia karena kesalehannya diizinkan oleh Rasulullah Saw. Semoga kita tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu sebelum meneliti hal tersebut dengan lebih cermat.
Wallahu ‘Alam Bisshowab
Penulis: Andi Nugraha
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: guru, hormat, kultus, mencium tangan, penghormatan, pengkultusan, takzim
Mencium Tangan Guru: Tradisi Hormat atau Tanda Pengkultusan?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa desa, sering muncul perdebatan soal boleh tidaknya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi, misalnya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Buya Yahya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seseorang diibaratkan sebagai rumah yang harus memiliki pondasi dalam hidupnya. Jika rumah tidak memiliki pondasi atau pondasi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap muslim mesti tergugah untuk bisa melaksanakan qurban di keluarga atau kampungnya masing-masing. Akan tetapi, jika ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ketika musibah datang, seringkali hati dipenuhi pertanyaan. Mengapa ini terjadi? Mengapa Allah Subhanahuwata’ala mengizinkan ujian yang begitu berat... selengkapnya
Hati-Hati Ada Gaji Buta di antara Kita Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak amalan yang dapat dilakukan di bulan Ramadan, selain melakukan amalan-amalan yang biasa dilakukan di bulan-bulan lainnya,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika mendengar kata ibadah, hal yang pertama kali terlintas dalam pikiran orang awam mungkin adalah suatu amalan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pesantren sering dipandang sebagai sarana pendidikan yang hanya membekali santrinya dengan ilmu keagamaan namun tidak menjadikan ia siap... selengkapnya
Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.