Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka

Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka

Diposting pada 31 July 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 464 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Mahar ini bukan rukun yang ada di dalam pernikahan. Artinya, apabila mahar tidak dihadirkan dalam suatu pernikahan maka pernikahannya tetap sah. Tetapi mahar ini merupakan sesuatu yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Meskipun mahar tidak disebutkan dalam pernikahan maka pernikahannya tetap sah. Hanya saja apabila belum ada kesepakatan jumlah maharnya saat pernikahan maka maharnya menjadi mahar mitsil, yaitu mahar yang disesuaikan dengan kebiasaan─dilihat dari mahar kakak, adik, bibi, atau saudaranya─keluarganya tersebut. Namun hal ini jarang terjadi, karena kebiasaan yang ada di masyarakat Indonesia mahar menjadi kesepakatan yang telah dibicarakan di antara dua keluarga mempelai sebelum pernikahan berlangsung.

Hikmah mahar adalah menunjukkan keseriusan seorang lelaki kepada perempuannya dan bukti seorang lelaki bahwa insyaallah dia akan menjadi suami yang bertanggung jawab, memberikan nafkah, mengayomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, mahar jangan dianggap sebagai nilai transaksi jual beli. Mahar jangan dianggap sebagai penebus untuk mendapatkan mempelai perempuan. Sebab bagaimana pun, mempelai perempuan tidak bisa dihargai dan ditebus dengan harga berapa pun. Oleh karena itu, ketika ada yang meningginya maharnya dengan menganggap bawa dirinya adalah mahal atau seorang ibu mengatakan anak perempuannya mahal maka sejatinya dia sedang merendahkan diri dan anaknya. Inilah yang menjadi kesalahpahaman yang harus diluruskan. Bahkan dalam urusan mahar Nabi Muhammad Saw sendiri telah mengatakan bahwa mahar yang paling bagus bagi perempuan adalah maharnya yang paling ringan. Dalam riwayat yang lain dikatakan, bahwa paling berkahnya seorang perempuan adalah di saat ia tidak memperberat urusan mahar. Tidak hanya soal mahar, tetapi juga dalam urusan biaya hidupnya.

Oleh karena itu, karena pernikahan ini bukanlah transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat mahar maka pernikahan ini harus diawali dengan keindahan-keindahan. Salah satunya adalah tidak ada tuntut-menuntut, termasuk urusan mahar. Hal lain yang menjadi keironisan di dalam pernikahan juga yakni adalah soal hantaran. Sebab, tidak hanya mahar yang lekat dengan budaya pernikahan di Indonesia tetapi juga hantaran. Pada beberapa kasus pernikahan, acapkali ditemukan permintaan atau ketentuan mengenai hantaran yang akan dibawa seorang mempelai laki-laki sehingga tidak sedikit pernikahan─gerbang menuju pintu kehalalan─yang gagal karena terjadi perdebatan mengenai hantaran. Inilah hal-hal yang hendaknya tidak menjadi perdebatan dalam penentuan pernikahan agar terjalinnya hubungan yang harmonis.

Pernikahan adalah jalan yang Allah Swt ridhai karena bersamaan dengan itu terbukanya gerbang-gerbang kehalalan dan kemuliaan maka laksanakanlah pernikahan dengan tidak mempersulitnya. Hal yang paling penting sejatinya adalah ketika ada seorang laki-laki atau perempuan yang sudah jelas kesalehan datang untuk mengajak kepada pintu pernikahan itu merupakan keberkahan yang amat mulia untuk kemudian menjadi mukadimah kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Wallahu a’lam bishawab

 

Penulis: Idan Sahid

Referensi: Youtube Ummi Fairuz Ar-Rahbini

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Buya Yahya Menjawab
29 November 2023

“Apakah tidur membatalkan wudhu?” Sebuah pertanyaan yang kerap masyarakat tanyakan, mengingat seringkali kita menjumpai jamaah yang tertidur saat akan melaksanakan... selengkapnya

Sebab Hilangnya Pahala Puasa
21 March 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sungguh merugi orang yang berpuasa tetapi hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Puasa tidak hanya melakukan puasa secara... selengkapnya

Teknik Menulis bagi Pemula: Lupakan EYD dan Tanda Baca (Freewriting)
20 January 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya

Tip Sukses Melakukan Iktikaf
4 April 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak amalan yang dapat dilakukan di bulan Ramadan, selain melakukan amalan-amalan yang biasa dilakukan di bulan-bulan lainnya,... selengkapnya

Bolehkah Membaca Surah Al-Waqi’ah Setelah Asar?
13 January 2025

Sering kali kita mendengar anjuran untuk membaca surah Al-Waqi’ah setelah Asar. Sebenarnya, apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya... selengkapnya

Halal Bihalal Santri Formal Al-Bahjah Pusat
19 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-15 Syawal 1446 H/Senin 14 April 2025 M – Liburan santri formal Al-Bahjah Pusat telah usai. Para santri... selengkapnya

Cara Muslim Hadapi Overthinking
12 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Depresi dapat menimpa semua kalangan, baik kaum muda maupun tua. Fenomena yang merebak saat ini bahwa banyak... selengkapnya

Sudah 79 Tahun Merdeka, Perjuangan Belum Selesai!
17 August 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan anugerah kemerdekaan kepada negeri dan bangsa ini sehingga saat... selengkapnya

Cara Mudah Shalat Saat Mudik Lebaran
17 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya

Muslimah Wajib Meneladani Sayyidah Fatimmah Az-Zahra, Begini Kisahnya
9 May 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berawal dari hadits Rasulullah Saw: قال رسول الله عليه وسلم : صنفان من أهل النار لم أرهما... selengkapnya

Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: