Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Diposting pada 31 Desember 2022 oleh Redaksi / Dilihat: 2.649 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam kehidupan bertetangga dengan non-muslim, tentu kita tidak dapat tenghindar dari hal-hal yang berhubungan dengan kepedulian sosial di masyarakat. Salah satu contoh adalah ketika ada tetangga non-muslim kita ada yang meninggal dunia. Lalu bagaimana hukumnya jika kita membantu merawat dan mendoakan jenazah tetangga non-muslim tersebut?

Menurut Buya Yahya, hukum merawat jenazah muslim maupun non-muslim adalah fardhu kifayah, dengan catatan khusus jenazah non-muslim ia bukan tergolong sebagai kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam). Maka dari itu, jika kita memiliki tetangga non-muslim yang meninggal dunia, kemudian tidak ada yang merawat jenazahnya, maka kita akan ikut terkena dosa.

“Hukumnya fardhu kifayah. Kalau seandainya ada seorang non-muslim tetangga kita meninggal dunia, kalau tidak ada yang merawat maka kita wajib merawat. Kalau tidak ada yang merawat maka kita ikut dosa,” ujar Buya

Buya menjelaskan bahwa meskipun jenazah non-muslim tersebut sudah ada yang merawat, kita pun tetap sah dan mendapatkan pahala apabila kita ikut merawatnya. Hanya saja, batasan kita untuk ikut merawat hanya sampai memandikan dan membungkus/mengkafani, tidak sampai menshalati dan mendoakan jenazah tersebut.

“Bahkan kita pun ikut-ikutan merawat juga sah, dapat pahala kita. Hanya tidak ada dishalati,” jelas Buya

Berkenaan dengan boleh tidaknya berdoa ketika ada tetangga atau saudara non-muslim yang meninggal dunia, menurut Buya, inti dari ta’ziyah kepada non-muslim adalah menghibur hati keluarga sang jenazah. Maka jika ingin memanjatkan doa, doa yang diperbolehkan adalah doa untuk keluarga yang masih hidup.

“Inti ta’ziyah kita kepada non-muslim adalah menghibur yang hidup. Kita memberi hadiah sah, apa saja yang membuat mereka senang menjadi terlupa musibah. Maka hendaknya kalau kita ingin memanjatkan doa adalah memanjatkan doa untuk yang hidup.”

Dan mendoakan yang masih hidup pun menurut Buya ada batasan-batasannya, misal mendoakan semoga diberikan kesabaran, dan semoga Allah Swt memberikan hidayah kepada keluarga tersebut.

Tentang mendoakan sang jenazah, Buya menjelaskan bahwa tidak boleh seorang muslim mendoakan jenazah non-muslim, hal ini karena secara keyakinan sudah jelas sang jenazah tidak mengharapkan pengampunan dari Allah Swt.

“Karena yang meninggal dunia tidak pernah mengharapkan pengampunan dari Allah karena ia tidak percaya tuhan kita. Maka kita pun tidak perlu memaksakan dengan doa pengampunan kepada Allah.”

Kemudian batasan-batasan lain ketika hendak berta’ziyah atau membantu merawat jenazah non-muslim adalah menghindari kegiatan-kegiatan dalam merawat jenazah yang bertentangan dengan syariat Islam seperti upacara-upacara yang sifatnya ritual agama mereka dan saat acara berdoa.

“Kemudian kita menghindari kegiatan-kegiatan dalam merawat jenazah yang bertentangan dengan Islam. Seperti upacara-upacara yang sifatnya agama, ritual-ritual mereka, kita nggak perlu ikut,” pesan Buya

Kesimpulannya menurut Buya adalah kita boleh saja bahkan dianjurkan untuk membantu merawat jenazah atau berta’ziyah kepada tetangga atau saudara non-muslim kita yang meninggal dunia. Namun tentu terdapat batasan-batasan yang tidak boleh kita lakukan.

“Jadi kita harus bisa membedakan mana yang harus kita lakukan dan mana yang tidak boleh. Jadi jangan dipukul rata semuanya nggak boleh kesana,” pungkas Buya

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags: , , ,

Bagikan ke

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Doa Tak Kunjung Terkabul, Harus Bagaimana?
30 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebelumnya, kita telah membahas kisah Nabi Zakariya dan bagaimana rumus agar doa terkabul, jika Anda belum... selengkapnya

Cara Memakai Cincin Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad Saw
26 November 2024

Salah satu bentuk kesunahan yang dapat kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari adalah penggunaan cincin. Tidak hanya sebagai perhiasan dan alat... selengkapnya

Sunah Nabi Saw Ini Jadi Resep Utama dalam Beretika Plus Menyehatkan
9 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam bermasyarakat, keharmonisan bertetangga dengan menerapkan kehidupan bersosial sangatlah dibutuhkan. Jika bertetangga tanpa mengutamakan etika yang baik,... selengkapnya

Luka Thaif dan Hadiah Isra Mi’raj
16 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita kembali diingatkan pada sebuah peristiwa besar dan menakjubkan sepanjang sejarah manusia, yaitu perjalanan Isra dan Mi’raj Baginda Nabi Muhammad... selengkapnya

Cara Perempuan Aman dan Nyaman dalam Bermedia Sosial (2)
17 Oktober 2025

(Bagian terakhir dari dua tulisan) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dengan semakin gencarnya arus informasi di media sosial, Muslimah harus melek literasi. Pandai... selengkapnya

Mencium Tangan Guru: Tradisi Hormat atau Tanda Pengkultusan?
21 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mencium tangan guru merupakan sebuah tradisi yang masuk ke dalam bab tabarruk. Tabarruk sendiri berarti mengambil berkah... selengkapnya

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan
12 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit... selengkapnya

Haruskah Kita Mencuci Telur Ayam Sebelum Memasaknya?
21 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Telur ayam menjadi salah satu makanan yang selalu ada di setiap warung makan, hajatan, atau bahkan sekadar... selengkapnya

Terjadi Banyak Musibah dan Bencana, Apakah Karena Dosa dan Kemaksiatan Umat?
8 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?
17 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk... selengkapnya

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: