Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Diposting pada 21 Juli 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.049 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Menurut data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Sejak Januari hingga Februari 2024, jumlah kasus telah mencapai 1.993. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua elemen masyarakat, termasuk orang tua dan masyarakat luas, dengan pendekatan Maqashid Syariah sebagai landasan moral dan spiritual.

Maqashid Syariah: Lima Prinsip Utama dalam Perlindungan Anak

Maqashid Syariah menekankan perlindungan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks perlindungan anak, kelima prinsip ini dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Melindungi Agama (Hifdz al-Din): Anak-anak harus dibimbing dalam mengenal dan menjalankan ajaran agama dengan baik. Pendidikan agama yang benar dapat membentuk karakter anak yang berakhlak mulia dan jauh dari perilaku kekerasan.
  2. Melindungi Jiwa (Hifdz al-Nafs): Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Kekerasan merusak jiwa dan mental anak, bertentangan dengan prinsip utama dalam Maqashid Syariah yang mengutamakan perlindungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
  3. Melindungi Akal (Hifdz al-‘Aql): Pendidikan yang baik adalah kunci utama dalam melindungi akal anak. Orang tua dan masyarakat harus mendukung perkembangan intelektual anak melalui pendidikan yang bebas dari kekerasan dan penuh kasih sayang, mendorong mereka menjadi individu yang cerdas dan berpikiran kritis.
  4. Melindungi Keturunan (Hifdz al-Nasl): Anak-anak sebagai generasi penerus harus dilindungi dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap anak merusak masa depan bangsa dan generasi mendatang, sehingga menjaga keturunan menjadi salah satu prinsip penting dalam Maqashid Syariah.
  5. Melindungi Harta (Hifdz al-Mal): Anak-anak harus diajarkan untuk menghargai dan menjaga harta benda dengan baik. Kekerasan dan pengabaian dapat merusak pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga dan menggunakan harta dengan bijak.

Peran Orang Tua dalam Mencegah Kekerasan

Orang tua memegang peranan penting dalam mendidik dan melindungi anak-anak mereka. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah menjauhkan segala bentuk kekerasan dalam mendidik anak. Kekerasan hanya akan menimbulkan rasa takut, trauma, dan potensi perilaku agresif di masa depan. Orang tua harus:

  1. Menggunakan Pendekatan Non-Kekerasan

Dalam menghadapi anak yang sulit diatur, kesabaran dan kelembutan harus menjadi pendekatan utama. Orang tua bisa menggunakan metode komunikasi yang baik, memberikan contoh positif, dan memberikan pengertian dengan sabar.

  1. Menyediakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman

Rasa aman adalah hak fundamental anak. Orang tua harus menciptakan lingkungan yang aman, baik di dalam maupun di luar rumah, yang bebas dari ancaman fisik dan psikologis.

  1. Menyediakan Waktu untuk Bermain dan Rekreasi

Bermain dan rekreasi adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Aktivitas ini tidak harus mahal atau mewah; yang terpenting adalah kebersamaan dan kegembiraan anak. Melalui bermain, anak belajar bersosialisasi, berkreasi, dan mengenal dunia sekitarnya.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan

Selain orang tua, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam Islam, prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) harus diterapkan dalam konteks perlindungan anak. Masyarakat dapat:

  1. Mengawasi dan Melaporkan Kekerasan

Masyarakat harus proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang. Solidaritas sosial penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

  1. Menyediakan Sarana Edukasi dan Sosialisasi

Masyarakat harus mendukung penyediaan fasilitas edukasi dan ruang bermain yang aman dan sehat bagi anak-anak. Ini bisa berupa taman bermain, pusat edukasi anak, dan program-program kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.

  1. Menyebarkan Nilai-Nilai Positif

Masyarakat harus aktif dalam menyebarkan nilai-nilai positif tentang pengasuhan anak yang baik dan bebas kekerasan melalui berbagai media dan forum-forum sosial.

Mencegah kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara orang tua dan masyarakat. Dengan berlandaskan Maqashid Syariah, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak. Melindungi anak dari kekerasan bukan hanya kewajiban moral dan sosial, tetapi juga kewajiban agama yang harus kita junjung tinggi. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan masa depan anak-anak yang lebih cerah dan bermartabat.

Penulis: Dede Al Mustaqim

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , , ,

Bagikan ke

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Jihad Kita untuk Palestina
16 Oktober 2023

Seorang jamaah bertanya tentang jihad kepada Buya Yahya, “Bagaimana cara jihad untuk membela saudara kita yang terzalimi di Palestina? Sedangkan... selengkapnya

Hati-Hati, Amal Baik Bisa Sia-Sia
27 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap Muslim pasti mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan salah satu upaya untuk mendapatkannya adalah dengan berbuat... selengkapnya

KDRT, Kepada Siapa Ku Harus Mengadu?
26 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap rumah tangga pasti pernah mengalami permasalahan, sebab manusia adalah mahluk yang memiliki hawa nafsu sehingga... selengkapnya

Hukum Niat Shalat yang Tidak Sesuai antara Hati dengan Lisan
26 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi agar sah. Salah satu... selengkapnya

Hikmah dan Renungan Umat Muslim di Tahun Baru Masehi yang Bertepatan dengan Datangnya Bulan Rajab
31 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pergantian tahun dapat dijadikan momen refleksi bagi banyak orang, termasuk umat muslim. Tahun baru Masehi sering kali... selengkapnya

Berita Pahit Bunuh Diri: Merangkul para Ibu yang Dilanda Pilu
15 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Beberapa hari terakhir ini, berita pilu tentang seorang Ibu yang melakukan bunuh diri bersama anak-anaknya ramai diperbincangkan di... selengkapnya

Keseruan Market Day PAUD Al-Bahjah: Cerdas Berwirausaha Sejak Dini ala Rasulullah
25 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah pagi yang syahdu, saat matahari masih malu-malu menyingkapkan sinarnya, halaman di sekolah PAUD Terpadu Al-Bahjah itu... selengkapnya

Dahsyatnya Keberkahan dalam Pengabdian
9 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah sekian lama bekerja di sebuah instansi, saya memutuskan resign, kemudian mencoba peruntungan dengan melamar di beberapa lembaga... selengkapnya

Terkuak! Buya Yahya dan Ippho Santosa Bongkar Rahasia Bisnis Sahabat Nabi, Ternyata Para Sahabat Itu…
8 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya

Apakah Curhat Termasuk Gibah?
7 Februari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Curhat bisa menjadi suatu gunjingan dan bisa juga bukan. Artinya, terdapat dua tipe curhat, yaitu curhatan untuk... selengkapnya

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: