● online
Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Menurut data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Sejak Januari hingga Februari 2024, jumlah kasus telah mencapai 1.993. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua elemen masyarakat, termasuk orang tua dan masyarakat luas, dengan pendekatan Maqashid Syariah sebagai landasan moral dan spiritual.
Maqashid Syariah: Lima Prinsip Utama dalam Perlindungan Anak
Maqashid Syariah menekankan perlindungan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks perlindungan anak, kelima prinsip ini dapat diterapkan sebagai berikut:
- Melindungi Agama (Hifdz al-Din): Anak-anak harus dibimbing dalam mengenal dan menjalankan ajaran agama dengan baik. Pendidikan agama yang benar dapat membentuk karakter anak yang berakhlak mulia dan jauh dari perilaku kekerasan.
- Melindungi Jiwa (Hifdz al-Nafs): Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Kekerasan merusak jiwa dan mental anak, bertentangan dengan prinsip utama dalam Maqashid Syariah yang mengutamakan perlindungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
- Melindungi Akal (Hifdz al-‘Aql): Pendidikan yang baik adalah kunci utama dalam melindungi akal anak. Orang tua dan masyarakat harus mendukung perkembangan intelektual anak melalui pendidikan yang bebas dari kekerasan dan penuh kasih sayang, mendorong mereka menjadi individu yang cerdas dan berpikiran kritis.
- Melindungi Keturunan (Hifdz al-Nasl): Anak-anak sebagai generasi penerus harus dilindungi dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap anak merusak masa depan bangsa dan generasi mendatang, sehingga menjaga keturunan menjadi salah satu prinsip penting dalam Maqashid Syariah.
- Melindungi Harta (Hifdz al-Mal): Anak-anak harus diajarkan untuk menghargai dan menjaga harta benda dengan baik. Kekerasan dan pengabaian dapat merusak pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga dan menggunakan harta dengan bijak.
Peran Orang Tua dalam Mencegah Kekerasan
Orang tua memegang peranan penting dalam mendidik dan melindungi anak-anak mereka. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah menjauhkan segala bentuk kekerasan dalam mendidik anak. Kekerasan hanya akan menimbulkan rasa takut, trauma, dan potensi perilaku agresif di masa depan. Orang tua harus:
- Menggunakan Pendekatan Non-Kekerasan
Dalam menghadapi anak yang sulit diatur, kesabaran dan kelembutan harus menjadi pendekatan utama. Orang tua bisa menggunakan metode komunikasi yang baik, memberikan contoh positif, dan memberikan pengertian dengan sabar.
- Menyediakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman
Rasa aman adalah hak fundamental anak. Orang tua harus menciptakan lingkungan yang aman, baik di dalam maupun di luar rumah, yang bebas dari ancaman fisik dan psikologis.
- Menyediakan Waktu untuk Bermain dan Rekreasi
Bermain dan rekreasi adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Aktivitas ini tidak harus mahal atau mewah; yang terpenting adalah kebersamaan dan kegembiraan anak. Melalui bermain, anak belajar bersosialisasi, berkreasi, dan mengenal dunia sekitarnya.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan
Selain orang tua, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam Islam, prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) harus diterapkan dalam konteks perlindungan anak. Masyarakat dapat:
- Mengawasi dan Melaporkan Kekerasan
Masyarakat harus proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang. Solidaritas sosial penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
- Menyediakan Sarana Edukasi dan Sosialisasi
Masyarakat harus mendukung penyediaan fasilitas edukasi dan ruang bermain yang aman dan sehat bagi anak-anak. Ini bisa berupa taman bermain, pusat edukasi anak, dan program-program kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.
- Menyebarkan Nilai-Nilai Positif
Masyarakat harus aktif dalam menyebarkan nilai-nilai positif tentang pengasuhan anak yang baik dan bebas kekerasan melalui berbagai media dan forum-forum sosial.
Mencegah kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara orang tua dan masyarakat. Dengan berlandaskan Maqashid Syariah, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak. Melindungi anak dari kekerasan bukan hanya kewajiban moral dan sosial, tetapi juga kewajiban agama yang harus kita junjung tinggi. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan masa depan anak-anak yang lebih cerah dan bermartabat.
Penulis: Dede Al Mustaqim
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: anak, kekerasan, maqashid syariah, masyarakat, orang tua, perlindungan anak
Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah
Seorang jamaah bertanya tentang jihad kepada Buya Yahya, “Bagaimana cara jihad untuk membela saudara kita yang terzalimi di Palestina? Sedangkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap Muslim pasti mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan salah satu upaya untuk mendapatkannya adalah dengan berbuat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap rumah tangga pasti pernah mengalami permasalahan, sebab manusia adalah mahluk yang memiliki hawa nafsu sehingga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi agar sah. Salah satu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pergantian tahun dapat dijadikan momen refleksi bagi banyak orang, termasuk umat muslim. Tahun baru Masehi sering kali... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Beberapa hari terakhir ini, berita pilu tentang seorang Ibu yang melakukan bunuh diri bersama anak-anaknya ramai diperbincangkan di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah pagi yang syahdu, saat matahari masih malu-malu menyingkapkan sinarnya, halaman di sekolah PAUD Terpadu Al-Bahjah itu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah sekian lama bekerja di sebuah instansi, saya memutuskan resign, kemudian mencoba peruntungan dengan melamar di beberapa lembaga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Curhat bisa menjadi suatu gunjingan dan bisa juga bukan. Artinya, terdapat dua tipe curhat, yaitu curhatan untuk... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500
Saat ini belum tersedia komentar.