Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Diposting pada 21 Juli 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.063 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Menurut data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Sejak Januari hingga Februari 2024, jumlah kasus telah mencapai 1.993. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua elemen masyarakat, termasuk orang tua dan masyarakat luas, dengan pendekatan Maqashid Syariah sebagai landasan moral dan spiritual.

Maqashid Syariah: Lima Prinsip Utama dalam Perlindungan Anak

Maqashid Syariah menekankan perlindungan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks perlindungan anak, kelima prinsip ini dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Melindungi Agama (Hifdz al-Din): Anak-anak harus dibimbing dalam mengenal dan menjalankan ajaran agama dengan baik. Pendidikan agama yang benar dapat membentuk karakter anak yang berakhlak mulia dan jauh dari perilaku kekerasan.
  2. Melindungi Jiwa (Hifdz al-Nafs): Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Kekerasan merusak jiwa dan mental anak, bertentangan dengan prinsip utama dalam Maqashid Syariah yang mengutamakan perlindungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
  3. Melindungi Akal (Hifdz al-‘Aql): Pendidikan yang baik adalah kunci utama dalam melindungi akal anak. Orang tua dan masyarakat harus mendukung perkembangan intelektual anak melalui pendidikan yang bebas dari kekerasan dan penuh kasih sayang, mendorong mereka menjadi individu yang cerdas dan berpikiran kritis.
  4. Melindungi Keturunan (Hifdz al-Nasl): Anak-anak sebagai generasi penerus harus dilindungi dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap anak merusak masa depan bangsa dan generasi mendatang, sehingga menjaga keturunan menjadi salah satu prinsip penting dalam Maqashid Syariah.
  5. Melindungi Harta (Hifdz al-Mal): Anak-anak harus diajarkan untuk menghargai dan menjaga harta benda dengan baik. Kekerasan dan pengabaian dapat merusak pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga dan menggunakan harta dengan bijak.

Peran Orang Tua dalam Mencegah Kekerasan

Orang tua memegang peranan penting dalam mendidik dan melindungi anak-anak mereka. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah menjauhkan segala bentuk kekerasan dalam mendidik anak. Kekerasan hanya akan menimbulkan rasa takut, trauma, dan potensi perilaku agresif di masa depan. Orang tua harus:

  1. Menggunakan Pendekatan Non-Kekerasan

Dalam menghadapi anak yang sulit diatur, kesabaran dan kelembutan harus menjadi pendekatan utama. Orang tua bisa menggunakan metode komunikasi yang baik, memberikan contoh positif, dan memberikan pengertian dengan sabar.

  1. Menyediakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman

Rasa aman adalah hak fundamental anak. Orang tua harus menciptakan lingkungan yang aman, baik di dalam maupun di luar rumah, yang bebas dari ancaman fisik dan psikologis.

  1. Menyediakan Waktu untuk Bermain dan Rekreasi

Bermain dan rekreasi adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Aktivitas ini tidak harus mahal atau mewah; yang terpenting adalah kebersamaan dan kegembiraan anak. Melalui bermain, anak belajar bersosialisasi, berkreasi, dan mengenal dunia sekitarnya.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan

Selain orang tua, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam Islam, prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) harus diterapkan dalam konteks perlindungan anak. Masyarakat dapat:

  1. Mengawasi dan Melaporkan Kekerasan

Masyarakat harus proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang. Solidaritas sosial penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

  1. Menyediakan Sarana Edukasi dan Sosialisasi

Masyarakat harus mendukung penyediaan fasilitas edukasi dan ruang bermain yang aman dan sehat bagi anak-anak. Ini bisa berupa taman bermain, pusat edukasi anak, dan program-program kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.

  1. Menyebarkan Nilai-Nilai Positif

Masyarakat harus aktif dalam menyebarkan nilai-nilai positif tentang pengasuhan anak yang baik dan bebas kekerasan melalui berbagai media dan forum-forum sosial.

Mencegah kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara orang tua dan masyarakat. Dengan berlandaskan Maqashid Syariah, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak. Melindungi anak dari kekerasan bukan hanya kewajiban moral dan sosial, tetapi juga kewajiban agama yang harus kita junjung tinggi. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan masa depan anak-anak yang lebih cerah dan bermartabat.

Penulis: Dede Al Mustaqim

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , , ,

Bagikan ke

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Kajian Rutin Majelis Al-Bahjah Kembali Dibuka, Jangan Sampai Terlewat
4 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kabar gembira bagi Anda semua para perindu kemuliaan, setelah kita merayakan euforia Idul Fitri, kajian rutin... selengkapnya

Kasih Sayang kepada Pembantu, Mulia Dengannya
23 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Satu kebaikan yang dilakukan oleh seseorang berarti ia tengah meneladani satu akhlak Nabi. Sebab, kebaikan dengan segala... selengkapnya

Musabaqoh Kubro LPD AL-Bahjah: Menggali Potensi Diri dari Para Santri
15 Oktober 2021

Musabaqoh Kubro LPD AL-Bahjah: Menggali Potensi Diri dari Para Santri PUSTAKA AL-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Penutupan Musabaqoh Kubro di Lapangan Formal LPD (Lembaga... selengkapnya

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur
19 Maret 2021

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya I Oleh Buya Yahya
19 Maret 2026

Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan shalat Jumat... selengkapnya

Do’a Akhir Tahun Hijriah dan Do’a Awal Tahun Hijriah
18 Juli 2023

DO’A AKHIR TAHUN HIJRIAH & DO’A AWAL TAHUN HIJRIAH Semoga di tahun yang baru ini, kita semua selalu diberikan keberkahan... selengkapnya

Cara Muslim Hadapi Overthinking
12 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Depresi dapat menimpa semua kalangan, baik kaum muda maupun tua. Fenomena yang merebak saat ini bahwa banyak... selengkapnya

Menyelami Manhaj sebagai Cahaya Dakwah dan Penebar Hikmah
28 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Manhaj dalam bahasa Arab, berarti jalan atau metode. Dalam konteks Islam merujuk pada metode memahami dan mengamalkan ajaran... selengkapnya

Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka
31 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki... selengkapnya

Tebar “Jaring-Jaring” Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren, LPD Al-Bahjah Bangun Resto AB Chicken dan Launching AB Express
13 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pagi ini Sabtu, 23 Syawal 1444H/13 Mei 2023 Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah kembali menebar “jaring-jaring”... selengkapnya

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: