● online
- المعين المبين في تعلم العرب....
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- RAMADHANIAT....
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
- Kitab Bidayatul Wushul 1....
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Menurut data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Sejak Januari hingga Februari 2024, jumlah kasus telah mencapai 1.993. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua elemen masyarakat, termasuk orang tua dan masyarakat luas, dengan pendekatan Maqashid Syariah sebagai landasan moral dan spiritual.
Maqashid Syariah: Lima Prinsip Utama dalam Perlindungan Anak
Maqashid Syariah menekankan perlindungan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks perlindungan anak, kelima prinsip ini dapat diterapkan sebagai berikut:
- Melindungi Agama (Hifdz al-Din): Anak-anak harus dibimbing dalam mengenal dan menjalankan ajaran agama dengan baik. Pendidikan agama yang benar dapat membentuk karakter anak yang berakhlak mulia dan jauh dari perilaku kekerasan.
- Melindungi Jiwa (Hifdz al-Nafs): Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Kekerasan merusak jiwa dan mental anak, bertentangan dengan prinsip utama dalam Maqashid Syariah yang mengutamakan perlindungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
- Melindungi Akal (Hifdz al-‘Aql): Pendidikan yang baik adalah kunci utama dalam melindungi akal anak. Orang tua dan masyarakat harus mendukung perkembangan intelektual anak melalui pendidikan yang bebas dari kekerasan dan penuh kasih sayang, mendorong mereka menjadi individu yang cerdas dan berpikiran kritis.
- Melindungi Keturunan (Hifdz al-Nasl): Anak-anak sebagai generasi penerus harus dilindungi dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap anak merusak masa depan bangsa dan generasi mendatang, sehingga menjaga keturunan menjadi salah satu prinsip penting dalam Maqashid Syariah.
- Melindungi Harta (Hifdz al-Mal): Anak-anak harus diajarkan untuk menghargai dan menjaga harta benda dengan baik. Kekerasan dan pengabaian dapat merusak pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga dan menggunakan harta dengan bijak.
Peran Orang Tua dalam Mencegah Kekerasan
Orang tua memegang peranan penting dalam mendidik dan melindungi anak-anak mereka. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah menjauhkan segala bentuk kekerasan dalam mendidik anak. Kekerasan hanya akan menimbulkan rasa takut, trauma, dan potensi perilaku agresif di masa depan. Orang tua harus:
- Menggunakan Pendekatan Non-Kekerasan
Dalam menghadapi anak yang sulit diatur, kesabaran dan kelembutan harus menjadi pendekatan utama. Orang tua bisa menggunakan metode komunikasi yang baik, memberikan contoh positif, dan memberikan pengertian dengan sabar.
- Menyediakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman
Rasa aman adalah hak fundamental anak. Orang tua harus menciptakan lingkungan yang aman, baik di dalam maupun di luar rumah, yang bebas dari ancaman fisik dan psikologis.
- Menyediakan Waktu untuk Bermain dan Rekreasi
Bermain dan rekreasi adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Aktivitas ini tidak harus mahal atau mewah; yang terpenting adalah kebersamaan dan kegembiraan anak. Melalui bermain, anak belajar bersosialisasi, berkreasi, dan mengenal dunia sekitarnya.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan
Selain orang tua, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam Islam, prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) harus diterapkan dalam konteks perlindungan anak. Masyarakat dapat:
- Mengawasi dan Melaporkan Kekerasan
Masyarakat harus proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang. Solidaritas sosial penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
- Menyediakan Sarana Edukasi dan Sosialisasi
Masyarakat harus mendukung penyediaan fasilitas edukasi dan ruang bermain yang aman dan sehat bagi anak-anak. Ini bisa berupa taman bermain, pusat edukasi anak, dan program-program kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.
- Menyebarkan Nilai-Nilai Positif
Masyarakat harus aktif dalam menyebarkan nilai-nilai positif tentang pengasuhan anak yang baik dan bebas kekerasan melalui berbagai media dan forum-forum sosial.
Mencegah kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara orang tua dan masyarakat. Dengan berlandaskan Maqashid Syariah, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak. Melindungi anak dari kekerasan bukan hanya kewajiban moral dan sosial, tetapi juga kewajiban agama yang harus kita junjung tinggi. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan masa depan anak-anak yang lebih cerah dan bermartabat.
Penulis: Dede Al Mustaqim
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: anak, kekerasan, maqashid syariah, masyarakat, orang tua, perlindungan anak
Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah kita sejenak menepi dari hiruk-pikuk dunia dan merenung: mengapa di zaman yang serba instan ini, justru kesehatan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bulan Ramadan merupakan bulan penuh keistimewaan bagi umat Islam di pelbagai belahan penjuru bumi karena setiap amalan ibadah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Niat jangan dientengkan apa lagi disepelekan. Sebab, niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam melakukan apa pun,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Senyuman merupakan sebuah hal lumrah dalam kehidupan manusia. Senyum mencerminkan rasa senang dan bahagia terhadap sesuatu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penyelenggaraan maulid dan silaturahmi akbar di LPD Al-Bahjah, Cirebon tinggal tiga hari lagi. sebagai upaya untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Terdapat satu hadis Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam yang kurang lebih isinya orang beriman itu baik-baik saja keadaannya.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat ibadah agung yang disyariatkan... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebagaimana umat nasrani yang mempunyai penanggalan atau... selengkapnya
Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000
Saat ini belum tersedia komentar.