● online
Menyoal Cadar: Antara Syariat dan Budaya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Isu mengenai cadar selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, terlebih bagi anak-anak muda yang baru mengetahui dakwah Islam. Istilah hijrah bagi muslimah kekinian sering kali dipahami dengan perubahan penampilan dan pakaian secara keseluruhan. Namun, sebagian orang dari kalangan feminisme barat menganggap bahwa cadar adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dengan berdasar kepada anggapan mengenai cadar yang membatasi perempuan dalam berinteraksi sosial. Selain itu cadar juga dianggap sebagai budaya Arab yang dinilai tidak cocok diinterpretasikan di masyarakat Indonesia pada umumnya.
Berangkat dari hal tersebut, penulis ingin memaparkan penjelasan para ulama mengenai pembahasan dimaksud. Para ulama membagi aurat wanita kepada 2 hal, yaitu aurat dalam shalat dan aurat di luar shalat. Pertama, secara umum perintah untuk menutup aurat tertera dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna menyebutkan bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang aurat wanita merdeka dalam shalat yang mencakup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan bagian dalam dan luarnya sampai kepada pergelangan tangan. Senada dengan As-Syirbini, Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Al-Mizan Al-Kubra menyebutkan:
ومن ذلك قول مالك والشافعي وأحمد في إحدى روايتيه إن الحرة كلها عورة إلا وجهها وكفيها مع قول أبي حنيفة إنها كلها عورة كذلك إلا وجهها وكفيها وقدميها ومع الرواية عن أحمد إلا وجهها خاصة
Artinya:
“Dari penjelasan mengenai itu (syarat shalat) adalah perkataan Malik, As-Syafii, dan Ahmad di salah satu riwayatnya bahwa wanita merdeka seluruh tubuhnya adalah aurat selain dari wajah dan kedua telapak tangan. Abu Hanifah juga berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Sedangkan menurut Ahmad selain wajahnya saja”.
Kedua, berkaitan dengan aurat wanita di luar shalat, An-Nawawi dari kalangan Syafiiyah dalam Minhaj At-Thalibin mengatakan:
ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح
Artinya:
“Haram kepada laki-laki melihat aurat wanita merdeka dewasa ajnabiyah termasuk wajah dan kedua telapak tangan jika dikhawatirkan munculnya fitnah atau ketika aman (dari fitnah) menurut qaul yang shahih”.
Dari penjelasan tersebut, pada dasarnya kalangan Syafiiyah menganggap wajah sebagai bagian aurat wanita yang harus ditutup, sehingga mereka mewajibkan perempuan untuk memakai cadar mengikuti pendapat yang dishahihkan.
Senada dengan hal itu, Syaikh Ramadhan Al-Buthi mewajibkan cadar untuk perempuan, dalam Fiqhu As-sirah beliau menyebutkan satu kisah tentang seorang perempuan muslimah yang belanja di pasar Yahudi Bani Qainuqa di Madinah dengan memakai cadar. Yahudi Bani Qainuqa yang tidak senang dengan itu memaksanya untuk menanggalkan cadarnya, tetapi ia tida menghendakinya. Sehingga mereka dengan sengaja menyingkap seluruh pakaiannya dan terlihatlah seluruh bagian tubuhnya.
Dari kisah tersebut, Syaikh Ramadhan Al-Buthi menganggap bahwa hijab yang disyariatkan dalam Islam adalah dengan harus menutupi wajah secara sempurna. Beliau menegaskan:
وإذا تأملت في حال المسلمين اليوم وما عمّ فيه من الفسق والفجور وسوء التربية والأخلاق، علمت أنه لا مجال للقول بجواز كشف المرأة وجهها والحالة هذه
Artinya:
“Ketika saya memikirkan keadaan kaum muslimin saat ini yang penuh dengan kefasikan, kejelekan dan akhlak yang buruk, saya menjadi sadar bahwa tidak ada ruang untuk membolehkan seorang perempuan membuka wajahnya pada kondisi saat ini”.
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui bahwasannya pemakaian cadar bagi perempuan dalam Islam adalah salah satu upaya untuk melindungi dan memuliakan kaum perempuan dari segala hal yang tidak diinginkan bersamaan dengan perhatian yang besar terhadap kerukunan dan moralisme serta budaya di masyarakat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Gifari Anta Kusuma (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir)
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Menyoal Cadar: Antara Syariat dan Budaya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Hati memiliki dua pintu utama, yaitu mata dan telinga. Segala informasi yang diterima hati melalui mata dan telinga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejak manusia mengenal istilah saling menyapa dalam sejarah peradaban, kontak mata atau tatap muka menjadi hal yang bermakna... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tabligh Akbar dalam rangkaian Safari Dakwah Buya Yahya di Aceh, Selasa 20 Jumadil Ula 1444 H/13... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Dzulhijjah merupakan bulan ke-12 dalam kalender Hijriah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Lembaga Pengambangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah bekerjasama dengan DKM At-Taqwa Center Kota Cirebon menggelar kegiatan “Malam Cinta... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Anak adalah salah satu titipan Allah Swt yang paling berharga. Mereka adalah amanah yang harus kita jaga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di tengah gemerlap bulan Ramadan, saat suasana kota terasa penuh kehangatan dan kebersamaan, pemandangan yang lazim terlihat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seorang mahasiswa muslim menghadapi dilema ketika harus mengunjungi gereja untuk keperluan tugas kuliah. Dalam sebuah kesempatan, ia... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Syair atau puisi merupakan untaian kata-kata yang dibuat seseorang dan berisi ungkapan isi hati, pikiran, atau perasaan... selengkapnya
Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000
Saat ini belum tersedia komentar.