● online
Menyoal Cadar: Antara Syariat dan Budaya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Isu mengenai cadar selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, terlebih bagi anak-anak muda yang baru mengetahui dakwah Islam. Istilah hijrah bagi muslimah kekinian sering kali dipahami dengan perubahan penampilan dan pakaian secara keseluruhan. Namun, sebagian orang dari kalangan feminisme barat menganggap bahwa cadar adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dengan berdasar kepada anggapan mengenai cadar yang membatasi perempuan dalam berinteraksi sosial. Selain itu cadar juga dianggap sebagai budaya Arab yang dinilai tidak cocok diinterpretasikan di masyarakat Indonesia pada umumnya.
Berangkat dari hal tersebut, penulis ingin memaparkan penjelasan para ulama mengenai pembahasan dimaksud. Para ulama membagi aurat wanita kepada 2 hal, yaitu aurat dalam shalat dan aurat di luar shalat. Pertama, secara umum perintah untuk menutup aurat tertera dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna menyebutkan bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang aurat wanita merdeka dalam shalat yang mencakup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan bagian dalam dan luarnya sampai kepada pergelangan tangan. Senada dengan As-Syirbini, Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Al-Mizan Al-Kubra menyebutkan:
ومن ذلك قول مالك والشافعي وأحمد في إحدى روايتيه إن الحرة كلها عورة إلا وجهها وكفيها مع قول أبي حنيفة إنها كلها عورة كذلك إلا وجهها وكفيها وقدميها ومع الرواية عن أحمد إلا وجهها خاصة
Artinya:
“Dari penjelasan mengenai itu (syarat shalat) adalah perkataan Malik, As-Syafii, dan Ahmad di salah satu riwayatnya bahwa wanita merdeka seluruh tubuhnya adalah aurat selain dari wajah dan kedua telapak tangan. Abu Hanifah juga berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Sedangkan menurut Ahmad selain wajahnya saja”.
Kedua, berkaitan dengan aurat wanita di luar shalat, An-Nawawi dari kalangan Syafiiyah dalam Minhaj At-Thalibin mengatakan:
ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح
Artinya:
“Haram kepada laki-laki melihat aurat wanita merdeka dewasa ajnabiyah termasuk wajah dan kedua telapak tangan jika dikhawatirkan munculnya fitnah atau ketika aman (dari fitnah) menurut qaul yang shahih”.
Dari penjelasan tersebut, pada dasarnya kalangan Syafiiyah menganggap wajah sebagai bagian aurat wanita yang harus ditutup, sehingga mereka mewajibkan perempuan untuk memakai cadar mengikuti pendapat yang dishahihkan.
Senada dengan hal itu, Syaikh Ramadhan Al-Buthi mewajibkan cadar untuk perempuan, dalam Fiqhu As-sirah beliau menyebutkan satu kisah tentang seorang perempuan muslimah yang belanja di pasar Yahudi Bani Qainuqa di Madinah dengan memakai cadar. Yahudi Bani Qainuqa yang tidak senang dengan itu memaksanya untuk menanggalkan cadarnya, tetapi ia tida menghendakinya. Sehingga mereka dengan sengaja menyingkap seluruh pakaiannya dan terlihatlah seluruh bagian tubuhnya.
Dari kisah tersebut, Syaikh Ramadhan Al-Buthi menganggap bahwa hijab yang disyariatkan dalam Islam adalah dengan harus menutupi wajah secara sempurna. Beliau menegaskan:
وإذا تأملت في حال المسلمين اليوم وما عمّ فيه من الفسق والفجور وسوء التربية والأخلاق، علمت أنه لا مجال للقول بجواز كشف المرأة وجهها والحالة هذه
Artinya:
“Ketika saya memikirkan keadaan kaum muslimin saat ini yang penuh dengan kefasikan, kejelekan dan akhlak yang buruk, saya menjadi sadar bahwa tidak ada ruang untuk membolehkan seorang perempuan membuka wajahnya pada kondisi saat ini”.
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui bahwasannya pemakaian cadar bagi perempuan dalam Islam adalah salah satu upaya untuk melindungi dan memuliakan kaum perempuan dari segala hal yang tidak diinginkan bersamaan dengan perhatian yang besar terhadap kerukunan dan moralisme serta budaya di masyarakat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Gifari Anta Kusuma (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir)
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Menyoal Cadar: Antara Syariat dan Budaya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Nur Sobarie, M.Pd. Tebal buku: xii+112 Buku “Khidmah di Tanah Suci, Panduan Menjadi Tour Leader Umrah Sejati” adalah sebuah apresiasi dan panduan bagi para tour leader (TL) umrah yang berdedikasi dalam melayani tamu-tamu Allah. Buku ini mengupas tuntas tentang makna khidmah (pelayanan) dalam konteks umrah, peran dan tanggung jawab seorang TL,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMaulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah dari renungan singkat di sepanjang perjalanan penulis dalam menjalankan tugas dakwah di jalan Allah Swt. Dari pengalaman yang berharga tersebut kemudian menjadi hikmah yang bertebaran dan dikumpulkan, kemudian dihadirkan dengan harapan adanya kebaikan dan sesuatu… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam Islam. Buku ini menghadirkan perbedaan tersebut berdasarkan sudut pandang para ulama secara komparatif. Sehingga segala bentuk perbedaan dan perdebatan yang kerap muncul di masyarakat dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis, sehingga ekses negatif… selengkapnya
Rp 79.000 Rp 89.000Pendaftaran Santri Baru Kelas Dewasa Putra/Putri TAFAQQUH AL-BAHJAH Tahun Akademik 1443-1444 H Visi: “Mendahulukan Akhlaq & Mengembangkan Dakwah Rasulallah SAW.”... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat Tarawih merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk menghidupkan malam bulan Ramadhan. Namun ketika shalat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Orang yang merindukan bulan Ramadan akan mengenang setiap hiruk-pikuk yang ada di dalamnya. Seperti berburu takjil, sahur,... selengkapnya
Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya
Ingin Ilmu Tetap Nyangkut? Amalkan Adab kepada Guru Berikut! Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – “Buku adalah jendela dunia.” Ungkapan tersebut sering kali menjadi kata motivasi bagi seseorang agar selalu membaca... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tak terasa kita telah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Sebagian dari kita telah melewatinya dengan semangat beribadah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa 10 Muharram atau puasa asyura merupakan puasa sunnah yang sangat dikukuhkan oleh Baginda Nabi Saw.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Pesantren, yang sejak dulu menjadi tempat utama... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.