Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Shalat dengan Mata Terpejam

Hukum Shalat dengan Mata Terpejam

Diposting pada 26 August 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 621 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Khusyuk adalah ruh dari shalat. Ia bukan sekadar posisi tubuh atau ekspresi wajah, tetapi keadaan hati yang fokus, tenang, dan penuh penghayatan terhadap bacaan serta gerakan shalat. Banyak orang berusaha mencapai khusyuk dengan berbagai cara, termasuk memejamkan mata ketika shalat. Namun, apakah hal tersebut diperkenankan?

Mayoritas ulama dari empat mazhab, termasuk mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa memejamkan mata dalam shalat hukumnya makruh jika dilakukan tanpa hajat (kebutuhan). Hal ini berdasarkan penjelasan bahwa menutup mata bukan kebiasaan Rasulullah dan menyerupai kebiasaan orang Yahudi ketika beribadah. Imam An Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan:

إغماض العينين في الصلاة مكروه عند العلماء . ويقال: إن هذا من فعل اليهود في صلاتهم

“Memejamkan mata dalam shalat hukumnya makruh, karena menyerupai perbuatan orang Yahudi. Kecuali jika ada hajat seperti menghindari pandangan yang mengganggu, maka tidak mengapa.”

Makruh berarti meninggalkannya lebih utama. Namun jika dilakukan, shalatnya tetap sah. Bahkan dalam kondisi tertentu, kemakruhan ini gugur. Meskipun asal hukumnya makruh, memejamkan mata menjadi mubah atau bahkan lebih utama dalam kondisi:

  1. Menghindari pandangan yang mengganggu khusyuk. Seperti keramaian, orang berlalu-lalang atau dekorasi masjid yang terlalu mencolok.
  2. Menghindari fitnah atau godaan pandangan, misalnya jika di sekitar ada aurat yang terlihat.
  3. Menghindari bacaan atau gambar yang memancing pikiran keluar dari shalat (misalnya sajadah bergambar ramai atau baju bertulisan mencolok di depan kita).

Para ulama menekankan bahwa khusyuk bukan soal mata terpejam atau terbuka, melainkan hati yang fokus pada bacaan shalat dan maknanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam salatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2)

Bagi sebagian orang, memejamkan mata bisa menjadi alat bantu untuk lebih khusyuk, apa lagi di lingkungan yang ramai atau penuh gangguan visual. Namun, hendaknya kita berusaha melatih diri khusyuk dengan mengikuti sunnah Nabi, yaitu melihat ke tempat sujud, sambil merenungi bacaan yang kita ucapkan. Jika dalam kondisi tertentu menutup mata membantu, maka itu tidak mengapa, selama niatnya adalah menjaga kekhusyukan, bukan kebiasaan yang terus-menerus tanpa sebab.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Shalat dengan Mata Terpejam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Muncul Keyakinan di Masyarakat Bulan Dzulqa’dah (Kapit) adalah Bulan Sial, Benarkah?
24 May 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita telah memasuki bulan Dzulqa’dah. Bulan Dzulqa’dah yang merupakan bulan ke-11 dalam kalender Islam... selengkapnya

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
26 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Mengandung makna bahwa pernikahan dilakukan dari mulai akad sampai... selengkapnya

Tak Hanya Dibaca dan Dihafal, Hadirkanlah Hati untuk Mencintai Al-Qur’an
19 June 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya

Tingkatkan Semangat Para Santri, SMAIQu Al-Bahjah Adakan Rihlah
18 October 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Para santri dan asatidz SMAIQu Al-Bahjah mengadakan rihlah ke DN Waterplay pada hari Rabu, 23 Rabiul Akhir 1447... selengkapnya

Orang Tua yang Telah Meninggal Masih Bisa Mendapatkan Pahala dengan Cara Ini
1 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap amal kebaikan yang kita lakukan, baik berupa sedekah maupun berbagi ilmu, akan memberikan pahala langsung kepada... selengkapnya

Di Majelis Al-Bahjah Bandung, Buya Yahya Berpesan Begini
23 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya kembali hadir di Kota Cimahi dalam kajian rutin Majelis Al-Bahjah Bandung, Rabu 28 Rabiul... selengkapnya

Menyoal Cadar: Antara Syariat dan Budaya
26 May 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Isu mengenai cadar selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, terlebih bagi anak-anak muda yang baru mengetahui... selengkapnya

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?
29 August 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat... selengkapnya

Maraknya Perceraian dalam Keluarga Muslim
28 October 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ada seorang kawan yang ingin dicarikan pendamping. Berbagai cara ditempuhnya untuk menemukan pujaan hati. Meminta bantuan kepada sanak... selengkapnya

Pembelajaran Hidup dari Tukang Parkir yang Selalu Berdzikir
10 July 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Suatu Jumat pagi, saya pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan dapur. Setelah saya memarkirkan motor di area bebas... selengkapnya

Hukum Shalat dengan Mata Terpejam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: