● online
Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam pengumpulan dana untuk membeli hewan kurban. Umumnya fenomena patungan kurban ini sering terjadi di sekolah-sekolah. Pihak sekolah akan memerintahkan kepada para siswa untuk patungan membeli hewan kurban, lalu menyembelihnya.
Dalam syariat islam, satu ekor kambing hanya diperuntukan untuk satu orang, sedangkan untuk hewan ekor sapi atau unta bisa untuk tujuh orang. Apabila melebihi jumlah tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Buya yahya menjelaskan bahwasannya terdapat cara yang dapat digunakan agar satu ekor kambing hasil patungan tetap bisa dianggap sah sebagai kurban.
Baca Juga: Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?
Cara nya adalah dengan memberikan kambing hasil patungan tersebut kepada satu orang terlebih dahulu. Kemudian satu orang tersebut meniatkannya untuk dikurbankan. Maka berkurban hasil patungan seperti ini adalah sah.
“Jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada kepala sekolah atau salah satu guru nya, kemudian dia yang berkurban, maka sah jadi kurban”
Cara ini diperkenankan sebab patungan kurban dan peruntukan kurban adalah dua hal yang berbeda. Patungan untuk mengumpulkan dana bisa dilakukan oleh berapa orang pun, yang terpenting adalah dalam peruntukan dan niatnya harus untuk jumlah orang sesuai syariat (kambing 1 orang, sapi 7 orang),

Dengan cara seperti ini para murid yang berpatungan memang tidak berkurban, namun para murid tersebut mendapat pahala besar karena telah membantu guru nya berkurban.
“Sang murid memang nggak berkurban, namun sang murid mendapat pahala besar karena telah membantu gurunya berkurban, dan sang guru mendapatkan pahala kurban”
Baca Juga: Berkurban dengan Kambing Betina, Ternyata Begini Hukumnya
Teknik seperti ini juga bisa digunakan pada hewan sapi ataupun unta. Dana bisa dikumpulkan dari banyak orang, Asalkan hewan yang telah dibeli tersebut disedekahkan dulu kepada jumlah orang sesuai ketentuan syariat. Kemudian orang yang menerima sedekah hewan ini meniatkannya untuk berkurban.
Semoga Allah memberikan kelapangan rezeki dan kerinduan untuk bisa berkurban. Amiin.
Sumber: Tausiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV
Agar ibadah kurban kita semakin sempurna sesuai dengan tuntunan Baginda Nabi Muhammad Saw, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.
Klik Untuk Memesan

Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pengingat nyata akan pentingnya menjaga lingkungan (hifzh... selengkapnya
Dari Kuningan Menuju Yaman PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Ijaz Ahmad Jawahirulhaq, seorang santri STAIBA (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah) angkatan pertama, berbagi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Menjamu makan tamu adalah hal biasa, namun bagaimana jika yang dijamu jumlahnya mencapai puluhan ribu orang?... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyadari bahwa yang bisa asing itu bukanlah semata persahabatan, keakraban, atau perkenalan, melainkan diri kita... selengkapnya
Berikut kami hadirkan teks khutbah Iduladha 1445 H/2024 M. Silakan mendownload dan menyebarkannya melalui tautan yang ada di bawah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat diimpikan oleh jutaan umat islam di seluruh dunia. Banyak diantara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Haji menurut bahasa haji adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fiqih haji adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka’bah)... selengkapnya
Karya : Ummi Fairuz Ar- Rahbini Lebih bagus dari mu ya Rasulullah Sungguh mata ini tak pernah melihatnya Lebih... selengkapnya
Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.