● online
Orang Tua Juga Bisa Durhaka kepada Anak

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam Islam, relasi orang tua dan anak sering dibahas dalam kerangka birr al-walidayn, yang menekankan kewajiban anak untuk memuliakan orang tua. Pendekatan ini bersumber dari sejumlah ayat seperti QS. Al-Isra’ ayat 23, QS. Luqman ayat 14, dan lain-lain. Selain itu, banyak juga hadis-hadis yang menjelaskan keutamaan berbakti kepada orang tua, seperti dalam Ṣaḥiḥ al-Bukhari, Kitab al-Adab. Akan tetapi, orang tua juga memiliki kewajiban untuk berlaku demikian kepada anak. Seperti yang disampaikan Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab, bahwa orang tua juga bisa durhaka kepada anak.
Tanggung Jawab Orang Tua
Menurut Buya Yahya, Islam secara eksplisit mengakui adanya orang tua yang tidak menunaikan kewajiban moral dan syariat terhadap anaknya. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua sebagai insan yang diberikan titipan oleh Allah Subhanahu Wata’ala berupa anak merupakan pihak yang memegang amanah besar. Literatur fiqih seperti al-Mughni karya Ibn Qudamah dan Iḥya’ Ulumuddin karya al-Ghazali menguraikan bahwa orang tua berkewajiban memberikan nafkah, pendidikan agama, perlindungan fisik, dan pembentukan karakter kepada anak. Lalai dalam kewajiban tersebut dikategorikan sebagai dosa, karena bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-‘aql dalam teori maqaṣid al-syari‘ah.
Buya Yahya menyebut lebih lanjut, kelalaian ini sebagai bentuk “penyia-nyiakan amanah”. Istilah tersebut sejalan dengan konsep taḍyi‘ al-amanah dalam etika Islam, yang berarti merusak atau mengabaikan tanggung jawab moral terhadap pihak yang berada di bawah perlindungan seseorang.
Bentuk-Bentuk Kedurhakaan Orang Tua
Istilah “durhaka kepada anak” tidak banyak dikenal karena tidak ada istilah khusus, terlebih yang lebih familier dan dianggap pantas hanya “durhaka kepada orang tua” semata. Padahal, segala sesuatu yang substansi perbuatan dan tindakannya melampaui batas dan merugikan pihak lain, dalam hal ini anak, maka sudah bisa disebut sebagai “durhaka kepada anak”.
Alah berfirman dalam surat Al-Baqarah:
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ …
Artinya:
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya…” (QS. Al-Baqarah: 233)”
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang dapat menjadikan orang tua durhaka kepada anaknya adalah dengan tidak memberikanya susu ketika anak masih berada dalam penyapihan. Dalam konteks yang lebih luas, yaitu memberikan nafkah yang layak disesuaikan denan kemampuannya.
Pada ayat yang lain juga dijelaskan, Allah dengan tegas melarang seseorang berbuat aniaya dan termasuk di dalamnya berbuat dzalim kepada anak. Seperti memaksankan kehendak orang tua tanpa memberikan dialog kepada sang anak. Menuntutnya untuk menjadi apa yang dikehendaki orang tua tanpa memberikannya hal-hal yang diperlukan. Termasuk di dalamnya, jika sampai memukul secara keji, menelantarkan, mencaci, atau mengabaikan pendidikan agama dapat diposisikan sebagai bentuk dzalim yang kemudian bagian dari “kedurhakaan kepada anak”.
Meskipun Durhaka, Anak Tetap Tidak Boleh Membalasnya
Buya Yahya kemudian menekankan bahwa keburukan orang tua tidak menjadi justifikasi bagi anak untuk membalas tindakan tersebut dengan keburukan serupa. Hal ini sejalan dengan prinsip Qur’ani:
“Tidaklah satu jiwa memikul beban dosa jiwa yang lain.” (QS. Faṭir:18)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya sendiri, terlepas dari tindakan pihak lain. Dengan demikian, kewajiban berbakti kepada orang tua merupakan perintah mandiri yang tidak bersifat kondisional. Jika orang tua dzalim kepada anak, seorang anak tetap tidak dibenarkan jika harus membalasnya. Dalam Ṭaḥdhab al-Akhlaq karya Ibn Miskawaih, tindakan balas dendam terhadap orang tua dikategorikan sebagai hilangnya al-ḥilm (kebijaksanaan), yang menyebabkan seseorang gagal menjalankan kewajiban moralnya.
Sikap Anak dalam Batasan Syariat
Buya Yahya juga memberi batasan bahwa seorang anak diperbolehkan untuk menjaga jarak dari orang tua. Namun hal ini tentu apabila berada dalam keadaan yang berpotensi menimbulkan mudharat. Prinsip ini didasarkan pada kaidah fiqih dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ:
“Menolak kemudaratan lebih utama daripada menarik kemaslahatan.”
Karena itu, menjauh secara fisik dalam rangka menghindari konflik tidak dapat dikategorikan sebagai durhaka, selama anak tetap menunjukkan penghormatan yang diperintahkan syariat. Tindakan menghindari kemudharatan tapi tetap menjungjung syariat ini sejalan dengan pandangan al-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥaḥ Muslim, yang menyatakan bahwa hubungan bakti dapat diwujudkan dalam bentuk minimal seperti doa, pemberian harta, atau menjaga komunikasi secara baik tanpa kontak fisik jika kontak tersebut menimbulkan konflik.
Selain itu, Buya Yahya menekankan bahwa memelihara dendam terhadap orang tua merupakan hambatan spiritual (ḥajiz ruḥani) yang berdampak negatif terhadap hubungan manusia dengan Allah. Dalam perspektif tasawuf, sebagaimana dijelaskan oleh al-Qushayri dalam Risalah al-Qushayriyyah, penyakit hati seperti dendam dan kebencian dapat menghalangi seseorang mencapai kedekatan spiritual.
Penulis: Nur Robi Ari Saputra
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Orang Tua Juga Bisa Durhaka kepada Anak
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sombong merupakan sebuah sifat tercela dimana seseorang memandang orang lain lebih rendah dan hina, dan hanya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah sudut yang hening namun penuh makna, tepatnya di Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Cirebon, berdirilah sebuah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita seringkali mendapatkan pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang yang umumnya menimpa kaum perempuan.... selengkapnya
Esensi Isra’ Mi’raj yang Membawa pada Perubahan Diri Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman terus berubah saban detik. Kini, kita berada pada zaman digital yang memungkinkan setiap orang terhubung hanya dengan... selengkapnya
Al-Quds Seperti bayi yang menangis Butuh kasih sayang Dari orang tuamu Al-Quds Di sana kau merana Meratapi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Fenomena wanita karir akhir-akhir ini menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Wanita karir sendiri diistilahkan... selengkapnya
Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada zaman sekarang, setiap orang dapat mengakses apa pun dengan bebas melalui peranti teknologi. Tidak sedikit pula melalui... selengkapnya
Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900
Saat ini belum tersedia komentar.