● online
Mengenal Mazhab dan Rujukan Fatwa Syafi’iyah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pendiri mazhab Syafi’i bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi’i. Lahir dalam keadaan yatim di Gaza pada tahun 150 H dan wafat di Mesir tahun 204 H. Ia telah hafal Al-Qur’an pada usia tujuh tahun. Di Makkah ia belajar kepada beberapa ulama seperti Sufyan bin Uyainah, Muslim bin Khalid Az-Zinji, dan Daud bin Abdur Rahman Al-Atthar. Pada usia tiga belas tahun ia pergi menuju Madinah untuk menimba ilmu. Di antara gurunya adalah Imam Malik yang ia tekuni dari tahun 163 H–179 H, Ibrahim bin Saad Al-Anshari, dan Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darowardi.
Pada tahun 184 H kemudian ia pergi menuju Baghdad, di sana ia belajar kepada Muhammad bin Hasan As-Syaibani yang merupakan murid Imam Abu Hanifah. Di fase ini, ijtihad dan madrasah keilmuan yang dibangun As-Syafii di Baghdad akan dinamai Mazhab Qadim. Pada tahun 199 H ia pergi ke Mesir setelah sebelumnya ia menyampaikan kepada muridnya yang bernama Rabi bahwa di Mesir ia akan membangun madrasah keilmuan dengan memadukan metodologi Imam Malik dan Imam Laits bin Saad, sehingga tercetuslah Mazhab Jadid yang berbeda dengan Mazhab Qadim ketika di Baghdad.
Fase Pembentukan Mazhab Syafii
- Fase persiapan & pembentukan
Fase ini dimulai dari kewafatan Imam Malik pada 179 H sampai kedatangan Imam Syafi’i di Baghdad untuk kedua kalinya pada 195 H.
- Fase pembentukan Mazhab Qadim
Fase ini dimulai dari kedatangannya ke Baghdad pada 195 H sampai kepergiannya menuju Mesir pada 199 H.
- Fase pembentukan Mazhab Jadid
Fase ini dimulai sejak kedatangan Imam Syafi’i di Mesir pada 199 H hingga wafat pada 204 H.
- Fase penguatan
Fase ini diprakarsai oleh murid dan pengikut Imam Syafi’i setelah kewafatannya hingga pertengahan abad kelima hijrah atau abad ketujuh hijrah menurut sebagian ulama. Pada periode ini para ulama Syafiiyah mulai menggali hukum dari setiap permasalahan berdasar metodologi mazhab.
- Fase pengukuhan
Pada fase ini madrasah keilmuan madzhab sudah terbentuk dan terdefinisikan. Perbedaan pendapat yang ada juga sudah di-tarjih. Selain itu kitab ringkasan juga sudah ditulis berdasar pendapat yang sudah di-tarjih. Setelahnya kitab Mukhtasar tersebut dianalisis dan dikomentari dalam syarah.
Kitab Induk Syafi’iyah
Syekh Ali Jum’ah dalam kitabnya Al-Madkhal mengatakan bahwa Imam Syafi’i menulis sebanyak 300 karya. Ada empat kitab yang ditulis dalam ilmu fiqih sebagaimana dalam kitab Fawaidul Makkiyyah karya Syekh As-Saqqof, yaitu Al-Imla, Al-Umm, Al-Buwaithi dan Mukhtasar Muzani. Keempatnya kemudian di-ikhtisar (diringkas) oleh Imam Haramain dalam kitab Nihayatul Matlab. Setelahnya tersusun silsilah keilmuan dengan adanya penulisan kitab yang saling meringkas dan berkaitan satu sama lain, berikut urutannya.
Nihayatul Matlab diringkas dalam Al-Basith karya Al-Ghazali, yang diringkas dalam Al-Wasith (Al-Ghazali), yang diringkas dalam Al-Wajiz (Al-Ghazali), yang diringkas dalam Al-Muharror (Ar-Rafii), yang diringkas dalam Al-Minhaj (An-Nawawi). Kemudian kitab Minhaj tersebut disyarah di antaranya oleh tiga ulama yaitu Ibnu Hajar Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj dan Khatib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj.
Selain meringkas Al-Wajiz, Ar-Rafii juga mensyarahnya dalam Al-Aziz yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudhah, yang diringkas dalam Ar-Raudh oleh Ibnu Maqqori. Setelahnya Ar-Raudh karya Ibnu Maqqori disyarah dalam Al-Asna oleh Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshori. Melihat peranan yang begitu besar pada An-Nawawi dan Ar-Rafii (Syaikhoin), para ulama mutaakhirin menegaskan bahwa pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang disepakati keduannya serta kitab mazhab yang ditulis sebelum era keduanya tidak bisa dijadikan hujjah dalam menentukan hukum.
Adapun jika keduannya berselisih dalam satu masalah dan tidak ada ulama yang merajihkan, maka yang diunggulkan adalah pendapat An-Nawawi. Namun jika terdapat ulama yang merajihkan antara keduanya maka yang dirajihkan itulah yang diunggulkan. Jika ada perbedaan pendapat di antara kitab yang ditulis An-Nawawi maka yang didahulukan sesuai urutannya adalah kitab At-Tahqiq, kemudian Al-Majmu, kemudian At-Tanqih, kemudian Ar-Raudhah, kemudian Al-Minhaj, kemudian kitab Fatawa Nawawi, kemudian Syarah Muslim, kemudian Tashih Tanbih, kemudian Nukat Tanbih.
Lalu jika suatu masalah tidak terdapat pada Syaikhoin maka pendapat yang dikukuhkan adalah yang disepakati oleh Ibnu Hajar dan Ar-Romli dalam Tuhfah dan Nihayah-nya serta tidak boleh berfatwa dengan menyelisihi keduannya. Jika terjadi silang pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Romli, dalam hal ini terdapat perbedaan sikap. Ulama Mesir lebih mengunggulkan pendapat Ar-Romli dikarenakan kitab Nihayah-nya telah dibaca dan dikritisi oleh 400 ulama di zamannya sehingga apa yang tertera dianggap mencapai derajat tawatur. Adapun ulama Yaman, Syam, dan Hijaz mengunggulkan pendapat Ibnu Hajar dalam Tuhfah-nya.
Kemudian jika suatu permasalahan tidak ditemukan pendapat Ibnu Hajar dan Ar-Romli maka dalam hal ini fatwa disandarkan kepada para ulama secara berurutan. Maksudnya jika tidak ditemukan pendapatnya maka beralih ke urutan selanjutnya. Adapun urutan para ulama dimaksud adalah Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori kemudian Khatib Syirbini, kemudian dalam Hasyiyah Az-Ziyadi, kemudian dalam Hasyiah Ibnu Qosim Al-Abbadi terhadap Tuhfah. Kemudian dalam Hasyiah Umairoh terhadap Mahalli, kemudian dalam Hasyiah Ali Syabromulisi terhadap Nihayah, kemudian dalam Hasyiah Halabi, kemudian dalam Hasyiah Syaubari, kemudian dalam Hasyiah Al-Anani.
Penulis: Gifari Anta Kusuma
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Mengenal Mazhab dan Rujukan Fatwa Syafi’iyah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Orang tua yang telah memasuki lanjut usia berbeda dengan orang tua yang masih berusia sekitar 40 tahunan ke... selengkapnya
Asmaraloka Malam ini aku tuangkan puisi rinduku dalam sepucuk surat Kutitipkan ia kepada angin malam agar senantiasa mengecup... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – LPD Al-Bahjah menggelar buka puasa Arafah bersama pada hari Kamis 9 Dzulhijjah 1444 H , 28... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bencana banjir yang melanda kota dan Kabupaten Cirebon pada 17 Januari 2025 kembali menyoroti krisis tata kelola... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Apakah ada penulis yang mampu menyelesaikan tulisannya hanya dalam sekali duduk? Jika ada, bagaimana ia melakukannya? Apakah J.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di saat kita menaiki sebuah perahu, terkadang kita dihadapkan pada sebuah gelombang, angin yang kencang, hujan, terik yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Adanya percekcokan dalam rumah tangga memang bikin hati perih. Tak sedikit pasangan yang mendapati kesulitan dalam membangun... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ada pemandangan langka pada acara Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut Minggu (27/11/2022). Sayyid Husein Haidar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kurban merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berkurban dilakukan dengan menyembelih berbagai hewan... selengkapnya
Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500
Saat ini belum tersedia komentar.