Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Mengenal Mazhab dan Rujukan Fatwa Syafi’iyah

Mengenal Mazhab dan Rujukan Fatwa Syafi’iyah

Diposting pada 19 Januari 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 383 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pendiri mazhab Syafi’i bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi’i. Lahir dalam keadaan yatim di Gaza pada tahun 150 H dan wafat di Mesir tahun 204 H. Ia telah hafal Al-Qur’an pada usia tujuh tahun. Di Makkah ia belajar kepada beberapa ulama seperti Sufyan bin Uyainah, Muslim bin Khalid Az-Zinji, dan Daud bin Abdur Rahman Al-Atthar. Pada usia tiga belas tahun ia pergi menuju Madinah untuk menimba ilmu. Di antara gurunya adalah Imam Malik yang ia tekuni dari tahun 163 H–179 H, Ibrahim bin Saad Al-Anshari, dan Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darowardi.

Pada tahun 184 H kemudian ia pergi menuju Baghdad, di sana ia belajar kepada Muhammad bin Hasan As-Syaibani yang merupakan murid Imam Abu Hanifah. Di fase ini, ijtihad dan madrasah keilmuan yang dibangun As-Syafii di Baghdad akan dinamai Mazhab Qadim. Pada tahun 199 H ia pergi ke Mesir setelah sebelumnya ia menyampaikan kepada muridnya yang bernama Rabi bahwa di Mesir ia akan membangun madrasah keilmuan dengan memadukan metodologi Imam Malik dan Imam Laits bin Saad, sehingga tercetuslah Mazhab Jadid yang berbeda dengan Mazhab Qadim ketika di Baghdad.

Fase Pembentukan Mazhab Syafii

  1. Fase persiapan & pembentukan

Fase ini dimulai dari kewafatan Imam Malik pada 179 H sampai kedatangan Imam Syafi’i di Baghdad untuk kedua kalinya pada 195 H.

  1. Fase pembentukan Mazhab Qadim

Fase ini dimulai dari kedatangannya ke Baghdad pada 195 H sampai kepergiannya menuju Mesir pada 199 H.

  1. Fase pembentukan Mazhab Jadid

Fase ini dimulai sejak kedatangan Imam Syafi’i di Mesir pada 199 H hingga wafat pada 204 H.

  1. Fase penguatan

Fase ini diprakarsai oleh murid dan pengikut Imam Syafi’i setelah kewafatannya hingga pertengahan abad kelima hijrah atau abad ketujuh hijrah menurut sebagian ulama. Pada periode ini para ulama Syafiiyah mulai menggali hukum dari setiap permasalahan berdasar metodologi mazhab.

  1. Fase pengukuhan

Pada fase ini madrasah keilmuan madzhab sudah terbentuk dan terdefinisikan. Perbedaan pendapat yang ada juga sudah di-tarjih. Selain itu kitab ringkasan juga sudah ditulis berdasar pendapat yang sudah di-tarjih. Setelahnya kitab Mukhtasar tersebut dianalisis dan dikomentari dalam syarah.

Kitab Induk Syafi’iyah

Syekh Ali Jum’ah dalam kitabnya Al-Madkhal mengatakan bahwa Imam Syafi’i menulis sebanyak 300 karya. Ada empat kitab yang ditulis dalam ilmu fiqih sebagaimana dalam kitab Fawaidul Makkiyyah karya Syekh As-Saqqof, yaitu Al-Imla, Al-Umm, Al-Buwaithi dan Mukhtasar Muzani. Keempatnya kemudian di-ikhtisar (diringkas) oleh Imam Haramain dalam kitab Nihayatul Matlab. Setelahnya tersusun silsilah keilmuan dengan adanya penulisan kitab yang saling meringkas dan berkaitan satu sama lain, berikut urutannya.

Nihayatul Matlab diringkas dalam Al-Basith karya Al-Ghazali, yang diringkas dalam Al-Wasith (Al-Ghazali), yang diringkas dalam Al-Wajiz (Al-Ghazali), yang diringkas dalam Al-Muharror (Ar-Rafii), yang diringkas dalam Al-Minhaj (An-Nawawi). Kemudian kitab Minhaj tersebut disyarah di antaranya oleh tiga ulama yaitu Ibnu Hajar Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj dan Khatib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj.

Selain meringkas Al-Wajiz, Ar-Rafii juga mensyarahnya dalam Al-Aziz yang kemudian diringkas oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudhah, yang diringkas dalam Ar-Raudh oleh Ibnu Maqqori. Setelahnya Ar-Raudh karya Ibnu Maqqori disyarah dalam Al-Asna oleh Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshori. Melihat peranan yang begitu besar pada An-Nawawi dan Ar-Rafii (Syaikhoin), para ulama mutaakhirin menegaskan bahwa pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang disepakati keduannya serta kitab mazhab yang ditulis sebelum era keduanya tidak bisa dijadikan hujjah dalam menentukan hukum.

Adapun jika keduannya berselisih dalam satu masalah dan tidak ada ulama yang merajihkan, maka yang diunggulkan adalah pendapat An-Nawawi. Namun jika terdapat ulama yang merajihkan antara keduanya maka yang dirajihkan itulah yang diunggulkan. Jika ada perbedaan pendapat di antara kitab yang ditulis An-Nawawi maka yang didahulukan sesuai urutannya adalah kitab At-Tahqiq, kemudian Al-Majmu, kemudian At-Tanqih, kemudian Ar-Raudhah, kemudian Al-Minhaj, kemudian kitab Fatawa Nawawi, kemudian Syarah Muslim, kemudian Tashih Tanbih, kemudian Nukat Tanbih.

Lalu jika suatu masalah tidak terdapat pada Syaikhoin maka pendapat yang dikukuhkan adalah yang disepakati oleh Ibnu Hajar dan Ar-Romli dalam Tuhfah dan Nihayah-nya serta tidak boleh berfatwa dengan menyelisihi keduannya. Jika terjadi silang pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Romli, dalam hal ini terdapat perbedaan sikap. Ulama Mesir lebih mengunggulkan pendapat Ar-Romli dikarenakan kitab Nihayah-nya telah dibaca dan dikritisi oleh 400 ulama di zamannya sehingga apa yang tertera dianggap mencapai derajat tawatur. Adapun ulama Yaman, Syam, dan Hijaz mengunggulkan pendapat Ibnu Hajar dalam Tuhfah-nya.

Kemudian jika suatu permasalahan tidak ditemukan pendapat Ibnu Hajar dan Ar-Romli maka dalam hal ini fatwa disandarkan kepada para ulama secara berurutan. Maksudnya jika tidak ditemukan pendapatnya maka beralih ke urutan selanjutnya. Adapun urutan para ulama dimaksud adalah Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori kemudian Khatib Syirbini, kemudian dalam Hasyiyah Az-Ziyadi, kemudian dalam Hasyiah Ibnu Qosim Al-Abbadi terhadap Tuhfah. Kemudian dalam Hasyiah Umairoh terhadap Mahalli, kemudian dalam Hasyiah Ali Syabromulisi terhadap Nihayah, kemudian dalam Hasyiah Halabi, kemudian dalam Hasyiah Syaubari, kemudian dalam Hasyiah Al-Anani.

 

Penulis: Gifari Anta Kusuma

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Mengenal Mazhab dan Rujukan Fatwa Syafi’iyah

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?
24 Mei 2023

Oleh: Sayyid Hasan Syafiq Shahab Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada dasarnya, siapapun yang mempunyai hak milik atas suatu barang, maka... selengkapnya

Memiliki Anak Perempuan Adalah Anugerah
10 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sebagian orang beranggapan bahwa kedatangan anak laki-laki lebih dinanti dibandingkan anak perempuan. Sebab, anak laki-laki dipercaya lebih... selengkapnya

Jangan Sampai Posting Fotomu Menjadi Sebab Fitnah, Wahai Muslimah!
10 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di era digital seperti sekarang, semua orang dimanjakan oleh akses teknologi yang sangat mudah. Tinggal klik seseorang bisa... selengkapnya

Jangan Kelamaan Jomblo, Segerakan Menikah dengan Niat Berikut!
23 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Niat jangan dientengkan apa lagi disepelekan. Sebab, niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam melakukan apa pun,... selengkapnya

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
27 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah)... selengkapnya

Sinergi Dakwah untuk Umat antara Pustaka Al-Bahjah dan Dar Al-Kutub Islamiah
28 September 2021

Sinergi Dakwah untuk Umat antara Pustaka Al-Bahjah dan Dar Al-Kutub Islamiah PUSTAKA AL-BAHJAH-NEWS-Dalam rangka meningkatkan kualitas, mutu, dan memperluas jejaring... selengkapnya

Psikologi di Balik Selalu Berpura-pura “Menjadi yang Tersakit”
11 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Secara tak sadar kita sering mendengar cerita atau curhatan seseorang yang tampak terus-menerus disakiti, merasa tidak pernah dipahami,... selengkapnya

Teks Khutbah Iduladha 1446 H/2025 M
3 Juni 2025

Jadikanlah Iduladha saat ini adalah untuk memulai dengan sungguh-sungguh berjuang dan berkorban dengan apa pun yang kita miliki untuk meruntuhkan... selengkapnya

Buya Yahya Jelaskan Hukum SBN dan Pengelolaannya sebagai Uang Pensiun Menurut Pandangan Hukum Islam
27 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada sebuah pertanyaan menarik dari salah satu jamaah yang dilontarkan kepada Buya Yahya, yaitu mengenai orang yang... selengkapnya

Teks Khutbah Idulfitri 1446 H
22 Maret 2025

“Bersama hari raya Idulfitri ini mari kita wujudkan nuansa kasih sayang dan cinta di dalam keluarga untuk menjadikan rumah kita... selengkapnya

Mengenal Mazhab dan Rujukan Fatwa Syafi’iyah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: