● online
Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Sayyid Hasan Syafiq Shahab
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada dasarnya, siapapun yang mempunyai hak milik atas suatu barang, maka ia boleh menggunakan barang tersebut semau dirinya. Sebab ketika suatu barang sudah menjadi hak milik, maka didalam nya juga meliputi hak guna, yakni berhak menggunakannya untuk hal apapun.
Termasuk ketika seseorang mempunyai hak milik atas sebuah buku, karena buku tersebut adalah hak milik dirinya, maka ia boleh saja membuat catatan/coretan dalam buku tersebut, memberikannya kepada orang lain, atau bahkan menyalin buku tersebut (memfotokopi).
Hal tersebut bukan sebuah masalah pada zaman dahulu sebelum ada penerbitan dan percetakan buku, sebab sang penulis buku tersebut menulis karyanya menggunakan tangannya sendiri, ia mendapatkan ganjaran dari apa yang ia tulis. Dan Ketika ada orang yang berusaha untuk menyalinnya (memfotokopi), tujuan dari penyalinan buku tersebut adalah hanya untuk memindahkan apa yang ada pada suatu kita pada kitab yang ia tulis. Sehingga model penyalinan pada zaman dulu tidak akan menimbulkan kerugian apapun sebab penyalinan/fotokopi tersebut menggunakan tangannya sendiri dan untuk digunakan sendiri.
Akan tetapi, pada zaman sekarang pengerjaan buku atau karya tulis beserta penerbitannya memerlukan dana dan menghasilkan keuntungan ekonomi berkat adanya jual beli agar buku atau karya tulis tersebut bisa tersebar.

Foto: Buku pada zaman dulu. diproduksi secara manual Sumber: Freepik
Maka salah satu masalahat dibuatnya undang-undang tentang hak cipta adalah agar penulis dan penerbit tidak dirugikan dengan adanya praktik penyalinan/fotokopi secara ilegal, dan dalam hal ini penerbit menjadi penanggung jawab atas ilmu yang ditulis dalam sebuah buku atau karya tulis.
Maka dari itu, fotokopi kitab atau karya tulis hukumnya adalah haram karena untuk menghindari kerugian, bukan karena hak milik yang dipunyai oleh sang pemilik buku. Maka mencetak ulang buku atau karya tulis tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi 3 syarat berikut keadaan yaitu:
1. Telah mendapatkan izin dari penerbit atau penulis
2. Telah melewati jangka waktu yang sekiranya penerbit sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan buku atau karya tulis tersebut maka diperbolehkan untuk menyalin atau mencetaknya
3. Untuk disedekahkan/bukan untuk kepentingan komersil
Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk mendapatkan ilmu, dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain dalam upaya mendapatkan ilmu tersebut, sehingga ilmu yang kita dapatkan kelak adalah ilmu yang membawa manfaat dan keberkahan di dunia dan di akhirat. Amiin.
Sumber: Risalah fi Hukm Tashwir Al-Kutub al-lati Huququ Thab’iha Mahfudzah karya Syekh Dr. Ali Al-Qudaimi
Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Liburan telah usai, sudah waktunya para santri kembali ke pondok untuk meneruskan perjuangan menuntut ilmu. Balik ke pondok... selengkapnya
Al-Quds Seperti bayi yang menangis Butuh kasih sayang Dari orang tuamu Al-Quds Di sana kau merana Meratapi... selengkapnya
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H Awal tahun adalah saat untuk merencanakan dan memulai kebaikan dimasa yang akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada saat ini teknologi terus berkembang pesat seiring berkembangnya zaman. Negara-negara maju terus bersaing dalam menciptakan teknologi yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Para santri dan asatidz SMAIQu Al-Bahjah mengadakan rihlah ke DN Waterplay pada hari Rabu, 23 Rabiul Akhir 1447... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Sebagai bentuk sarana mempererat tali silaturahmi ‘temu kangen’ keluarga besar Al-Bahjah dan para alumni, Ahad 17... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, bulan Ramadhan merupakan bulan panen raya hamba-hamba terkasih Allah Swt karena pada bulan ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada dua metode paling populer untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yakni rukyat dan hisab. Perbedaan metode ini... selengkapnya
Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500
Saat ini belum tersedia komentar.