Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Diposting pada 24 Mei 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 3.242 kali / Kategori:

Oleh: Sayyid Hasan Syafiq Shahab

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada dasarnya, siapapun yang mempunyai hak milik atas suatu barang, maka ia boleh menggunakan barang tersebut semau dirinya. Sebab ketika suatu barang sudah menjadi hak milik, maka didalam nya juga meliputi hak guna, yakni berhak menggunakannya untuk hal apapun.

Termasuk ketika seseorang mempunyai hak milik atas sebuah buku, karena buku tersebut adalah hak milik dirinya, maka ia boleh saja membuat catatan/coretan dalam buku tersebut, memberikannya kepada orang lain, atau bahkan menyalin buku tersebut (memfotokopi).

Hal tersebut bukan sebuah masalah pada zaman dahulu sebelum ada penerbitan dan percetakan buku, sebab sang penulis buku tersebut menulis karyanya menggunakan tangannya sendiri, ia mendapatkan ganjaran dari apa yang ia tulis. Dan Ketika ada orang yang berusaha untuk menyalinnya (memfotokopi), tujuan dari penyalinan buku tersebut adalah hanya untuk memindahkan apa yang ada pada suatu kita pada kitab yang ia tulis. Sehingga model penyalinan pada zaman dulu tidak akan menimbulkan kerugian apapun sebab penyalinan/fotokopi tersebut menggunakan tangannya sendiri dan untuk digunakan sendiri.

Akan tetapi, pada zaman sekarang pengerjaan buku atau karya tulis beserta penerbitannya memerlukan dana dan menghasilkan keuntungan ekonomi berkat adanya jual beli agar buku atau karya tulis tersebut bisa tersebar.

Foto: Buku pada zaman dulu. diproduksi secara manual Sumber: Freepik

Maka salah satu masalahat dibuatnya undang-undang tentang hak cipta adalah agar penulis dan penerbit tidak dirugikan dengan adanya praktik penyalinan/fotokopi secara ilegal, dan dalam hal ini penerbit menjadi penanggung jawab atas ilmu yang ditulis dalam sebuah buku atau karya tulis.

Maka dari itu, fotokopi kitab atau karya tulis hukumnya adalah haram karena untuk menghindari kerugian, bukan karena hak milik yang dipunyai oleh sang pemilik buku. Maka mencetak ulang buku atau karya tulis tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi 3 syarat berikut keadaan yaitu:

1. Telah mendapatkan izin dari penerbit atau penulis
2. Telah melewati jangka waktu yang sekiranya penerbit sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan buku atau karya tulis tersebut maka diperbolehkan untuk menyalin atau mencetaknya
3. Untuk disedekahkan/bukan untuk kepentingan komersil

Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk mendapatkan ilmu, dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain dalam upaya mendapatkan ilmu tersebut, sehingga ilmu yang kita dapatkan kelak adalah ilmu yang membawa manfaat dan keberkahan di dunia dan di akhirat. Amiin.

 

Sumber: Risalah fi Hukm Tashwir Al-Kutub al-lati Huququ Thab’iha Mahfudzah karya Syekh Dr. Ali Al-Qudaimi

Tags: ,

Bagikan ke

Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Puisi-Puisi Solahudin (1): Nyanyian Penghambaan
22 Juni 2025

Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya   Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya

Jangan Main Api dengan Masa Lalu
28 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya

Hikmah di Balik Sebuah Musibah: Membuat Lebih Kuat dan Bijak dalam Menghadapinya
23 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sebagian orang berpikir bahwa musibah yang terjadi merupakan sebuah azab yang diturunkan oleh Allah Suhanallahu wa Ta’ala,... selengkapnya

Cerpen: Kambing dan Terompah Pak Kiyai
9 Maret 2025

Pagi itu, suasana Pondok Al Khoirot terasa syahdu seperti biasanya. Lalu lalang santri bergegas menuju masjid untuk shalat Subuh berjamaah.... selengkapnya

Setan Dibelenggu Saat Ramadhan , Mengapa Masih Ada Orang Yang Berbuat Dosa?
27 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Ramadhan  merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pengampunan. Pada bulan ini, umat Islam diberikan... selengkapnya

Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya
6 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam pengumpulan dana untuk membeli hewan kurban. Umumnya fenomena patungan kurban... selengkapnya

Ingin Tahu Rahasia Sukses Bisnis Para Sahabat Nabi? Mari Hadiri dan Simak Gebyar Dakwah Buya Yahya Bersama Ippho Santosa
6 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Para Sahabat Nabi tidak hanya terkenal karena kesalehan dan besarnya peran dalam kesuksesan dakwah Baginda Nabi... selengkapnya

Menjaga Lisan di Era Digital
3 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita hidup di zaman yang disebut sebagai era digital. Zaman yang memungkinkan setiap orang dapat menggenggam... selengkapnya

Manusia Serakah: Mudharat dan Penyebab Bencana Alam
5 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada penghujung tahun 2025 ini, banyak bencana terjadi di bumi pertiwi. Mulai dari tanah longsor, gunung meletus, dan... selengkapnya

Mengapa Anda Harus Menyambut Bulan Kelahiran Manusia Pilihan?
3 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada tanggal 06 Muharram 1446 H/12 Juli 2024, podcast “Satu Hati” akan menggelar episode istimewa yang bertajuk... selengkapnya

Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: