● online
Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Sayyid Hasan Syafiq Shahab
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada dasarnya, siapapun yang mempunyai hak milik atas suatu barang, maka ia boleh menggunakan barang tersebut semau dirinya. Sebab ketika suatu barang sudah menjadi hak milik, maka didalam nya juga meliputi hak guna, yakni berhak menggunakannya untuk hal apapun.
Termasuk ketika seseorang mempunyai hak milik atas sebuah buku, karena buku tersebut adalah hak milik dirinya, maka ia boleh saja membuat catatan/coretan dalam buku tersebut, memberikannya kepada orang lain, atau bahkan menyalin buku tersebut (memfotokopi).
Hal tersebut bukan sebuah masalah pada zaman dahulu sebelum ada penerbitan dan percetakan buku, sebab sang penulis buku tersebut menulis karyanya menggunakan tangannya sendiri, ia mendapatkan ganjaran dari apa yang ia tulis. Dan Ketika ada orang yang berusaha untuk menyalinnya (memfotokopi), tujuan dari penyalinan buku tersebut adalah hanya untuk memindahkan apa yang ada pada suatu kita pada kitab yang ia tulis. Sehingga model penyalinan pada zaman dulu tidak akan menimbulkan kerugian apapun sebab penyalinan/fotokopi tersebut menggunakan tangannya sendiri dan untuk digunakan sendiri.
Akan tetapi, pada zaman sekarang pengerjaan buku atau karya tulis beserta penerbitannya memerlukan dana dan menghasilkan keuntungan ekonomi berkat adanya jual beli agar buku atau karya tulis tersebut bisa tersebar.

Foto: Buku pada zaman dulu. diproduksi secara manual Sumber: Freepik
Maka salah satu masalahat dibuatnya undang-undang tentang hak cipta adalah agar penulis dan penerbit tidak dirugikan dengan adanya praktik penyalinan/fotokopi secara ilegal, dan dalam hal ini penerbit menjadi penanggung jawab atas ilmu yang ditulis dalam sebuah buku atau karya tulis.
Maka dari itu, fotokopi kitab atau karya tulis hukumnya adalah haram karena untuk menghindari kerugian, bukan karena hak milik yang dipunyai oleh sang pemilik buku. Maka mencetak ulang buku atau karya tulis tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi 3 syarat berikut keadaan yaitu:
1. Telah mendapatkan izin dari penerbit atau penulis
2. Telah melewati jangka waktu yang sekiranya penerbit sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan buku atau karya tulis tersebut maka diperbolehkan untuk menyalin atau mencetaknya
3. Untuk disedekahkan/bukan untuk kepentingan komersil
Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk mendapatkan ilmu, dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain dalam upaya mendapatkan ilmu tersebut, sehingga ilmu yang kita dapatkan kelak adalah ilmu yang membawa manfaat dan keberkahan di dunia dan di akhirat. Amiin.
Sumber: Risalah fi Hukm Tashwir Al-Kutub al-lati Huququ Thab’iha Mahfudzah karya Syekh Dr. Ali Al-Qudaimi
Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Peradaban manusia berkembang begitu cepat di berbagai bidang, termasuk di bidang teknologi. Salah satu contoh perkembangan teknologi yang... selengkapnya
Dari Kuningan Menuju Yaman PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Ijaz Ahmad Jawahirulhaq, seorang santri STAIBA (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah) angkatan pertama, berbagi... selengkapnya
Sebentar lagi kita akan menyambut hari nan fitri, hari penuh keberkahan dan kebahagiaan. Untuk sampai pada hakikat fitri pada hari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pembaca yang dermawan, dalam ekosistem pendidikan yang terus berevolusi, para peserta didik SMAIQu Al-Bahjah kini berhadapan dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan salah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, dosa zina adalah termasuk dosa besar yang mana pelakunya sangat hina dan dihinakan oleh Allah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ngabuburit telah menjadi tradisi yang sudah melekat di masyarakat Indonesia dan keberadaannya hanya ada di bulan Ramadan. Ngabuburit... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan terbesar di bandingkan negara lainnya, tidak dapat serta merta... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika seorang wanita hadir dengan kemuliaan dan kesalehannya, ia membawa keberuntungan besar bagi orang-orang yang berada di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya
Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.