Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Diposting pada 24 Mei 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 3.186 kali / Kategori:

Oleh: Sayyid Hasan Syafiq Shahab

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada dasarnya, siapapun yang mempunyai hak milik atas suatu barang, maka ia boleh menggunakan barang tersebut semau dirinya. Sebab ketika suatu barang sudah menjadi hak milik, maka didalam nya juga meliputi hak guna, yakni berhak menggunakannya untuk hal apapun.

Termasuk ketika seseorang mempunyai hak milik atas sebuah buku, karena buku tersebut adalah hak milik dirinya, maka ia boleh saja membuat catatan/coretan dalam buku tersebut, memberikannya kepada orang lain, atau bahkan menyalin buku tersebut (memfotokopi).

Hal tersebut bukan sebuah masalah pada zaman dahulu sebelum ada penerbitan dan percetakan buku, sebab sang penulis buku tersebut menulis karyanya menggunakan tangannya sendiri, ia mendapatkan ganjaran dari apa yang ia tulis. Dan Ketika ada orang yang berusaha untuk menyalinnya (memfotokopi), tujuan dari penyalinan buku tersebut adalah hanya untuk memindahkan apa yang ada pada suatu kita pada kitab yang ia tulis. Sehingga model penyalinan pada zaman dulu tidak akan menimbulkan kerugian apapun sebab penyalinan/fotokopi tersebut menggunakan tangannya sendiri dan untuk digunakan sendiri.

Akan tetapi, pada zaman sekarang pengerjaan buku atau karya tulis beserta penerbitannya memerlukan dana dan menghasilkan keuntungan ekonomi berkat adanya jual beli agar buku atau karya tulis tersebut bisa tersebar.

Foto: Buku pada zaman dulu. diproduksi secara manual Sumber: Freepik

Maka salah satu masalahat dibuatnya undang-undang tentang hak cipta adalah agar penulis dan penerbit tidak dirugikan dengan adanya praktik penyalinan/fotokopi secara ilegal, dan dalam hal ini penerbit menjadi penanggung jawab atas ilmu yang ditulis dalam sebuah buku atau karya tulis.

Maka dari itu, fotokopi kitab atau karya tulis hukumnya adalah haram karena untuk menghindari kerugian, bukan karena hak milik yang dipunyai oleh sang pemilik buku. Maka mencetak ulang buku atau karya tulis tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi 3 syarat berikut keadaan yaitu:

1. Telah mendapatkan izin dari penerbit atau penulis
2. Telah melewati jangka waktu yang sekiranya penerbit sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan buku atau karya tulis tersebut maka diperbolehkan untuk menyalin atau mencetaknya
3. Untuk disedekahkan/bukan untuk kepentingan komersil

Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk mendapatkan ilmu, dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain dalam upaya mendapatkan ilmu tersebut, sehingga ilmu yang kita dapatkan kelak adalah ilmu yang membawa manfaat dan keberkahan di dunia dan di akhirat. Amiin.

 

Sumber: Risalah fi Hukm Tashwir Al-Kutub al-lati Huququ Thab’iha Mahfudzah karya Syekh Dr. Ali Al-Qudaimi

Tags: ,

Bagikan ke

Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Liburan Usai, Suasana Berbeda: Dua Golongan Santri Saat Kembali ke Pesantren
6 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Liburan telah usai, sudah waktunya para santri kembali ke pondok untuk meneruskan perjuangan menuntut ilmu. Balik ke pondok... selengkapnya

Puisi-Puisi Muhammad Syawaludin Rasyid
25 Mei 2024

  Al-Quds   Seperti bayi yang menangis Butuh kasih sayang Dari orang tuamu   Al-Quds Di sana kau merana Meratapi... selengkapnya

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H
18 Juli 2023

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H Awal tahun adalah saat untuk merencanakan dan memulai kebaikan dimasa yang akan... selengkapnya

Keterampilan Sains sebagai Bekal Anak dalam Menghadapi Tantangan Zaman
2 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada saat ini teknologi terus berkembang pesat seiring berkembangnya zaman. Negara-negara maju terus bersaing dalam menciptakan teknologi yang... selengkapnya

Tidak Ada Zaman yang Lebih Mudah: Tantangan Setiap Generasi Itu Nyata
15 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya

Tingkatkan Semangat Para Santri, SMAIQu Al-Bahjah Adakan Rihlah
18 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Para santri dan asatidz SMAIQu Al-Bahjah mengadakan rihlah ke DN Waterplay pada hari Rabu, 23 Rabiul Akhir 1447... selengkapnya

Multaqo Al-Bahjah dan Kisah Ahli Neraka yang Selamat Karena Persahabatan
23 Maret 2022

Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Sebagai bentuk sarana mempererat tali silaturahmi ‘temu kangen’ keluarga besar Al-Bahjah dan para alumni, Ahad 17... selengkapnya

3 Adab yang Sering Dilanggar pasca-Kepulangan Ibadah Haji
4 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya

Tidak Merasakan Vibes Nya Ramadhan? Jangan-Jangan Karena Ini
2 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, bulan Ramadhan merupakan bulan panen raya hamba-hamba terkasih Allah Swt karena pada bulan ini... selengkapnya

Kenapa Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Kerap Berbeda?
11 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada dua metode paling populer untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yakni rukyat dan hisab. Perbedaan metode ini... selengkapnya

Memfotokopi atau Menyalin Buku yang Terdapat Hak Cipta, Bagaimana Hukumnya?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: