Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Diposting pada 16 Juli 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.778 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sekitaran kompleks perumahan, sering kita jumpai rumah yang di beberapa bagiannya berbatasan langsung dengan selokan kecil atau jalan umum. Bangunan rumah biasanya sudah tepat di atas batas tanah pemiliknya. Namun terkadang ada bagian atasnya seperti kanopi atau teras menjorok sedikit ke tanah milik fasilitas umum, sehingga air hujan yang menetes dari kanopi jatuh ke tanah yang bukan milik kita.

Dalam fiqih Islam, tanah atau fasilitas umum adalah hak bersama, maka seseorang tidak boleh memanfaatkan atau membangun sesuatu di atasnya jika dapat mengganggu atau merugikan pengguna lain. Namun, jika tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain, ulama membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Imam an-Nawawi Rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَعَدَّى فِي طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ بِشَيْءٍ يُضَيِّقُ عَلَيْهِمْ أَوْ يُؤْذِيهِمْ

“Tidak boleh seseorang melampaui (memanfaatkan) jalan kaum Muslimin dengan sesuatu yang dapat menyempitkan mereka atau menyakiti mereka.” (Kitab MajmuSyarh al-Muhadzdzab, 8/196)

Jalan, selokan, dan trotoar adalah fasilitas umum sebagai hak seluruh orang. Dalam hal memasang kanopi, maka kanopi tersebut tidak boleh membuat orang lain kesulitan lewat atau terganggu. Jika air hujan dari kanopi menetes ke selokan dan tidak mengenai orang lewat, tidak mengapa karena tidak menimbulkan gangguan. Akan tetapi bila air menetes ke jalan hingga membasahi atau mengenai orang lewat, menimbulkan bahaya terpeleset, atau membuat orang merasa terganggu, maka itu tidak diperbolehkan, karena termasuk bentuk gangguan yang dilarang syariat.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

Bijak dan pertimbangkan dengan penuh kematangan terlebih dahulu sebelum membangun rumah atau lainnya. Jangan sampai bangunan yang kita buat hanya mementingkan kenyamanan diri sendiri semata tanpa memikirkan orang lain sehingga menjadi sebuah pelanggaran terhadap syariat.

 

Referensi: Youtube Al-BahjahTV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Lancar Menulis Sekali Duduk dengan Metode RUJAK
2 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Apakah ada penulis yang mampu menyelesaikan tulisannya hanya dalam sekali duduk? Jika ada, bagaimana ia melakukannya? Apakah J.... selengkapnya

Sebuah Puisi: Balada Rindu Sang Bilal
12 Mei 2024

  Balada Rindu Sang Bilal (Oleh: Husni A. Mubarak)   Andai datang burung-burung surga padanya Bilal bin Rabah tetap memeras... selengkapnya

Haruskah Kita Mencuci Telur Ayam Sebelum Memasaknya?
21 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Telur ayam menjadi salah satu makanan yang selalu ada di setiap warung makan, hajatan, atau bahkan sekadar... selengkapnya

Yayasan Aliqa Jalin Silaturahim dengan Penerbit Pustaka Al-Bahjah
6 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Selasa, 16 Dzulhijjah 1444 H bertepatan dengan 4 Juli 2023 rombongan dari Yayasan Aliqa yakni Owner... selengkapnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon
3 Maret 2025

  Berikut adalah link jadwal imsakiyah Ramadan 1446 H. untuk Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon: Imsakiyah Ramadan 1446 H.  ... selengkapnya

DOA AWAL DAN AKHIR TAHUN 1443 H
9 Agustus 2021

DOA AKHIR TAHUN بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اللّٰهُمَّ لَكَ الْـحَمْدُ أنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، ولَكَ الْحـَمْدُ لَكَ مُلْكُ... selengkapnya

Kamu Sedang Galau? Coba Amalkan 9 Cara Membenahi Hati Ini
29 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hati adalah cerminan diri kita sendiri. Ketika hati itu baik maka perilaku pun menjadi baik, begitu pun... selengkapnya

Pembelajaran Hidup dari Tukang Parkir yang Selalu Berdzikir
10 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Suatu Jumat pagi, saya pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan dapur. Setelah saya memarkirkan motor di area bebas... selengkapnya

Hati-Hati, Amal Baik Bisa Sia-Sia
27 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap Muslim pasti mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan salah satu upaya untuk mendapatkannya adalah dengan berbuat... selengkapnya

Teks Khutbah Idulfitri 1447 H
14 Maret 2026

Selamat Idulfitri 1447 H. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita hamba yang saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala,... selengkapnya

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: