Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Diposting pada 16 Juli 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.813 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sekitaran kompleks perumahan, sering kita jumpai rumah yang di beberapa bagiannya berbatasan langsung dengan selokan kecil atau jalan umum. Bangunan rumah biasanya sudah tepat di atas batas tanah pemiliknya. Namun terkadang ada bagian atasnya seperti kanopi atau teras menjorok sedikit ke tanah milik fasilitas umum, sehingga air hujan yang menetes dari kanopi jatuh ke tanah yang bukan milik kita.

Dalam fiqih Islam, tanah atau fasilitas umum adalah hak bersama, maka seseorang tidak boleh memanfaatkan atau membangun sesuatu di atasnya jika dapat mengganggu atau merugikan pengguna lain. Namun, jika tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain, ulama membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Imam an-Nawawi Rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَعَدَّى فِي طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ بِشَيْءٍ يُضَيِّقُ عَلَيْهِمْ أَوْ يُؤْذِيهِمْ

“Tidak boleh seseorang melampaui (memanfaatkan) jalan kaum Muslimin dengan sesuatu yang dapat menyempitkan mereka atau menyakiti mereka.” (Kitab MajmuSyarh al-Muhadzdzab, 8/196)

Jalan, selokan, dan trotoar adalah fasilitas umum sebagai hak seluruh orang. Dalam hal memasang kanopi, maka kanopi tersebut tidak boleh membuat orang lain kesulitan lewat atau terganggu. Jika air hujan dari kanopi menetes ke selokan dan tidak mengenai orang lewat, tidak mengapa karena tidak menimbulkan gangguan. Akan tetapi bila air menetes ke jalan hingga membasahi atau mengenai orang lewat, menimbulkan bahaya terpeleset, atau membuat orang merasa terganggu, maka itu tidak diperbolehkan, karena termasuk bentuk gangguan yang dilarang syariat.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

Bijak dan pertimbangkan dengan penuh kematangan terlebih dahulu sebelum membangun rumah atau lainnya. Jangan sampai bangunan yang kita buat hanya mementingkan kenyamanan diri sendiri semata tanpa memikirkan orang lain sehingga menjadi sebuah pelanggaran terhadap syariat.

 

Referensi: Youtube Al-BahjahTV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Serba-Serbi Perayaan Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah, Ada Jamuan 12.000 Nampan “Toamul Barokah”, Bagaimana Proses Pembuatannya?
4 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Menjamu makan tamu adalah hal biasa, namun bagaimana jika yang dijamu jumlahnya mencapai puluhan ribu orang?... selengkapnya

Menjaga Lisan di Era Digital
3 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita hidup di zaman yang disebut sebagai era digital. Zaman yang memungkinkan setiap orang dapat menggenggam... selengkapnya

Anda Gemar Membaca? Berikut Tips di Saat Membaca
30 Maret 2021

Anda Gemar Membaca? Berikut Tips di Saat Membaca Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Petugas Keamanan Al-Bahjah Cirebon Menutup Jalan di Area Masjid Oemar untuk Sementara Waktu
16 Maret 2021

Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News-Petugas Keamanan LPD AL-Bahjah Cirebon Menutup Jalan untuk Sementara Waktu pada Saat Shalat Berjamaah Sedang Berlangsung di... selengkapnya

Berpeganglah pada Tali yang Kokoh
11 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ketika hati lelah, bingung, pikiran penuh, dan langkah terasa goyah, kita berusaha mencari pegangan akan sesuatu yang membuat... selengkapnya

Bolehkah Meminta Air Keberkahan kepada Orang Saleh?
14 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Air sering kali dijadikan sebagai media untuk mendapatkan keberkahan, baik melalui doa maupun sebagai perantara untuk keberkahan... selengkapnya

Haruskah Kita Mencuci Telur Ayam Sebelum Memasaknya?
21 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Telur ayam menjadi salah satu makanan yang selalu ada di setiap warung makan, hajatan, atau bahkan sekadar... selengkapnya

Tafsir Surat Al-Kautsar Ayat 1-2: Perspektif Ulama Klasik hingga Kontemporer
15 Juni 2024

Pendahuluan Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan istimewa dalam Islam, di mana terdapat dua ibadah utama yang... selengkapnya

4 Tanda Malam Lailatul Qadr Menurut Buya Yahya
20 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Malam Lailatul Qadr adalah malam istimewa yang lebih baik dari seribu bulan. Namun, keberadaannya tidak bisa ditentukan... selengkapnya

Kisah Perjuangan Dakwah Buya Yahya, Harus Lewati Ganasnya Sungai Kalimantan
29 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Selama kurang lebih satu pekan, Buya Yahya melakukan safari dakwah di Kalimantan Barat sejak hari Sabtu,... selengkapnya

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: