● online
Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat antara satu orang dengan yang lain atau kelompok yang satu dengan yang lain sering kali tidak bisa dihindari. Perbedaan pendapat semacam ini bisa muncul dari persoalan apa saja, termasuk dalam hal pemahaman agama. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi jika masing-masing pihak belum memiliki dasar pengetahuan yang kuat. Ketika sesuatu belum dipahami dengan jelas, langkah yang lebih bijak adalah mencari jawaban kepada orang yang lebih berilmu, bukan saling mempertahankan pendapat yang belum tentu benar.
Perdebatan yang terus-menerus, meskipun terlihat sepele, dapat meninggalkan rasa tidak nyaman. Seperti halnya dalam sebuah hubungan rumah tangga, jika dibiarkan lama-kelamaan bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk membangun kebiasaan berdialog dengan tenang dan saling menghargai, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang adu argumen. Hal ini pun berlaku juga dalam bermasyarakat yang terdapat perbedaan pendapat.
Salah satu contoh perbedaan yang kerap terjadi adalah terkait hukum-hukum dalam memandikan jenazah dalam Islam. Dalam ajaran fiqih, terdapat aturan dasar yang menegaskan bahwa jenazah perempuan sebaiknya dimandikan oleh perempuan, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah, yang tetap harus dihormati meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Selain itu, orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah orang yang memiliki hubungan dekat, seperti keluarga atau mahram, serta memiliki akhlak yang baik. Hal ini penting karena orang yang memandikan jenazah harus mampu menjaga kehormatan jenazah, tidak membuka aib, dan tidak mengomentari kondisi fisik yang tidak pantas untuk disebarkan. Namun, dalam kondisi tertentu, aturan ini bisa mengalami pengecualian. Misalnya, jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak ada perempuan lain yang dapat memandikannya, maka laki-laki yang merupakan mahram diperbolehkan untuk melakukannya. Mahram dalam hal ini adalah orang yang tidak boleh dinikahi, seperti ayah, anak laki-laki, atau menantu. Dalam hubungan keluarga, menantu laki-laki termasuk mahram sehingga diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti ini.
Meski demikian, terdapat batasan yang tetap harus dijaga. Aurat jenazah tidak boleh dilihat secara langsung, dan proses memandikan harus dilakukan dengan menggunakan alas, sehingga tidak terjadi kontak langsung. Aturan ini berlaku untuk siapa pun, bahkan dalam hubungan keluarga yang sangat dekat sekalipun.
Dalam situasi yang lebih sulit, ketika tidak ada perempuan maupun mahram yang dapat memandikan jenazah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jenazah tidak perlu dimandikan demi menjaga kehormatannya, sehingga langsung dikuburkan tanpa dimandikan dan disalatkan. Namun, pendapat lain yang lebih banyak diikuti menyatakan bahwa jenazah tetap dapat ditayamumkan sebagai pengganti mandi. Dengan cara ini, kehormatan jenazah tetap terjaga tanpa harus membuka aurat, dan kewajiban lainnya seperti salat jenazah tetap dapat dilaksanakan.
Dari semua penjelasan ini, kita diingatkan pada satu hal yang sering luput: bahkan setelah manusia meninggal dunia, Islam tetap menjaga kehormatannya dengan begitu ketat dan penuh kehati-hatian. Proses memandikan jenazah bukan sekadar ritual, tetapi bentuk penghormatan terakhir di mana aurat tetap dijaga, batasan tetap ditegakkan, dan martabat tidak boleh dilanggar sedikit pun. Di saat tubuh sudah tak bernyawa, syariat masih berdiri tegak melindungi kehormatan itu. Maka memahami hukum memandikan jenazah bukan hanya soal tahu aturan, tetapi soal belajar menjaga adab, menjaga batas, dan menghormati manusia baik yang telah pergi, maupun yang masih ada di samping kita. Karena pada akhirnya, cara kita memperlakukan yang telah meninggal mencerminkan seberapa dalam kita memahami nilai kemanusiaan itu sendiri. Sahabat pembaca dapat membaca lebih lanjut mengenai fiqih jenazah dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah karya Buya Yahya.
Penulis: Nur Robi Ari Saputra
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dua pekan terakhir ini, publik kembali dihebohkan dengan adanya dua kasus perundungan yang terjadi di lingkungan lembaga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Abu Dzar adalah sahabat dekat Rasulullah dan termasuk salah satu orang terawal yang masuk Islam. Ketika ia masuk... selengkapnya
Asa Para Ketua Divisi Media Atas Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Peristiwa bersejarah yang sangat indah dan tidak... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Kegiatan belajar mengajar merupakan salah satu ikhtiar untuk mendapatkan ilmu. Namun bagaimana jika antara guru dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Pada bulan ini, terdapat peristiwa besar, yakni Isra’... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 pada tanggal 1–2 Rabiul Akhir 1447 H/ 23–24 September... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan salah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika seorang wanita pada hari kemarin masih haid, namun ternyata ketika pagi di hari berikutnya ia yakin... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pembahasan mengenai perempuan dan cinta tidak bisa dipisahkan, keduanya seperti saudara kembar. Artinya, memiliki kesamaan antara satu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tabligh Akbar dalam rangkaian Safari Dakwah Buya Yahya di Aceh, Selasa 20 Jumadil Ula 1444 H/13... selengkapnya
Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000
Saat ini belum tersedia komentar.