● online
Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat antara satu orang dengan yang lain atau kelompok yang satu dengan yang lain sering kali tidak bisa dihindari. Perbedaan pendapat semacam ini bisa muncul dari persoalan apa saja, termasuk dalam hal pemahaman agama. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi jika masing-masing pihak belum memiliki dasar pengetahuan yang kuat. Ketika sesuatu belum dipahami dengan jelas, langkah yang lebih bijak adalah mencari jawaban kepada orang yang lebih berilmu, bukan saling mempertahankan pendapat yang belum tentu benar.
Perdebatan yang terus-menerus, meskipun terlihat sepele, dapat meninggalkan rasa tidak nyaman. Seperti halnya dalam sebuah hubungan rumah tangga, jika dibiarkan lama-kelamaan bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk membangun kebiasaan berdialog dengan tenang dan saling menghargai, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang adu argumen. Hal ini pun berlaku juga dalam bermasyarakat yang terdapat perbedaan pendapat.
Salah satu contoh perbedaan yang kerap terjadi adalah terkait hukum-hukum dalam memandikan jenazah dalam Islam. Dalam ajaran fiqih, terdapat aturan dasar yang menegaskan bahwa jenazah perempuan sebaiknya dimandikan oleh perempuan, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah, yang tetap harus dihormati meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Selain itu, orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah orang yang memiliki hubungan dekat, seperti keluarga atau mahram, serta memiliki akhlak yang baik. Hal ini penting karena orang yang memandikan jenazah harus mampu menjaga kehormatan jenazah, tidak membuka aib, dan tidak mengomentari kondisi fisik yang tidak pantas untuk disebarkan. Namun, dalam kondisi tertentu, aturan ini bisa mengalami pengecualian. Misalnya, jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak ada perempuan lain yang dapat memandikannya, maka laki-laki yang merupakan mahram diperbolehkan untuk melakukannya. Mahram dalam hal ini adalah orang yang tidak boleh dinikahi, seperti ayah, anak laki-laki, atau menantu. Dalam hubungan keluarga, menantu laki-laki termasuk mahram sehingga diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti ini.
Meski demikian, terdapat batasan yang tetap harus dijaga. Aurat jenazah tidak boleh dilihat secara langsung, dan proses memandikan harus dilakukan dengan menggunakan alas, sehingga tidak terjadi kontak langsung. Aturan ini berlaku untuk siapa pun, bahkan dalam hubungan keluarga yang sangat dekat sekalipun.
Dalam situasi yang lebih sulit, ketika tidak ada perempuan maupun mahram yang dapat memandikan jenazah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jenazah tidak perlu dimandikan demi menjaga kehormatannya, sehingga langsung dikuburkan tanpa dimandikan dan disalatkan. Namun, pendapat lain yang lebih banyak diikuti menyatakan bahwa jenazah tetap dapat ditayamumkan sebagai pengganti mandi. Dengan cara ini, kehormatan jenazah tetap terjaga tanpa harus membuka aurat, dan kewajiban lainnya seperti salat jenazah tetap dapat dilaksanakan.
Dari semua penjelasan ini, kita diingatkan pada satu hal yang sering luput: bahkan setelah manusia meninggal dunia, Islam tetap menjaga kehormatannya dengan begitu ketat dan penuh kehati-hatian. Proses memandikan jenazah bukan sekadar ritual, tetapi bentuk penghormatan terakhir di mana aurat tetap dijaga, batasan tetap ditegakkan, dan martabat tidak boleh dilanggar sedikit pun. Di saat tubuh sudah tak bernyawa, syariat masih berdiri tegak melindungi kehormatan itu. Maka memahami hukum memandikan jenazah bukan hanya soal tahu aturan, tetapi soal belajar menjaga adab, menjaga batas, dan menghormati manusia baik yang telah pergi, maupun yang masih ada di samping kita. Karena pada akhirnya, cara kita memperlakukan yang telah meninggal mencerminkan seberapa dalam kita memahami nilai kemanusiaan itu sendiri. Sahabat pembaca dapat membaca lebih lanjut mengenai fiqih jenazah dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah karya Buya Yahya.
Penulis: Nur Robi Ari Saputra
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam
Pendaftaran Santri Baru Kelas Dewasa Putra/Putri TAFAQQUH AL-BAHJAH Tahun Akademik 1443-1444 H Visi: “Mendahulukan Akhlaq & Mengembangkan Dakwah Rasulallah SAW.”... selengkapnya
Jangan Takut Merusak Silaturahmi Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Syawal adalah bulan yang identik dengan pernikahan. Banyak diantara umat Islam yang melangsungkan pernikahan pada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merupakan sebuah kebaikan membuat program mulia dengan membagikan makanan sehat, bergizi, dan gratis atau MBG kepada masyarakat. Selagi... selengkapnya
Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berbuka puasa bukan hanya prosesi melepas dahaga dan haus, tapi juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah–Dakwah merupakan tugas umat Baginda Nabi Saw. Semua orang mempunyai tugas untuk menyebarluaskan dakwah sesuai dengan keahlian serta... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mengantuk adalah sifat manusia yang dapat dialami oleh setiap orang. Rasa kantuk ini bisa disebabkan oleh berbagai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam didorong untuk meningkatkan ibadah... selengkapnya
Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000
Saat ini belum tersedia komentar.