● online
Bisakah Najis Berpindah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita seringkali mendengarkan dari para ulama, bahwa sebelum melaksanakan shalat hendaknya kita bersuci. Bahkan kita dianjurkan untuk memulai semua kegiatan sehari-hari dalam keadaan suci agar dinilai ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, selain meniatkan segala sesuatu karena Allah, mari kita selalu memulai kegiatan sehari-hari dalam keadaan suci. Adapun bersuci bisa dengan cara berwudu, tayamum bagi yang tidak menemukan air atau tidak boleh terkena air, dan mandi besar bagi yang berhadas besar.
Seperti yang kita ketahui, najis adalah sesuatu yang haram dimakan dan menjadi sebab batalnya shalat jika menempel di badan, pakaian, atau tempat shalat. Salah satu jenis najis yang sering kita jumpai adalah segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang, baik berasal dari manusia maupun binatang, kecuali air mani dari manusia dan binatang yang halal dimakan.
Sebagai contoh, di saat seseorang mengeluarkan air kecil dari lubang depan. Kita tahu dan paham, ketika seseorang selesai menuntaskan buang air kecil, maka saat dia ingin melaksanakan shalat, dia diharuskan untuk berwudu karena dirinya dalam keadaan tidak suci.
Namun terkadang yang membuat bingung sebagian masyarakat adalah najis yang ada di lantai atau sebuah tempat. Kemudian najis tersebut terinjak atau terkena pakaian saat kita akan menunaikan shalat. Lantas apakah najis tersebut bisa berpindah tempat, dari yang semula di lantai menjadi ke telapak kaki atau pakaian kita?
Untuk mengetahui hal tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui syarat berpindahnya najis dari satu tempat ke tempat yang lain. Najis akan berpindah ke tempat yang lain jika najis atau sesuatu yang menyentuhnya dalam keadaan basah. Intinya keadaan basah bisa membuat najis pindah, entah yang basah itu adalah najisnya atau sesuatu yang mengenainya.
Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan dari kasus di atas, kita perlu melihat dan memahami dengan baik keadaan yang kita alami. Jika kita melihat bahwa kaki, pakaian, dan lantai yang terkena najis itu sama-sama kering, maka najisnya tidak berpindah. Karena najis hanya bisa berpindah kalau terkena bebasahan/sesuatu yang basah. Artinya, kalau lantai yang terkena najis itu basah atau sesuatu yang menginjak lantai itu basah, barulah najis berpindah. Akan tetapi, kalau lantai yang terkena najis itu telah kering dan sesuatu yang mengenai lantai itu juga kering, maka najis tidak pindah karena keduanya tidak basah.
Namun, jika kita melihat bahwa lantai itu basah dan belum disucikan dari najis, lalu terinjak oleh kita, maka najis berpindah dari lantai ke kaki kita. Begitu juga sebaliknya, jika lantai yang terkena najis dan belum disucikan itu kering, lalu terinjak oleh kaki atau tersentuh pakaian kita yang basah, maka najisnya juga berpindah dari lantai ke kaki atau ke pakaian. Karena salah satunya dalam keadaan basah. Sama halnya ketika kita menyenggol badan seekor anjing di pasar. Ketika kita dengan jelas dan pasti melihat bahwa badan anjing dan pakaian kita sama-sama kering, maka najis anjing tersebut tidak akan berpindah ke pakaian kita. Lantas bagaimana cara menyucikan lantai yang terkena najis tersebut, sedangkan najisnya sudah tidak kelihatan di permukaan lantai?
Hal pertama dan utama yang harus kita pahami adalah jangan waswas dengan najis kering di atas lantai. Sebab waswas membuat kita repot dan sulit untuk menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Agar kita tidak waswas, maka pastikan bahwa kita ingat dan mengetahui dengan mata kita sendiri kalau lantai tersebut memang terkena najis dan belum disucikan.
Kedua, kita melihat lantai itu kering. Tidak ada wujud fisik dari najisnya. Tidak berbau najis, maka keadaan najis di lantai tersebut dihukumi sebagai najis hukmiyah. Artinya, lantainya tetap dihukumi najis walau tidak ada fisik najisnya, tidak ada bau najisnya, atau tidak ada rasa najisnya.
Ketiga, jangan pernah dibersihkan dengan sesuatu yang basah sebelum disucikan, seperti dipel. Ketika kita mau menyucikannya, maka datangkan air terlebih dahulu ke lantai kering yang dihukumi najis tersebut. Caranya tuang air ke lantai yang terkena najis itu sampai tergenang di wilayah lantai itu saja. Ingat! Airnya cukup tergenang dan berada di lantai yang terkena najis, jangan diratakan ke semua lantai yang tidak terkena najis. Air bisa tergenang di lantai tertentu kalau kita hati-hati dan perlahan menuangkannya ke atas permukaan lantai yang diinginkan.
Keempat, setelah lantai yang terkena najis tergenang oleh air, maka lantai tersebut sudah suci dan bisa dibersihkan dengan kain kering.
Setelah kita mengetahui bahwa najis hanya bisa berpindah dalam keadaan basah atau terkena sesuatu yang basah, maka jangan mudah menduga kalau diri kita terkena najis. Perhatikan syarat pindahnya najis sebelum menduga bahwa kita terkena najis. Lebih dari itu, jangan pernah menunda menyucikan najis karena bisa menjadi sebab terkenanya waswas.
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bisakah Najis Berpindah?
Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam Islam. Buku ini menghadirkan perbedaan tersebut berdasarkan sudut pandang para ulama secara komparatif. Sehingga segala bentuk perbedaan dan perdebatan yang kerap muncul di masyarakat dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis, sehingga ekses negatif… selengkapnya
Rp 89.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah qurban. Dalam buku ini, Buya Yahya menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan qurban, mulai dari pengertian dan tujuan qurban, hukum-hukum yang terkait dengan hewan qurban, serta tata cara penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 60.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai dengan benar sebagaimana yang dikatakan oleh al Imam al Imrithi: والنَّحْوُ أَولَى أَوَّلًا أَنْ يُعْلَمَا * إِذِ الكَلَامُ دُونَهُ لَنْ يُفْهَمَا “ilmu nahwu lebih utama untuk dipelajari terlebih dahulu Karena sebuah kalam bahasa arab tanpanya… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk buku Pengantar Belajar Bahasa Arab yang menjelaskan secara singkat tentang qoidah-qoidah dasar. Kosa kata (Almufrodat) disebutkan oleh para pakar bahasa sebagai salah satu unsur dalam belajar bahasa Arab selain qoidah. Tanpanya bagaimana mungkin seseorang dapat… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya harus dipelajari secara berurutan. Maharoh kalam adalah kemampuan berbicara (speaking) untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Buku ini adalah pengantar bagi yang ingin belajar maharom kalam dari tingkat dasar…. selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam era digital seperti saat ini, akses terhadap konten pornografi semakin mudah, dan hal ini menjadi perhatian... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Dzulhijjah merupakan bulan ke-12 dalam kalender Hijriah.... selengkapnya
Zakat, salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting, bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hidup adalah perjalanan yang penuh dengan ujian dan cobaan. Tidak jarang kita tergelincir dalam kesalahan yang mungkin... selengkapnya
Salah satu bentuk kesunahan yang dapat kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari adalah penggunaan cincin. Tidak hanya sebagai perhiasan dan alat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat Tarawih merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk menghidupkan malam bulan Ramadhan. Namun ketika shalat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejak manusia mengenal istilah saling menyapa dalam sejarah peradaban, kontak mata atau tatap muka menjadi hal yang bermakna... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya
Judul Buku : Thaharah: Risalah Praktis dan Ringkas Menguraikan tentang Thaharah (Bersuci) sebagai Syarat Sah dalam Beribadah Penulis : Buya... selengkapnya

Saat ini belum tersedia komentar.