
● online
Bisakah Najis Berpindah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita seringkali mendengarkan dari para ulama, bahwa sebelum melaksanakan shalat hendaknya kita bersuci. Bahkan kita dianjurkan untuk memulai semua kegiatan sehari-hari dalam keadaan suci agar dinilai ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, selain meniatkan segala sesuatu karena Allah, mari kita selalu memulai kegiatan sehari-hari dalam keadaan suci. Adapun bersuci bisa dengan cara berwudu, tayamum bagi yang tidak menemukan air atau tidak boleh terkena air, dan mandi besar bagi yang berhadas besar.
Seperti yang kita ketahui, najis adalah sesuatu yang haram dimakan dan menjadi sebab batalnya shalat jika menempel di badan, pakaian, atau tempat shalat. Salah satu jenis najis yang sering kita jumpai adalah segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang, baik berasal dari manusia maupun binatang, kecuali air mani dari manusia dan binatang yang halal dimakan.
Sebagai contoh, di saat seseorang mengeluarkan air kecil dari lubang depan. Kita tahu dan paham, ketika seseorang selesai menuntaskan buang air kecil, maka saat dia ingin melaksanakan shalat, dia diharuskan untuk berwudu karena dirinya dalam keadaan tidak suci.
Namun terkadang yang membuat bingung sebagian masyarakat adalah najis yang ada di lantai atau sebuah tempat. Kemudian najis tersebut terinjak atau terkena pakaian saat kita akan menunaikan shalat. Lantas apakah najis tersebut bisa berpindah tempat, dari yang semula di lantai menjadi ke telapak kaki atau pakaian kita?
Untuk mengetahui hal tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui syarat berpindahnya najis dari satu tempat ke tempat yang lain. Najis akan berpindah ke tempat yang lain jika najis atau sesuatu yang menyentuhnya dalam keadaan basah. Intinya keadaan basah bisa membuat najis pindah, entah yang basah itu adalah najisnya atau sesuatu yang mengenainya.
Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan dari kasus di atas, kita perlu melihat dan memahami dengan baik keadaan yang kita alami. Jika kita melihat bahwa kaki, pakaian, dan lantai yang terkena najis itu sama-sama kering, maka najisnya tidak berpindah. Karena najis hanya bisa berpindah kalau terkena bebasahan/sesuatu yang basah. Artinya, kalau lantai yang terkena najis itu basah atau sesuatu yang menginjak lantai itu basah, barulah najis berpindah. Akan tetapi, kalau lantai yang terkena najis itu telah kering dan sesuatu yang mengenai lantai itu juga kering, maka najis tidak pindah karena keduanya tidak basah.
Namun, jika kita melihat bahwa lantai itu basah dan belum disucikan dari najis, lalu terinjak oleh kita, maka najis berpindah dari lantai ke kaki kita. Begitu juga sebaliknya, jika lantai yang terkena najis dan belum disucikan itu kering, lalu terinjak oleh kaki atau tersentuh pakaian kita yang basah, maka najisnya juga berpindah dari lantai ke kaki atau ke pakaian. Karena salah satunya dalam keadaan basah. Sama halnya ketika kita menyenggol badan seekor anjing di pasar. Ketika kita dengan jelas dan pasti melihat bahwa badan anjing dan pakaian kita sama-sama kering, maka najis anjing tersebut tidak akan berpindah ke pakaian kita. Lantas bagaimana cara menyucikan lantai yang terkena najis tersebut, sedangkan najisnya sudah tidak kelihatan di permukaan lantai?
Hal pertama dan utama yang harus kita pahami adalah jangan waswas dengan najis kering di atas lantai. Sebab waswas membuat kita repot dan sulit untuk menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Agar kita tidak waswas, maka pastikan bahwa kita ingat dan mengetahui dengan mata kita sendiri kalau lantai tersebut memang terkena najis dan belum disucikan.
Kedua, kita melihat lantai itu kering. Tidak ada wujud fisik dari najisnya. Tidak berbau najis, maka keadaan najis di lantai tersebut dihukumi sebagai najis hukmiyah. Artinya, lantainya tetap dihukumi najis walau tidak ada fisik najisnya, tidak ada bau najisnya, atau tidak ada rasa najisnya.
Ketiga, jangan pernah dibersihkan dengan sesuatu yang basah sebelum disucikan, seperti dipel. Ketika kita mau menyucikannya, maka datangkan air terlebih dahulu ke lantai kering yang dihukumi najis tersebut. Caranya tuang air ke lantai yang terkena najis itu sampai tergenang di wilayah lantai itu saja. Ingat! Airnya cukup tergenang dan berada di lantai yang terkena najis, jangan diratakan ke semua lantai yang tidak terkena najis. Air bisa tergenang di lantai tertentu kalau kita hati-hati dan perlahan menuangkannya ke atas permukaan lantai yang diinginkan.
Keempat, setelah lantai yang terkena najis tergenang oleh air, maka lantai tersebut sudah suci dan bisa dibersihkan dengan kain kering.
Setelah kita mengetahui bahwa najis hanya bisa berpindah dalam keadaan basah atau terkena sesuatu yang basah, maka jangan mudah menduga kalau diri kita terkena najis. Perhatikan syarat pindahnya najis sebelum menduga bahwa kita terkena najis. Lebih dari itu, jangan pernah menunda menyucikan najis karena bisa menjadi sebab terkenanya waswas.
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bisakah Najis Berpindah?
Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu shalat saat sedang bepergian. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat, seperti perbedaan zona waktu, keterbatasan ruang, susahnya mencari tempat wudhu, dan lain sebagainya. Buku ini memberikan solusi-solusi praktis yang… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama oleh sekelompok Muslim. Dalam buku ini, Buya Yahya mengupas secara mendalam mengenai tatacara shalat berjamaah. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya. Buya Yahya membahas tentang adab-adab dan tata tertib dalam shalat berjamaah, seperti… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 60.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku ini memberikan panduan mudah bagi setiap muslim dalam merencanakan program amalan di bulan Ramadan. Dengan penjelasan yang sederhana dan praktis Buya Yahya mengupas tuntas kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di bulan Ramadan dan bagaimana… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang dilengkapi dengan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan lebih praktis dan mudah dipahami. Karena permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan bermacam-macam ibadah, seperti shalat, puasa, thawaf, dan lain-lain. Maka… selengkapnya
Rp 149.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000sumber gambar: Suara Cirebon Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sunan Gunung Djati, atau yang dikenal dengan nama Syarif Hidayatullah, merupakan salah satu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu kesunnahan pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri adalah mengumandangkan takbir. Takbir sendiri terbagi kedalam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di saat kita menaiki sebuah perahu, terkadang kita dihadapkan pada sebuah gelombang, angin yang kencang, hujan, terik yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Beberapa hari menjelang akhir tahun ini kita akan menyaksikan banyak perayaan, panggung gembira, pesta, atau apa pun... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Sebagai bentuk sarana mempererat tali silaturahmi ‘temu kangen’ keluarga besar Al-Bahjah dan para alumni, Ahad 17... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya
Jadikanlah Iduladha saat ini adalah untuk memulai dengan sungguh-sungguh berjuang dan berkorban dengan apa pun yang kita miliki untuk meruntuhkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Saat ini, banyak penyimpangan remaja yang disebabkan oleh tontonan anak muda yang semakin liar. Berkomunikasi dengan lawan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah kembali membuka kesempatan dan peluang kepada anda untuk berjuang bersama kami dalam menebarkan risalah dakwah Rasulullah Saw. Pustaka... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.