● online
Hukum Memakai Fasilitas Kantor

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kejujuran bukan sekadar akhlak mulia, tetapi fondasi utama amanah dalam Islam. Salah satu bentuk kejujuran yang sering diremehkan adalah keberanian bertanya ketika menerima fasilitas: mobil perusahaan, kendaraan dinas, uang makan, uang penginapan, atau aset lembaga dakwah dan masjid. Padahal, di situlah letak mahalnya iman. Bukan pada besar kecilnya nilai fasilitas, tetapi pada kesadaran untuk memastikan apakah penggunaannya halal atau haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan kewajiban menjaga amanah surat An Nisa:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa:58)
Amanah bukan hanya soal mengembalikan barang, tetapi juga menggunakan sesuatu sesuai dengan tujuan yang diizinkan pemiliknya. Menggunakan fasilitas di luar ketentuan tanpa izin termasuk pengkhianatan amanah, meskipun barang tersebut masih utuh dan tidak berpindah kepemilikan.
Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi landasan bahwa segala bentuk pemanfaatan harta orang lain termasuk harta negara, perusahaan, atau lembaga harus berdasarkan izin yang sah dan cara yang benar.
Rasulullah sangat keras dalam perkara penyalahgunaan amanah. Beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )رواه مسلم
“Barang siapa yang kami angkat sebagai pegawai, lalu ia menyembunyikan (mengambil) walau seutas benang, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa mengambil manfaat tambahan dari jabatan atau tugas tanpa izin adalah ghulul, walaupun secara kasat mata terlihat sepele. Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mengambil uang penginapan padahal tidak menginap, termasuk menggunakan jam kerja untuk keperluan pribadi, atau sejenisnya adalah termasuk yang ke dalam makna hadis ini.
Secara Qiyas, fasilitas kerja dapat dianalogikan dengan barang titipan (wadi’ah) atau harta pinjaman terbatas (ariyah muqayyadah). Dalam fikih, barang titipan hanya boleh digunakan sesuai izin pemiliknya. Jika pemilik mengatakan “hanya disimpan”, maka tidak boleh dipakai. Jika mengatakan “boleh dipakai untuk keperluan tertentu”, maka haram digunakan di luar keperluan itu.
Mobil dinas, uang makan, atau dana perjalanan hakikatnya adalah amanah dengan batasan. Maka hukumnya mengikuti hukum barang titipan. Kecuali kalau ada izin maka halal baginya untuk memanfaatkannya. Qiyas ini semakin kuat karena fasilitas tersebut biasanya diberikan untuk mendukung tugas, bukan sebagai hak milik pribadi.
Oleh karena itu, jika kita ingin menggunakan atau meminta izin, hendaknya bertanya terlebih dahulu. Bertanya bukan tanda lemah, justru tanda takwa. Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَمْوَالِ الحُرْمَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى إِبَاحَتِهَا
“Hukum asal harta orang lain adalah haram sampai ada dalil (izin) yang membolehkannya.”
Diam tanpa bertanya sering kali lahir dari prasangka: “Kalau ditanya nanti tidak boleh.” Prasangka inilah yang berbahaya, karena menunjukkan kecenderungan mengambil hak yang bukan miliknya. Jika seseorang sejak awal enggan jujur, maka kebohongan kecil akan menuntun pada pengkhianatan besar. Kejujuran harus dilatih dari perkara yang tampak sepele. Orang yang jujur dalam urusan mobil dinas dan uang makan, insyaallah akan jujur ketika memegang jabatan besar. Sebaliknya, siapa yang terbiasa “mengakali” amanah kecil, jangan heran jika kelak ia mengkhianati amanah yang lebih besar.
Rasulullah bahkan sebelum menjadi Nabi telah digelari Al-Amin, orang yang paling terpercaya. Itulah modal utama kepemimpinan dalam Islam. Maka jangan takut bertanya. Takutlah jika hati sudah tidak jujur. Karena bertanya demi kehalalan adalah ibadah dan menjaga amanah adalah jalan keselamatan dunia dan akhirat.
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Memakai Fasilitas Kantor
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa. Bulan yang termasuk ke dalam salah satu bulan haram, bulan yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Secara tak sadar kita sering mendengar cerita atau curhatan seseorang yang tampak terus-menerus disakiti, merasa tidak pernah dipahami,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering mendengar kisah agung disyariatkannya ibadah qurban. Namun tahukan bahwa di balik kisah agung tersebut ada peran... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Idulfitri sering kali disebut sebagai Hari Kemenangan bagi kaum muslimin. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan... selengkapnya
Pemilu semakin dekat. Kampanye semakin gencar di berbagai tempat dan media sosial. Kemudahan mengakses media sosial ini mewarnai prosesi kampanye... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca... selengkapnya
Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Makanan adalah salah satu topik pembahasan ketika membicarakan suatu daerah. Tak terlepas bagi perantau modelan saya yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam pengumpulan dana untuk membeli hewan kurban. Umumnya fenomena patungan kurban... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya
Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500
Saat ini belum tersedia komentar.