Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran

Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran

Diposting pada 17 Maret 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 187 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lebaran sering kali menjadi momen yang sangat dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga. Pada waktu inilah banyak orang yang dapat kembali bersua dengan kerabat dan sanak saudara setelah sekian lama disibukkan oleh aktivitas sehari-hari. Di Indonesia, libur Lebaran dimanfaatkan oleh masyarakat untuk saling bersilaturahmi, mengunjungi rumah keluarga, serta melakukan tradisi mudik ke kampung halaman, khususnya bagi mereka yang merantau atau tinggal di luar daerah. Suasana kebersamaan, saling memaafkan, dan mempererat hubungan kekeluargaan menjadi ciri khas yang melekat dalam Idulfitri.

Untuk menyambut momen istimewa tersebut, berbagai persiapan biasanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Mulai dari membersihkan rumah, menyiapkan hidangan khas Lebaran, membeli pakaian baru, hingga menyiapkan uang Lebaran yang akan dibagikan kepada anak-anak atau kerabat yang lebih muda. Tradisi memberikan uang Lebaran sendiri telah menjadi kebiasaan yang cukup melekat di tengah masyarakat sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan rasa syukur di hari yang penuh kemenangan.

Umumnya, uang Lebaran disiapkan dengan cara menukarkan uang pecahan besar menjadi pecahan yang lebih kecil melalui bank atau jasa penukaran uang lainnya. Hal ini dilakukan agar uang yang dibagikan lebih praktis dan mudah diberikan kepada banyak orang. Namun, dalam praktiknya sering kali ditemukan adanya selisih antara jumlah uang yang ditukarkan dengan jumlah uang yang diterima. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya jasa penukaran, sehingga tidak jarang kegiatan penukaran uang ini terlihat menyerupai praktik jual beli uang.

Dalam Islam, kegiatan tukar-menukar uang pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Salah satu prinsip penting dalam pertukaran uang adalah tidak adanya selisih pada nilai uang yang ditukarkan. Artinya, uang yang diserahkan harus sama dengan nilai uang yang diterima, tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan dari salah satu pihak.

Apabila dalam proses serah terima terjadi selisih antara jumlah uang yang ditukarkan dengan jumlah yang diterima, maka transaksi tersebut telah mengandung riba. Dalam Islam, riba merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung ketidakadilan dalam transaksi. Oleh karena itu, praktik tukar-menukar uang yang mengandung selisih nilai tidak dibenarkan dan dapat menyebabkan kedua belah pihak terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.

Sebagai contoh, si Fulan menukarkan uang sebesar Rp100.000 kepada si Fulano untuk ditukar dengan pecahan yang lebih kecil. Namun, si Fulano mengatakan kalau si Fulan harus menyerahkan uang sebesar Rp130.000 agar penukaran tersebut dapat dilakukan. Kelebihan sebesar Rp30.000 dari jumlah yang seharusnya ditukarkan inilah yang dianggap sebagai riba.

Agar tukar menukar uang tersebut tidak mengandung riba, guru mulia kita Buya Yahya telah menganjurkan kita untuk memperhatikan tiga hal berikut:

  1. Jumlah uang yang ditukarkan tidak memiliki selisih. Artinya, jika menukar uang pecahan besar ke pecahan kecil, maka nilai uang tersebut harus sama. Misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan uang pecahan Rp2000 senilai Rp100.000. Jika terjadi selisih seperti Rp10000 menjadi Rp120.000 tanpa akad yang terpisah, maka kita telah melakukan riba fadl.
  2. Dilakukan di waktu yang sama atau tidak ditunda. Artinya, kita melakukan tukar menukar uang di waktu yang sama. Jika kita menukar uang tetapi uang yang hendak kita tukarkan diberikan keesokan harinya atau kita menukar uang pecahan besar tetapi uang pecahan kecil diberikan keesokan harinya, maka hal itu termasuk riba yang disebut sebagai riba
  3. Transaksi harus langsung. Jika transaksi penukaran uang tidak dilakukan secara langsung, maka transaksi tersebut dianggap transaksi yang mengandung riba, yaitu riba nasi’ah.

Karena itu, agar si Fulan bisa menggunakan jasa penukaran uang dari si Fulano, maka dia bisa melakukannya dengan memperhatikan tiga hal tersebut, yakni: melakukannya secara langsung; di waktu yang sama; serta memisahkan akad penukaran uang dan akad pembayaran jasa penukaran. Jika dilakukan dengan cara ini, maka transaksi yang dilakukan telah terhindar dari riba.

Sebagai contoh, si Fulan ingin menukarkan uang sebesar Rp100.000 ke dalam pecahan yang lebih kecil. Ketika transaksi tersebut akan dilakukan, si Fulano menyampaikan bahwa si Fulan harus membayar biaya jasa penukaran uang sebesar Rp30.000 pada saat itu juga. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pertama-tama si Fulano menukarkan uang Rp100.000 milik si Fulan dengan uang pecahan kecil yang nilainya tetap Rp100.000. Setelah proses penukaran selesai, barulah si Fulan memberikan uang sebesar Rp30.000 kepada si Fulano sebagai pembayaran atas jasa penukaran uang yang telah disediakan.

Sebagai catatan, uang jasa tersebut tidak boleh langsung dipotong atau diambil dari jumlah uang yang ditukarkan apabila akadnya tidak dipisahkan. Jika biaya jasa langsung digabungkan dengan transaksi penukaran uang, maka hal tersebut berpotensi menjadikan transaksi tersebut mengandung unsur riba. Oleh karena itu, pemisahan akad antara penukaran uang dan pembayaran jasa menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang dibenarkan dalam Islam.

Kita harus waspada saat menggunakan jasa penukaran uang agar niat baik untuk menyenangkan keluarga tetap terbebas dari riba. Sering kali seseorang melakukan kesalahan tanpa menyadarinya. Ketika ingin menyenangkan anak-anak dengan memberikan uang baru kepada mereka, tetapi caranya mengandung riba, maka hal tersebut justru dapat membuat kita terjerumus ke dalam perbuatan yang haram dan berdosa.

 

Penulis: Fahmi Sidik Marunduri

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab
18 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum... selengkapnya

Prestasi Gemilang: SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon Raih Akreditasi Terbaik di Jawa Barat
6 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada akhir tahun 2023 ini, SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon kembali meraih prestasi gemilang pada acara Ekspose... selengkapnya

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal? Buya Yahya Menjawab
22 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Perbedaan sudah menjadi identitas masyarakat Indonesia. Ia juga bukan merupakan sesuatu yang buruk dan mesti dijelek-jelekkan.... selengkapnya

Remaja Hebat, Jangan Insecure
28 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kamu pernah merasa tidak cukup baik, tidak cukup cantik dan tampan, atau tidak cukup pintar? Jangan khawatir,... selengkapnya

Mempertahankan Silaturahmi yang Kian Memudar
19 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Silaturahmi merupakan salah satu amaliyah yang semakin sulit bahkan mulai ditinggalkan pada era high tech seperti sekarang... selengkapnya

Muncul Keyakinan di Masyarakat Bulan Dzulqa’dah (Kapit) adalah Bulan Sial, Benarkah?
24 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita telah memasuki bulan Dzulqa’dah. Bulan Dzulqa’dah yang merupakan bulan ke-11 dalam kalender Islam... selengkapnya

Cara Mudah Shalat Saat Mudik Lebaran
17 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya

Puncak Acara Maulid Nabi Muhammad dan Silaturahmi Akbar 1444 H, Puluhan Ribu “Tamu Rasulullah” Padati Al-Bahjah Cirebon
2 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya

Iduladha Telah Usai, Inilah Empat Dampak Positifnya bagi Negara
5 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Iduladha menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh mayoritas masyarakat di seluruh penjuru negeri. Tua-muda, kaya-miskin, pria-wanita semua berduyun-duyun... selengkapnya

Hadiri! Memupuk Rindu di Malam Cinta Rasul
31 Desember 2023

Terdapat banyak cara untuk memupuk rasa rindu kita kepada Nabi Muhammad Saw, utamanya dengan selalu teguh memegang segala ajarannya. Al-Habib... selengkapnya

Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: