Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Fiqih mesin Cuci: Panduan Praktis Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam

Fiqih mesin Cuci: Panduan Praktis Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam

Diposting pada 17 Juli 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 15.962 kali / Kategori:

Photo interior of a real laundry room with a washing machine at home

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mesin cuci merupakan salah satu alat yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan pakaian. Keberadaan mesin cuci ini sangat membantu orang-orang yang hendak membersihkan pakaiannya sebab mesin cuci dapat membersihkan pakaian yang banyak dengan waktu yang singkat.

Namun dalam proses mencuci tersebut seringkali kita kurang memperhatikan antara pakaian kotor yang terkena najis dengan pakain kotor yang tidak terkena najis di campur. Sementara kapasitas air dalam mesin cuci tersebut terbatas kurang dari dua kulah.

Secara fiqih hal tersebut tidak diperkenankan, sebab ketika pakaian yang terkena najis dicampurkan dengan yang tidak terkena najis, maka semua pakaian yang ada dalam mesin cuci tersebut dihukumi najis.

Proses mencuci pakaian meskipun menggunakan sabun hanya akan membersihkan, namun tidak bisa mensucikan. Jika pakaian hasil mencuci tadi tidak suci, maka tidak bisa dipakai untuk melaksanakan shalat. Sehingga kita harus benar-benar memahami bagaimana cara mencuci pakaian di mesin cuci sesuai dengan syariat islam.

Mencuci pakaian  menggunakan mesin cuci sebaiknya terlebih dahulu dipisahkan antara pakaian kotor yang tidak terkena najis dengan pakaian kotor yang terkena najis.

Jika yang kita cuci adalah pakaian kotor yang tidak terkena najis maka boleh dengan cara apapun, karena saat itu kita hanya membersihkan pakaian dan bukan mensucikan pakaian dari najis.

Cara Mensucikan Najis

Cara mensucikan pakaian yang terkena najis  menggunakan mesin cuci, yaitu terlebih dahulu dengan menyucikan pakaian tersebut dari najis sebelum diberi sabun dengan cara sebagai berikut.

  1. Jika najis dalam pakaian tersebut mudah hilang, maka pakaian dimasukan terlebih dahulu ke mesin cuci tanpa sabun. Namun jika najisnya termasuk jenis yang susah dihilangkan, maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu dengan sabun secara terpisah dengan pakaian lainnya sebelum dicampur dengan pakaian lain yang hanya kotor dan tidak najis.
  2. Air dituangkan ke mesin cuci hingga merata ke seluruh pakaian (tidak harus sampai penuh atau tumpah atau meluber, yang terpenting adalah seluruh pakaian terendam air). Lalu, jalankan mesin cuci dan biarkan mesin cuci bekerja hingga diperkirakan air benar-benar telah menjangkau seluruh pakaian yang terkena najis.
  3. Ganti air apabila terlihat air ada perubahan yang parah maka harus diganti. Akan tetapi, jika air tetap terlihat tanpa perubahan oleh pakaian yang terkena najis maka air tidak perlu diganti.
  4. Bersihkan pakaian seperti biasa. Artinya, setelah itu kita bisa menggunakan sabun sesuka hati kita, karena saat ini kita bukan lagi mensucikan pakaian dari najis. Akan tetapi, kita hanya membersihkan pakaian dari kotoran saja.
Photo close-up woman pouring detergent in a cap

Gambar: Mencuci pakaian dengan sabun

Yang harus diperhatikan adalah jika air terlebih dahulu berada di mesin cuci, sementara air tidak mencapai 2 qullah kemudian pakaian yang terkena najis dimasukan ke dalam air maka air akan menjadi najis dan pakaian pun tidak tersucikan.

Begitu juga jika air banyak (mencapai 2 qullah) kemudian dicampur dengan sabun hingga berubah bau atau warna atau rasa dari air tersebut. Maka, air tersebut adalah hanya suci, tetapi tidak bisa digunakan untuk mensucikan pakaian.

Batasan dalam Mensucikan Najis

Jika kita sudah membasuh sesuatu yang terkena najis, tetapi tetap tidak bisa hilang dari sifat-sifat najisnya (rasa, warna, dan bau) maka hal tersebut dimaafkan dengan catatan sebagai berikut.

Pertama, dibedakan antara sifat yang berat dan ringan.

a. Sifat Berat

1) rasa saja, atau

2) gabungan antara warna dan bau.

b. Sifat Ringan

1) bau saja, atau

2) warna saja.

Photo woman washes clothes with her hands in old basin with a soap outdoors

Kedua, Jika yang tidak bisa dihilangkan adalah sifat ringan maka akan dimaafkan asalkan kita sudah berusaha dengan cara sebagai berikut.

  1. Membasuhnya hingga tiga kali.
  2. Menggosok najis tersebut.
  3. Menggunakan bahan pembersih tambahan (seperti sabun atau dedaunan).

“Jika kita sudah berusaha dengan cara tersebut (di atas), tetapi warna najis atau bau masih ada maka hal itu dimaafkan. Para ulama memberi istilah batasan ini dengan istilah “ḥaddu at-ta‘assur” (حَدُّ التَّعَسُّرِ) (sulit dibersihkan dan disucikan).”

Ketiga, jika yang tidak bisa dihilangkan adalah sifat berat najis, yaitu rasa atau berkumpulnya bau dan warna. Maka, disamping kita berusaha dengan cara menghilangkan sifat najis tersebut, kita harus menambah upaya dengan mengulang-ulang cara tersebut sampai tidak ada harapan hilangnya sifat najis tersebut (kecuali dengan dipotong).

Artinya, bukan kita harus memotong sesuatu yang terkena najis tersebut. Akan tetapi, karena begitu sulitnya najis tersebut untuk disucikan sehingga kita tidak bisa membuang najis tersebut, kecuali sesuatu yang terkena najis tersebut harus dipotong atau dibuang. Namun, pemotongan disini hanya perumpamaan saja, bukan harus benar-benar dipotong.

“Jika sudah demikian maka najis tersebut dimaafkan. Para ulama memberi istilah batasan ini

dengan istilah “ḥaddu at-ta‘ażżur” (حَدُّ التَّعَذُّرِ) (tidak mungkin dihilangkan).”

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Buku Fiqih Thaharah / Bersuci karya Buya Yahya menjabarkan pentingnya bersuci sebagai bagian dari jalan utama (syarat) agar seseorang bisa melaksanakan ibadah yang diterima Allah Swt.

Tags: ,

Bagikan ke

Fiqih mesin Cuci: Panduan Praktis Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Jangan Seperti Ayam yang Mati di Lumbung Padi
25 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lingkungan yang baik dan nyaman merupakan tempat yang diidamkan oleh setiap orang. Apalagi di tempat tersebut sambil melakukan... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?
17 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk... selengkapnya

SMAIQU Al-Bahjah Sukses Laksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
25 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –PKKS merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah yang tak lepas dari koordinasi dengan dinas pendidikan.... selengkapnya

Berqurban dengan Baik dan Benar (Resensi)
7 Juni 2024

Judul Buku: Fiqih Qurban Penulis: BuyaYahya Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Tebal Buku: ix+82 halaman   Buku Fiqih Qurban Karya Buya Yahya... selengkapnya

Meminta Tanpa Mengeluh: Adab Berdoa Nabi Ayyub
14 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Doa sering dimaknai dengan permohonan atau permintaan dengan penuh harapan dan pujian kepada Tuhan. Dalam agama Islam,... selengkapnya

Muslimah Begitu Berharga, Maka Ia Dijaga
13 Maret 2024

  Islam sebagai agama yang sempurna, sejak awal telah mendeklarasikan hak-hak wanita secara sempurna pula. Sejak saat itu, wanita muslimah... selengkapnya

Tujuan dan Makna Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw
2 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Perayaan maulid Nabi Muhammad saw semarak di mana-mana. Namun, sebenarnya apa tujuan dari perayaan maulid Nabi... selengkapnya

Ketika Pesantren Bertemu Entrepreneurship, Pengembangan Pesantren yang Menjawab Perkembangan Zaman
27 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pesantren sering dipandang sebagai sarana pendidikan yang hanya membekali santrinya dengan ilmu keagamaan namun tidak menjadikan ia siap... selengkapnya

Shalat Ditegakkan tetapi Kemungkaran Terus Dilakukan? (Dilihat dari Sudut Pandang yang Berbeda)
16 Maret 2021

Orang yang melaksanakan shalat pasti akan terhindar dari perbuatan jahat, keji dan mungkar. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan shalat akan... selengkapnya

Menyulam Pahala dalam Setiap Masakan
22 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Tahukah kamu bahwa setiap aktivitas sehari-hari bisa menjadi ladang pahala, termasuk memasak? Allah Swt memberikan banyak kesempatan... selengkapnya

Fiqih mesin Cuci: Panduan Praktis Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: