fbpx
Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Buya Yahya Memberikan Tanggapan Mengenai Jenazah Mualaf yang Dikremasi

Buya Yahya Memberikan Tanggapan Mengenai Jenazah Mualaf yang Dikremasi

Diposting pada 24 Juli 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 394 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah memiliki aturan yang sangat jelas dan rinci. Namun salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum mengkremasi jenazah. Bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?  Dalam ajaran Islam, pengurusan pemakaman dilakukan dengan beberapa tahapan yang meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Prosesi ini merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus dilaksanakan terhadap sesama Muslim yang telah meninggal. Namun terdapat kejadian seorang mualaf yang memang dia seorang muslim, tetapi justri dikremasi.

Kasus ini muncul pada salah satu pertanyaan yang diajukan oleh jamaah kepada Buya Yahya. Yakni ada seseorang yang sudah mualaf sejak lama, kemudian ia meninggal namun tidak dishalati dan diperlakukan sebagaimana mestinya dalam syariat agama Islam, melainkan dikremasi. Hal tersebut dilakukan keluarganya atas permintaan almarhum untuk diperlakukan seperti itu jika ia meninggal. Buya Yahya lantas menjawabnya dengan tegas, bahwa jika orang tersebut orang Islam, termasuk mualaf, maka kita yang hidup wajib mengikuti syariat yang ada di dalam Islam, termasuk dalam pengurusan jenazahnya.

“Ketika ada seseorang yang meninggal dan tidak terbukti ia tidak murtad, tidak keluar dari Islam, meskipun ia tidak shalat misalnya, karena menurut jumhur ulama maka ia adalah seorang muslim. Dan jika ia seorang muslim maka wajib bagi kita yang hidup, bukan yang mati, adalah wajib bagi kita untuk memandikannya, menshalatinya, menguburkannya, dan sebagainya,” tegas Buya Yahya.

Adapun jika seorang mualaf tersebut diduga belum mempelajari Islam secara baik, sehingga tidak tahu bagaimana memperlakukan jenazah muslim kemudian berwasiat untuk dikremasi karena ketidaktahuannya maka ia tidaklah dosa.

“Yang mati (mualaf yang meninggal) sudah beres. Mau dikubur, tidak dikubur, dibakar, segala macem itu bukanlah urusan dia yang meninggal, tetapi urusan kita yang hidup. Insyaallah yang meninggal dia meninggal dengan keadaan membawa iman. Meskipun itu permintaan dia yang meninggal untuk dikremasi, meski dia mengatakannya sudah masuk Islam dan sepertinya karena belum mengerti, maka bagi kita seorang muslim yang mengerti tidak boleh melakukannya.” Lanjut Buya Yahya.

Oleh karena itu, hal yang demikian tidaklah harus menjadi perdebatan, orang tersebut meninggal dalam keadaan membawa iman. Adapun dengan jenazahnya yang dikremasi, itu merupakan cambukan bagi kita seorang muslim. Selayaknya kita laksanakan kewajiban kita sebagai muslim, yakni kewajiban fardu kifayah untuk mengurusi dan memberikan hak-haknya jenazah. Ketika kita membiarkan hal itu terjadi dan tidak ada yang menggugurkan kewajiban fardu kifayahnya maka kita semua berdosa.

Tetapi hal itu juga perlu dilihat secara saksama. Jika ternyata seorang mualaf yang meninggal tersebut berada di lingkungan yang kita tidak mampu menjangkaunya sehingga membuat keluarganya memperlakukan jenazahnya seperti bukan orang muslim maka kita tidak dosa karena kita tidak mampu melakukannya.

“Tidak perlu yang semacam ini diperdebatkan, karena sudah selesai, sederhana sekali. Jika kita mampu melakukan hak-haknya jenazah seorang muslim tapi kita tidak melakukannya maka kita dosa karena itu fardu kifayah. Tapi kalo memang kita tidak mampu karena lingkungan, keluarga, dan sebagainya itu tidaklah dosa,” tambah Buya Yahya.

Adapun jika terjadi perbedaan pendapat antara keluarga non-muslim dan kita yang muslim mengenai pengurusan jenazah mualaf tersebut, diperlukan pendekatan yang bijaksana. Dialog dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak sangat penting agar dapat mencapai kesepakatan yang menghormati keinginan almarhum sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang muslim.

Oleh karena itu, kasus seperti ini janganlah menjadikan orang yang meninggal sebagai objek yang harus dikomentari, tetapi justru kitalah yang hidup yang mesti dibenahi. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi karena keinsyafan yang baik di antara kita yang hidup. Sebab dengan ilmu akan semakin jelas dan terhindar dari hal-hal yang tidak perlu diperdebatkan.

 

Penulis: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Buya Yahya Memberikan Tanggapan Mengenai Jenazah Mualaf yang Dikremasi

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Buya Yahya Memberikan Tanggapan Mengenai Jenazah Mualaf yang Dikremasi

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: