Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 14 Juni 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 1.764 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging atau bagian tubuh lain dari hewan kurban sebagai bayaran mereka. Mereka cenderung mengambil bagian terbesar seperti satu paha sebagai imbalan karena telah menyembelih hewan kurban.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hakikatnya tugas seorang tukang sembelih adalah menyembelih hewan kurban dan berhak mendapatkan upah sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Namun, karena hewan kurban tersebut telah diniatkan untuk Allah Swt, maka tidak diperkenankan menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi orang yang menyembelih.

“Hewan kurban sudah diniatkan untuk Allah, maka tidak diperkenankan menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi orang yang menyembelih,” ujar Buya

Baca: Juga: Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Adapun jika seseorang hendak berkurban dan ia mengundang tukang sembelih, hendaknya menyediakan biaya tersendiri sebagai upah bagi tukang sembelih tersebut. Jika tidak memiliki dana, panitia kurban bisa mencari sumbangan dari masyarakat untuk memberikan bayaran kepada tukang sembelih.

“Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban,” tegas Buya

Baca Juga: Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya

Gambar: Buya Yahya sedang menjelaskan hukum mengupah tukang sembelih kurban dengan daging sembelihan

Hal ini bukan berarti tukang sembelih kurban tidak berhak mendapatkan daging kurban. Ia tetap berhak mendapatkan daging kurban, namun jumlahnya proporsional layaknya orang lain. Ia tidak boleh seenaknya mengatur atau menentukan jumlah daging kurban yang ia terima, begitupun panitia harus memastikan hal ini agar daging kurban dapat terdistribusi secara merata kepada semua yang berhak menerima.

“Tapi kalau tukang jagal berhak mendapatkan daging kurban ya kita kasih dong, tapi nggak boleh seenaknya ngatur,” pesan Buya

Baca Juga: Berkurban dengan Kambing Betina, Ternyata Begini Hukumnya

Semoga Allah Swt senantiasa menjaga kita agar tetap mematuhi segala tuntunan syariat, dan menghadirkan kerinduan dalam hati kita untuk berkurban. Amiin.

Sumber: Chanel Youtube Al-Bahjah TV

Agar ibadah kurban kita semakin sempurna sesuai dengan tuntunan Baginda Nabi Muhammad Saw, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Klik Untuk Memesan!

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kecerdasan Hati sebagai Dasar Kebangkitan Generasi Islam
24 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyaksikan sebuah gebyar yang menjunjung tinggi kepintaran? Saat masih anak-anak, kita mungkin pernah mendengar dengan... selengkapnya

(Cerpen) Menara Masjid
27 September 2025

DI SEBUAH sekolah menengah Islam terpadu yang berdiri di pinggiran kota, terdapat sebuah masjid yang bermenara menjulang anggun. Menara itu... selengkapnya

Mengantisipasi Kenakalan Anak di Era Modern: Mendidik dengan Kasih Sayang dan Ketegasan
30 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya

Ketertiban dan Keamanan:  “Kecil di mata kita, tapi kalau sudah dinisbatkan kepada Nabi Muhammad akan menjadi besar”
9 Oktober 2021

Ketertiban dan Keamanan  “Kecil di mata kita, tapi kalau sudah dinisbatkan kepada Nabi Muhammad akan menjadi besar” PUSTAKA AL-BAHJAH-SEKILAS INFO... selengkapnya

(Cerpen) Auman di Balik Semak
12 Oktober 2025

PADA suatu hari, Hutan Alamara tidak lagi memantulkan ketenangan yang dulu menjadi jiwanya. Sungai yang pernah berkilau bagai kaca kini... selengkapnya

(Cerpen) Biarkan Aku Pergi
24 Januari 2026

AKU menulis ini bukan sebagai seseorang yang telah selesai dengan hidupnya, melainkan sebagai seseorang yang masih berjalan tersendat, ragu, dan... selengkapnya

SMAIQU Al-Bahjah Pusat Cirebon Borong Penghargaan dalam Ekspose Hasil Akreditasi 2023
6 Desember 2023

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Santri SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon borong penghargaan pada acara Ekspose Hasil Akreditasi 2023 yang digelar... selengkapnya

Penerimaan Terbuka Tulisan
28 Februari 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Siapa di antara Sahabat Pustaka yang gemar menulis? Ada informasi menarik dari Pustaka Al-Bahjah Kami membuka kesempatan... selengkapnya

Waspadalah! Ini 5 Tanda Orang Yang Akan Mati Su’ul Khotimah
17 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kita semua tentu berharap agar kelak di akhir hayat kita meninggal dalam keadaan yang baik (khusnul... selengkapnya

Memercayai Takdir Allah Selalu Baik
25 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam hidup, kita tak pernah tahu kejutan apa yang akan datang esok hari. Kadang kita bersukacita, kadang juga... selengkapnya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: