Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 14 Juni 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 1.834 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging atau bagian tubuh lain dari hewan kurban sebagai bayaran mereka. Mereka cenderung mengambil bagian terbesar seperti satu paha sebagai imbalan karena telah menyembelih hewan kurban.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hakikatnya tugas seorang tukang sembelih adalah menyembelih hewan kurban dan berhak mendapatkan upah sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Namun, karena hewan kurban tersebut telah diniatkan untuk Allah Swt, maka tidak diperkenankan menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi orang yang menyembelih.

“Hewan kurban sudah diniatkan untuk Allah, maka tidak diperkenankan menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi orang yang menyembelih,” ujar Buya

Baca: Juga: Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Adapun jika seseorang hendak berkurban dan ia mengundang tukang sembelih, hendaknya menyediakan biaya tersendiri sebagai upah bagi tukang sembelih tersebut. Jika tidak memiliki dana, panitia kurban bisa mencari sumbangan dari masyarakat untuk memberikan bayaran kepada tukang sembelih.

“Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban,” tegas Buya

Baca Juga: Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya

Gambar: Buya Yahya sedang menjelaskan hukum mengupah tukang sembelih kurban dengan daging sembelihan

Hal ini bukan berarti tukang sembelih kurban tidak berhak mendapatkan daging kurban. Ia tetap berhak mendapatkan daging kurban, namun jumlahnya proporsional layaknya orang lain. Ia tidak boleh seenaknya mengatur atau menentukan jumlah daging kurban yang ia terima, begitupun panitia harus memastikan hal ini agar daging kurban dapat terdistribusi secara merata kepada semua yang berhak menerima.

“Tapi kalau tukang jagal berhak mendapatkan daging kurban ya kita kasih dong, tapi nggak boleh seenaknya ngatur,” pesan Buya

Baca Juga: Berkurban dengan Kambing Betina, Ternyata Begini Hukumnya

Semoga Allah Swt senantiasa menjaga kita agar tetap mematuhi segala tuntunan syariat, dan menghadirkan kerinduan dalam hati kita untuk berkurban. Amiin.

Sumber: Chanel Youtube Al-Bahjah TV

Agar ibadah kurban kita semakin sempurna sesuai dengan tuntunan Baginda Nabi Muhammad Saw, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Klik Untuk Memesan!

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Hukum Wudhu dengan Air Asin
6 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa daerah pesisir yang dekat dengan laut, masyarakat kerap menghadapi kenyataan bahwa sumber air yang tersedia terasa... selengkapnya

Tak Hanya Dibaca dan Dihafal, Hadirkanlah Hati untuk Mencintai Al-Qur’an
19 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya

Pentingnya Membaca Buku: Manfaat yang Tak Tergantikan
29 Juli 2023

Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya

Seruan Kemanusiaan untuk Palestina
21 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sejak 7 Oktober 2023, perang Palestina-Israel kian memanas. Hingga Jum’at  (27/10), serangan Israel terhadap Palestina telah... selengkapnya

Ingin Anak Saleh dan Salehah? Jangan Lupakan Amalan Ini
29 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap orang tua tentu berharap anak-anaknya tumbuh menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan membawa keberkahan bagi keluarga.... selengkapnya

Puisi-Puisi Nur Aliyatul Hasanah (4)
24 November 2024

  Sujud Saat tangis tak lagi bersuara Saat tangan tak lagi mampu menyeka air mata Saat lisan tak lagi dapat... selengkapnya

Solusi Buya Yahya untuk Mengurangi Kasus Kekerasan dan Pelecehan pada Wanita
10 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada era sekarang ini, banyak sekali kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa kaum wanita, dimulai dari pemerkosaan,... selengkapnya

Pentingnya Pendidikan Agama Sejak Dini
3 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada zaman ini, kita sering kali menyaksikan orang berbuat kejahatan demi meraup keuntungan pribadi. Mereka bisa melakukan perbuatan... selengkapnya

Luka Thaif dan Hadiah Isra Mi’raj
16 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita kembali diingatkan pada sebuah peristiwa besar dan menakjubkan sepanjang sejarah manusia, yaitu perjalanan Isra dan Mi’raj Baginda Nabi Muhammad... selengkapnya

Perbedaan Puasa Arafah Antara Indonesia dan Arab Saudi Tahun 1443 H
7 Juli 2022

Di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia sedang ramai perbincangan mengenai perbedaan penetapan hari Raya Iduladha. Sebagian pihak mengikuti ketetapan pemerintah melalui... selengkapnya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: