Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 14 Juni 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 1.796 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging atau bagian tubuh lain dari hewan kurban sebagai bayaran mereka. Mereka cenderung mengambil bagian terbesar seperti satu paha sebagai imbalan karena telah menyembelih hewan kurban.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hakikatnya tugas seorang tukang sembelih adalah menyembelih hewan kurban dan berhak mendapatkan upah sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Namun, karena hewan kurban tersebut telah diniatkan untuk Allah Swt, maka tidak diperkenankan menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi orang yang menyembelih.

“Hewan kurban sudah diniatkan untuk Allah, maka tidak diperkenankan menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi orang yang menyembelih,” ujar Buya

Baca: Juga: Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Adapun jika seseorang hendak berkurban dan ia mengundang tukang sembelih, hendaknya menyediakan biaya tersendiri sebagai upah bagi tukang sembelih tersebut. Jika tidak memiliki dana, panitia kurban bisa mencari sumbangan dari masyarakat untuk memberikan bayaran kepada tukang sembelih.

“Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban,” tegas Buya

Baca Juga: Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya

Gambar: Buya Yahya sedang menjelaskan hukum mengupah tukang sembelih kurban dengan daging sembelihan

Hal ini bukan berarti tukang sembelih kurban tidak berhak mendapatkan daging kurban. Ia tetap berhak mendapatkan daging kurban, namun jumlahnya proporsional layaknya orang lain. Ia tidak boleh seenaknya mengatur atau menentukan jumlah daging kurban yang ia terima, begitupun panitia harus memastikan hal ini agar daging kurban dapat terdistribusi secara merata kepada semua yang berhak menerima.

“Tapi kalau tukang jagal berhak mendapatkan daging kurban ya kita kasih dong, tapi nggak boleh seenaknya ngatur,” pesan Buya

Baca Juga: Berkurban dengan Kambing Betina, Ternyata Begini Hukumnya

Semoga Allah Swt senantiasa menjaga kita agar tetap mematuhi segala tuntunan syariat, dan menghadirkan kerinduan dalam hati kita untuk berkurban. Amiin.

Sumber: Chanel Youtube Al-Bahjah TV

Agar ibadah kurban kita semakin sempurna sesuai dengan tuntunan Baginda Nabi Muhammad Saw, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Klik Untuk Memesan!

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Cara Mengoreksi Diri Sendiri ala Imam Al-Ghazali
6 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap persoalan yang menimpa kita, sering kali merupakan akibat dari apa yang telah kita perbuatan sendiri. Kegundahan... selengkapnya

Tidak Ada Zaman yang Lebih Mudah: Tantangan Setiap Generasi Itu Nyata
15 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya

Selain Mengatasi SDM Rendah Menulis Juga Meningkatkan Kualitas Hidup
5 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menulis dipandang sebagai kegiatan formal, kaku, culun, polos, etc yang dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu semata.... selengkapnya

Ketika Shalawat Dianggap Mengultuskan Nabi
17 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di tengah maraknya dakwah melalui media sosial, tidak jarang muncul perdebatan mengenai amalan-amalan dalam Islam, salah satunya adalah... selengkapnya

Cara Perempuan Aman dan Nyaman dalam Bermedia Sosial (2)
17 Oktober 2025

(Bagian terakhir dari dua tulisan) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dengan semakin gencarnya arus informasi di media sosial, Muslimah harus melek literasi. Pandai... selengkapnya

(Cerpen) Cahaya Santri, Warisan Sunan Gunung Jati
13 September 2025

LANGGAR tua itu berdiri di ujung kampung, sederhana dan hampir lapuk dimakan waktu. Namun setiap sore, suara ayat suci selalu... selengkapnya

Mendefinisikan Ulang Moralitas
19 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Agama Islam sering kali disebut agama rahmatan lil alamin, agama untuk keselamatan alam semesta. Tak pelak pula, Baginda... selengkapnya

Cara Mudah Shalat Saat Mudik Lebaran
17 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya

Fiqih mesin Cuci: Panduan Praktis Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam
17 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mesin cuci merupakan salah satu alat yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan pakaian.... selengkapnya

Jangan Sampai Keliru! Ini Dia Perbedaan Antara Cinta dan Nafsu
7 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cinta merupakan fenomena yang lazim dialami oleh setiap manusia. Dan hawa nafsu merupakan sesuatu yang fitrahnya... selengkapnya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: