● online
Adab (Nadzor): Melihat atau Mengamati Calon Pasangan Sebelum Menikah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di dalam agama Islam melihat atau mengamati calon pasangan sebelum menikah (nadzor) disunnahkan ketika ingin menjodohkan seseorang. Namun pada zaman sekarang makna nadzor sering disalahgunakan. Pada dasarnya nadzor itu bagian dari proses menuju pernikahan. Artinya jika belum berada dalam rencana pernikahan maka kebutuhan akan nadzor menjadi tidak ada. Sebab setelah dilaksanakan nadzor akan ada kesimpulan jika ada kecocokan maka kedua belah pihak akan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun jika belum menemukan kecocokan maka menjadi tidak ada masalah.
Adapun adab nadzor dalam Islam yang dipaparkan oleh Ummi Fairuz Ar Rahbini adalah sebagai berikut.
- Ditenami oleh mahram atau yang menjadi perantara dalam jenjang pernikahannya. Misalnya orang saleh atau guru dari salah dari pihak laki-laki atau perempuan.
- Tidak terjadi khalwat (berduaan).
- Jika memerlukan obrolan, maka hanya obrolan seperluanya saja.
- Melihat area yang wajar dan tidak terjadi sentuhan fisik.
- Artinya dalam proses nadzor tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi. Misalnya seorang wanita yang dandanannya terlalu mencolok atau laki laki yang menyemir rambutnya.
Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan juga dalam proses nadzor, yaitu anggota yang diperbolehkan dilihat. Dalam proses nadzor yang boleh dilihat hanyalah wajah dan telapak tangan saja. Tanpa memperlihatkan anggota tubuh lainnya seperti rambut, badan, apalagi area sensitif. Adapun jika memang pihak calon laki-laki ingin melihat anggota lain, seperti rambut, badan, dan lain-lain, maka diperbolehkan asalkan yang melihatnya adalah mahram dari laki-laki tersebut. Seperti ibunya, adik, atau kaka perempuan dari calon laki-laki tersebut. Setelah itu dari pihak laki-laki yang melihat calon perempuan tidak boleh menceritakan secara detail. Akan tetapi, cukup memberi tahu bahwa wanita tersebut sesuai dengan kriteria calon laki-laki.
Setelah proses nadzor selesai jika memang belum ada kecocokan di antara kedua belah keluarga, seperti halnya salah satu calon mempelai belum menemukan kecocokan maka setiap dari keluarga, baik dari pihak laki-laki atau perempuan dilarang untuk membuka aib kekurangan satu sama lainnya. Hal itu tiada lain agar tidak saling menyakiti. Sebab bisa saja kriteria dari calon mempelai tidak cocok dengannya tetapi justru cocok dengan orag lain. Oleh karena itu penting untuk kedua belah pihak saling menjaga aib.
Setelah proses nadzor selesai, kemudian seorang wanita boleh menentukan dan memutuskan keberlanjutan pada jenjang berikutnya. Sebab, di dalam syariat agama Islam seorang wanita diberikan hak penuh untuk menolak perjodohan. Meskipun terkadang perjodohan dilakukan oleh orang tua atau guru dari wanita tersebut. Oleh karena itu, jika ingin menolak perihal perjodohan harus dibarengi dengan akhlak dan adab. Sebab, di balik semua itu ada keridhaan orang tua dan guru yang menjodohkannya.
Sumber Referensi: Youtube Ummi Fairuz Ar Rahbini
Penulis: Kodriya
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Adab (Nadzor): Melihat atau Mengamati Calon Pasangan Sebelum Menikah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pertumbuhan dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan berbagai aspek melakukan penyesuaian, mulai dari regulasi, konten, dan tata... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Niat jangan dientengkan apa lagi disepelekan. Sebab, niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam melakukan apa pun,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pagi ini Sabtu, 23 Syawal 1444H/13 Mei 2023 Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah kembali menebar “jaring-jaring”... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Terdapat satu hadis Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam yang kurang lebih isinya orang beriman itu baik-baik saja keadaannya.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sungguh merugi orang yang berpuasa tetapi hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Puasa tidak hanya melakukan puasa secara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Pesantren, yang sejak dulu menjadi tempat utama... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Luka fisik maupun luka batin merupakan pelajaran berharga untuk lebih mengenal diri kita sendiri, memperkuat hati, dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua kalangan dapat merasakan dampak dari perkembangan zaman, tak terkecuali Muslimah. Tantangan Muslimah dalam menjalankan syariat di era... selengkapnya
Hanya Engkau Sandaranku Hati terkoyak sunyi tanpa suara, Menadah luka dalam pelukan doa, Diamku adalah lautan sabar yang dalam,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Komunikasi harus senantiasa dilakukan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Karena tidak sedikit permasalahan berawal dari buruknya komunikasi... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Ukuran: 14 x 21 cm Tebal buku: 144 Halaman Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.