● online
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah kewajiban untuk berusaha semaksimal mungkin dalam mencari nafkah, maka tidak dibenarkan seorang suami berleha-leha dan tidak mau bekerja. Karena kewajibannya adalah berusaha mencari nafkah, maka ketika seorang suami sudah berusaha namun tidak mendapatkan hasil, ia tidak berdosa.
Kemudian, disaat seorang suami sudah tidak mampu memberi nafkah karena ia sakit ataupun sudah sangat tua misalnya, apakah ia tetap dihukumi kewajiban untuk menafkahi keluarganya?
Menurut Buya Yahya , ketika seorang suami ada di posisi tersebut, ia tetap mempunyaikewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarganya, namun karena ketidakmampuan tersebut ia tidak berdosa.
“Nah jadi disaat seorang suami sudah tidak mampu lagi memberi nafkah, dia tetap dihukumi wajib memberi nafkah, cuman karena tidak mampu menjadi tidak dosa. Tidak mampu karena sakit, karena tua, dan sebagainya”.

Kehidupan Rumah Tangga Bukan Ajang Menuntut
Kemudian Buya juga menyampaikan, ketika seorang istri melihat suaminya sudah tidak mampu lagi memberi nafkah karena sakit ataupun sudah sangat renta, istri yang cerdas tidak akan tega untuk menuntut nafkah dari suaminya, karena menurut Buya, di dalam hidup ini ada saatnya kita menerima dan ada saatnya kita memberi.
“Istri kalau melihat suami tidak mampu kok masih menuntut, berarti dia nggak sehat, kan sudah enggak mampu apakah dia suruh nyuri atau bagaimana? Hidup kan tidak hanya main tuntut-menuntut kan, ada saat memberi, ada saat menerima”.
Justru seorang istri akan menggunakan kesempatan itu untuk menolong suaminya yang sudah tidak berdaya, karena sesama muslim harus tolong menolong, apalagi kepada suamina sendiri yang sudah jelas sudah tidak berdaya.
“Wah kesempatan, suamiku sudah enggak bisa ngapa-ngapain, saya akan berganti untuk menolong dia deh. Hidup kita sesama muslim kan begitu, masa tega suaminya sudah sepuh misalnya, sudah berbaring, bertanya mana nafkahnya?’

Boleh Menceraikan, Namun Istri Mulia Tentu Tidak Akan
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa meskipun secara syariat, ketika seorang suami sudah tidak memberi nafkah kepada istrinya, baik karena dzolim atau karena tidak mampu, maka seorang istri berhak untuk menceraikan suaminya. namun istri yang memiliki kedudukan mulia tidak akan melakukan hal tersebut, bahkan ia akan menggantikan peran suaminnya sebagai pencari nafkah.
Seperti yang disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa suatu ketika ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa dirinya mempunyai suami fakir dalam harta, selalu gagal dalam pekerjaan, dan tidak pernah memberi nafkah.
Kemudian Rasulullah Saw bertanya kepada wanita tersebut tentang bagaimana biasanya istri dan keluarganya makan dan memenuhi kebutuhan, kemudian wanita tersebut menjawab bahwa untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ia menggunakan warisan sang istri berupa kebun kurma.
Kemudian setelah itu Rasulullah Saw memberikan dua pilihan kepada wanita tersebut. Pertama, adalah boleh dan tidak berdosa bagi wanita tersebut untuk menceraikan suaminya, sebab suaminya tidak memberi nafkah pada dirinya.
Mendengar pilihan pertama tersebut sang wanita berpikir bahwa dirinya sudah mempunyai anak, dan menyayangkan bila harus bercerai hanya karena masalah ini. Setelah itu wanita tersebut meminta pilihan lain kepada Rasulullah Saw, dan Rasulullah Saw pun memberikan pilihan kedua yaitu wanita tersebutlah yang berperan untuk mencari nafkah bagi keluarganya, yang dengan itu ia akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala telah menyenangkan suaminya, dan pahala sedekah. Akhirnya wanita tersebut memilih pilihan yang kedua untuk tetap menjalani peran suaminya sebagai pencari nafkah.
Dari cerita tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa didalam menyelsaikan urusan ini kita bisa menggunakan ilmu fiqih dan ilmu akhlak. Secara fiqih, dalam kondisi demikian, seorang wanita diperkenankan untuk meminta cerai kepada suaminya, namun wanita tersebut lebih mengedepankan akhlaknya yang mulia untuk membantu suami, menggantikan perannya sebagai pencari nafkah.
Terakhir, Buya berpesan kepada para suami untuk bekerja keras semaksimal mungkin mencari nafkah selama ia masih mampu. Jangan sampai ia berleha-leha, merengek dan berpangku tangan kepada istri.
“Saya ingatkan pada kaum pria, jika anda masih mampu, jangan merengek, jangan anda merepotkan istri, suaminya tanggung jawab memberikan nafkah”.
Sumber : Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Al-Bahjah TV, Buya Yahya, Nasihat Rumah Tangga
Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada hari Ahad, tanggal 3 Rabi’ul Akhir 1446 H/6 Oktober 2024 M, Buya Yahya secara resmiakan meluncurkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam pengumpulan dana untuk membeli hewan kurban. Umumnya fenomena patungan kurban... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Wajah moral anak bangsa belakangan ini tampaknya kian bopeng. Banyak pemberitaan yang membuat kita menitikkan air mata.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada zaman ini, kita sering kali menyaksikan orang berbuat kejahatan demi meraup keuntungan pribadi. Mereka bisa melakukan perbuatan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Potensi kotornya hati bisa datang kepada siapa saja dari kita sebagai manusia biasa. Mata dapat melihat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Malaikat-malaikat yang sudah masyhur diketahui ada banyak. Kita sudah tidak asing lagi dengan Malaikat Jibril, Mikail, dan... selengkapnya
Jangan Takut Merusak Silaturahmi Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak amalan yang dapat dilakukan di bulan Ramadan, selain melakukan amalan-amalan yang biasa dilakukan di bulan-bulan lainnya,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bulan Rajab sering kali hadir menyapa kita dengan suasana yang tenang namun penuh wibawa. Di tengah deru kehidupan... selengkapnya
Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000
Saat ini belum tersedia komentar.