Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Apa Itu Najis ‘Ainiyah dan Hukmiyah?

Apa Itu Najis ‘Ainiyah dan Hukmiyah?

Diposting pada 2 Juli 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 427 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam ilmu fiqih, tata cara bersuci (thaharah) sangat bergantung pada sifat dan wujud najis. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah terlebih dahulu sebelum membahas persoalan-persoalan najis yang lebih dalam. Sebab dengan mengetahui perbedaan keduanya, kita dapat mudah menyucikan najis ketika mengenai tempat atau benda-benda di sekitar kita.

Jika ditinjau dari bisa terlihat atau tidak (bukti fisik), maka najis dapat dibagi menjadi dua. Pertama, disebut sebagai najis ‘ainiyah, dan kedua disebut najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis yang terlihat oleh mata, tercium oleh hidung, atau dirasa oleh lidah. Tiga cara tersebut digunakan untuk mengetahui adanya najis dari sifatnya, yaitu warna, bau, dan rasa. Jika najis bisa dibuktikan keberadaannya dari salah satu sifat tersebut, maka najis tersebut disebut sebagai najis ‘ainiyah.

Berbeda halnya dengan najis ‘aniyah, najis hukmiyah tidak bisa diketahui keberadaannya dari sifat-sifat najis. Karenanya, sesuatu yang masih terkena najis hukmiyah masih dihukumi najis sehingga tidak bisa dibawa ke dalam shalat. Artinya, adanya perbedaan pada jenis najis tersebut menjadi sebab adanya perbedaan dalam menyucikannya. Untuk mengetahui keberadaan najis hukmiyah, mari perhatikan contoh berikut.

Suatu ketika di siang hari kita melihat anak kesayangan kita kencing di teras rumah. Sebelum kita membawanya ke kamar mandi, kita tahu bahwa dia kencing di keramik kelima paling depan di sisi barat. Namun karena kesibukan kita dalam mengurus rumah, kita lupa untuk menyucikan lantai tersebut sehingga air kencing itu mengering dengan sendirinya.

Ketika pekerjaan kita selesai, tiba-tiba kita teringat dengan lantai yang belum disucikan. Namun, saat sampai di teras rumah, kita tidak melihat adanya kencing di keramik kelima tersebut, padahal sebelumnya kita tahu bahwa di sanalah anak kita kencing. Saat kita dekati, keramik kelima itu tidak berbau kencing. Bahkan seandainya dirasa pun tidak terasa pernah terkena kencing. Dikarenakan kencing yang ada di keramik kelima sudah mengering sebelum disucikan, maka keramik yang kelima masih dihukumi najis dan inilah yang disebut najis hukmiyah.

Jadi secara sederhana najis ‘ainiyah adalah najis yang bisa diketahui dari warna, bau, atau rasanya (masih bisa dilihat, dicium, atau dirasa). Sedangkan najis hukmiyah adalah sesuatu yang belum disucikan dari najis ‘ainiyah karena najisnya tidak bisa diketahui keberadaannya, baik dari warna, bau, atau rasanya (tidak bisa dilihat, dicium, atau dirasa).

Karena adanya perbedaan dari dua jenis najis tersebut, maka cara menyucikannya pun berbeda. Najis ‘ainiyah disucikan dengan cara menghilangkan sifat-sifat najis tersebut. Jika lantai terkena kotoran kucing, maka warna, bau, dan rasanya harus dihilangkan. Ketika topi terkena kotoran burung namun hanya ada baunya saja, maka baunya tetap harus dihilangkan.

Berbeda halnya dengan najis hukmiyah. Najis hukmiyah tidak bisa dihilangkan dari tempat yang terkena najis sebab najisnya telah hilang. Seperti pada contoh kencing yang mengering di keramik kelima di atas. Karenanya, menyucikan najis hukmiyah tidak dengan cara menghilangkan sifat najisnya tetapi menjadikan sesuatu yang masih dihukumi najis menjadi suci kembali. Jika kembali pada contoh, maka cara menyucikannya adalah dengan menuangkan air pada keramik kelima sampai air tersebut merata di seluruh bagian keramik. Ketika air sudah merata di semua bagian, maka keramik kelima sudah dihukumi suci. Bahkan air yang sudah digunakan masih dianggap suci namun tidak menyucikan (air mustakmal) layaknya air wudu.

 

Catatan:

Menjilat najis untuk mengetahui keberadaan najis dari sifatnya tidak perlu diamalkan sebab najis adalah sesuatu yang kotor. Cukup dengan mengetahui dari dua sifatnya, yaitu warna dan bau, kita bisa mengetahui adanya najis tersebut.

 

Referensi:

Buya Yahya. (2020, 2 Juni). Najis Hukmiyah dan Ainiyah [Video]. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=qAuI11mIQaU

 

Penulis: Fahmi Sidik Marunduri

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Apa Itu Najis ‘Ainiyah dan Hukmiyah?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Pacaran Tidak Ada di dalam Islam: Haruskah Barang Pemberian Mantan Dikembalikan?
20 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hidup adalah perjalanan yang penuh dengan ujian dan cobaan. Tidak jarang kita tergelincir dalam kesalahan yang mungkin... selengkapnya

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah
21 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Menurut data yang... selengkapnya

Pembelajaran Hidup dari Tukang Parkir yang Selalu Berdzikir
10 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Suatu Jumat pagi, saya pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan dapur. Setelah saya memarkirkan motor di area bebas... selengkapnya

Hukum Memakai Fasilitas Kantor
2 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kejujuran bukan sekadar akhlak mulia, tetapi fondasi utama amanah dalam Islam. Salah satu bentuk kejujuran yang sering diremehkan... selengkapnya

Cara Mudah Shalat Saat Mudik Lebaran
17 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya

Bagan Mahram Laki-Laki dan Perempuan
17 Maret 2026

Sering kali tanpa disadari kita berjabat tangan, bersalaman, bahkan berinteraksi dengan lawan jenis tanpa mengetahui apakah ia termasuk mahram atau... selengkapnya

Jangan Sepelekan Wirid Jika Anda Tidak Ingin Kehilangan Warid
1 Februari 2024

Hakikat Warid Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Jika asing dengan istilah warid, Anda mungkin tidak akan asing dengan istilah wirid. Keduanya berasal... selengkapnya

Cemburunya Bidadari Surga
16 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Agama Islam merupakan ajaran yang menjunjung tinggi kedudukan nilai keadilan, kemanusiaan, kemulian, dan kesetaraan. Sejak datangnya Islam... selengkapnya

Kabar Gembira! Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA) Dibuka, Ini Syaratnya
2 Mei 2023

    Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA)  merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi dibawah naungan Yayasam Al-Bahjah... selengkapnya

Jelas-Jelas Berselingkuh, Bolehkah Membongkar Aib Pasangan di Media Sosial?
5 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh kasus perselingkuhan seseorang yang tersebar di media sosial. Orang tersebut membuka... selengkapnya

Apa Itu Najis ‘Ainiyah dan Hukmiyah?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: