Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Diposting pada 27 April 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 4 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat antara satu orang dengan yang lain atau kelompok yang satu dengan yang lain sering kali tidak bisa dihindari. Perbedaan pendapat semacam ini bisa muncul dari persoalan apa saja, termasuk dalam hal pemahaman agama. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi jika masing-masing pihak belum memiliki dasar pengetahuan yang kuat. Ketika sesuatu belum dipahami dengan jelas, langkah yang lebih bijak adalah mencari jawaban kepada orang yang lebih berilmu, bukan saling mempertahankan pendapat yang belum tentu benar.

Perdebatan yang terus-menerus, meskipun terlihat sepele, dapat meninggalkan rasa tidak nyaman. Seperti halnya dalam sebuah hubungan rumah tangga, jika dibiarkan lama-kelamaan bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk membangun kebiasaan berdialog dengan tenang dan saling menghargai, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang adu argumen. Hal ini pun berlaku juga dalam bermasyarakat yang terdapat perbedaan pendapat.

Salah satu contoh perbedaan yang kerap terjadi adalah terkait hukum-hukum dalam memandikan jenazah dalam Islam. Dalam ajaran fiqih, terdapat aturan dasar yang menegaskan bahwa jenazah perempuan sebaiknya dimandikan oleh perempuan, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah, yang tetap harus dihormati meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Selain itu, orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah orang yang memiliki hubungan dekat, seperti keluarga atau mahram, serta memiliki akhlak yang baik. Hal ini penting karena orang yang memandikan jenazah harus mampu menjaga kehormatan jenazah, tidak membuka aib, dan tidak mengomentari kondisi fisik yang tidak pantas untuk disebarkan. Namun, dalam kondisi tertentu, aturan ini bisa mengalami pengecualian. Misalnya, jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak ada perempuan lain yang dapat memandikannya, maka laki-laki yang merupakan mahram diperbolehkan untuk melakukannya. Mahram dalam hal ini adalah orang yang tidak boleh dinikahi, seperti ayah, anak laki-laki, atau menantu. Dalam hubungan keluarga, menantu laki-laki termasuk mahram sehingga diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti ini.

Meski demikian, terdapat batasan yang tetap harus dijaga. Aurat jenazah tidak boleh dilihat secara langsung, dan proses memandikan harus dilakukan dengan menggunakan alas, sehingga tidak terjadi kontak langsung. Aturan ini berlaku untuk siapa pun, bahkan dalam hubungan keluarga yang sangat dekat sekalipun.

Dalam situasi yang lebih sulit, ketika tidak ada perempuan maupun mahram yang dapat memandikan jenazah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jenazah tidak perlu dimandikan demi menjaga kehormatannya, sehingga langsung dikuburkan tanpa dimandikan dan disalatkan. Namun, pendapat lain yang lebih banyak diikuti menyatakan bahwa jenazah tetap dapat ditayamumkan sebagai pengganti mandi. Dengan cara ini, kehormatan jenazah tetap terjaga tanpa harus membuka aurat, dan kewajiban lainnya seperti salat jenazah tetap dapat dilaksanakan.

Dari semua penjelasan ini, kita diingatkan pada satu hal yang sering luput: bahkan setelah manusia meninggal dunia, Islam tetap menjaga kehormatannya dengan begitu ketat dan penuh kehati-hatian. Proses memandikan jenazah bukan sekadar ritual, tetapi bentuk penghormatan terakhir di mana aurat tetap dijaga, batasan tetap ditegakkan, dan martabat tidak boleh dilanggar sedikit pun. Di saat tubuh sudah tak bernyawa, syariat masih berdiri tegak melindungi kehormatan itu. Maka memahami hukum memandikan jenazah bukan hanya soal tahu aturan, tetapi soal belajar menjaga adab, menjaga batas, dan menghormati manusia baik yang telah pergi, maupun yang masih ada di samping kita. Karena pada akhirnya, cara kita memperlakukan yang telah meninggal mencerminkan seberapa dalam kita memahami nilai kemanusiaan itu sendiri. Sahabat pembaca dapat membaca lebih lanjut mengenai fiqih jenazah dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah karya Buya Yahya.

 

Penulis: Nur Robi Ari Saputra

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Puisi-Puisi Nur Aliyatul Hasanah
18 September 2024

  Dzikrullah Luasnya bumi terhampar Indahnya langit terbentang Megahnya pegunungan kokoh ditinggikan Matahari pun dihangatkan   Apalagi yang perlu diragukan?... selengkapnya

Makna Maulid dalam Kehidupan Kita
3 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Rabi’ul Awal, bulan kelahiran kekasih Allah, yaitu Nabi Muhammad Saw.... selengkapnya

Bolehkah Mahasiswa Muslim Mengunjungi Gereja untuk Tugas Kuliah? Begini Penjelasan Buya Yahya
25 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seorang mahasiswa muslim menghadapi dilema ketika harus mengunjungi gereja untuk keperluan tugas kuliah. Dalam sebuah kesempatan, ia... selengkapnya

Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya (Oleh: Buya Yahya)
5 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan... selengkapnya

Tak Hanya Dibaca dan Dihafal, Hadirkanlah Hati untuk Mencintai Al-Qur’an
19 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya

Puisi-Puisi Nur Aliyatul Hasanah (3)
29 September 2024

  Menunggu   Barangkali tap tip jiwa sama-sama lupa Barangkali tap tip jiwa sama-sama tuli Barangkali tap tip jiwa sama-sama... selengkapnya

Menjadi Pemuda Produktif ala Ashabul Kahfi
23 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Masa muda idealnya diisi dengan segala macam produktivitas. Namun, godaan dapat membawa masa muda menjadi sia-sia.... selengkapnya

Cara Mencintai Istri ala Ali bin Abi Thalib
26 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di bawah langit Madinah yang jernih, di tengah kehidupan yang sederhana namun penuh makna, tersembunyi sebuah kisah... selengkapnya

Serba-Serbi Perayaan Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah, Ada Jamuan 12.000 Nampan “Toamul Barokah”, Bagaimana Proses Pembuatannya?
4 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Menjamu makan tamu adalah hal biasa, namun bagaimana jika yang dijamu jumlahnya mencapai puluhan ribu orang?... selengkapnya

Cara Masuk Surga Bersama Nabi Muhammad
22 September 2023

“Kelak, mereka yang menjaga jalinan hubungan dengan Nabi Saw akan menyusul masuk surga bersama Nabi Saw,” Prof. Dr. Al-Habib Abdullah... selengkapnya

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: