Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Diposting pada 27 April 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 127 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat antara satu orang dengan yang lain atau kelompok yang satu dengan yang lain sering kali tidak bisa dihindari. Perbedaan pendapat semacam ini bisa muncul dari persoalan apa saja, termasuk dalam hal pemahaman agama. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi jika masing-masing pihak belum memiliki dasar pengetahuan yang kuat. Ketika sesuatu belum dipahami dengan jelas, langkah yang lebih bijak adalah mencari jawaban kepada orang yang lebih berilmu, bukan saling mempertahankan pendapat yang belum tentu benar.

Perdebatan yang terus-menerus, meskipun terlihat sepele, dapat meninggalkan rasa tidak nyaman. Seperti halnya dalam sebuah hubungan rumah tangga, jika dibiarkan lama-kelamaan bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk membangun kebiasaan berdialog dengan tenang dan saling menghargai, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang adu argumen. Hal ini pun berlaku juga dalam bermasyarakat yang terdapat perbedaan pendapat.

Salah satu contoh perbedaan yang kerap terjadi adalah terkait hukum-hukum dalam memandikan jenazah dalam Islam. Dalam ajaran fiqih, terdapat aturan dasar yang menegaskan bahwa jenazah perempuan sebaiknya dimandikan oleh perempuan, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah, yang tetap harus dihormati meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Selain itu, orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah orang yang memiliki hubungan dekat, seperti keluarga atau mahram, serta memiliki akhlak yang baik. Hal ini penting karena orang yang memandikan jenazah harus mampu menjaga kehormatan jenazah, tidak membuka aib, dan tidak mengomentari kondisi fisik yang tidak pantas untuk disebarkan. Namun, dalam kondisi tertentu, aturan ini bisa mengalami pengecualian. Misalnya, jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak ada perempuan lain yang dapat memandikannya, maka laki-laki yang merupakan mahram diperbolehkan untuk melakukannya. Mahram dalam hal ini adalah orang yang tidak boleh dinikahi, seperti ayah, anak laki-laki, atau menantu. Dalam hubungan keluarga, menantu laki-laki termasuk mahram sehingga diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti ini.

Meski demikian, terdapat batasan yang tetap harus dijaga. Aurat jenazah tidak boleh dilihat secara langsung, dan proses memandikan harus dilakukan dengan menggunakan alas, sehingga tidak terjadi kontak langsung. Aturan ini berlaku untuk siapa pun, bahkan dalam hubungan keluarga yang sangat dekat sekalipun.

Dalam situasi yang lebih sulit, ketika tidak ada perempuan maupun mahram yang dapat memandikan jenazah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jenazah tidak perlu dimandikan demi menjaga kehormatannya, sehingga langsung dikuburkan tanpa dimandikan dan disalatkan. Namun, pendapat lain yang lebih banyak diikuti menyatakan bahwa jenazah tetap dapat ditayamumkan sebagai pengganti mandi. Dengan cara ini, kehormatan jenazah tetap terjaga tanpa harus membuka aurat, dan kewajiban lainnya seperti salat jenazah tetap dapat dilaksanakan.

Dari semua penjelasan ini, kita diingatkan pada satu hal yang sering luput: bahkan setelah manusia meninggal dunia, Islam tetap menjaga kehormatannya dengan begitu ketat dan penuh kehati-hatian. Proses memandikan jenazah bukan sekadar ritual, tetapi bentuk penghormatan terakhir di mana aurat tetap dijaga, batasan tetap ditegakkan, dan martabat tidak boleh dilanggar sedikit pun. Di saat tubuh sudah tak bernyawa, syariat masih berdiri tegak melindungi kehormatan itu. Maka memahami hukum memandikan jenazah bukan hanya soal tahu aturan, tetapi soal belajar menjaga adab, menjaga batas, dan menghormati manusia baik yang telah pergi, maupun yang masih ada di samping kita. Karena pada akhirnya, cara kita memperlakukan yang telah meninggal mencerminkan seberapa dalam kita memahami nilai kemanusiaan itu sendiri. Sahabat pembaca dapat membaca lebih lanjut mengenai fiqih jenazah dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah karya Buya Yahya.

 

Penulis: Nur Robi Ari Saputra

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Mengukur Derajat Sabar dan Syukur, Mana yang Lebih Luhur?
30 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sabar dan syukur merupakan dua kata yang umum diucapkan, namun pada hakikatnya sangat sulit untuk dipraktikkan. Lisan... selengkapnya

Untuk Anda Yang Ingin Merayakan Tahun Baru Masehi, Mari Simak Pesan Mulia Buya Yahya
15 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki akhir tahun baru masehi. Pada malam tahun baru ini, seringkali... selengkapnya

Dengan Zakat Urusan Kita Akan Dimudahkan, Begini Niatnya
8 April 2024

Zakat, salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting, bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang... selengkapnya

Apakah Orang Berilmu Pastilah Orang Saleh?; Refleksi Menjelang Bulan Ramadan
9 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dunia pendidikan sering kali dipandang sebagai jalur yang kering dari sentuhan spiritual. Di ruang-ruang kuliah, ilmu kerap kali... selengkapnya

Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
20 Oktober 2022

Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah... selengkapnya

Muslimah sebagai Penopang Peradaban
7 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Peran muslimah dalam sejarah peradaban Islam selalu menempati posisi istimewa. Islam tidak pernah memandang perempuan sebagai sekadar pelengkap,... selengkapnya

Di Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut, Buya Yahya Ikut Bernyanyi Bersama Sayyid Husein Al-Haddar
28 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ada pemandangan langka pada acara Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut Minggu (27/11/2022). Sayyid Husein Haidar... selengkapnya

Memutus Rantai Bullying di Lingkungan Pendidikan Indonesia
10 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dua pekan terakhir ini, publik kembali dihebohkan dengan adanya dua kasus perundungan yang terjadi di lingkungan lembaga... selengkapnya

Anda Ingin Meniup Terompet di Malam Tahun Baru? Mari Simak Penjelasan Buya Yahya
28 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mendekati akhir bulan Desember, banyak orang yang sibuk mempersiapkan perayaan Tahun Baru Masehi. Banyak diantaranya ada... selengkapnya

Jihad Kita untuk Palestina
16 Oktober 2023

Seorang jamaah bertanya tentang jihad kepada Buya Yahya, “Bagaimana cara jihad untuk membela saudara kita yang terzalimi di Palestina? Sedangkan... selengkapnya

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: