● online
Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lebaran sering kali menjadi momen yang sangat dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga. Pada waktu inilah banyak orang yang dapat kembali bersua dengan kerabat dan sanak saudara setelah sekian lama disibukkan oleh aktivitas sehari-hari. Di Indonesia, libur Lebaran dimanfaatkan oleh masyarakat untuk saling bersilaturahmi, mengunjungi rumah keluarga, serta melakukan tradisi mudik ke kampung halaman, khususnya bagi mereka yang merantau atau tinggal di luar daerah. Suasana kebersamaan, saling memaafkan, dan mempererat hubungan kekeluargaan menjadi ciri khas yang melekat dalam Idulfitri.
Untuk menyambut momen istimewa tersebut, berbagai persiapan biasanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Mulai dari membersihkan rumah, menyiapkan hidangan khas Lebaran, membeli pakaian baru, hingga menyiapkan uang Lebaran yang akan dibagikan kepada anak-anak atau kerabat yang lebih muda. Tradisi memberikan uang Lebaran sendiri telah menjadi kebiasaan yang cukup melekat di tengah masyarakat sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan rasa syukur di hari yang penuh kemenangan.
Umumnya, uang Lebaran disiapkan dengan cara menukarkan uang pecahan besar menjadi pecahan yang lebih kecil melalui bank atau jasa penukaran uang lainnya. Hal ini dilakukan agar uang yang dibagikan lebih praktis dan mudah diberikan kepada banyak orang. Namun, dalam praktiknya sering kali ditemukan adanya selisih antara jumlah uang yang ditukarkan dengan jumlah uang yang diterima. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya jasa penukaran, sehingga tidak jarang kegiatan penukaran uang ini terlihat menyerupai praktik jual beli uang.
Dalam Islam, kegiatan tukar-menukar uang pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Salah satu prinsip penting dalam pertukaran uang adalah tidak adanya selisih pada nilai uang yang ditukarkan. Artinya, uang yang diserahkan harus sama dengan nilai uang yang diterima, tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan dari salah satu pihak.
Apabila dalam proses serah terima terjadi selisih antara jumlah uang yang ditukarkan dengan jumlah yang diterima, maka transaksi tersebut telah mengandung riba. Dalam Islam, riba merupakan perbuatan yang dilarang karena mengandung ketidakadilan dalam transaksi. Oleh karena itu, praktik tukar-menukar uang yang mengandung selisih nilai tidak dibenarkan dan dapat menyebabkan kedua belah pihak terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.
Sebagai contoh, si Fulan menukarkan uang sebesar Rp100.000 kepada si Fulano untuk ditukar dengan pecahan yang lebih kecil. Namun, si Fulano mengatakan kalau si Fulan harus menyerahkan uang sebesar Rp130.000 agar penukaran tersebut dapat dilakukan. Kelebihan sebesar Rp30.000 dari jumlah yang seharusnya ditukarkan inilah yang dianggap sebagai riba.
Agar tukar menukar uang tersebut tidak mengandung riba, guru mulia kita Buya Yahya telah menganjurkan kita untuk memperhatikan tiga hal berikut:
- Jumlah uang yang ditukarkan tidak memiliki selisih. Artinya, jika menukar uang pecahan besar ke pecahan kecil, maka nilai uang tersebut harus sama. Misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan uang pecahan Rp2000 senilai Rp100.000. Jika terjadi selisih seperti Rp10000 menjadi Rp120.000 tanpa akad yang terpisah, maka kita telah melakukan riba fadl.
- Dilakukan di waktu yang sama atau tidak ditunda. Artinya, kita melakukan tukar menukar uang di waktu yang sama. Jika kita menukar uang tetapi uang yang hendak kita tukarkan diberikan keesokan harinya atau kita menukar uang pecahan besar tetapi uang pecahan kecil diberikan keesokan harinya, maka hal itu termasuk riba yang disebut sebagai riba
- Transaksi harus langsung. Jika transaksi penukaran uang tidak dilakukan secara langsung, maka transaksi tersebut dianggap transaksi yang mengandung riba, yaitu riba nasi’ah.
Karena itu, agar si Fulan bisa menggunakan jasa penukaran uang dari si Fulano, maka dia bisa melakukannya dengan memperhatikan tiga hal tersebut, yakni: melakukannya secara langsung; di waktu yang sama; serta memisahkan akad penukaran uang dan akad pembayaran jasa penukaran. Jika dilakukan dengan cara ini, maka transaksi yang dilakukan telah terhindar dari riba.
Sebagai contoh, si Fulan ingin menukarkan uang sebesar Rp100.000 ke dalam pecahan yang lebih kecil. Ketika transaksi tersebut akan dilakukan, si Fulano menyampaikan bahwa si Fulan harus membayar biaya jasa penukaran uang sebesar Rp30.000 pada saat itu juga. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pertama-tama si Fulano menukarkan uang Rp100.000 milik si Fulan dengan uang pecahan kecil yang nilainya tetap Rp100.000. Setelah proses penukaran selesai, barulah si Fulan memberikan uang sebesar Rp30.000 kepada si Fulano sebagai pembayaran atas jasa penukaran uang yang telah disediakan.
Sebagai catatan, uang jasa tersebut tidak boleh langsung dipotong atau diambil dari jumlah uang yang ditukarkan apabila akadnya tidak dipisahkan. Jika biaya jasa langsung digabungkan dengan transaksi penukaran uang, maka hal tersebut berpotensi menjadikan transaksi tersebut mengandung unsur riba. Oleh karena itu, pemisahan akad antara penukaran uang dan pembayaran jasa menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang dibenarkan dalam Islam.
Kita harus waspada saat menggunakan jasa penukaran uang agar niat baik untuk menyenangkan keluarga tetap terbebas dari riba. Sering kali seseorang melakukan kesalahan tanpa menyadarinya. Ketika ingin menyenangkan anak-anak dengan memberikan uang baru kepada mereka, tetapi caranya mengandung riba, maka hal tersebut justru dapat membuat kita terjerumus ke dalam perbuatan yang haram dan berdosa.
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hati-Hati Tukar Uang Jelang Lebaran
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hidup adalah perjalanan yang penuh dengan ujian dan cobaan. Tidak jarang kita tergelincir dalam kesalahan yang mungkin... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap kali kalender Masehi memasuki lembaran Februari, atmosfer di sekitar kita seolah berubah warna menjadi merah muda. Di... selengkapnya
Mampukah Aku? Perjalanan yang kurasa panjang ini… Ke manakah langkah akhir kan berlabuh? Pada hiruk pikuk dunia yang fana... selengkapnya
Tandzif, Bukti Cinta Santri Al-Bahjah kepada Pondok PUSTAKA AL-BAHJAH-SERBA-SERBI SANTRI-Tandzif atau dalam bahasa Indonesia berarti bersih-bersih merupakan kegiatan yang rutin... selengkapnya
Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah Upaya untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat tentunya memerlukan... selengkapnya
Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya
DO’A AKHIR TAHUN HIJRIAH & DO’A AWAL TAHUN HIJRIAH Semoga di tahun yang baru ini, kita semua selalu diberikan keberkahan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit... selengkapnya
FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.