Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Diposting pada 12 Maret 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 559 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Batas dimulainya puasa adalah terbitnya fajar shadiq, yaitu masuknya waktu Subuh dan menandai dimulainya kewajiban menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang terjadi seseorang berhubungan suami istri pada malam hari Ramadan, kemudian ketika waktu Subuh telah tiba ia masih dalam keadaan junub karena belum sempat melaksanakan mandi wajib. Keadaan seperti ini sering menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa awal waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar shadiq, bukan karena seseorang sudah mandi dari junub atau belum. Karena itu, jika seseorang telah selesai berhubungan suami istri pada malam hari sebelum terbit fajar, maka perbuatan tersebut tidak memengaruhi sahnya puasa. Yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri setelah fajar shadiq terbit. Jika seseorang masih dalam keadaan junub ketika waktu Subuh tiba karena belum sempat mandi wajib, maka puasanya tetap sah. Menunda mandi junub hingga setelah Subuh tidak membatalkan puasa.

Para ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah juga menjelaskan hal yang sama dalam kitab-kitab fiqih. Mereka menegaskan bahwa suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:

لَوْ أَصْبَحَ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ أَوِ احْتِلَامٍ فَصَوْمُهُ صَحِيحٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ

 “Apabila seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi, maka puasanya sah menurut ijma’ kaum muslimin.”

Sama halnya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anhuma:

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Sesungguhnya Nabi Muhammad pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dalil yang jelas bahwa kondisi junub saat masuk waktu Subuh tidak memengaruhi keabsahan puasa. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub ketika masuk waktu Subuh karena belum sempat mandi wajib tetap sah puasanya. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan hubungan suami istri setelah terbit fajar.

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

Bagikan ke

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Menghadapi Disrupsi Digital Perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadits
8 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pertumbuhan dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan berbagai aspek melakukan penyesuaian, mulai dari regulasi, konten, dan tata... selengkapnya

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam
11 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan... selengkapnya

Buya Yahya Memberikan Tanggapan Mengenai Jenazah Mualaf yang Dikremasi
24 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah memiliki aturan yang sangat jelas dan rinci. Namun salah satu pertanyaan... selengkapnya

Agar Hidup Bahagia dan Hati Tak Mudah Terluka
13 Oktober 2023

Kunci Hidup Bahagia Berbicara tentang kehidupan yang damai tidak bisa terlepas dari hati. Semua kedamaian yang kita peroleh ternyata sangat... selengkapnya

Hafalkan 5 Rumus Ini Agar Mudah Memahami Darah Haid
5 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Darah haid bisa dikenali dengan mengetahui wawasan umum dan rumus haid. Wawasan umum darah haid sebagaimana sudah... selengkapnya

Kekuatan Mukjizat Al-Qur’an: Kalam Ilahi yang Tidak Tertandingi
4 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mukjizat dalam tradisi agama Islam telah diwakili dengan penuh keagungan oleh Al-Qur’an Al-Karim. Al-Qur’an tidak hanya dipandang... selengkapnya

Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka dan Idealisasinya Menurut Para Ulama
16 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Delapan puluh tahun lalu, bangsa ini mengucapkan kata paling sakral dalam sejarahnya: merdeka. Kata itu lahir dari rahim... selengkapnya

Kembali kepada Allah sebagai Solusi Depresi?
24 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Fenomena stres dan depresi bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia. Namun pada zaman modern dengan tekanan hidup yang... selengkapnya

Memaknai Tahun Baru Hijriah sebagai Momentum untuk Hijrah
26 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejarah penetapan kalender Hijriah dilakukan dengan proses musyawarah dan pemufakatan yang serius. Setidaknya ada empat hal yang menjadi... selengkapnya

Heboh! Gurun Tandus Di Arab Menghijau Disebut Pertanda Kiamat, Begini Penjelasan Buya Yahya
16 Januari 2023

Pustaka Al-Bahjah – Pengguna media sosial dihebohkan dengan fenomena alam yang terjadi di Arab Saudi. Pasalnya, negeri yang terkenal dengan... selengkapnya

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: