● online
Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan pelbagai tujuan, salah satunya ditukarkan menjadi pecahan kecil untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat. Namun sering terjadi penukaran tersebut dilakukan dengan selisih nilai, misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlah yang diterimanya menjadi Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Praktik seperti ini dalam hukum Islam termasuk riba, tepatnya riba fadhl, karena terjadi pertukaran uang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 278:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba, bahkan Allah menyatakan perang terhadap pelakunya. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa pertukaran barang ribawi harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda:
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى (رواه البخارى ومسلم)
“Dari Ubadah Bin Shamit Radhillahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda: ‘Emas dengan emas dan perak dengan perak harus sama nilainya dan dilakukan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa uang kertas pada masa sekarang dihukumi seperti emas dan perak dalam hukum riba. Oleh karena itu, menukar uang dengan uang yang sejenis harus memenuhi dua syarat:
- nilainya sama, dan
- serah terima dilakukan secara tunai.
Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka termasuk riba. Contoh yang sering terjadi di masyarakat yakni uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlahnya hanya Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Dalam transaksi ini terjadi kelebihan pada salah satu pihak, sehingga termasuk riba fadhl. Walaupun kedua pihak sama-sama rela, kerelaan tersebut tidak menghalalkan riba, karena riba tetap haram meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Agar penukaran uang menjadi halal, maka harus dilakukan dengan cara berikut:
- Nilai uang yang ditukar harus sama. Misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil yang totalnya tetap Rp100.000.
- Serah terima dilakukan secara langsung (tunai).
- Jika ada biaya atau upah, maka dipisahkan dari akad penukaran uang.
Banyak orang menukar uang kecil dengan niat baik, misalnya untuk membagikan kepada anak-anak saat hari raya. Niatnya baik, yaitu ingin bersedekah atau memberi hadiah. Namun jika caranya melalui transaksi yang mengandung riba, maka perbuatan tersebut justru dapat mendatangkan dosa. Oleh karena itu, seorang Muslim harus waspada dalam muamalah, agar amal baik yang dilakukan tidak tercampur dengan hal yang diharamkan oleh Allah.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahuddin Al Ayubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah berusaha dengan maksimal tapi belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan, maka jalani dan syukuri saja. Sebab, hidup tidak... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hari itu, kelelahan menyelimuti tubuhku setelah seharian penuh bergulat dengan berbagai tugas dan kewajiban. Rasanya tak ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sering kali manusia pandai mengucapkan kata-kata manis kepada Allah. Kita merasa dekat saat membutuhkan pertolongan-Nya, rajin berdoa ketika... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan sahabat mendengar aturan yang tak tertulis? Aturan tak tertulis adalah aturan yang menjadi kesepakatan sosial dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kemeriahan rangkaian maulid dan silaturahmi akbar Al-Bahjah 1444 H kian terasa menjelang hari puncak, besok Ahad,02... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah sudut yang hening namun penuh makna, tepatnya di Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Cirebon, berdirilah sebuah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada saat ini teknologi terus berkembang pesat seiring berkembangnya zaman. Negara-negara maju terus bersaing dalam menciptakan teknologi yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000
Saat ini belum tersedia komentar.