● online
Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini memiliki aturan yang jelas agar tidak menjadi sebab perselisihan atau dosa. Ketika seseorang memutuskan untuk berutang, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul, yaitu kewajiban untuk melunasinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan memudahkannya. Namun, barang siapa meminjam dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya niat yang tulus untuk melunasi utang. Ketika seseorang meminjam uang, ia tidak hanya berjanji kepada manusia tetapi juga kepada Allah. Oleh karena itu, niat buruk untuk menghindari pembayaran utang dapat menjadi sebab sempitnya rezeki dan ketidaktenangan hidup.
Hak-Hak Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman juga memiliki kewajiban moral yang besar. Jika seseorang meminjamkan uang dengan niat membantu, maka ia tidak boleh mempersulit orang yang kesulitan. Allah berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Memberi tenggang waktu atau bahkan memaafkan utang adalah bentuk kebaikan yang sangat dicintai Allah. Namun, pahala ini akan hilang jika pemberi pinjaman marah-marah atau merasa rugi karena uang yang tidak kembali.
Adab dalam Utang Piutang
Baik pemberi maupun penerima pinjaman harus menjaga adab dalam proses utang piutang. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan.
- Buatlah Perjanjian Tertulis
Islam menganjurkan agar setiap utang dicatat dengan jelas. Hal ini tertuang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah…” (QS. Al-Baqarah: 282).
Dengan adanya perjanjian tertulis, kesalahpahaman di kemudian hari dapat dihindari.
- Bersikap Sopan
Peminjam harus bersikap sopan dan tidak menghilangkan komunikasi dengan pemberi pinjaman. Bahkan jika belum mampu membayar, sampaikan dengan jujur dan rendah hati.
- Doakan Pemberi Pinjaman
Rasulullah mengajarkan untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang membantu kita, termasuk pemberi pinjaman. Doa tulus ini adalah bentuk rasa syukur.
- Hindari Riba
Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan berupa tambahan dari jumlah yang dipinjamkan. Riba adalah dosa besar yang hanya akan merugikan kedua belah pihak di dunia dan akhirat.
Sering kali, pemberi pinjaman enggan membantu karena pengalaman buruk dengan peminjam yang tidak bertanggung jawab. Akhlak buruk seperti kasar, sulit dihubungi, atau menghindar hanya akan memperburuk keadaan. Sebaliknya, peminjam yang berakhlak mulia dapat membuka pintu hati pemberi pinjaman, bahkan mempermudah proses pelunasan.
Utang piutang adalah amanah. Bagi yang berutang, pastikan untuk membayar tepat waktu dan menjaga akhlak yang baik. Bagi yang memberi pinjaman, lakukan dengan niat karena Allah, tanpa menambah beban bagi peminjam. Jangan lupa untuk selalu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan memohon petunjuk agar setiap urusan menjadi berkah.
Semoga kita semua dimudahkan dalam melunasi utang dan menjadi hamba Allah yang amanah. Aamin.
Penulis: Solahudin Al Ayyubi
Penyunting: Idan Sahid
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sungguh merugi orang yang berpuasa tetapi hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Puasa tidak hanya melakukan puasa secara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dikisahkan ada seseorang ahli ibadah yang bernama Barseso. Di setiap harinya ia selalu melakukan shalat hingga 1000... selengkapnya
Menebar Jaring-Jaring Dakwah Buku Buya Yahya Menjawab Jilid 1 Kini Tersedia di Gramedia Jabodetabek PUSTAKA AL-BAHJAH-NEWS FLASH-Tim pemasaran Pustaka Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ceramah yang dibawakan oleh Buya Yahya di acara Uswatun Hasanah, beliau menegaskan berbuat baik kepada orang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akal sehat yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menuntun manusia kepada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan yang senantiasa dinantikan umat Islam di seluruh dunia akan segera tiba. Bulan suci tersebut menjadi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Wudu merupakan syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap Muslim. Tanpa suci dari hadas besar maupun kecil, maka... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di... selengkapnya
Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Ukuran: 14 x 21 cm Tebal buku: 144 Halaman Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 59.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000
Saat ini belum tersedia komentar.