Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak

Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak

Diposting pada 22 Januari 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 243 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini memiliki aturan yang jelas agar tidak menjadi sebab perselisihan atau dosa. Ketika seseorang memutuskan untuk berutang, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul, yaitu kewajiban untuk melunasinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan memudahkannya. Namun, barang siapa meminjam dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya niat yang tulus untuk melunasi utang. Ketika seseorang meminjam uang, ia tidak hanya berjanji kepada manusia tetapi juga kepada Allah. Oleh karena itu, niat buruk untuk menghindari pembayaran utang dapat menjadi sebab sempitnya rezeki dan ketidaktenangan hidup.

Hak-Hak Pemberi Pinjaman

Pemberi pinjaman juga memiliki kewajiban moral yang besar. Jika seseorang meminjamkan uang dengan niat membantu, maka ia tidak boleh mempersulit orang yang kesulitan. Allah berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Memberi tenggang waktu atau bahkan memaafkan utang adalah bentuk kebaikan yang sangat dicintai Allah. Namun, pahala ini akan hilang jika pemberi pinjaman marah-marah atau merasa rugi karena uang yang tidak kembali.

Adab dalam Utang Piutang

Baik pemberi maupun penerima pinjaman harus menjaga adab dalam proses utang piutang. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan.

  1. Buatlah Perjanjian Tertulis

Islam menganjurkan agar setiap utang dicatat dengan jelas. Hal ini tertuang dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah…” (QS. Al-Baqarah: 282).

Dengan adanya perjanjian tertulis, kesalahpahaman di kemudian hari dapat dihindari.

  1. Bersikap Sopan

Peminjam harus bersikap sopan dan tidak menghilangkan komunikasi dengan pemberi pinjaman. Bahkan jika belum mampu membayar, sampaikan dengan jujur dan rendah hati.

  1. Doakan Pemberi Pinjaman

Rasulullah mengajarkan untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang membantu kita, termasuk pemberi pinjaman. Doa tulus ini adalah bentuk rasa syukur.

  1. Hindari Riba

Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan berupa tambahan dari jumlah yang dipinjamkan. Riba adalah dosa besar yang hanya akan merugikan kedua belah pihak di dunia dan akhirat.

 

Sering kali, pemberi pinjaman enggan membantu karena pengalaman buruk dengan peminjam yang tidak bertanggung jawab. Akhlak buruk seperti kasar, sulit dihubungi, atau menghindar hanya akan memperburuk keadaan. Sebaliknya, peminjam yang berakhlak mulia dapat membuka pintu hati pemberi pinjaman, bahkan mempermudah proses pelunasan.

Utang piutang adalah amanah. Bagi yang berutang, pastikan untuk membayar tepat waktu dan menjaga akhlak yang baik. Bagi yang memberi pinjaman, lakukan dengan niat karena Allah, tanpa menambah beban bagi peminjam. Jangan lupa untuk selalu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan memohon petunjuk agar setiap urusan menjadi berkah.

Semoga kita semua dimudahkan dalam melunasi utang dan menjadi hamba Allah yang amanah. Aamin.

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi

Penyunting: Idan Sahid

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Cara Mendapatkan Pahala Haji dan Umrah Tanpa Berkunjung ke Makkah
6 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak orang-orang muslim berbondong-bondong pergi ke Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semua itu... selengkapnya

Muslimah Wajib Meneladani Sayyidah Fatimmah Az-Zahra, Begini Kisahnya
9 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berawal dari hadits Rasulullah Saw: قال رسول الله عليه وسلم : صنفان من أهل النار لم أرهما... selengkapnya

Keberkahan dalam Sebutir Nasi, Jangan Dilalaikan Nanti Nasinya Nangis!
10 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejak kecil, kita telah diperingatkan untuk selalu menghabiskan makanan yang kita santap dan tidak menyisakannya barang sebutir... selengkapnya

SMAIQU Al-Bahjah Sukses Laksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
25 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –PKKS merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah yang tak lepas dari koordinasi dengan dinas pendidikan.... selengkapnya

5 Ciri Kalimat Efektif Beserta Contohnya
27 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Seorang penulis hendaknya memperhatikan daya baca pembaca sasarannya. Dalam hal ini penulis harus menempatkan diri sebagai... selengkapnya

Perempuan yang Kuat, Terjaga oleh Qawwam yang Tepat
2 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak perempuan dewasa tumbuh dalam lingkungan yang keras, menghadapi berbagai kepahitan, dan berusaha pulih dari banyaknya luka.... selengkapnya

Dampak Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah
12 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Judi atau yang dikenal sebagai maisir dalam konteks Islam, merupakan aktivitas yang dilarang keras karena dampaknya yang... selengkapnya

Puisi-Puisi Husni Mubarok: Liris Mengiris (2)
29 Desember 2024

  Makkah   Di kejauhan jelajah terbentang luas, Di hati nurani, cinta tak terbatas. Perjalanan ke Makkah, tiada terlukiskan, Dalam... selengkapnya

Pesan Mulia Buya Yahya Untuk “Wanita Karir”
4 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Fenomena wanita karir akhir-akhir ini menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Wanita karir sendiri diistilahkan... selengkapnya

Mudah Mengingatkan dan Mudah Diingatkan dalam Kebaikan
22 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari yang namanya komunikasi. Baik itu dengan pasangan, keluarga, teman kerja,... selengkapnya

Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: