Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa

Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa

Diposting pada 17 Desember 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 319 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pembahasan mengenai hukum rokok selalu penting untuk disimak di tengah-tengah zaman yang terus berkembang. Para ulama terdahulu hidup pada masa rokok belum terbukti memberikan efek mudharat yang jelas. Pada abad ke-4 H, penggunaan rokok masih sangat terbatas, belum ada pabrik yang memproduksi rokok dalam jumlah besar dan biasaya hanya digunakan oleh beberapa individu saja. Bahkan, ada masa ketika para penjaga perbatasan merasa terbantu dengan rokok karena dapat mengusir kantuk saat berjaga. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama menilainya sebagai sesuatu yang berdampak baik, sehingga sebagian fatwa awal menganggap rokok termasuk perkara yang diperbolehkan dalam konteks membantu tugas kebaikan.

Ketika memasuki abad ke-8 H, kondisi mulai berubah, rokok semakin banyak digunakan dan mulai menimbulkan keluhan kesehatan seperti batuk-batuk serta melemahkan tubuh sebagian pengguna. Para ulama kemudian mengubah penilaian mereka berdasarkan realitas saat itu. Fatwa pun berkembang menjadi makruh karena muncul tanda-tanda mudharat meskipun belum ada penelitian medis seperti saat ini. Inilah sebabnya, orang yang hanya membaca fatwa lama akan menemukan hukum makruh, karena memang diambil dari kondisi dan pengetahuan pada masa tersebut.

Namun ulama mutaakhirin menilai rokok dengan pendekatan ilmu yang lebih luas. Mereka berpegang pada prinsip syariat bahwa dalam urusan kesehatan, ahlinya adalah para dokter. Allah berfirman dalam surat An Nahl.

 . . . فَسْئَلُوا فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“… maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”

Oleh karena itu, siapa pun yang ingin menilai bahaya rokok wajib merujuk pada pakar kesehatan dan penelitian medis modern. Ketika dokter yang ahli menyatakan bahwa rokok berbahaya, menyebabkan kanker, merusak paru-paru, serta menimbulkan kecanduan, maka ulama wajib mengikuti kesaksian para ahli tersebut.

Di dalam kaidah fiqih disebutkan:

اَلْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Penetapan hukum harus berdasarkan pemahaman yang benar tentang realitasnya.”

Jika realitas rokok saat ini terbukti memberikan mudharat yang nyata, maka hukumnya berubah mengikuti fakta tersebut. Di dalam hadits juga disebutkan di kitab Arbain Nawawi

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجه)

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibn Majah)

Ini menjadi dasar kuat bagi ulama untuk mengharamkan sesuatu yang telah terbukti membahayakan. Para ulama kontemporer juga menjelaskan bahwa sesuatu yang berbahaya menurut ahli kesehatan hukumnya tidak boleh, termasuk makanan dan minuman apa pun. Jika dokter menetapkan bahwa suatu zat merusak tubuh, maka statusnya menjadi haram karena termasuk tindakan yang membawa kerusakan.

Sama seperti penjaga hutan yang memberi tahu bahwa suatu kawasan berbahaya karena ada harimau, maka haram hukumnya melanggar larangan tersebut. Bukan karena perkataan ustadz atau tokoh agama, tetapi karena informasi tersebut datang dari ahlinya. Demikian pula dengan rokok: yang menegaskan bahayanya adalah dokter, bahkan hingga produsen rokok sendiri menulis peringatan bahaya pada bungkusnya.

Karena itu, ulama yang mengharamkan rokok memiliki dasar yang kuat berdasarkan ilmu medis dan kaidah syariat. Sementara ulama yang memakruhkannya juga memiliki dasar sesuai kondisi masa lalu. Keduanya tidak salah, hanya berbeda berdasarkan zaman dan data yang tersedia pada eranya. Imam Syafi’i Rahimahullah pun dalam metode istiqra’ selalu menekankan pentingnya bertanya kepada ahlinya dalam setiap bidang sebelum mengambil kesimpulan hukum.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Kaum “J” Minggir Dulu, Beginilah Cara Memahami Bahasa Cinta Pasangan
18 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Allah Swt telah menciptakan hamba-Nya dengan berpasang-pasangan, laki-laki berpasangan dengan perempuan dalam sebuah ikatan halal pernikahan.... selengkapnya

Terkuak! Buya Yahya dan Ippho Santosa Bongkar Rahasia Bisnis Sahabat Nabi, Ternyata Para Sahabat Itu…
8 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya

Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?
20 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa... selengkapnya

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur
19 Maret 2021

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

AWAL KU MENGENALMU
16 Maret 2024

  Tak pernah terbayangkan namamu sejak awal diingatanku, Tak pernah sedikit pun terbesit sosokmu di dalam pikiranku, Karena nama dan... selengkapnya

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Iduladha
16 Juni 2024

  Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Hukum Shalat Ied Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hukum melaksanakan shalat Ied adalah sunnah mu’akkadah, baik... selengkapnya

Menghadapi Depresi Berat, Bolehkah Bunuh Diri?
1 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
26 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Mengandung makna bahwa pernikahan dilakukan dari mulai akad sampai... selengkapnya

Melihat Ujian dan Musibah sebagai Jalan Pulang
14 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sering kali manusia pandai mengucapkan kata-kata manis kepada Allah. Kita merasa dekat saat membutuhkan pertolongan-Nya, rajin berdoa ketika... selengkapnya

Sinergi Dakwah untuk Umat antara Pustaka Al-Bahjah dan Dar Al-Kutub Islamiah
28 September 2021

Sinergi Dakwah untuk Umat antara Pustaka Al-Bahjah dan Dar Al-Kutub Islamiah PUSTAKA AL-BAHJAH-NEWS-Dalam rangka meningkatkan kualitas, mutu, dan memperluas jejaring... selengkapnya

Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: