Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Diposting pada 12 Desember 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 540 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling mengabdi dan saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Imam Ali bin Abi Thalib pernah berpesan bahwa rumah tangga bukan tempat untuk memperbudak pasangan, tetapi tempat untuk menjadikan diri sebagai pelayan bagi pasangan demi meraih ketenangan dan cinta yang hakiki.

Akan tetapi, masalah sering kali muncul ketika rumah tangga dibangun dengan rumus yang salah: lebih banyak menuntut daripada memenuhi kewajiban. Ketika salah satu merasa kurang diberi nafkah, kurang dilayani, kurang perhatian, atau merasa tidak dipahami, maka hati mudah dipenuhi dendam dan saling balas. Padahal Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban lahir dan batin.

Seorang suami wajib berusaha mencari nafkah, bukan sekadar memberi. Jika ia sudah berusaha keras tetapi hasilnya sedikit atau bahkan gagal, ia tidak berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala menilai usaha, bukan hasil. Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ ..

Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.”

Seorang istri, wajib melayani suaminya dalam batas syariat sebagai bentuk cinta, ibadah, dan menjaga kehormatan rumah tangga. Jika pelayanan kepada suami ditentukan tergantung nafkah, rumah tangga akan kehilangan makna cinta dan pengabdian.

Di sebagian rumah tangga, ketika kebutuhan batin tidak terpenuhi, muncul godaan untuk berbuat dosa. Suami mencari pelampiasan yang haram atau istri mengeluarkan sendiri syahwatnya karena stres dan patah hati. Ini semua adalah jalan setan. Ketika hubungan dengan pasangan berubah menjadi ajang balas dendam karena alasan nafkah atau alasan duniawi lainnya, maka setan mudah merusak keharmonisan. Hubungan suami istri adalah tempat ketenangan, bukan transaksi.

Sebagian suami malas mencari nafkah lalu bersembunyi di balik alasan ibadah, mengaji, atau dakwah. Padahal mencari nafkah untuk keluarga adalah ibadah besar yang tidak boleh ditinggalkan. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ (رواه أبو داود)

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)

Mengaji adalah baik, tetapi mengaji tidak menghapus kewajiban mencari nafkah. Tidak ada alasan untuk membiarkan istri bekerja keras sementara suami bermalas-malasan. Bahkan hewan ternak pun berusaha mencari makannya sendiri, manusia seharusnya jauh lebih mulia. Jika suami sudah berusaha maksimal namun tetap hidup dalam kesulitan, istri salehah tidak seharusnya menuntut lebih, apalagi menolak hak batin suami. Justru ia harus menjadi penenang dan penguat hatinya. istri salehah seharusnya memberi semangat ketika suami gagal dalam berusaha, tidak mengaitkan pelayanan batin dengan jumlah nafkah dan menjadikan rumah tangga sebagai tempat rezeki spiritual, bukan sekadar materi.

Rumus kehidupan rumah tangga yang indah adalah “Lakukan kewajibanmu, dan jangan banyak menuntut pasanganmu.” Untuk suami, carilah nafkah semampunya, jangan malas, jangan menuntut istri seperti pembantu, dan penuhilah kebutuhan batinnya. Untuk Istri, layani suami dengan cinta, bukan dengan perhitungan materi, jaga kehormatan, dan hindari menolak tanpa alasan syar’i. Dan untuk keduanya saling menjaga hati, saling menguatkan, saling memaafkan, dan melihat kekurangan pasangan sebagai ladang pahala.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka
14 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin... selengkapnya

Apakah Kebakaran di Los Angeles Balasan atas Kekejaman di Gaza?
16 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menelisik peristiwa yang terjadi di Palestina, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya. Pertama adalah rakyat... selengkapnya

Tantangan Muslimah Masa Kini Menjaga Iffah di Era Digital
17 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Era digital menghadirkan berbagai kemudahan. Namun juga memunculkan tantangan serius dalam menjaga nilai-nilai Islam, khususnya bagi para Muslimah.... selengkapnya

Penyakit Hati Paling Berbahaya: Refleksi Filosofis atas Pesan Buya Yahya
11 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Hati dalam pandangan Islam, bukan hanya organ biologis, melainkan pusat kesadaran spiritual dan moral. Ia adalah cermin kehidupan... selengkapnya

Jelas-Jelas Berselingkuh, Bolehkah Membongkar Aib Pasangan di Media Sosial?
5 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh kasus perselingkuhan seseorang yang tersebar di media sosial. Orang tersebut membuka... selengkapnya

Mengapa Anda Harus Menyambut Bulan Kelahiran Manusia Pilihan?
3 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada tanggal 06 Muharram 1446 H/12 Juli 2024, podcast “Satu Hati” akan menggelar episode istimewa yang bertajuk... selengkapnya

Agar Iman Tidak Turun Saat Datang Bulan
19 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Wahai Muslimah, pernahkah kamu merasakan iman turun saat datang bulan? Sebenarnya persoalan ini bukan hanya terjadi saat... selengkapnya

Mengenal Hukum dan Keutamaan Haji sebagai Rukun Islam yang Kelima
23 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Haji menurut bahasa haji adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fiqih haji adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka’bah)... selengkapnya

Tingkatkan Semangat Para Santri, SMAIQu Al-Bahjah Adakan Rihlah
18 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Para santri dan asatidz SMAIQu Al-Bahjah mengadakan rihlah ke DN Waterplay pada hari Rabu, 23 Rabiul Akhir 1447... selengkapnya

Berburuk Sangka Itu Diam-Diam Menghayutkan
29 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita mungkin pernah mendengar kalau di balik tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Kita juga tahu kalau... selengkapnya

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: