Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Diposting pada 16 Juli 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 2.034 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sekitaran kompleks perumahan, sering kita jumpai rumah yang di beberapa bagiannya berbatasan langsung dengan selokan kecil atau jalan umum. Bangunan rumah biasanya sudah tepat di atas batas tanah pemiliknya. Namun terkadang ada bagian atasnya seperti kanopi atau teras menjorok sedikit ke tanah milik fasilitas umum, sehingga air hujan yang menetes dari kanopi jatuh ke tanah yang bukan milik kita.

Dalam fiqih Islam, tanah atau fasilitas umum adalah hak bersama, maka seseorang tidak boleh memanfaatkan atau membangun sesuatu di atasnya jika dapat mengganggu atau merugikan pengguna lain. Namun, jika tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain, ulama membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Imam an-Nawawi Rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَعَدَّى فِي طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ بِشَيْءٍ يُضَيِّقُ عَلَيْهِمْ أَوْ يُؤْذِيهِمْ

“Tidak boleh seseorang melampaui (memanfaatkan) jalan kaum Muslimin dengan sesuatu yang dapat menyempitkan mereka atau menyakiti mereka.” (Kitab MajmuSyarh al-Muhadzdzab, 8/196)

Jalan, selokan, dan trotoar adalah fasilitas umum sebagai hak seluruh orang. Dalam hal memasang kanopi, maka kanopi tersebut tidak boleh membuat orang lain kesulitan lewat atau terganggu. Jika air hujan dari kanopi menetes ke selokan dan tidak mengenai orang lewat, tidak mengapa karena tidak menimbulkan gangguan. Akan tetapi bila air menetes ke jalan hingga membasahi atau mengenai orang lewat, menimbulkan bahaya terpeleset, atau membuat orang merasa terganggu, maka itu tidak diperbolehkan, karena termasuk bentuk gangguan yang dilarang syariat.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

Bijak dan pertimbangkan dengan penuh kematangan terlebih dahulu sebelum membangun rumah atau lainnya. Jangan sampai bangunan yang kita buat hanya mementingkan kenyamanan diri sendiri semata tanpa memikirkan orang lain sehingga menjadi sebuah pelanggaran terhadap syariat.

 

Referensi: Youtube Al-BahjahTV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Menjadi Muslimah Modern dengan Syar’i
22 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman terus berubah saban detik. Kini, kita berada pada zaman digital yang memungkinkan setiap orang terhubung hanya dengan... selengkapnya

Solusi Overthingking Generasi Milenial! Tiga Hal Yang Didapat Ketika Visi Misi Akhirat Tertanam Dalam Hati
5 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pernahkah kita bekerja keras siang dan malam demi mengejar harta dan jabatan dunia tetapi malah merasa... selengkapnya

Di Tengah Kecanggihan, Mengapa Manusia Justru Kehilangan Arah?
8 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita hidup pada zaman serba cepat, instan, dan terukur. Teknologi berkembang pesat, kecerdasan buatan mulai mengambil alih banyak... selengkapnya

Terjadi Pelecehan Seksual, Apakah Korban Berdosa?
19 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita seringkali mendapatkan pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang yang umumnya menimpa kaum perempuan.... selengkapnya

Rapat Koordinasi (Bahu-Membahu dengan Potensi Diri untuk Nabi yang Dicintai)
8 Oktober 2021

Rapat Koordinasi (Bahu-Membahu dengan Segala Potensi Diri untuk Nabi yang Dicintai) PUSTAKA AL-BAHJAH-FLASH BACK-Sebuah kegiatan akbar yang sangat ditunggu-tunggu, yaitu... selengkapnya

Menilik Program Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah
24 Juli 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kehadiran ayah dalam kehidupan anak memang sangatlah penting. Selama ini pengasuhan anak di Indonesia sering kali lebih banyak... selengkapnya

Cara Menjadi Muslimah yang Tangguh
28 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia serta datang untuk memuliakan wanita.... selengkapnya

Teks Khutbah Iduladha dan Muraqqi 1445 H Majelis Al-Bahjah
17 Juni 2024

  Berikut kami hadirkan teks khutbah Iduladha 1445 H/2024 M. Silakan mendownload dan menyebarkannya melalui tautan yang ada di bawah... selengkapnya

Inovasi Pembelajaran di Sekolah Menggunakan Pendekatan Science-Technology-Religion-Engineering-Arts-Mathematics (STREAM)
5 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya

Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban
16 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan salah... selengkapnya

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: