Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Diposting pada 16 July 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 982 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sekitaran kompleks perumahan, sering kita jumpai rumah yang di beberapa bagiannya berbatasan langsung dengan selokan kecil atau jalan umum. Bangunan rumah biasanya sudah tepat di atas batas tanah pemiliknya. Namun terkadang ada bagian atasnya seperti kanopi atau teras menjorok sedikit ke tanah milik fasilitas umum, sehingga air hujan yang menetes dari kanopi jatuh ke tanah yang bukan milik kita.

Dalam fiqih Islam, tanah atau fasilitas umum adalah hak bersama, maka seseorang tidak boleh memanfaatkan atau membangun sesuatu di atasnya jika dapat mengganggu atau merugikan pengguna lain. Namun, jika tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain, ulama membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Imam an-Nawawi Rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَعَدَّى فِي طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ بِشَيْءٍ يُضَيِّقُ عَلَيْهِمْ أَوْ يُؤْذِيهِمْ

“Tidak boleh seseorang melampaui (memanfaatkan) jalan kaum Muslimin dengan sesuatu yang dapat menyempitkan mereka atau menyakiti mereka.” (Kitab MajmuSyarh al-Muhadzdzab, 8/196)

Jalan, selokan, dan trotoar adalah fasilitas umum sebagai hak seluruh orang. Dalam hal memasang kanopi, maka kanopi tersebut tidak boleh membuat orang lain kesulitan lewat atau terganggu. Jika air hujan dari kanopi menetes ke selokan dan tidak mengenai orang lewat, tidak mengapa karena tidak menimbulkan gangguan. Akan tetapi bila air menetes ke jalan hingga membasahi atau mengenai orang lewat, menimbulkan bahaya terpeleset, atau membuat orang merasa terganggu, maka itu tidak diperbolehkan, karena termasuk bentuk gangguan yang dilarang syariat.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

Bijak dan pertimbangkan dengan penuh kematangan terlebih dahulu sebelum membangun rumah atau lainnya. Jangan sampai bangunan yang kita buat hanya mementingkan kenyamanan diri sendiri semata tanpa memikirkan orang lain sehingga menjadi sebuah pelanggaran terhadap syariat.

 

Referensi: Youtube Al-BahjahTV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Tak Hanya Dibaca dan Dihafal, Hadirkanlah Hati untuk Mencintai Al-Qur’an
19 June 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya

Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021
13 December 2021

Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya

Hari Arafah: Momentum Koreksi Diri, Panjatan Doa, dan Pengharapan
5 June 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Definisi dan penamaan Hari Arafah beberapa ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan Arafah diambil dari kata i’tiraf yang... selengkapnya

Kisah Barseso Seorang Ahli Ibadah yang Terlena Tipu Daya Setan
15 March 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dikisahkan ada seseorang ahli ibadah yang bernama Barseso. Di setiap harinya ia selalu melakukan shalat hingga 1000... selengkapnya

Kenali 6 Jenis Paragraf Ini Sebelum Kamu Menulis. Lengkap dengan Contohnya!
10 December 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penulis hebat tidak pernah terlepas dari kemampuan penulisan paragraf yang baik, sehingga pengetahuan paragraf yang baik... selengkapnya

Prioritas yang Harus Didahulukan Seorang Perempuan Setelah Menikah: Suami atau Orang Tua?
9 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sering kali muncul pertanyaan mengenai prioritas kepatuhan seorang istri dalam sebuah rumah tangga; apakah harus mendahulukan suami... selengkapnya

Perbedaan Takbir Muqayyad dan Takbir Mursal Pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri
28 June 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu kesunnahan pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri adalah mengumandangkan takbir. Takbir sendiri terbagi kedalam... selengkapnya

Kunci Kebahagiaan Keluarga dengan Teladan Mulia
5 June 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di momen hari Iduladha ini mari kita belajar dari kisah keteladanan dari seorang hamba kekasih Allah, Kholilurrohman Nabi... selengkapnya

Teks Khutbah Idulfitri 1446 H
22 March 2025

“Bersama hari raya Idulfitri ini mari kita wujudkan nuansa kasih sayang dan cinta di dalam keluarga untuk menjadikan rumah kita... selengkapnya

Bagaimanakah Cara Mencintai Rasulullah Saw? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
9 September 2023

Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya

Hukum Memasang Kanopi Rumah yang Menjorok ke Tanah Milik Fasilitas Umum

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: