● online
Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Berbagai cara dilakukan para calon kepala daerah untuk mendapatkan suara rakyat. Salah satu yang paling sering digunakan yakni, memberikan uang. Hal ini kerap terjadi bak jamur di musim hujan. Dan menjadi keresahan yang kemudian memunculkan sebuah pertanyaan. Apakah kita diperbolehkan menerima uang tersebut?
Buya Yahya menyampaikan setidaknya ada tiga kaidah umum yang harus diperhatikan ketika menerima hadiah atau dalam hal ini menerima uang dari calon-calon pejabat
- Pastikan Hadiah Tersebut Didapatkan dengan Cara yang Halal
Menerima hadiah bukanlah sesuatu yang dilarang. Motif memberikan hadiah bermacam-macam, selagi hadiah tersebut diberikan secara halal maka tidak menjadi masalah di saat kita menerimanya. Sebagaimana yang Buya Yahya sampaikan,
“Siapa pun yang memberikan hadiah kepada kita, asalkan hadiah tersebut bukan diambil dari barang yang haram. Maka hadiah tersebut halal bagi kita”, ujar Buya Yahya.
Halal di sini artinya, barang yang diberikan oleh seseorang kepada kita bukan berasal dari cara-cara yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
- Tidak Merendahkan Penerima Hadiah
Pemberi harus memberikan hadiah kepada penerima dengan cara yang baik. Jangan sampai ia merasa prestise karena punya kuasa dan materiel lalu bisa berlaku seenaknya. Memberi hadiah harus diberikan atas dasar kesukarelaan, bukan dengan maksud untuk mencaci dan menganggap rendah yang menerima. Begitu juga pemberian yang disertai dengan tuntutan agar melakukan hal-hal yang menjadikan penerima kehilangan martabat, kehormatan, atau lain sebagainya maka yang demikian itu tidak diperkenankan.
- Tidak Menjadikan Hatimu Rusak
Jika kita merasa hadiah pemberian dari seseorang atau pun dari calon pejabat ini didapatkan dari cara yang kurang baik, maka hendaknya ditolak saja karena tidak ada keberkahan di dalamnya. Selain itu, jika dengan menerimanya akan membuat kita terbeli, sebaiknya ditolak. Artinya, suara kita dibeli dan menjadikan kita tidak jujur akan pilihan hati yang benar. Dan itulah yang menyebabkan hatimu rusak.
Jika uang tersebut sudah terlanjur diterima, maka jangan pilih calonnya, karena calon yang baik tidak akan pernah memberikan sesuatu yang bukan miliknya serta tidak akan memaksakan kehendak dengan cara-cara yang tidak benar. Hal ini perlu diyakini sebagai suatu kebijaksanaan dalam memilih calon pemimpin. Sebab, pemimpin yang baik tidak akan membeli suara dan tidak akan bersusah payah meminta untuk memilihnya. Cukup dengan keyakinan dan atas dasar kemantapan hati yang didasarkan pada kesukaan kita terhadap hal-hal baik yang dimiliki oleh calon tersebut.
Buya Yahya juga mengingatkan kita untuk lebih selektif memilih pemimpin, hal ini dilihat dari segala sisi. Apakah ia baik? Atau justru sebaliknya. Kemudian, perbedaan pilihan dalam kontestasi politik itu wajar terjadi. Perbedaan pilihan bukan berarti menjadi permasalahan untuk tetap menjunjung perdamaian dan kedamaian. Semoga Allah Swt melindungi dan menjaga hati kita untuk tetap berperilaku sesuai dengan ajaran-Nya.
Penulis: Ayuning Dharma Malik
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: Buya Yahya, pilkada, politik uang
Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masyarakat Indonesia telah melangsungkan Pesta Demokrasi 5 tahun sekali yang digelar pada tanggal 14 Februari 2023. Setelah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Khusyuk adalah ruh dari shalat. Ia bukan sekadar posisi tubuh atau ekspresi wajah, tetapi keadaan hati yang fokus,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Presiden Prabowo menyatakan sikapnya di depan Majelis Umum PBB untuk tetap... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim apapun keadaannya. Siapapun yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan yang sering muncul ketika menjelang Iduladha salah satunya mengenai kapan waktu paling afdhol (utama) untuk menyembelih... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Menjamu makan tamu adalah hal biasa, namun bagaimana jika yang dijamu jumlahnya mencapai puluhan ribu orang?... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu keindahan agama Islam adalah hadirnya Syariat yang berperan sebagai rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Ibarat... selengkapnya
Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000
Saat ini belum tersedia komentar.