Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab

Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab

Diposting pada 18 November 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 919 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Berbagai cara dilakukan para calon kepala daerah untuk mendapatkan suara rakyat. Salah satu yang paling sering digunakan yakni, memberikan uang. Hal ini kerap terjadi bak jamur di musim hujan. Dan menjadi keresahan yang kemudian memunculkan sebuah pertanyaan. Apakah kita diperbolehkan menerima uang tersebut?

Buya Yahya menyampaikan setidaknya ada tiga kaidah umum yang harus diperhatikan ketika menerima hadiah atau dalam hal ini menerima uang dari calon-calon pejabat

  1. Pastikan Hadiah Tersebut Didapatkan dengan Cara yang Halal

Menerima hadiah bukanlah sesuatu yang dilarang. Motif memberikan hadiah bermacam-macam, selagi hadiah tersebut diberikan secara halal maka tidak menjadi masalah di saat kita menerimanya. Sebagaimana yang Buya Yahya sampaikan,

“Siapa pun yang memberikan hadiah kepada kita, asalkan hadiah tersebut bukan diambil dari barang yang haram. Maka hadiah tersebut halal bagi kita”, ujar Buya Yahya.

Halal di sini artinya, barang yang diberikan oleh seseorang kepada kita bukan berasal dari cara-cara yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

  1. Tidak Merendahkan Penerima Hadiah

Pemberi harus memberikan hadiah kepada penerima dengan cara yang baik. Jangan sampai ia merasa prestise karena punya kuasa dan materiel lalu bisa berlaku seenaknya. Memberi hadiah harus diberikan atas dasar kesukarelaan, bukan dengan maksud untuk mencaci dan menganggap rendah yang menerima. Begitu juga pemberian yang disertai dengan tuntutan agar melakukan hal-hal yang menjadikan penerima kehilangan martabat, kehormatan, atau lain sebagainya maka yang demikian itu tidak diperkenankan.

  1. Tidak Menjadikan Hatimu Rusak

Jika kita merasa hadiah pemberian dari seseorang atau pun dari calon pejabat ini didapatkan dari cara yang kurang baik, maka hendaknya ditolak saja karena tidak ada keberkahan di dalamnya. Selain itu, jika dengan menerimanya akan membuat kita terbeli, sebaiknya ditolak. Artinya, suara kita dibeli dan menjadikan kita tidak jujur akan pilihan hati yang benar. Dan itulah yang menyebabkan hatimu rusak.

Jika uang tersebut sudah terlanjur diterima, maka jangan pilih calonnya, karena calon yang baik tidak akan pernah memberikan sesuatu yang bukan miliknya serta tidak akan memaksakan kehendak dengan cara-cara yang tidak benar. Hal ini perlu diyakini sebagai suatu kebijaksanaan dalam memilih calon pemimpin. Sebab, pemimpin yang baik tidak akan membeli suara dan tidak akan bersusah payah meminta untuk memilihnya. Cukup dengan keyakinan dan atas dasar kemantapan hati yang didasarkan pada kesukaan kita terhadap hal-hal baik yang dimiliki oleh calon tersebut.

Buya Yahya juga mengingatkan kita untuk lebih selektif memilih pemimpin, hal ini dilihat dari segala sisi. Apakah ia baik? Atau justru sebaliknya. Kemudian, perbedaan pilihan dalam kontestasi politik itu wajar terjadi. Perbedaan pilihan bukan berarti menjadi permasalahan untuk tetap menjunjung perdamaian dan kedamaian. Semoga Allah Swt melindungi dan menjaga hati kita untuk tetap berperilaku sesuai dengan ajaran-Nya.

Penulis: Ayuning Dharma Malik

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Di Bawah Kubah Nabawi
18 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Cahaya fajar menari-nari di atas bukit hijau yang perlahan menyembulkan wajahnya dari selimut malam. Udara segar, belum ternoda... selengkapnya

Mendampingi Anak di Era Digital
15 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di era digital seperti sekarang, cara anak belajar telah berubah sangat cepat. Jika dulu sumber ilmu utama berasal... selengkapnya

Bolehkah Membaca Surah Al-Waqi’ah Setelah Asar?
13 Januari 2025

Sering kali kita mendengar anjuran untuk membaca surah Al-Waqi’ah setelah Asar. Sebenarnya, apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya... selengkapnya

Nabi Berbangga Terhadap Ummatnya: Pesan Buya Yahya untuk Para Pencinta Nabi
14 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Para pencinta Rasul terus menunjukkan semangat besar mereka dalam mencintai Nabi tercinta. Semangat mencintai Nabi Saw... selengkapnya

Muslimah Istimewa dengan Tawakalnya
6 Maret 2024

Mungkin hidup ini berjalan tidak sesuai dengan pilihan kita, tetapi yakinlah kepada Allah Swt bahwa pilihan-Nya tidak akan pernah salah.... selengkapnya

Menata Hati: Persiapan dan Bekal untuk Menyambut Bulan Ramadan
21 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan akan segera datang, sudahkan kita mempersiapkan diri? Apa saja sebenarnya pesiapan yang harus kita lakukan... selengkapnya

Jika Toleransi Sulit Dilakukan, Cukup Jadilah Manusia untuk Mewujudkannya
25 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sudah sangat masyhur bagi kita, bahwa Baginda Nabi Muhammad Salallahu ‘Alahi Wassalam adalah manusia teragung dan disebut sebagai... selengkapnya

Larangan Mengumbar Aib Zina: Jangan Sampai Dibuka Apa Lagi Diceritakan
4 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, dosa zina adalah termasuk dosa besar yang mana pelakunya sangat hina dan dihinakan oleh Allah... selengkapnya

Berita Pahit Bunuh Diri: Merangkul para Ibu yang Dilanda Pilu
15 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Beberapa hari terakhir ini, berita pilu tentang seorang Ibu yang melakukan bunuh diri bersama anak-anaknya ramai diperbincangkan di... selengkapnya

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah
12 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya

Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: