Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Diposting pada 29 Mei 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 2.348 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian seorang muslimah yang melepas cadarnya di awak media. Sontak kejadian itu membuat heboh seisi jagat maya sebab awalnya sang muslimah tersebut sangat kokoh dengan pendirian nya untuk memakai cadar. Diketahui bahwa alasan dilepasnya cadar tersebut adalah agar ia lebih leluasa dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

Bagaimana hukum melepas cadar dengan alasan tersebut? Terlebih prosesi pelepasan cadar tersebut dilakukan di depan awak media?

Menanggapi kejadian tersebut, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa cadar merupakan sebuah syariat agama, namun ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar adalah wajib. Dan sebagian kecil lainnya berpendapat hukumnya sunnah.

Karena terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum cadar ini maka dari itu Buya mengimbau untuk tidak bersikap kaku dan kasar ketika menemui orang yang bercadar maupun tidak bercadar.

“Selagi masih seputar perbedaan para ulama ya jangan kasar-kasar, jangan kaku-kaku,” pesan Buya

Buya pun berpesan kepada kita semua untuk tidak congkak dalam beragama. Jangan sampai yang sudah memakai cadar merendahkan yang belum bercadar, apalagi yang belum memakai cadar merendahkan yang memakai cadar.

Apalagi hingga mengatakan bahwa yang terpenting bukanlah bercadarnya, namun hati nya. Buya menegaskan ketika ada orang yang beranggapan semacam itu, maka ia telah menyombongkan diri dan menganggap dirinya lebih baik dari yang bercadar. padahal syariat cadar dan menjaga hati adalah dua hal yang berbeda.

“Ada sebagian perempuan nggak mau bercadar, alasannya apa? ‘Yang penting kan hatinya’, sebenarnya ia ingin mengatakan hatinya lebih bagus daripada dia, ini orang sombong,” tegas Buya

Adapun tentang membuka cadar di hadapan media, Buya mengatakan bahwa secara hukum orang yang pernah memakai cadar lalu memutuskan untuk tidak lagi bercadar maka tidak ada masalah dan tidak dosa. Yang terpenting ia tetap menutup aurat.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika prosesi pembukaan cadar tersebut dilakukan di media sosial yang disitu banyak orang melihat. Sebab ketika di media, reaksi dan ungkapan orang tentu akan bermacam-macam. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang memandang dengan pandangan syahwat.

“Ungkapan sanjungan bisa menjerumuskan, ‘lebih cantik dibuka daripada kamu bercadar’ itu menghancurkan juga,” imbau Buya

Maka dari itu alangkah lebih baik bagi siapapun yang memutuskan melepas cadar untuk bersikap biasa saja dan tidak usah di umbar di media, sebab dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan efek negatif bagi sang perempuan.

Semoga Allah Swt senantiasa menjaga hati kita semua dari pandangan merendahkan kepada sesama. Amiin.

Sumber: Tausyiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV

Tags: , ,

Bagikan ke

Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Agar Hidup Bahagia dan Hati Tak Mudah Terluka
13 Oktober 2023

Kunci Hidup Bahagia Berbicara tentang kehidupan yang damai tidak bisa terlepas dari hati. Semua kedamaian yang kita peroleh ternyata sangat... selengkapnya

Mengantisipasi Kenakalan Anak di Era Modern: Mendidik dengan Kasih Sayang dan Ketegasan
30 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya

Jangan Sampai Merugi, Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Datangnya Ramadhan
16 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka sekalian, tak terasa Ramadhan tinggal menghitung hari. Sebagai orang beriman, kita tentu harus bergembira... selengkapnya

Cara Mendidik Anak sebagai Investasi Dunia dan Akhirat
21 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Anak adalah salah satu titipan Allah Swt yang paling berharga. Mereka adalah amanah yang harus kita jaga... selengkapnya

Puasakan Hati di Bulan Suci
14 Maret 2024

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Potensi kotornya hati bisa datang kepada siapa saja dari kita sebagai manusia biasa. Mata dapat melihat... selengkapnya

Di Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut, Buya Yahya Ikut Bernyanyi Bersama Sayyid Husein Al-Haddar
28 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ada pemandangan langka pada acara Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut Minggu (27/11/2022). Sayyid Husein Haidar... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?
17 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk... selengkapnya

Berita Pahit Bunuh Diri: Merangkul para Ibu yang Dilanda Pilu
15 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Beberapa hari terakhir ini, berita pilu tentang seorang Ibu yang melakukan bunuh diri bersama anak-anaknya ramai diperbincangkan di... selengkapnya

Mengapa Kita Harus Menghargai Perbedaan Pendapat Setiap Orang?
19 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam pengambilan keputusan, selalu terdapat perbedaan pendapat yang beragam. Hal ini sering terjadi dan sulit dihindari. Tak... selengkapnya

Resensi Buku Silsilah Fiqih Praktis Cerdas Memahami Darah Wanita karya Buya Yahya
10 Februari 2025

Identitas Buku Judul: Silsilah Fiqih Praktis-Cerdas Memahami Darah Wanita Penulis: Buya Yahya Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Halaman: 177 Buku Silsilah Fiqih... selengkapnya

Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: