● online
Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian seorang muslimah yang melepas cadarnya di awak media. Sontak kejadian itu membuat heboh seisi jagat maya sebab awalnya sang muslimah tersebut sangat kokoh dengan pendirian nya untuk memakai cadar. Diketahui bahwa alasan dilepasnya cadar tersebut adalah agar ia lebih leluasa dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
Bagaimana hukum melepas cadar dengan alasan tersebut? Terlebih prosesi pelepasan cadar tersebut dilakukan di depan awak media?
Menanggapi kejadian tersebut, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa cadar merupakan sebuah syariat agama, namun ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar adalah wajib. Dan sebagian kecil lainnya berpendapat hukumnya sunnah.
Karena terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum cadar ini maka dari itu Buya mengimbau untuk tidak bersikap kaku dan kasar ketika menemui orang yang bercadar maupun tidak bercadar.
“Selagi masih seputar perbedaan para ulama ya jangan kasar-kasar, jangan kaku-kaku,” pesan Buya

Buya pun berpesan kepada kita semua untuk tidak congkak dalam beragama. Jangan sampai yang sudah memakai cadar merendahkan yang belum bercadar, apalagi yang belum memakai cadar merendahkan yang memakai cadar.
Apalagi hingga mengatakan bahwa yang terpenting bukanlah bercadarnya, namun hati nya. Buya menegaskan ketika ada orang yang beranggapan semacam itu, maka ia telah menyombongkan diri dan menganggap dirinya lebih baik dari yang bercadar. padahal syariat cadar dan menjaga hati adalah dua hal yang berbeda.
“Ada sebagian perempuan nggak mau bercadar, alasannya apa? ‘Yang penting kan hatinya’, sebenarnya ia ingin mengatakan hatinya lebih bagus daripada dia, ini orang sombong,” tegas Buya
Adapun tentang membuka cadar di hadapan media, Buya mengatakan bahwa secara hukum orang yang pernah memakai cadar lalu memutuskan untuk tidak lagi bercadar maka tidak ada masalah dan tidak dosa. Yang terpenting ia tetap menutup aurat.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika prosesi pembukaan cadar tersebut dilakukan di media sosial yang disitu banyak orang melihat. Sebab ketika di media, reaksi dan ungkapan orang tentu akan bermacam-macam. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang memandang dengan pandangan syahwat.
“Ungkapan sanjungan bisa menjerumuskan, ‘lebih cantik dibuka daripada kamu bercadar’ itu menghancurkan juga,” imbau Buya
Maka dari itu alangkah lebih baik bagi siapapun yang memutuskan melepas cadar untuk bersikap biasa saja dan tidak usah di umbar di media, sebab dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan efek negatif bagi sang perempuan.
Semoga Allah Swt senantiasa menjaga hati kita semua dari pandangan merendahkan kepada sesama. Amiin.
Sumber: Tausyiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Buya Yahya, Lepas Cadar, Pustaka Al-Bahjah
Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Hati merupakan bagian sensitif dari diri manusia. Melaluinya kita bisa merasakan ketenangan, keindahan, dan kegembiraan hidup. Begitu juga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini tepat 13 tahun yang lalu pada tanggal 23 Muharram 1431 H, Lembaga Pengembangan Dakwah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Cinta adalah karunia yang Allah berikan kepada seluruh manusia. Cinta dapat membuat manusia saling menyayangi, menghargai, dan berbuat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Manhaj dalam bahasa Arab, berarti jalan atau metode. Dalam konteks Islam merujuk pada metode memahami dan mengamalkan ajaran... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh kasus perselingkuhan seseorang yang tersebar di media sosial. Orang tersebut membuka... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penyelenggaraan maulid dan silaturahmi akbar di LPD Al-Bahjah, Cirebon tinggal tiga hari lagi. sebagai upaya untuk... selengkapnya
Dalam kesempatan khutbah singkat ini, kami akan menghadirkan sebuah renungan untuk diri kami sendiri khususnya dan untuk semuanya yang mendengar... selengkapnya
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam Islam, relasi orang tua dan anak sering dibahas dalam kerangka birr al-walidayn, yang menekankan kewajiban anak untuk... selengkapnya
Stasiun Tak ada pelukan Juga cium pipi Tanda perpisahan Hanya kepal tangan bersentuh Dengan tatap mata luruh :... selengkapnya
Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600
Saat ini belum tersedia komentar.