Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menyalati Jenazah yang tidak Pernah Shalat? Buya Yahya Menjawab

Hukum Menyalati Jenazah yang tidak Pernah Shalat? Buya Yahya Menjawab

Diposting pada 3 Februari 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 2.919 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dinamika kehidupan di masyarakat yang memiliki agama dan kebudayaan yang beragam kadang memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang perlu segera dijawab. Utamanya dalam masalah agama, kalau pertanyaan-petanyaan atas pemasalahan agama tidak segera diselesaikan dengan bijak berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Misalnya, hukum menyalati orang yang tidak shalat.

Mungkin saja kita pernah mendengar tetangga mengatakan, “Jangan menyalati si polan, dia saja gak shalat”. Pandangan di masyarakat tentang hal ini jika tidak dihadapi dengan bijak dapat menimbulkan perselisihan yang tidak baik. Karena itu, mari kita kembalikan kepada agama Islam itu sendiri, bagaimana sebenarnya ulama berpendapat tentang orang Islam yang tidak shalat.

Para ulama dalam akidah Ahlussunnah, ulama-ulama dari mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan Hanafi sepakat bahwa orang Islam yang meninggalkan shalat tidak dianggap kafir, kecuali mazhab Hanbali. Sebagaimana penjelasan Buya Yahya berikut.

“Dalam akidah Ahlussunnah Wal Jamaah, juga imam-imam besar, mazhab Syafi’i, Maliki,  dan Hanafi mengatakan bahwasanya orang yang meninggalkan shalat tidak dianggap kafir selagi ia masih meyakini bahwa shalat adalah wajib. Selagi sepanjang hidupnya dia tidak pernah mengatakan, ‘Shalat itu gak wajib’, berarti dia masih mukmin (orang yang beriman). Kecuali menurut imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat kafir.”

Dapat kita pahami, menurut mazhab kita Imam Syafi’i, kalau ada orang Islam meninggalkan shalat maka ia masih beriman. Termasuk juga orang beriman yang meninggalkan puasa, kalau meninggal ia masih seorang mukmin sehingga tetangganya tetap wajib menyalatinya. Adapun perbuatannya meninggalkan puasa tentu merupakan dosa besar.

Hukum menyalati orang Islam yang meninggal dunia adalah fardu kifayah. Buya Yahya menjelaskan dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah, bahwa kalau ada muslim meninggal dunia maka kita memiliki 4 kewajiban fardu kifayah, yaitu memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkannya. Fardu kifayah adalah jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakan fardu (kewajiban) tersebut maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Sebaliknya, jika tidak ada yang melaksanakannya sama sekali maka satu kelompok dalam lingkungan tersebut terkena dosa.

Misalnya dalam satu kampung, satu golongan, satu wilayah, atau sebagainya tidak ada yang menyalati jenazah muslim yang meninggal dunia, maka semuanya berdosa. Dalam hal ini Buya Yahya menegaskan,

“Rambu-rambunya sederhana, secara hukum zahir, selagi ia seorang muslim maka kita wajib menyalatinya. Baik dia itu pezina, pemabuk, pencuri, jika kita tidak menyalatinya ketika meninggal kita dosa semuanya.”

Sebaliknya, hal yang sangat baik akan kita dapatkan jika kita menyalati seorang muslim yang meninggal. Dijelaskan dalam salah satu riwayat hadis sebagai berikut.

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ شهدَ الْجَنَازَةَ حتى يصلَّى عليها فله قِيرَاطٌ، ومن شهدها حتى تُدفن فله قِيرَاطان، قيل: وما القِيرَاطَانِ؟ قال: مثل الجبلين العظيمين .ولمسلم: أصغرهما مثل أُحُدٍ]. صحيح] – [متفق عليه[

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Sallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda, “Barang siapa menghadiri jenazah hingga ia menyalatkannya maka ia mendapatkan (pahala) satu qirat, dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah dikubur maka ia mendapatkan (pahala) dua qirat.” Beliau ditanya, Apakah dua qirat itu? Beliau menjawab, Seperti dua gunung yang besar. Dalam riwayat Muslim disebutkan, Paling kecil dari keduanya adalah seperti gunung Uhud.’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pahala yang didapatkan dari menyalati mayit adalah sangat besar,  Allah Subhanallahu wa Ta’ala yang mengetahui kadarnya. Nabi Sallahu Alaihi Wassalam memberikan gambaran kepada para sahabat untuk memudahkan mereka dalam memahaminya, yaitu setiap qirat adalah seperti gunung yang besar. Ini juga karena banyak maslahat-maslahat yang ditimbulkan dari malaksanakannya, seperti memenuhi hak saudara sesama muslim, mengingat akhirat, mendoakan, menghibur, dan melipur duka di hati keluarga yang ditinggalkan.

Semua pahala yang besar ini tentu berlaku bagi siapa pun jenazah yang dishalati, selagi ia seorang muslim. Buya Yahya menambahkan,

“Biarpun ia seseorang yang tidak shalat, pemabuk, pencuri, penjudi, tidak puasa, ia masih sebagai mukmin, lalu Anda menyalatinya maka Anda dapat pahala. Anda antarkan jenazahnya sampai ke kubur, Anda dapat dua gunung pahala. Dua gunung pahala ini bukan untuk menggiring jenazah wali atau orang saleh saja, tapi untuk mengiring orang beriman, orang muslim.”

Ingin tahu lebih banyak tentang fiqih jenazah? Kini Anda dapat dengan mudah mengetahuinya dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah karya Buya Yahya.

Semoga kita semua dijauhkan dari kesalahpahaman dan diberi husnul khotimah dalam sebaik-baiknya keadaan. Amin.

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Iim Ainunnaim Muhammad

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , ,

Bagikan ke

Hukum Menyalati Jenazah yang tidak Pernah Shalat? Buya Yahya Menjawab

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Seruan Kemanusiaan untuk Palestina
21 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sejak 7 Oktober 2023, perang Palestina-Israel kian memanas. Hingga Jum’at  (27/10), serangan Israel terhadap Palestina telah... selengkapnya

Puisi-Puisi Nur Aliyatul Hasanah
18 September 2024

  Dzikrullah Luasnya bumi terhampar Indahnya langit terbentang Megahnya pegunungan kokoh ditinggikan Matahari pun dihangatkan   Apalagi yang perlu diragukan?... selengkapnya

Hikmah di Balik Pemilihan Jazirah Arab sebagai Tempat Turunnya Dakwah Islam
11 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akal sehat yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menuntun manusia kepada... selengkapnya

Mengantisipasi Kenakalan Anak di Era Modern: Mendidik dengan Kasih Sayang dan Ketegasan
30 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya

Buya Yahya Memberikan Peringatan Agar Hati-Hati di Bulan Syawal
22 April 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setelah menjalankan puasa di bulan Ramadan, kemudian kita masuk pada bulan Syawal. Ramadan sering disebut sebagai bulan... selengkapnya

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?
19 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di... selengkapnya

Viral Cek Khodam di Media Tiktok, Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Khodam?
9 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Baru-baru ini aktivitas “cek khodam” ramai di media sosial, khususnya di live TikTok dan Instagram. Pengguna media... selengkapnya

Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
24 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya

Menyambut Bulan Mulia
28 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya

Ilmu-Ilmu Pengetahuan Ini Terinspirasi dari Peristiwa Isra’ Mi’raj
28 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam memiliki banyak peristiwa penting yang berperan dalam perkembangan agama, salah satunya peristiwa Isra’ Mi’raj. Pada malam... selengkapnya

Hukum Menyalati Jenazah yang tidak Pernah Shalat? Buya Yahya Menjawab

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: