
● online
Hukum Menyalati Jenazah yang tidak Pernah Shalat? Buya Yahya Menjawab
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dinamika kehidupan di masyarakat yang memiliki agama dan kebudayaan yang beragam kadang memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang perlu segera dijawab. Utamanya dalam masalah agama, kalau pertanyaan-petanyaan atas pemasalahan agama tidak segera diselesaikan dengan bijak berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Misalnya, hukum menyalati orang yang tidak shalat.
Mungkin saja kita pernah mendengar tetangga mengatakan, “Jangan menyalati si polan, dia saja gak shalat”. Pandangan di masyarakat tentang hal ini jika tidak dihadapi dengan bijak dapat menimbulkan perselisihan yang tidak baik. Karena itu, mari kita kembalikan kepada agama Islam itu sendiri, bagaimana sebenarnya ulama berpendapat tentang orang Islam yang tidak shalat.
Para ulama dalam akidah Ahlussunnah, ulama-ulama dari mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan Hanafi sepakat bahwa orang Islam yang meninggalkan shalat tidak dianggap kafir, kecuali mazhab Hanbali. Sebagaimana penjelasan Buya Yahya berikut.
“Dalam akidah Ahlussunnah Wal Jamaah, juga imam-imam besar, mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi mengatakan bahwasanya orang yang meninggalkan shalat tidak dianggap kafir selagi ia masih meyakini bahwa shalat adalah wajib. Selagi sepanjang hidupnya dia tidak pernah mengatakan, ‘Shalat itu gak wajib’, berarti dia masih mukmin (orang yang beriman). Kecuali menurut imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat kafir.”
Dapat kita pahami, menurut mazhab kita Imam Syafi’i, kalau ada orang Islam meninggalkan shalat maka ia masih beriman. Termasuk juga orang beriman yang meninggalkan puasa, kalau meninggal ia masih seorang mukmin sehingga tetangganya tetap wajib menyalatinya. Adapun perbuatannya meninggalkan puasa tentu merupakan dosa besar.
Hukum menyalati orang Islam yang meninggal dunia adalah fardu kifayah. Buya Yahya menjelaskan dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah, bahwa kalau ada muslim meninggal dunia maka kita memiliki 4 kewajiban fardu kifayah, yaitu memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkannya. Fardu kifayah adalah jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakan fardu (kewajiban) tersebut maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Sebaliknya, jika tidak ada yang melaksanakannya sama sekali maka satu kelompok dalam lingkungan tersebut terkena dosa.
Misalnya dalam satu kampung, satu golongan, satu wilayah, atau sebagainya tidak ada yang menyalati jenazah muslim yang meninggal dunia, maka semuanya berdosa. Dalam hal ini Buya Yahya menegaskan,
“Rambu-rambunya sederhana, secara hukum zahir, selagi ia seorang muslim maka kita wajib menyalatinya. Baik dia itu pezina, pemabuk, pencuri, jika kita tidak menyalatinya ketika meninggal kita dosa semuanya.”
Sebaliknya, hal yang sangat baik akan kita dapatkan jika kita menyalati seorang muslim yang meninggal. Dijelaskan dalam salah satu riwayat hadis sebagai berikut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ شهدَ الْجَنَازَةَ حتى يصلَّى عليها فله قِيرَاطٌ، ومن شهدها حتى تُدفن فله قِيرَاطان، قيل: وما القِيرَاطَانِ؟ قال: مثل الجبلين العظيمين .ولمسلم: أصغرهما مثل أُحُدٍ]. صحيح] – [متفق عليه[
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Sallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda, “Barang siapa menghadiri jenazah hingga ia menyalatkannya maka ia mendapatkan (pahala) satu qirat, dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah dikubur maka ia mendapatkan (pahala) dua qirat.” Beliau ditanya, ‘Apakah dua qirat itu?’ Beliau menjawab, ‘Seperti dua gunung yang besar.’ Dalam riwayat Muslim disebutkan, ‘Paling kecil dari keduanya adalah seperti gunung Uhud.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pahala yang didapatkan dari menyalati mayit adalah sangat besar, Allah Subhanallahu wa Ta’ala yang mengetahui kadarnya. Nabi Sallahu Alaihi Wassalam memberikan gambaran kepada para sahabat untuk memudahkan mereka dalam memahaminya, yaitu setiap qirat adalah seperti gunung yang besar. Ini juga karena banyak maslahat-maslahat yang ditimbulkan dari malaksanakannya, seperti memenuhi hak saudara sesama muslim, mengingat akhirat, mendoakan, menghibur, dan melipur duka di hati keluarga yang ditinggalkan.
Semua pahala yang besar ini tentu berlaku bagi siapa pun jenazah yang dishalati, selagi ia seorang muslim. Buya Yahya menambahkan,
“Biarpun ia seseorang yang tidak shalat, pemabuk, pencuri, penjudi, tidak puasa, ia masih sebagai mukmin, lalu Anda menyalatinya maka Anda dapat pahala. Anda antarkan jenazahnya sampai ke kubur, Anda dapat dua gunung pahala. Dua gunung pahala ini bukan untuk menggiring jenazah wali atau orang saleh saja, tapi untuk mengiring orang beriman, orang muslim.”
Ingin tahu lebih banyak tentang fiqih jenazah? Kini Anda dapat dengan mudah mengetahuinya dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Jenazah karya Buya Yahya.
Semoga kita semua dijauhkan dari kesalahpahaman dan diberi husnul khotimah dalam sebaik-baiknya keadaan. Amin.
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Iim Ainunnaim Muhammad
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: jenazah, menyalati jenazah, Shalat, shalat jenazah
Hukum Menyalati Jenazah yang tidak Pernah Shalat? Buya Yahya Menjawab
Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang benar maka kualitas keimanan seseorang akan semakin kuat. Mengimani sesuatu yang ghaib berdasarkan yang kita dengar tanpa melibatkan akal di dalamnya memerlukan upaya yang pelik. Namun dengan bahasa yang lugas, sederhana, dan dilengkapi dengan cara… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang dilengkapi dengan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan lebih praktis dan mudah dipahami. Karena permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan bermacam-macam ibadah, seperti shalat, puasa, thawaf, dan lain-lain. Maka… selengkapnya
Rp 149.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah qurban. Dalam buku ini, Buya Yahya menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan qurban, mulai dari pengertian dan tujuan qurban, hukum-hukum yang terkait dengan hewan qurban, serta tata cara penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu shalat saat sedang bepergian. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat, seperti perbedaan zona waktu, keterbatasan ruang, susahnya mencari tempat wudhu, dan lain sebagainya. Buku ini memberikan solusi-solusi praktis yang… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan dzikir yang dianjurkan dan diamalkan oleh Nabi Muhammad Saw serta para sahabatnya. Dimulai dari tasbih, tahmid, takbir, beserta doa-doanya. Dzikir sebagai upaya senantiasa mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah Swt, dzikir harus diamalkan secara konsisten… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab untuk mempelajari dasar-dasar bahasa arab sehingga mereka mampu mempraktekkan dalam percakapan sehari-hari. ukuran: 17 cm x 25 cm (B5) Kertas Isi: Bookpaper Hitam Putih Sampul: Soft Cover, Laminasi Dof, Spot UV Emboss Jilid: Lem Panas… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk buku Pengantar Belajar Bahasa Arab yang menjelaskan secara singkat tentang qoidah-qoidah dasar. Kosa kata (Almufrodat) disebutkan oleh para pakar bahasa sebagai salah satu unsur dalam belajar bahasa Arab selain qoidah. Tanpanya bagaimana mungkin seseorang dapat… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buku “Oase Iman: Refleksi Problematika Umat” merupakan salah satu buku terbaru karya Buya Yahya. Tidak seperti... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berawal dari hadits Rasulullah Saw: قال رسول الله عليه وسلم : صنفان من أهل النار لم أرهما... selengkapnya
Event Organizer: Mendekorasi dengan Hati “Tanda Bukti” Kecintaan kepada Nabi ﷺ PUSTAKA AL-BAHJAH-SEKILAS INFO MAULID NABI MUHAMMAD-1443 H-Dari beberapa persiapan... selengkapnya
Tuhanku, Adakah Rencana Lain? Tuhanku, adakah ini kisah yang Kau tulis di langit? Saat langkah lain melesat, aku diam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Masa muda idealnya diisi dengan segala macam produktivitas. Namun, godaan dapat membawa masa muda menjadi sia-sia.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ajaran Islam, setelah seseorang meninggalkan alam dunia, dia memasuki fase yang disebut sebagai alam barzakh, yakni... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.