● online
Anda Ingin Meniup Terompet di Malam Tahun Baru? Mari Simak Penjelasan Buya Yahya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mendekati akhir bulan Desember, banyak orang yang sibuk mempersiapkan perayaan Tahun Baru Masehi. Banyak diantaranya ada yang sudah merencanakan dengan berbagai kegiatan, salah satunya adalah meniup terompet. Diantara yang sudah merencanakan perayaan Tahun Baru Masehi dengan meniup terompet tersebut tidak sedikit diantaranya adalah umat Islam.
Menurut Buya Yahya,hukum asal dari meniup terompet adalah boleh karena merupakan kebiasaan orang. Artinya tidak ada masalah dengan kegiatan meniup terompet. Namun menurut Buya yang menjadi masalah adalah ketika meniup terompet tersebut dilakukan pada saat orang-orang non-muslim juga melakukan hal yang sama yang memiliki tujuan sebagai ibadah ritual dari keyakinan orang non-muslim tersebut, salah satunya adalah meniupnya pada malam Tahun Baru Masehi.
“Meniup terompet itu adalah kebiasaan orang, tidak ada masalah dengan meniup terompet. Namun ketika meniup terompet tersebut dilakukan saat bertepatan dengan budaya agama lain, kita tidak boleh niru-niru”
Buya menyampaikan bahwa meniup terompet pada malam tahun baru merupakan sebuah ibadah ritual yang dilakukan oleh orang non-muslim. Maka dari itu Buya berpesan kepada seluruh umat Islam untuk tidak meniru dan melakukan tradisi dan budaya yang menjadi ciri khas orang di luar Islam, salah satunya adalah meniup terompet pada malam tahun baru masehi ini.
“Jika ada sebuah budaya yang bukan dalam Islam dan itu menjadi ciri khas keagamaan atau budaya yang menurut Islam tidak sesuai, maka kita tidak boleh niru-niru. Termasuk apa saja, budaya yang terdapat dalam tahun baru kalau itu bukan budaya kaum muslimin maka kita tidak boleh ikut-ikutan.”

Buya juga berpesan kepada kaum non-muslim bahwa melarang umat Islam meniup terompet pada malam Tahun Baru Masehi bukan berarti Buya menghina agama diluar Islam meniup terompet. Larangan meniup terompet pada malam Tahun Baru Masehi dikhususkan untuk umat Islam, karena umat Islam berhak untuk mengingkari sebuah tradisi dan ritual yang berasal dari agama di luar Islam. Yang tidak boleh dalam hal ini adalah mencaci dan mengolok kepada orang non-muslim ketika mereka melaksanakan perayaan tradisi tersebut.
“Ini bukan menghina cara anda meniup terompet. Ini adalah dalam lingkaran kaum muslimin. Bukan merendahkan agama lain, sebab meniup terompet adalah budaya suatu kaum, bahkan mungkin bukan hanya kaum muslimin yang tidak menganggap bahwa itu adalah budayanya. Jadi kami berhak untuk mengingkari budaya tersebut. Yang nggak boleh adalah mencaci dan mengolok.”

Jadi misalnya kita melarang kepada keluarga maupun saudara muslim kita untuk tidak meniup terompet dan tradisi lain di luar Islam adalah sah-sah saja. Namun jika kita mencaci dan mengolok-ngolok agama lain ketika melaksanakan tradisi tersebut tidak diizinkan dalam Islam. Sebab setiap agama memiliki cara ibadah masing-masing.
“Kalau saya melarang anak saya untuk meniup terompet, karena itu bukan kebiasaan kaum muslimin itu sah. Tapi kalau kita mengatakan meniup terompet dengan berbagai macam caci maki tidak diizinkan dalam Islam. Sebab orang punya cara ibadah sesuai dengan agamanya. “
Maka dari itu mari kita hindari kegiatan-kegiatan yang merupakan tradisi orang di luar Islam. Biarpun ingin memaknai berakhirnya hitungan hari pada kalender masehi ini mari kita isi dengan sesuatu yang dapat mendekatkan kita kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Semoga Allah menjaga kita semua dari hal-hal yang Allah dan Rasul-Nya murkai.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, Hukum Tahun Baru Masehi, Hukum Terompet
Anda Ingin Meniup Terompet di Malam Tahun Baru? Mari Simak Penjelasan Buya Yahya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Khusyuk adalah ruh dari shalat. Ia bukan sekadar posisi tubuh atau ekspresi wajah, tetapi keadaan hati yang fokus,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rahman ayat 15 dan surat Al-Hijr ayat 27 diterangkan, bahwa jin merupakan makhluk yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di era media sosial dan modernisasi saat ini, ada satu aspek yang sangat penting tetapi terkadang diabaikan di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ngabuburit telah menjadi tradisi yang sudah melekat di masyarakat Indonesia dan keberadaannya hanya ada di bulan Ramadan. Ngabuburit... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin... selengkapnya
Judul : Sam’iyyat Beriman Kepada yang Gaib Penulis : Buya Yahya Penerbit : Pustaka Al-Bahjah Tahun Terbit ... selengkapnya
Kejelian Memanfaatkan Ruangan untuk Mendatangkan Kesuksesan PUSTAKA Al-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Mendungnya sore hari pada hari Rabu, 13 Rabiul Awal 1443 H atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mudik telah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia. Tak hanya bagi umat Islam, sering kali non-Muslim... selengkapnya
Pustaka-Al-Bahjah, Cirebon – Bazar-Expo yang diselenggarakan sebagai rangkaian kemeriahan menyambut Maulid Nabi Muhammad Saw telah memasuki hari kedua, Jumat, 30... selengkapnya
CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.