● online
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- KITAB MAULID AD DIBA'I....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- Buku Aqidah - Hadits Jibril....
- Kitab Bidayatul Wushul 1....
- Sam'iyyat - Beriman Kepada yang Gaib....
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah....
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin capit ini dengan harapan bisa mendapatkan hadiah yang ada didalamnya. Lantas bagaimana Islam memandang permainan mesin capit boneka ini?
Buya Yahya menjelaskan, pertama mengenai hukum boneka itu sendiri adalah halal, asalkan boneka tersebut hanya untuk anak kecil, orang yang sudah dewasa tidak diperkenankan memiliki boneka.
“Adalah boleh semacam boneka, kan semacam kayak patung tapi spesial untuk anak kecil saja, ibu-ibu yang sudah gede jangan, cukup suaminya jadi boneka. Dan bagi suami, istrinya jadi boneka, itu tidak diperkenankan untuk yang sudah dewasa”.
Kemudian mengenai cara mendapatkan boneka tersebut, menurut Buya jika boneka tersebut didapatkan melalui akad jual beli yang jelas, atau sebagai bentuk hadiah secara cuma-cuma tanpa harus membayar, maka boleh-boleh saja.
“Kalau enggak bayar sah, boleh-boleh saja. Pakai gelang dilempar boleh saja asalkan waktu itu enggak bayar”.

Namun jika dalam permainan mesin capit tersebut seseorang harus membayar terlebih dahulu, maka hukumnya adalah haram karena termasuk kedalam perjudian, bukan jual beli, karena jual beli itu akan sah ketika barang yang dibeli nya jelas.
“Jadi kalau dia bayar itu namanya judi, karena kalau bayar itu kan beli, harus ada yang dibeli, yang dibeli mana enggak jelas. Bisa saja enggak dapat, enggak nyapit”.
Lebih jelas, Buya mengatakan bahwa perjudian itu adalah ketika kita membeli suatu barang yang belum jelas barangnya, yang dalam permainan mesin capit semacam ini kita membayar tapi belum tentu mendapakan barang yang dimaksud. Sementara yang disebut dengan jual beli adalah kita ridho (taradhin) melepas uang kita karena kita menyukai barang yang akan dibeli.
“Enggak boleh, itu bentuk perjudian, karena anda tidak bisa membelinya, anda membeli sesuatu yang gak jelas, anda bayar tapi belum tentu dapat, judi kan begitu. Saya meletakan di nomor ini taunya meleset, enggak dapat apa yang ia inginkan, sementara jual beli itu adalah anda taradhin, saya ridho uang saya lepas karena saya senang apa yang akan saya beli”.

Sumber Gambar: Youtube Al-Bahjah TV
Terakhir, Buya berpesan untuk menghindari permainan mesin capit tersebut. Jika memang ingin memberi hadiah untuk anak lebih baik membelinya langsung berupa boneka agar terhindar dari perjudian.
“Anda tidak usah ikut-ikutan, beli yang jelas saja kalau anda ingin membelikan boneka buat anak anda, ya sudah beli beneran enggak usah pakai begituan, itu bentuk judi”.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Buya Yahya, fatwa mesin capit boneka, hukum boneka, judi, Mesin Capit Boneka, mesin capit boneka haram karena judi
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Satu kebaikan yang dilakukan oleh seseorang berarti ia tengah meneladani satu akhlak Nabi. Sebab, kebaikan dengan segala... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki awal tahun, banyak orang memulai lembaran baru dengan semangat “hijrah” yang menggelora. Tentu, sebagai sesama Muslim, kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Era digital menghadirkan berbagai kemudahan. Namun juga memunculkan tantangan serius dalam menjaga nilai-nilai Islam, khususnya bagi para Muslimah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sering kita jumpai tulisan di media massa yang penulisnya tidak memiliki latar belakang bahasa atau jurnalistik. Mengapa bisa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari yang namanya komunikasi. Baik itu dengan pasangan, keluarga, teman kerja,... selengkapnya
Musyawarah Kerja Divisi Dakwah dan Media LPD Al-Bahjah Cirebon Tahun Buku 2021 Media komunikasi dan informasi dewasa ini mengalami perkembangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Tahukah kamu bahwa setiap aktivitas sehari-hari bisa menjadi ladang pahala, termasuk memasak? Allah Swt memberikan banyak kesempatan... selengkapnya
Kesunyian Di menara doa yang tinggi, aku duduk menahan gema hatiku sendiri. Langkah-langkah manusia menjauh, riuh dunia perlahan lenyap, meninggalkanku... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kepergian orang tua untuk selama-lamanya tentu selalu meninggalkan kesedihan dan duka yang mendalam. Penyesalan seringkali... selengkapnya
Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000
Saat ini belum tersedia komentar.