● online
Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di sebagian masyarakat yang membuat pernikahan menjadi sulit terlaksana karena adanya syarat perjanjian pranikah. Sering kali syarat atau perjanjian sebelum pernikahan tersebut adalah sesuatu yang memberatkan dan bahkan tidak berdasarkan kepada syariat. Lantas, bolehkan membuat perjanjian sebelum menikah?
Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyebutkan, bahwa syarat yang harus dipenuhi itu adalah syarat yang kalian (suami dan istri) buat dalam sebuah pernikahan. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pernikahan itu sah-sah saja dan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab hal itu merupakan sebuah janji. Akan tetapi, sesuatu yang dijanjikan atau disepakati sebelum pernikahan itu bukan sesuatu yang diharamkan.
Contoh kesepakatan atau perjanjian yang tidak diharamkan seperti: mengizinkan istrinya nanti untuk melanjutkan pendidikan; memberikan keputusan kepada suami untuk memilih tempat tinggal; seorang suami berjanji untuk memberikan izin istrinya agar tetap bekerja; perjanjian suami kepada istirnya untuk tidak dimadu; dan lain-lain. Kesepakatan atau perjanjian semacam itu diperbolehkan dibuat sebelum menikah karena bisa jadi sebagai sarana kemaslahan untuk pernikahannya di masa depan. Oleh karena itu, setelah menikah maka kedua belah pihak harus berkomitmen menunaikan janjinya. Akan tetapi, perjanjian itu menjadi haram apabila keluar dari batas syariat dan mengandung keharaman.
Menurut Ummi Fairuz Arrahbini, apabila setelah menikah salah satu pihak tidak menunaikan apa yang menjadi janjinya, tidak lantas membuat pernikahannya batal atau seketika otomatis menjadi cerai pada saat itu juga. Namun ketidakkomitmenan janji tersebut bisa dijadikan sebab oleh seorang istri apabila ingin menggugat cerai suaminya dan tidaklah berdoa baginya. Hal tersebut tentu dalam konteks jika suaminya yang tidak menepati janjinya. Sebab, apabila tidak ada sebab atau alasan yang membuat istri harus menggugat cerai hukumnya adalah dosa.
Pada kesimpulannya, perjanjian sebelum pernikahan adalah diperbolehkan. Sebab terkadang, perjanjian tersebut dibuat agar kedua belah pihak lebih tenang dalam menjalani ibadah pernikahan dan merasa memiliki rambu-rambu yang harus disepakati bersama dalam menjalani kehidupan. Selain itu, kehidupan berumah tangga sering kali tidak semulus dengan apa yang dibayangkan, sehingga perjanjian dibuat untuk menjadi solusi jika kedua belah pasangan tersebut menghadapi sebuah permasalahan.
Tentu atas dasar kebaikanlah perjanjian sebelum pernikahan dibuat, yaitu untuk sebuah kemaslahatan, bukan untuk saling menuntut dan membebani satu sama lain. Dan inilah yang terpenting dalam sebuah pernikahan, sesuatu hal yang harus disadari oleh pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, yaitu kesadaran untuk tidak saling menuntut pasangan.
Wallahu ‘Alam Bishowwab
Sumber referensi: Facebook Ummi Fairuz Arrahbini
Penulis: Kodriya
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita hidup di zaman yang disebut sebagai era digital. Zaman yang memungkinkan setiap orang dapat menggenggam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H Awal tahun adalah saat untuk merencanakan dan memulai kebaikan dimasa yang akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 pada tanggal 1–2 Rabiul Akhir 1447 H/ 23–24 September... selengkapnya
Judul Buku : Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama Penulis : BuyaYahya Penerbit ... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kalender Hijriyah adalah kalender yang pergantian harinya didasarkan pada hitungan peredaran bulan mengelilingi Bumi. Orang-orang Arab sejak dahulu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap rumah tangga pasti pernah mengalami permasalahan, sebab manusia adalah mahluk yang memiliki hawa nafsu sehingga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pernahkah kita bekerja keras siang dan malam demi mengejar harta dan jabatan dunia tetapi malah merasa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali mendengar dari sebagian orang bahwa menulis itu mudah. Hanya menggoreskan tinta di atas kertas, mengetikannya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan maulid akbar Nabi Muhammad Saw yang akan diselenggarakan pada Ahad, 6 Rabiul... selengkapnya
Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.