Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Diposting pada 19 Mei 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 162 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di sebagian masyarakat yang membuat pernikahan menjadi sulit terlaksana karena adanya syarat perjanjian pranikah. Sering kali syarat atau perjanjian sebelum pernikahan tersebut adalah sesuatu yang memberatkan dan bahkan tidak berdasarkan kepada syariat. Lantas, bolehkan membuat perjanjian sebelum menikah?

Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyebutkan, bahwa syarat yang harus dipenuhi itu adalah syarat yang kalian (suami dan istri) buat dalam sebuah pernikahan. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pernikahan itu sah-sah saja dan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab hal itu merupakan sebuah janji. Akan tetapi, sesuatu yang dijanjikan atau disepakati sebelum pernikahan itu bukan sesuatu yang diharamkan.

Contoh kesepakatan atau perjanjian yang tidak diharamkan seperti: mengizinkan istrinya nanti untuk melanjutkan pendidikan; memberikan keputusan kepada suami untuk memilih tempat tinggal; seorang suami berjanji untuk memberikan izin istrinya agar tetap bekerja; perjanjian suami kepada istirnya untuk tidak dimadu; dan lain-lain. Kesepakatan atau perjanjian semacam itu diperbolehkan dibuat sebelum menikah karena bisa jadi sebagai sarana kemaslahan untuk pernikahannya di masa depan. Oleh karena itu, setelah menikah maka kedua belah pihak harus berkomitmen menunaikan janjinya. Akan tetapi, perjanjian itu menjadi haram apabila keluar dari batas syariat dan mengandung keharaman.

Menurut Ummi Fairuz Arrahbini, apabila setelah menikah salah satu pihak tidak menunaikan apa yang menjadi janjinya, tidak lantas membuat pernikahannya batal atau seketika otomatis menjadi cerai pada saat itu juga. Namun ketidakkomitmenan janji tersebut bisa dijadikan sebab oleh seorang istri apabila ingin menggugat cerai suaminya dan tidaklah berdoa baginya. Hal tersebut tentu dalam konteks jika suaminya yang tidak menepati janjinya. Sebab, apabila tidak ada sebab atau alasan yang membuat istri harus menggugat cerai hukumnya adalah dosa.

Pada kesimpulannya, perjanjian sebelum pernikahan adalah diperbolehkan. Sebab terkadang, perjanjian tersebut dibuat agar kedua belah pihak lebih tenang dalam menjalani ibadah pernikahan dan merasa memiliki rambu-rambu yang harus disepakati bersama dalam menjalani kehidupan. Selain itu, kehidupan berumah tangga sering kali tidak semulus dengan apa yang dibayangkan, sehingga perjanjian dibuat untuk menjadi solusi jika kedua belah pasangan tersebut menghadapi sebuah permasalahan.

Tentu atas dasar kebaikanlah perjanjian sebelum pernikahan dibuat, yaitu untuk sebuah kemaslahatan, bukan untuk saling menuntut dan membebani satu sama lain. Dan inilah yang terpenting dalam sebuah pernikahan, sesuatu hal yang harus disadari oleh pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, yaitu kesadaran untuk tidak saling menuntut pasangan.

Wallahu ‘Alam Bishowwab

 

Sumber referensi: Facebook Ummi Fairuz Arrahbini

Penulis: Kodriya

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

Bagikan ke

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Menjaga Lisan di Era Digital
3 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita hidup di zaman yang disebut sebagai era digital. Zaman yang memungkinkan setiap orang dapat menggenggam... selengkapnya

Mengantisipasi Kenakalan Anak di Era Modern: Mendidik dengan Kasih Sayang dan Ketegasan
30 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H
18 Juli 2023

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H Awal tahun adalah saat untuk merencanakan dan memulai kebaikan dimasa yang akan... selengkapnya

Tingkatkan Manajerial dan Sinergi, Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 Gelar Rapat Kerja
30 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 pada tanggal 1–2 Rabiul Akhir 1447 H/ 23–24 September... selengkapnya

Pentingnya Memahami Perbedaan
3 Mei 2024

  Judul Buku   : Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama Penulis           : BuyaYahya Penerbit       ... selengkapnya

Sejarah Bulan Shafar, Rebo Wekasan, dan Tradisi di Dalamnya
17 Juli 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kalender Hijriyah adalah kalender yang pergantian harinya didasarkan pada hitungan peredaran bulan mengelilingi Bumi. Orang-orang Arab sejak dahulu... selengkapnya

KDRT, Kepada Siapa Ku Harus Mengadu?
26 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap rumah tangga pasti pernah mengalami permasalahan, sebab manusia adalah mahluk yang memiliki hawa nafsu sehingga... selengkapnya

Solusi Overthingking Generasi Milenial! Tiga Hal Yang Didapat Ketika Visi Misi Akhirat Tertanam Dalam Hati
5 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pernahkah kita bekerja keras siang dan malam demi mengejar harta dan jabatan dunia tetapi malah merasa... selengkapnya

Menulis Itu Mudah?
17 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali mendengar dari sebagian orang bahwa menulis itu mudah. Hanya menggoreskan tinta di atas kertas, mengetikannya... selengkapnya

Sinergi Pejuang Al-Bahjah Menyambut Maulid Akbar Nabi Muhammad Saw 1444 H
29 Agustus 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan maulid akbar Nabi Muhammad Saw yang akan diselenggarakan pada Ahad, 6 Rabiul... selengkapnya

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: