● online
Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca Al-Qur’an juga dapat menenangkan hati dan pikiran. Sebagian besar dari kita membaca Al-Qur’an setelah menunaikan shalat fardu, bahkan meningkat saat di bulan Ramadan. Alhasil kita mendapatkan tiga manfaat besar dari Al-Qur’an, pertama, manfaat batin, kedua manfaat zahir, dan ketiga manfaat keimanan. Sayangnya, kesempatan luar biasa itu tidak dapat dirasakan oleh wanita yang sedang haid. Lantas adakah solusi bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an?
Untuk menjawab persoalan tersebut, kita harus mengetahui dulu pandangan para ulama tentang wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh guru kita Buya Yahya, pertama-tama kita harus membedakan antara wanita haid dengan laki-laki dan/atau wanita junub. Di dalam syariat Islam orang junub dilarang membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci saat itu juga dengan cara mandi besar. Walaupun dia tidak menemukan air untuk mandi besar, dirinya masih bisa menggunakan debu untuk bertayamun. Berbeda dengan wanita haid yang harus menunggu datangnya waktu suci atau selesainya masa haid.
Sebelum membahas apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, kita harus mengetahui hukum antara menyentuh dan membaca Al-Qur’an. Orang junub tidak diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci. Sedangkan wanita haid menurut kesepakatan para ulama tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an bahkan selembar ayat.
Adapun membaca Al-Qur’an bagi wanita haid menurut pendapat mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali tidak diperbolehkan, baik untuk belajar maupun untuk kegiatan ibadah sehari-hari. Di dalam mazhab Syafi’i (mazhab mayoritas umat Islam di Indonesia) wanita haid hanya diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan cara menggerakan mulut tanpa mengeluarkan suara. Di satu sisi wanita haid masih diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara kalau digunakan untuk berzikir, berdoa, dan menjaga diri.
Adapun mazhab Maliki masih memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara yang tujuannya untuk belajar, mengajar, menghafal, dan mengulang hafalan. Sebagai catatan besar, wanita haid tetap tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an dan tidak boleh khatam dalam satu kali duduk.
Perbedaan pendapat antara mazhab Maliki dengan mazhab Syafi’i ada pada kedudukan orang junub dan wanita haid. Mazhab Syafi’i tidak membedakan orang junub dengan wanita haid, sedangkan mazhab Maliki membedakan antara orang junub dan wanita haid. Mazhab Maliki berpendapat orang junub bisa langsung mandi untuk bersuci saat itu juga, sedangkan wanita haid harus menunggu datangnya waktu suci.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, kalau kita perhatikan dan pahami lebih dalam, semua itu adalah kemudahan bagi wanita haid. Apabila wanita haid ingin membaca Al-Qur’an maka dapat dilakukan dengan mengikuti pendapat mazhab Maliki. Bahkan hal ini dapat diterapkan bagi wanita haid yang sedang belajar membaca Al-Qur’an dan menjaga hafalan Al-Qur’an. Lebih dari itu, diperbolehkannya wanita haid membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak menyentuhnya bisa dihadirkan sebagai solusi untuk mencegah teralihnya kebiasaan membaca Al-Qur’an ke penggunaan media sosial yang berlebihan. Bahkan wanita haid diperkenankan menghafal dan mengajarkan Al-Qur’an dengan catatan tidak langsung mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sekali membaca.
Sering kali sebagian remaja wanita menjadikan haid sebagai alasan untuk tidak membaca Al-Qur’an. Untuk menghindari hal tersebut sekaligus menjaga keterikatan hati mereka dengan Al-Qur’an, kita dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki. Namun di lain sisi, ulama yang berpendapat bahwa wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an adalah pendapat yang benar karena mengambil pendapat mazhab Syafi’i. Pendapat mazhab Maliki dihadirkan untuk menghindari terputusnya keterhubungan antara wanita haid dengan Al-Qur’an. Seperti dalam rangka belajar dan mengajarkan Al-Qur’an, berzikir, atau berdoa menggunakan lafad Al-Qur’an.
Pembahasan selanjutnya seputar fiqih haid dapat dibaca di buku Cerdas Atasi Waswas karya Buya Yahya
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak amalan yang dapat dilakukan di bulan Ramadan, selain melakukan amalan-amalan yang biasa dilakukan di bulan-bulan lainnya,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam ilmu fiqih, tata cara bersuci (thaharah) sangat bergantung pada sifat dan wujud najis. Oleh karena itu, penting... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sudah menjadi keharusan untuk kita tidak usah mencari-cari kekurangan dan aib orang lain. Namun sekeras apa pun usaha... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa. Bulan yang termasuk ke dalam salah satu bulan haram, bulan yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Para Sahabat Nabi tidak hanya terkenal karena kesalehan dan besarnya peran dalam kesuksesan dakwah Baginda Nabi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pejuang Pustaka Al-Bahjah menggelear Upgrading dan Tadabur Alam Rabu-Kamis 17-18 Rajab 1444 H. Tujuan dari kegiatan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – “Buku adalah jendela dunia.” Ungkapan tersebut sering kali menjadi kata motivasi bagi seseorang agar selalu membaca... selengkapnya
Balada Rindu Sang Bilal (Oleh: Husni A. Mubarak) Andai datang burung-burung surga padanya Bilal bin Rabah tetap memeras... selengkapnya
CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 59.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Ukuran: 14 x 21 cm Tebal buku: 144 Halaman Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000
Saat ini belum tersedia komentar.