● online
Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca Al-Qur’an juga dapat menenangkan hati dan pikiran. Sebagian besar dari kita membaca Al-Qur’an setelah menunaikan shalat fardu, bahkan meningkat saat di bulan Ramadan. Alhasil kita mendapatkan tiga manfaat besar dari Al-Qur’an, pertama, manfaat batin, kedua manfaat zahir, dan ketiga manfaat keimanan. Sayangnya, kesempatan luar biasa itu tidak dapat dirasakan oleh wanita yang sedang haid. Lantas adakah solusi bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an?
Untuk menjawab persoalan tersebut, kita harus mengetahui dulu pandangan para ulama tentang wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh guru kita Buya Yahya, pertama-tama kita harus membedakan antara wanita haid dengan laki-laki dan/atau wanita junub. Di dalam syariat Islam orang junub dilarang membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci saat itu juga dengan cara mandi besar. Walaupun dia tidak menemukan air untuk mandi besar, dirinya masih bisa menggunakan debu untuk bertayamun. Berbeda dengan wanita haid yang harus menunggu datangnya waktu suci atau selesainya masa haid.
Sebelum membahas apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, kita harus mengetahui hukum antara menyentuh dan membaca Al-Qur’an. Orang junub tidak diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci. Sedangkan wanita haid menurut kesepakatan para ulama tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an bahkan selembar ayat.
Adapun membaca Al-Qur’an bagi wanita haid menurut pendapat mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali tidak diperbolehkan, baik untuk belajar maupun untuk kegiatan ibadah sehari-hari. Di dalam mazhab Syafi’i (mazhab mayoritas umat Islam di Indonesia) wanita haid hanya diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan cara menggerakan mulut tanpa mengeluarkan suara. Di satu sisi wanita haid masih diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara kalau digunakan untuk berzikir, berdoa, dan menjaga diri.
Adapun mazhab Maliki masih memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara yang tujuannya untuk belajar, mengajar, menghafal, dan mengulang hafalan. Sebagai catatan besar, wanita haid tetap tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an dan tidak boleh khatam dalam satu kali duduk.
Perbedaan pendapat antara mazhab Maliki dengan mazhab Syafi’i ada pada kedudukan orang junub dan wanita haid. Mazhab Syafi’i tidak membedakan orang junub dengan wanita haid, sedangkan mazhab Maliki membedakan antara orang junub dan wanita haid. Mazhab Maliki berpendapat orang junub bisa langsung mandi untuk bersuci saat itu juga, sedangkan wanita haid harus menunggu datangnya waktu suci.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, kalau kita perhatikan dan pahami lebih dalam, semua itu adalah kemudahan bagi wanita haid. Apabila wanita haid ingin membaca Al-Qur’an maka dapat dilakukan dengan mengikuti pendapat mazhab Maliki. Bahkan hal ini dapat diterapkan bagi wanita haid yang sedang belajar membaca Al-Qur’an dan menjaga hafalan Al-Qur’an. Lebih dari itu, diperbolehkannya wanita haid membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak menyentuhnya bisa dihadirkan sebagai solusi untuk mencegah teralihnya kebiasaan membaca Al-Qur’an ke penggunaan media sosial yang berlebihan. Bahkan wanita haid diperkenankan menghafal dan mengajarkan Al-Qur’an dengan catatan tidak langsung mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sekali membaca.
Sering kali sebagian remaja wanita menjadikan haid sebagai alasan untuk tidak membaca Al-Qur’an. Untuk menghindari hal tersebut sekaligus menjaga keterikatan hati mereka dengan Al-Qur’an, kita dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki. Namun di lain sisi, ulama yang berpendapat bahwa wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an adalah pendapat yang benar karena mengambil pendapat mazhab Syafi’i. Pendapat mazhab Maliki dihadirkan untuk menghindari terputusnya keterhubungan antara wanita haid dengan Al-Qur’an. Seperti dalam rangka belajar dan mengajarkan Al-Qur’an, berzikir, atau berdoa menggunakan lafad Al-Qur’an.
Pembahasan selanjutnya seputar fiqih haid dapat dibaca di buku Cerdas Atasi Waswas karya Buya Yahya
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam adalah shalat. Untuk mengerjakan shalat secara sempurna seorang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Syawal adalah bulan yang identik dengan pernikahan. Banyak diantara umat Islam yang melangsungkan pernikahan pada... selengkapnya
Tak terasa kita sudah berada di hadapan bulan agung dan mulia. Bulan yang dirindukan kedatangannya oleh para kekasih Allah Swt,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Bahjah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap II sebesar Rp1.746.285.736 melalui Badan Amil... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mengantuk adalah sifat manusia yang dapat dialami oleh setiap orang. Rasa kantuk ini bisa disebabkan oleh berbagai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Syair atau puisi merupakan untaian kata-kata yang dibuat seseorang dan berisi ungkapan isi hati, pikiran, atau perasaan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebagian masyarakat, terdapat anggapan bahwa menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap dapat menyempitkan rezeki. Di antaranya menyebutnya... selengkapnya
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sahabat Infaq Center Al-Bahjah ☺ Semoga Bapak/Ibu/Saudara/Saudari selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan rumah tangga, sering kali terjadi dinamika yang melibatkan hubungan antara suami, istri, dan mertua. Salah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sedekah adalah salah satu amalan yang bisa dilakukan oleh setiap Muslim, baik dirinya kaya maupun fakir. Dalam Islam... selengkapnya
Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000 Rp 95.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.