● online
Bisakah Najis Berpindah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita seringkali mendengarkan dari para ulama, bahwa sebelum melaksanakan shalat hendaknya kita bersuci. Bahkan kita dianjurkan untuk memulai semua kegiatan sehari-hari dalam keadaan suci agar dinilai ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, selain meniatkan segala sesuatu karena Allah, mari kita selalu memulai kegiatan sehari-hari dalam keadaan suci. Adapun bersuci bisa dengan cara berwudu, tayamum bagi yang tidak menemukan air atau tidak boleh terkena air, dan mandi besar bagi yang berhadas besar.
Seperti yang kita ketahui, najis adalah sesuatu yang haram dimakan dan menjadi sebab batalnya shalat jika menempel di badan, pakaian, atau tempat shalat. Salah satu jenis najis yang sering kita jumpai adalah segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang, baik berasal dari manusia maupun binatang, kecuali air mani dari manusia dan binatang yang halal dimakan.
Sebagai contoh, di saat seseorang mengeluarkan air kecil dari lubang depan. Kita tahu dan paham, ketika seseorang selesai menuntaskan buang air kecil, maka saat dia ingin melaksanakan shalat, dia diharuskan untuk berwudu karena dirinya dalam keadaan tidak suci.
Namun terkadang yang membuat bingung sebagian masyarakat adalah najis yang ada di lantai atau sebuah tempat. Kemudian najis tersebut terinjak atau terkena pakaian saat kita akan menunaikan shalat. Lantas apakah najis tersebut bisa berpindah tempat, dari yang semula di lantai menjadi ke telapak kaki atau pakaian kita?
Untuk mengetahui hal tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui syarat berpindahnya najis dari satu tempat ke tempat yang lain. Najis akan berpindah ke tempat yang lain jika najis atau sesuatu yang menyentuhnya dalam keadaan basah. Intinya keadaan basah bisa membuat najis pindah, entah yang basah itu adalah najisnya atau sesuatu yang mengenainya.
Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan dari kasus di atas, kita perlu melihat dan memahami dengan baik keadaan yang kita alami. Jika kita melihat bahwa kaki, pakaian, dan lantai yang terkena najis itu sama-sama kering, maka najisnya tidak berpindah. Karena najis hanya bisa berpindah kalau terkena bebasahan/sesuatu yang basah. Artinya, kalau lantai yang terkena najis itu basah atau sesuatu yang menginjak lantai itu basah, barulah najis berpindah. Akan tetapi, kalau lantai yang terkena najis itu telah kering dan sesuatu yang mengenai lantai itu juga kering, maka najis tidak pindah karena keduanya tidak basah.
Namun, jika kita melihat bahwa lantai itu basah dan belum disucikan dari najis, lalu terinjak oleh kita, maka najis berpindah dari lantai ke kaki kita. Begitu juga sebaliknya, jika lantai yang terkena najis dan belum disucikan itu kering, lalu terinjak oleh kaki atau tersentuh pakaian kita yang basah, maka najisnya juga berpindah dari lantai ke kaki atau ke pakaian. Karena salah satunya dalam keadaan basah. Sama halnya ketika kita menyenggol badan seekor anjing di pasar. Ketika kita dengan jelas dan pasti melihat bahwa badan anjing dan pakaian kita sama-sama kering, maka najis anjing tersebut tidak akan berpindah ke pakaian kita. Lantas bagaimana cara menyucikan lantai yang terkena najis tersebut, sedangkan najisnya sudah tidak kelihatan di permukaan lantai?
Hal pertama dan utama yang harus kita pahami adalah jangan waswas dengan najis kering di atas lantai. Sebab waswas membuat kita repot dan sulit untuk menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Agar kita tidak waswas, maka pastikan bahwa kita ingat dan mengetahui dengan mata kita sendiri kalau lantai tersebut memang terkena najis dan belum disucikan.
Kedua, kita melihat lantai itu kering. Tidak ada wujud fisik dari najisnya. Tidak berbau najis, maka keadaan najis di lantai tersebut dihukumi sebagai najis hukmiyah. Artinya, lantainya tetap dihukumi najis walau tidak ada fisik najisnya, tidak ada bau najisnya, atau tidak ada rasa najisnya.
Ketiga, jangan pernah dibersihkan dengan sesuatu yang basah sebelum disucikan, seperti dipel. Ketika kita mau menyucikannya, maka datangkan air terlebih dahulu ke lantai kering yang dihukumi najis tersebut. Caranya tuang air ke lantai yang terkena najis itu sampai tergenang di wilayah lantai itu saja. Ingat! Airnya cukup tergenang dan berada di lantai yang terkena najis, jangan diratakan ke semua lantai yang tidak terkena najis. Air bisa tergenang di lantai tertentu kalau kita hati-hati dan perlahan menuangkannya ke atas permukaan lantai yang diinginkan.
Keempat, setelah lantai yang terkena najis tergenang oleh air, maka lantai tersebut sudah suci dan bisa dibersihkan dengan kain kering.
Setelah kita mengetahui bahwa najis hanya bisa berpindah dalam keadaan basah atau terkena sesuatu yang basah, maka jangan mudah menduga kalau diri kita terkena najis. Perhatikan syarat pindahnya najis sebelum menduga bahwa kita terkena najis. Lebih dari itu, jangan pernah menunda menyucikan najis karena bisa menjadi sebab terkenanya waswas.
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bisakah Najis Berpindah?
AKU menulis ini bukan sebagai seseorang yang telah selesai dengan hidupnya, melainkan sebagai seseorang yang masih berjalan tersendat, ragu, dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Selama kurang lebih satu pekan, Buya Yahya melakukan safari dakwah di Kalimantan Barat sejak hari Sabtu,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Agama Islam sering kali disebut agama rahmatan lil alamin, agama untuk keselamatan alam semesta. Tak pelak pula, Baginda... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Allah memberi perumpamaan kalimah thoyyibah (Laa ilaha illallah) yang merupakan pangkal dan puncak agama sebagai pohon/tanaman yang baik.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia berhak untuk berbicara tentang apa pun kepada siapa pun, selagi yang dibicarakannya adalah pembicaraan yang baik... selengkapnya
Anda Gemar Membaca? Berikut Tips di Saat Membaca Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid (Rabi’ul Awwal) tahun 1445 Hijriah ini, persiapan untuk menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya
Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000
Saat ini belum tersedia komentar.