Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Wudhu dengan Air Asin

Hukum Wudhu dengan Air Asin

Diposting pada 6 September 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.363 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa daerah pesisir yang dekat dengan laut, masyarakat kerap menghadapi kenyataan bahwa sumber air yang tersedia terasa asin, baik karena dekat dengan laut maupun tercampur air payau. Kondisi ini kadang menimbulkan keraguan, terutama saat bersuci untuk shalat. Sebagian orang merasa kurang nyaman berkumur dengan air asin sehingga kumurnya tidak sempurna atau bahkan ditinggalkan. Pertanyaan pun muncul: apakah wudhu dengan air asin sah? Dan bagaimana hukumnya jika berkumur tidak sempurna atau tidak dilakukan sama sekali.

Dalam fiqih, syarat sah wudhu adalah menggunakan air yang suci dan menyucikan, baik tawar maupun asin. Air laut termasuk dalam kategori ini. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci lagi menyucikan, dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dalil bahwa air laut meski asin tetap sah digunakan untuk bersuci, baik wudhu maupun mandi wajib. Ulama Aswaja, seperti yang dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu Syarḥ al-Muhadzdzab, menegaskan:

وَمَاءُ الْبَحْرِ طَهُورٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ

“Air laut adalah suci dan menyucikan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.”

Maka, air asin dari laut atau sumur yang bercampur air laut tetap sah untuk wudhu. Berkumur (madmadah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) termasuk sunnah-sunnah wudhu, bukan rukun atau kewajiban. Jika seseorang tidak berkumur atau berkumur tidak sempurna, wudhunya tetap sah selama rukun wudhu terpenuhi.

Imam Nawawi dalam al-Majmūmenjelaskan:

المضمضة والاستنشاق سنتان في الوضوء والغسل عندنا

Berkumur dan istinsyaq hukumnya sunnah dalam wudhu dan mandi menurut mazhab kami (Syafi’i).”

Syariat Islam memudahkan umatnya. Bayangkan jika air laut tidak boleh dipakai wudhu, tentu akan menyulitkan penduduk pesisir dan pelaut. Demikian pula, jika berkumur diwajibkan dengan air yang terasa tidak nyaman di mulut, akan menyulitkan banyak orang. Karena itu, Islam memberikan kelonggaran dalam hal ini.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Wudhu dengan Air Asin

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Menyiapkan Bekal Akhirat dengan Sambung kepada Nabi Muhammad Saw
1 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dunia ini sangat sementara. Segala yang kita miliki dan kita sayangi akan kita tinggalkan. Tidak ada... selengkapnya

Pentingnya Pendidikan Agama Sejak Dini
3 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada zaman ini, kita sering kali menyaksikan orang berbuat kejahatan demi meraup keuntungan pribadi. Mereka bisa melakukan perbuatan... selengkapnya

Pentingnya Merenung Sebelum Bertindak (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)
23 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merenung sebelum bertindak menjadi urgent di tengah-tengah hidup yang serba kompleks. Bahkan orang tua zaman dahulu sering kali... selengkapnya

Lima Jurus Manjur Mencegah Perundungan di Media Sosial
10 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya

Tren War Takjil dengan Nonis: Gambaran Keharmonisan di Bulan Ramadan
24 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di tengah gemerlap bulan Ramadan, saat suasana kota terasa penuh kehangatan dan kebersamaan, pemandangan yang lazim terlihat... selengkapnya

Bolehkah Syair dan Berpuisi dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
27 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Syair atau puisi merupakan untaian kata-kata yang dibuat seseorang dan berisi ungkapan isi hati, pikiran, atau perasaan... selengkapnya

Hidup Diliputi Kebingungan, Tak Tentu Arah dan Tujuan? Mari Simak Nasihat Buya Yahya Berikut Ini
24 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia adalah makhluk ciptaan Allah Swt yang paling mulia di muka bumi karena kesempurnaannya  melebihi makhluk... selengkapnya

Diksi Dua Wajah: Menegur dan Menyinggung di Grup, Tapi Giliran Ada Butuh Baru Japri
26 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman ini telah melahirkan sebuah peradaban baru, yaitu peradaban jempol dan tanda centang biru. Teknologi terus melesat seperti... selengkapnya

Orang yang Suka Kepo Urusan Orang Lain (Fudhul)
27 Januari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya

Event Organizer: Mendekorasi dengan Hati “Tanda Bukti” Kecintaan kepada Nabi ﷺ
9 Oktober 2021

Event Organizer: Mendekorasi dengan Hati “Tanda Bukti” Kecintaan kepada Nabi ﷺ PUSTAKA AL-BAHJAH-SEKILAS INFO MAULID  NABI MUHAMMAD-1443 H-Dari beberapa persiapan... selengkapnya

Hukum Wudhu dengan Air Asin

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: