Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Diposting pada 6 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.095 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang kepemilikan utang itu bermacam-macam. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai kepada kepentingan yang mendesak. Namun, sering kali muncul pertanyaan, “Apakah seseorang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo diperbolehkan untuk bersedekah?”

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan, bahwa seseorang yang memiliki utang dan sudah jatuh tempo tidak diperbolehkan bersedekah kecuali telah mendapatkan izin dari orang yang memberi utang. Hal ini dikarenakan kewajiban untuk melunasi utang lebih diutamakan daripada amalan sunah seperti sedekah.

Prioritas Melunasi Utang

Buya Yahya menegaskan, jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bersedekah. Namun, jika seseorang belum mampu melunasi utang sepenuhnya tetapi tetap ingin bersedekah dalam jumlah kecil secara rutin, maka sebaiknya ia meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi utang. Jika pemberi utang mengizinkan, maka sedekah tersebut diperbolehkan.

Pentingnya Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan

Kejujuran menjadi faktor penting dalam hal ini. Jika seseorang benar-benar ingin bersedekah meskipun masih memiliki utang, ia harus berani berkata jujur kepada pemberi utang bahwa ia masih memiliki tanggungan namun ingin tetap berbagi dengan sesama dalam jumlah kecil. Jika pemberi utang merelakan, maka sedekah tersebut menjadi sah dan tidak menjadi masalah.

Menabung untuk Melunasi Utang

Jika seseorang memiliki niat baik untuk bersedekah tetapi masih memiliki utang yang belum dilunasi, sebaiknya ia menyisihkan uang tersebut untuk menabung agar dapat segera melunasi utangnya. Menurut Buya Yahya, menabung dengan niat untuk melunasi utang memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bersedekah. Sebab, ia masih memiliki tanggungan kepada orang lain.

Jika seseorang memiliki utang dan bersedekah tanpa izin pemberi utang, maka hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak karena bisa merugikan pihak lain.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik dan tidak melanggar hak orang lain. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dalam rezeki dan kemampuan untuk menunaikan kewajiban kita dengan baik.

Wallahu A’lam Bishowab

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: ,

Bagikan ke

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Jangan Takut Merusak Silaturahmi! Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas
18 Maret 2021

Jangan Takut Merusak Silaturahmi Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah... selengkapnya

Literasi Keuangan: Sadar Finansial Hidup Aman di Masa Depan
13 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita sedang berada di zaman yang serba instan.  Ketika membutuhkan barang misalnya, kita cukup membuka gadget,... selengkapnya

Jelas-Jelas Berselingkuh, Bolehkah Membongkar Aib Pasangan di Media Sosial?
5 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh kasus perselingkuhan seseorang yang tersebar di media sosial. Orang tersebut membuka... selengkapnya

Gara-Gara Suami Istri Bertengkar di Depan Anak
3 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Rumah adalah tempat pertama untuk menumbuhkan akhlak, mental, dan kepribadian pada anak. Sebab di rumah anak belajar mencintai,... selengkapnya

Jangan Seperti Ayam yang Mati di Lumbung Padi
25 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lingkungan yang baik dan nyaman merupakan tempat yang diidamkan oleh setiap orang. Apalagi di tempat tersebut sambil melakukan... selengkapnya

Bijak Memilih Lingkungan: Menjauhi Majelis yang Tidak Bermanfaat
2 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita melihat berbagai macam perkumpulan yang terjadi di dalam masjid. Beberapa di... selengkapnya

Panggilan Tengah Malam
5 Oktober 2025

TEMBOK kamar pondok yang lembap itu seperti satu-satunya yang nyata. Dinginnya meresap hingga ke tulang, menemani kesunyian yang pekat. Hanya... selengkapnya

Antara Sound Horeg dan Suara Ulama
1 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mengadakan perayaan dengan suara keras yang dihasilkan dari sepiker berdaya tinggi seakan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari... selengkapnya

Cara Mencintai Istri ala Ali bin Abi Thalib
26 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di bawah langit Madinah yang jernih, di tengah kehidupan yang sederhana namun penuh makna, tersembunyi sebuah kisah... selengkapnya

Coklat, Langit, dan Tauhid (Sebuah Cerpen)
18 Mei 2024

Cahaya matahari masuk ke sela-sela ruang kamarku. Aku menggeliat malas, tubuhku terasa sakit di beberapa bagian. Kejadian semalam seperti mimpi.... selengkapnya

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: